Berita

Pimpinan Parpol Deklarasikan Pemilu Berintegritas dan Damai

JEPARA – Para  pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Jepara mendeklarasikan Pemilu berintegritas dan damai. Pembacaan deklarasi di lapangan Alun-alun 2 Jepara, Rabu (19/9) dimpimpin KPU Kabupaten Jepara disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu Jepara. Ada tiga poin dalam deklarasi yang dibacakan bersama-sama para pimpinan partai politik. Pertama para pimpinan partai politik siap menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. Kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Poin ketiga yang diucapkan bersama-sama para akan tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah pembacaan deklarasi ikrar damai dan berintegritas, para pimpinan parpol bergantian menadatangani ikrar tersebut yang dicetak dalam baliho besar. Selain pimpinan parpol, berturut-turut Kapolres Jepara, Komandan Kodim 0719 Jepara, Anggota KPU Jepara, Anggota Bawaslu Jepara dan terakhir Bupati Jepara turut membubuhkan tanda tangan pada baliho bertuliskan ikrar deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai itu. Anggota KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam acara itu menyatakan bahwa deklarasi pemilu berintegritas dan damai yang diucapkan dan ditandatangani para pimpinan partai itu diharapkan benar-benar menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. “Kita berharap deklarasi ini  bukan hanya sekadar diucapkan dan ditandatangani. Namun harus menjadi komitmen bersama untuk pemilu 2019 damai, aman , sejuk dan tentu berintegritas,” paparnya. Tahapan Pemilu 2019 saat ini sudah akan memasuki tahapan kampanye, yakni mulai 23 September mendatang. Subchan berharap, semua peserta pemilu akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Pada tahapan kampanye ini semua peserta pemilu diimbau untuk saling menyejukkan suasana, tidak membuat agenda-agenda yang justru dapat merusak persatuan dan kesatuan di masyarakat. Sebelum digelar deklarasi pemilu damai dan berintegritas, di lokasi sama Polres Jepara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara. Bertindak sebagai pemimpin apel Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang membacakan amanat dari Kapolri Jend. Pol. Tito Karnavian. (*sz)

KPU Akan Buka Kotak TPS untuk Input DPK ke Sidalih

Kpujepara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan segera membuka kotak suara dari TPS untuk menyempurnakan input daftar pemilih khusus (DPK) ke sistem data pemilih (sidalih). Kotak dari TPS itu semuanya kini disimpan di dua gudang, yaitu di Desa Bandengan dan di Desa Wonorejo. Koordinasi rencana pembukaan kotak TPS itu dilakukan di Kantor KPU dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Jepara, serta Polres dan Kodim Jepara, Selasa (17/9). Koordinasi dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat komisioner lain, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Rapat juga dihadiri Ketua Bawaslu Sujiantoko bersama komisioner Bawaslu lainnya, Kunjariyanto, dan Sekretaris KPU Da’faf Ali. Subchan Zuhri mengatakan, pembukaan kotak sebelumnya sudah dilakukan pada 23 Juli, melibatkan Bawaslu, Polres, Kodim, dan partai politik. Namun saat itu yang dibuka adalah kotak PPK. Ada 5.688 DPK di Jepara pada pemilu 2019. Dari jumlah itu, datanya sudah didapatkan dari kotak PPK. Ada sebagian kecil yang belum ditemukan, dan kemungkinan besar ada di kotak TPS sehingga perlu membuka kota TPS yang kini disimpan di gudang. @Jadi ini kepentingannya untuk input data DPK. Kami sudah membuka kotak PPK Bersama-sama Bawaslu, parpol, Polres, dan Kodim Pembukaan kotak tersebut dihadiri Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Sebelum pembukaan kotak, digelar rapat koordinasi yang dipimpin komisioner KPU Divisi Program, Data dan Informasi Muntoko, serta dua komisioner lainnya, Siti Nur Wakhidatun dan Muhammadun. Dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan komisioner Bawaslu Kunjariyanto. Muntoko mengatakan, pembukaan kotak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Nomor 942/2019 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Surat tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11/2018 tentang Penyusunan daftar pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Peraturan KPU Nomor 10/2019 tentang Perubahana Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. “Sesuai regulasi, KPU kabupaten/kota harus mempersiapkan DPK untuk diinput ke dalam sidalih,” kata Muntoko. Dia menjelaskan, DPK tersebut bersumber dari formulir model A.DPK-KPU atau daftar hadir yang ada di dalam kotak suara setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang kemudian diserahkan PPK ke KPU kabupaten pada pekan terakhir Mei 2019. Karena ada di dalam kotak, maka KPU harus membukanya dan berkoordinasi dengan Bawaslu, kepolisian, serta pihak-pihak terkait. Saat pembukaan kotak, parpol turut menyaksikan dan menandatangani berita acaranya. (kpujepara)

Komitmen Mengawal Isu Gender

Kpujepara.go.id – Para organisasi perempuan di Jepara, bersama-sama dengan anggota DPRD Jepara dari kalangan perempuan yang terpilih pada pemilu 2019, sama-sama berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak perempuan di Kabupaten Jepara. Mereka juga siap bergandengan tangan atau bekerja sama untuk memberikan edukasi politik ke kaum perempuan di semua tingkatan. Pemilu 2019 sudah selesai, namun mereka merasa perlu untuk terlibat aktif dalam pendidikan politik pascapemilu. Hal itu mengemukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Jepara di Resto Maribu, Jepara, Rabu (11/9) sore. Acara tersebut dibuka ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Tiga dari tujuh anggota DPRD yang perempuan hadir, yaitu Uzlifatul Fuaidah dan Saidatul Haznak (keduanya dari PPP), serta Nur Osel Kahisha Putri (Partai Berkarya). Sebelum FGD berlangsung, didahului penandantangan MoU antara KPU Jepara dengan Pengurus Cabang Fatayat NU Jepara. Kesepahaman kedua belah pihak dilakukan dalam lingkup pendidikan politik perempuan. Dari Fatayat dihadiri langsung Ketua PC Fatayat Jepara Nanik SPd. Subchan Zuhri mengatakan, KPU sebelumnya sudah menjalin MoU dengan banyak lembaga, pemerintah maupun instansi. Kesempatan bekerja sama dengan lembaga atau organisasi lain masih terbuka. ‘Penyelenggaraan pemilu sudah selesai dan agenda pendidikan politik pascapemilu masih dilakukan KPU terhadap komunitas-komunitas, di antaranya perempuan, pemilih pemula atau kaum muda, serta kalangan disabilitas’ kata Subchan Zuhri. Sementara itu FGD bertema Persepsi dan Harapan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pascapemilu dipandu oleh Muhammadun. Pemilu 2019 menunjukkan, dari 545 caleg untuk DPRD Kabupaten Jepara, 221 di antaranya perempuan. Dari jumlah itu, yang terpilih sebanyak tujuh orang. Representasi perempuan dari sisi pencalonan sudah melebihi ambang minimal 30 persen seperti diamanatkan regulasi, namun dari sisi representasi keterpilihan masih jauh di bawah 30 persen. Jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota DPRD pada pemilu 2019 ini meningkat dibanding hasil pemilu 2014 yang hanya tiga orang. Dalam FGD tersebut, masing-masing perwakilan dari organisasi perempuan, juga anggota DPRD perempuan memberikan pandangan-pandangan bagaimana meningkatkan representasi perempuan di lembaga legislatif melalui proses elektoral pemilu, serta bagaimana representasi perempuan tersebut melalui jalur nonelektoral juga dilakukan oleh para pegiat organisasi perempuan untuk mengangkat dan memperjuangkan isu-isu gender. Para peserta FGD berkomitmen untuk bsia menjadikan isu-isu perempuan sebagai prioritas untuk diperjuangkan dan disuarakan. Mereka juga siap melakukan kolaborasi dalam memberikan edukasi politik ke masyarakat tentang pentingnya melakukan upaya pengarusutamaan gender baik di level kebijakan maupun aktivitas sosial.  (kpujepara)

Kupas Sejarah Haornas

Kpujepara.go.id – KPU Kabupaten Jepara memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) secara sederhana. Seluruh pegawai dan komisioner mengikuti upacara untuk memperingati ke-36 Haornas pada Senin (9/9) pagi di halaman kantor. Kegiatan tersebut dengan inspektur upacara Muntoko dan komandan upacara Aries Subiyanto. Dalam kesempatan itu, Muntoko, komisioner KPU Kabupaten Jepara memaparkan tentang sejarah diperingati Haornas. Yakni, tanggal 9 September merupakan hari pertama dilaksanakan Pekan Olahraga Nasional (PON) kali pertama diselenggarakan oleh Indonesia di Solo. PON digelar ini dengan misi menunjukkan kepada dunia luar. Yakni, wilayah Indonesia yang dipersempit akibat Perjanjian Renville masih sanggup mengadakan acara olahraga dengan skala nasional. Di perjanjian itu, delegasi Indonesia dipimpin Amir Syarifuddin Harahap dan delegasi Belanda Abdulkadir Widjojoatmodjo. “Dari sini kita dapat belajar, meski sama-sama orang Indonesia. Namun, memiliki kepentingan yang berbeda. Mana yang berniat untuk bangsa Indonesia,” ujar anggota Divisi Program, Data, dan Informasi. Dalam kesempatan itu, Muntoko juga membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi. Peringatan ke-36 Haornas ini bertemakankan “Ayo Olahraga, Dimana saja, Kapan saja”. “Mengandung makna, olahraga dapat dilakukan dimana dan kapan saja agar masyarakat tidak terpaku bahwa olahraga hanya dapat dilakukan di fasilitas yang tersedia,” paparnya. Menpora berharap, olahraga tidak hanya kebutuhan hidup melainkan menjadi gaya hidup. Karena permasalahan saat ini derajat kebugaran masyarakat Indonesia masih rendah. Gerakan Ayo Olahraga ini bisa menjawab permasalahan tersebut. “Dengan kesegaran jasmani yang bagus, dengan kesehatan yang bagus, terutama adik-adik pelajar kita, maka memudahkan lahirnya bibit-bibit yang berpotensi menuju pentas nasional dan dunia di masa selanjutnya,” paparnya. (kpujepara)

KPU Apresiasi Pembelajaran Demokrasi di Sekolah

Kpujepara.go.id – KPU Kabupaten Jepara digandeng SMA Negeri 1 Jepara dalam pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Pemilihan yang digelar Rabu (4/9) di lapangan sekolah ini sudah memakai sistem e-voting. Pemilih yang hendak menggunakan hak pilih mendatangi tempat pemungutan suara. Panitia pemilihan akan mendapatkan password. Masing-masing pemilih mendapatkan password yang berbeda. Jumlah pemilih terdiri atas 1.163 siswa, 72 guru, dan 30 karyawan. Pemilih tinggal memencet tombol calon ketua OSIS dan wakil ketua OSIS SMAN 1 Jepara. Dalam pemilihan ini ada tiga calon ketua OSIS dan tiga calon wakil ketua OSIS. Seusai memilih, jarinya dicelupkan ke tinta. Pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) yang memakai e-voting itu disaksikan Komisioner KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. KPU Kabupaten Jepara mengapresiasi jajaran struktural SMAN 1 Jepara maupun panitia yang telah berperan menumbuhkembangkan proses demokrasi. Kegiatan semacam ini sangat penting dilaksanakan oleh generasi-generasi penerus bangsa. Karena bisa menjadi bekal bagi peserta didik yang akan menjadi pemilih dalam setiap pemilu. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jepara ini berharap seluruh civitas praktik pemilihan ketua OSIS ini tertanam di dalam diri, bagaimana berkompetisi secara fair dan menjadi pemilih yang cerdas.  “Pemilihan ketua OSIS ini tidak ada money politics dan hoax. Sebagai calon pemimpin tidak menyebarkan hoax dan menjanjikan money politics. Begitu juga dengan pemilih, tidak mau menerima money politics,” ujarnya. Ris Andy Kusuma juga berpesan dalam memilih pemimpin dapat dilihat dari “3I”, yaitu Inspirasi, Inovasi, dan Integritas. “Siapa pun nanti yang terpilih, semoga amanah,” paparnya. Kepala SMAN 1 Jepara Udik Agus Dwi Wahyudi menekankan integritas. Sikap ini tidak hanya untuk calon ketua OSIS dan calon wakil ketua OSIS, tetapi juga untuk pemilih. “Integritas ini harus dijaga sampai dewasa kelak. Kalau jadi calon bupati, gubernur, atau presiden jangan menyebarkan politik uang. Begitu juga, kalau jadi pemilih jangan mau disuap. Kalau seperti itu Indonesia akan semakin hebat,” tegasnya. (kpujepara)

KPU Jepara Gelar Sosialisasi dan Rakor Tahapan Kampanye

kpujepara.go.id – Tahapan kampanye sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 akan dimulai 23 September 2018. Kampanye pemilu 2019 dilaksanakan serentak baik untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun kampanye calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Untuk menghadapi tahapan kampanye yang tinggal beberapa hari lagi, KPU Kabupaten Jepara, Selasa (4/9/2018) menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di aula KPU Jepara. Hadir pula dalam sosialisasi dan rakor itu dari Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kesbangpol, serta perwakilan dari Setda Jepara. Komisioner KPU Jepara Subchan Zuhri Divisi SDM dan Parmas Subchan Zuhri yang menjadi narasumber dalam acara itu menyampaikan bahwa kampanye Pilpres, maupun Pileg dilaksanakan bersamaan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Tahapan Kampanye yang sangat lama ini harus disiapkan dengan baik agar saat pelaksanaan tidak ada pelanggaran. “Kami berharap semua partai politik peserta Pemilu 2019 maupun tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden maupun calon DPD dapat memedomani ketentuan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” kata Subchan. KPU Jepara juga membagikan PKPU nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye kepada semua partai politik dan stakeholder yang hadir dalam acara sosialisasi dan rakor kampanye. Subchan menambah, dalam tahapan kampanye ini, pada pasal 33 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, KPU dapat menfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Terkait dengan fasilitasi APK ini, KPU RI telah membuat petunjuk teknis yang akan kami pedomani. KPU Kabupaten akan memfasilitasi pembuatan baliho dan spanduk kampanye,” terangnya. Lebih lanjut disampaikan, fasilitasi pembuatan baliho dan spanduk sebagaimana dijelaskan dalam Juknis dari KPU RI, KPU Kabupaten dapat membuat paling banyak 10 buah baliho dan 16 spanduk untuk tim kampanye paslon Presiden dan Wapres tingkat kabupaten. Sedangkan fasilitasi untuk parpol tingkat kabupaten juga berupa paling banyak 10 buah baliho dan 16 spanduk. Sementara untuk calon anggota DPD KPU kabupaten hanya dapat memfasilitasi spanduk paling banyak 16 buah untuk masing-masing calon DPD. Dalam sosialisasi dan rakor kampanye itu, disepakati pula ukuran baliho yang akan dicetak sebesar 2,5 meter x 4 meter. Sedangkan spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter. “Sesuai ketentuan Juknis, ukuran paling besar baliho 4 x 7 meter. Namun, karena pertimbangan cuaca dan potensi terhempas angin, maka parpol bersepakat ukuran baliho diperkecil menjadi 2,5 x 4 meter,” kata Subchan. Sementara itu, parpol diminta segera membuat desain baliho dan spanduk dan kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Jepara paling akhir tanggal 14 September. Desain baliho maupun spanduk dapat memuat lambang dan nomor urut peserta pemilu; Visi, misi dan program peserta pemilu; Foto pasangan calon, perseorangan calon DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik. (sz)