Berita

Arsip Kepemiluan Bisa Jadi Bahan Riset

Kpujepara.go.id – Di setiap pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah, banyak dokumen-dokumen penting. Salah satunya menyangkut proses di setiap tahapan dan hasil pemilu itu sendiri. Arsip dari dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi bahan riset peneliti yang ingin meneliti data-data kepemiluan. Data kepemiluan juga merupakan data penting sehingga perlu ditata dan diarsipkan dengan baik. Hal itu mengemuka dalam penandatanganan kesepahaman Bersama dalam kerja sama kearsipan antara KPU Jepara dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara di aula KPU Jepara, Jumat (11/1). Hadir di antaranya Ketua KPU Jepara Subchan Zuhrie bersama tiga komisioner lain, yaitu Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun, Sekretaris KPU Dafaf Ali, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan bersama beberapa pejabat dinas tersebut. “Kerja sama di bidang kersipan ini sudah pernah ada di masa-masa sebelumnya, dan ini kami memperbaruinya lagi,” kata Subchan Zuhri. Menurutnya, dokumen utama kepemiluan sangat penting dan tidak boleh hilang. Karena itu KPU bekerja sama dengan Dinas Kersipan dan Perpustakaan Jepara untuk menyimpan dan menatanya. Dokumen kepemiluan, lanjut dia, juga bisa menjadi data utama maupun data pendukung untuk kebutuhan riset oleh perseorangan maupun lembaga tertentu. “Pergurna tinggi misalnya, yang memiliki kepentingan untuk riset tentang proses dan hasil pemilu, salah satunya bisa menggunakan data-data yang sifatnya publik di KPU yang sebagian sudah disimpan dengan baik di depo arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Sementara itu Ony Sulistijawan mengatakan, kerja sama di bidang arsip dengan KPU itu akan dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pada 2019 ini, lanjut dia, akan meneruskan pembangunan ruang arsip lantai tiga. “Untuk sementara arsip masih di kantor lama. Akhir 2019 ini kalau sudah jadi gedung barunya, siap untuk menampung arsip dan ditata dengan lebih baik,” kata dia. Kantornya pernah menempati peringkat kedua nasional dalam lomba kearsipan daerah, yaitu pada 2014. Untuk tingkat desa, Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara 2018 ini juara tingkat provinsi. Ony juga mengemukakan, dinasnya siap memberikan pembinaan dan pelatihan di bidang arsip bagi institusi pemerintahan yang membutuhkan.

Laporan Dana Kampanye Nasdem Terbanyak, PAN Paling Sedikit

Kpujepara.go.id – Para peserta pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor KPU Kabupaten Jepara pada Rabu (2/1). Mereka menyerahkan mulai pukul 08.00 sampai 18.00 mendatang. Para peserta pemilu itu diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, dan empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nur Wakhidatun, dan Muhammadun. Penyerahan LPSDK itu juga dipantau Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu Abd Kalim. Penyerahan LPSDK ini tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 18.00. Sesuai  batas waktu itu, seluruh peserta pemilu datang ke KPU  sebelum batas waktu berakhir. “Peserta pemilu 2019 semuanya membuat laporan keuangan terkait kampanye yang telah dilakukan. Hari ini kami akan mengumumkan hasilnya,” ujar Ris Andy Kusuma, komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jepara, Kamis (3/1). Pengumuman hasil LPSDK pada Kamis (3/1) diumumkan di laman resmi KPU Jepara, yakni www.kpujepara.go.id. Penyusunan laporan ini melalui aplikasi yang sistem dana kampanye (Sidakam). Berdasakan hasil laporan yang diterima KPU, dalam rentang kampanye 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019, Partai Nasdem dengan 50 caleg, melaporkan sumbangan dana kampanye paling banyak yaitu Rp 395.613.740, disusul PPP (42 caleg) dengan Rp 294.378.500, dan di peringkat ketiga PKB (49 caleg) sebesar Rp 222.247.873. Jumlah LPSDK paling sedikit adalah PAN (30 caleg), yakni Rp 26.192.129. Dari 16 partai politik di Jepara, dua di antaranya tidak menyerahkan LPSDK, yaitu Partai Garuda dan PKPI. Ris Andy mengatakan, KPU Jepara telah mengonfirmasi perwakilan dari kedua parpol tersebut. Untuk Partai Garuda, KPU mengonfirmasi ke kepengurusan tingkat provinsi. Karena di Jepara tidak ada kepengurusan dan tak ada caleg dari parpol  terkait, maka tidak menyerahkan LPSDK. Sekretaris PKPI singgih, telah dimintai konfirmasi dan klarifikasi, serta disaksikan komisioner Bawaslu Jepara. Jawabannya, PKPI tidak menyerahkan LPSDK lantaran tak mendaftarkan caleg di Jepara pada pemilu 2019. Sementara itu untuk peserta pemilu dari kalangan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Ir H Joko Widodo dan Prof Dr (HC) Ma’ruf Amin melaporkan LPSDK sebesar rp 2.940.000. Untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebesar Rp 20.000.000. Setelah masa kampannye berakhir dan dilakukan pemungutan suara, para peserta pemilu diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (muh/kpujepara).

32 Anggota PPK Baru Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme

Kpujepara.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dua anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) tambahan untuk kebutuhan pemilu 2019 di tiap kecamatan. Pengambilan sumpah dan janji anggota PPK  yang baru  diselenggarakan di Gedung KPU Jepara, Rabu (2/1). Perekrutan anggota PPK tambahan di 16 kecamatan se-Jepara itu sudah diputuskan dan diumumkan KPU pada Selasa, 20 November 2018 lalu. Ketua KPU Jepara  Subchan Zuhri melantik anggota PPK  yang baru, bersama empat komisoner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun dan Siti Nur Wahidatun.  “Masa kerja  anggota PPK tambahan ini dimulai pada 2 Januari 2019 dan berakhir pada 16 Juni 2019,” kata Subchan Zuhri. Saat ini sudah ada tiga anggota PPK di tiap kecamatan. Dengan tambahan dua anggota baru, maka untuk pemilu 2019 tiap kecamatan ada lima anggota PPK. Perekrutan anggota PPK tambahan itu merujuk pada instruksi dari KPU RI yang tertuang dalam surat bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 yang merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  31/PUU-XVI/2018 tentang Proses Penambahan Jumlah PPK. Usai pelantikan, dilakukan pembekalan oleh lima komisoner KPU. Subchan Zuhri meminta anggota PPK yang baru bisa langsung menyesuaikan diri dengan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK sebagimana diatur dalam undang-undang. “Pahami semua regulasi yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban PPK. Perekrutan ini berjalan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Tidak ada waktu kecuali langsung menjalankan semua tahapan pemilu,” kata Subchan. Siti Nur Wakhidatun dari Divisi Teknis Penyelenggaraan memberi gambaran pentingnya bimbingan teknis terkat rekapitulasi suara yang dalam pemmilu 2019 ini dilakukan di tingkat PPK. Sementara itu Muntoko dari Divisi Program, Data dan Informasi secara khusus mengingatkan tahapan pemutakhiran data pemilih, yaitu pemutakhiran untuk daftar pemmilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTB). Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma mewanti-wanti agar penyelenggaran pemilu di tingkat kecamatan bisa mendeteksi potensi-potensi di semua tahapan pemilu yang bisa berujung pada proses pelanggaran administratif maupun pidana. Kedisiplinan dan kecermatan tentang hal-hal yang sifatnya administratif penting dilakukan, terutama saat rekapitulasi suara. Muhammadun dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun mengingatkan anggota PPK bisa menjaga integritas dan profesionalitas. Integritas itu didalamnya ada kejujuran, kemandirian, adil, dan akuntabel. “Penyelenggara pemilu agar tak terpengaruh kepentingan dan campur tangan siapa pun dalam tindakan , keputusan, dan atau putusan yang diambil dalam tahapan pemilu. Ini mandiri,” kata dia. Sedangkan profesionalitas itu didalamnya terdapat unsur kepastian hukum, aksesebilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mengacu pada kepentingan umum berdasarkan regulasi yang ada. Muhammadun juga meminta anggota PPK yang baru bisa langsung berkonsolidasi secara internal dengan anggota PPK yang lain serta sekretariat. Selain itu juga membangun komunikasi dengan para stakeholder di tingkat kecamatan. (muh/kpujepara)