Berita

KPU Jepara Tetapkan 967.442 Pemilih pada Triwulan I 2026

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 967.442 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Kesatu Tahun 2026 yang digelar di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (2/4/2026). Jumlah tersebut terdiri atas 482.608 pemilih laki-laki dan 484.834 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara. Jumlah pemilih tersebut mengalami kenaikan sebanyak 2.006 pemilih atau sekitar 0,21 persen dibandingkan dengan hasil PDPB triwulan keempat 2025 yang tercatat 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan. Secara rinci, jumlah pemilih laki-laki meningkat 725 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah 1.281 pemilih. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir pula perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres, Kodim 0719/Jepara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, Rutan Kelas II B Jepara serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya, Ris Andy Kusuma menegaskan sinergi dengan berbagai pihak sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia juga berharap adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih. “Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang selama ini turut memberikan masukan dan dukungan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi dengan Bawaslu, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait sangat penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Jepara tetap akurat dan mutakhir,” kata dia. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU menerima sejumlah masukan dari berbagai instansi. “Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan masukan terkait delapan pemilih pemula. Selain itu, pada 27 Februari, Pengadilan Agama memberikan informasi terkait pemilih berusia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Ini terkait pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah termasuk memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujar Siti. Berdasarkan hasil rekapitulasi, lanjut Siti, jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Tahunan dengan 88.551 pemilih, diikuti Kecamatan Bangsri sebanyak 81.210 pemilih dan Kecamatan Mayong sebanyak 74.693 pemilih. Sementara itu, Kecamatan Karimunjawa tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 7.954 pemilih. KPU Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melaporkan perubahan data pemilih, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Informasi dan masukan dapat disampaikan melalui layanan daring bit.ly/updatepemilihjepara maupun WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara)

KPU Jepara Koordinasikan PDPB Triwulan I dengan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Jepara, Selasa (31/3/2026). Rapat dihadiri Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota, yaitu Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo dan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Dinar Sitoresmi. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, yaitu Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Pengadilan Agama Jepara, Disdukcapil Jepara, Bakesbangpol, Rutan Kelas IIB Jepara, Bawaslu Jepara, serta Bagian Pemerintahan Setda, dan Dinsospermades. Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan penting untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih. “Melalui koordinasi dengan berbagai instansi, KPU dapat memperoleh data yang valid terkait perubahan status penduduk seperti kematian, pindah domisili, maupun perubahan data lainnya yang memengaruhi daftar pemilih,” ujar dia. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap triwulan dengan memanfaatkan data dari instansi terkait serta masukan masyarakat. Ia menyatakan, KPU Kabupaten Jepara telah mendapatkan data 2026 dari KPU RI hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Februari lalu. Data itu lantas dikoordinasikan dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan elemen data, di antaranya dengan Disdukcapil, Polres, Kodim, dan Pengadilan Agama. Selain itu, KPU juga melakukan pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas ke beberapa desda dan kelurahan untuk mendapatkan validitas data yang perlu diteliti dan divalidasi.  "KPU Jepara melaksanakan coktas pada 11 Maret lalu yang berfokus pada pengecekan data pemilih dengan usia di atas 100 tahun, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara,” jelas Siti Nurwakhidatun.  Rapat koordinasi yang melibatkan para stakeholder itu bertujuan untuk mendapatkan masukan secara komprehensif sebelum data pemilih berkelanjutan triwulan pertama ditetapkan pada 2 April. (kpujepara)

Data Pemilih Triwulan Pertama 2026 Akan Ditetapkan Awal April

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara akan menetapkan data pemilih triwulan pertama 2026 pada 2 April. Penetapannya akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan berbagai pihak terkait, yaitu Bawaslu, partai politik, serta stakeholder terkait. KPU terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dan di tingkat kabupaten/kota diplenokan secara terbuka setiap tiga bulan sekali. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (27/3/2026). “Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan ini bagian dari pelayanan KPU kepada pemilih, khususnya untuk memastikan hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar terpenuhi atau terjamin,” kata Muhammadun. Sebelum menetapkan data pemilih berkelanjutan triwulan pertama 2026, KPU telah melakukan berbagai langkah, di antaranya berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kodim, dan Polres. Selain itu juga berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan. KPU juga menyosialisasikan pelaksanaan data pemilih berkelanjutan ini kepada masyarakat, juga partai politik.    Untuk kebutuhan pemutakhiran data pemilih triwulan pertama 2026, lanjut Muhammadun, KPU juga melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara. Kegiatan coktas yang dilakukan pada 11 Maret lalu itu memfokuskan pada pengecekan data pemilih yang berusia di atas 100 tahun, status pemilih yang aktif sebagai anggota TNI/Polri dan harus dihapus, maupun anggota Polri/TNI yang sudah purnatugas dan harus dicatat sebagai pemilih, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. “Kami juga membuka layanan aduan atau laporan terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih ini ke publik, baik dengan datang langsung ke KPU maupun secara daring yang tata cara dan teknis pelaksanaannya sudah kami sosialisasikan melalui website dan akun media sosial resmi KPU Jepara. Partisipasi publik dalam pemutakhiran data pemilih sangat penting bagi kami,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026 pada sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Jepara, Selasa (11/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan data pemilih dengan usia di atas 100 tahun, pemilih berstatus anggota TNI/Polri, serta pemilih dengan status pindah masuk maupun pindah keluar Kabupaten Jepara. Kegiatan dilaksanakan oleh dua tim dari KPU Kabupaten Jepara dan masing-masing tim turut didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Jepara sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Tim pertama dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara, Siti Nurwakhidatun, bersama staf sekretariat. Tim ini melaksanakan coktas di Desa Senenan dan Desa Tegalsambi Kecamatan Tahunan. Kedatangan tim KPU diterima oleh perangkat desa setempat, masing-masing oleh sekretaris Desa Senenan serta Petinggi dan sekretaris Desa Tegalsambi. Siti Nurwakhidatun menjelaskan, kegiatan coktas merupakan bagian dari proses PDPB yang dilaksanakan secara periodik setiap triwulan. “Melalui kegiatan ini, kami melakukan pengecekan langsung terhadap data pemilih tertentu, seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih berstatus TNI/Polri, maupun pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Hal ini penting agar data pemilih yang dimiliki KPU selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa proses PDPB dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan instansi terkait, sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam daftar pemilih. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah Desa Tegalsambi menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Petinggi Desa Tegalsambi menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan dukungan dan membantu penyediaan data yang dibutuhkan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sementara itu, tim kedua dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama staf sekretariat. Tim ke Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara, serta Desa Kedungmalang Kecamatan Kedung. “Melalui kegiatan coktas ini, kami ingin memastikan bahwa setiap data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan demikian, apabila terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat atau terdapat perubahan status kependudukan, hal tersebut dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih,” jelasnya. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Jepara berharap kualitas data pemilih dapat terus terjaga melalui mekanisme PDPB. Dengan data yang terus diperbarui secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. (kpujepara)

KPU Jepara Koordinasikan Pemutakhiran Data Pemilih dengan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat upaya pemeliharaan data pemilih melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Salah satu langkah tersebut dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dan Kantor Pengadilan Agama pada Selasa (10/03/2026). Tim KPU Kabupaten Jepara diterima Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo, beserta jajaran sekretariat Disdukcapil Jepara. Dari pihak KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani, Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo, serta jajaran sekretariat. Dalam pertemuan tersebut, Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa pemeliharaan data pemilih menjadi agenda yang terus dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU. “Pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan,” ujar Siti. Ia menambahkan kolaborasi dengan Disdukcapil menjadi faktor penting dalam memastikan akurasi data pemilih. KPU butuh dukungan validasi terhadap data kependudukan yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). “Kami memohon kerja sama dari Disdukcapil sebagai mitra strategis dalam pemutakhiran data pemilih khususnya dalam proses validasi data sebelum dilakukan eksekusi di KPU Kabupaten,” kata Siti. Haris Budiawan menyampaikan bahwa pascatahapan pemilu dan pemilihan, KPU tetap menjalankan sejumlah kegiatan persiapan untuk penyelenggaraan pemilu mendatang. “Salah satu yang tengah kami kaji adalah penataan daerah pemilihan sebagai proyeksi untuk Pemilu 2029,” ujar Haris. Ia berharap Disdukcapil dapat mendukung proses tersebut dengan menyediakan data agregat kependudukan terbaru yang menjadi dasar analisis penataan daerah pemilihan. Menanggapi hal tersebut, Ferry menyampaikan bahwa Disdukcapil akan terus mendukung kebutuhan data yang diperlukan KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. “Kami akan merespons permohonan validasi data dari KPU sesuai ketentuan,” ujar Yudha.  Ferry juga menyampaikan bahwa akses terhadap data agregat kependudukan kini telah tersedia melalui laman resmi Disdukcapil Kabupaten Jepara dalam bentuk Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2025. Sementara, untuk DKB semester II tahun 2025, Disdukcapil masih menunggu rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Belum 17 Tahun Sementara itu di Kantor Pengadilan Agama, KPU Jepara berkoordinasi terkait data penduduk berusia di bawah 17 tahun yang mengajukan dispensasi mennikah. Koordinasi ini diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara Abd. Halim Zailani, Wakil Ketua M. Safi’i, serta Panitera Moh. Rizal.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma menjelaskan koordinasi ini untuk memperoleh data dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. Hal ini berkaitan dengan potensi adanya warga yang berusia di bawah 17 tahun namun telah menikah, yang secara ketentuan dapat masuk dalam kategori pemilih dalam pemilu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Jepara M. Safi’i menyampaikan bahwa aspek pendidikan, ekonomi, dan kultur masyarakat kerap menjadi latar belakang permohonan dispensasi nikah. Ia menambahkan bahwa surat dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan belum tentu langsung diikuti dengan pelaksanaan pernikahan. Hal ini karena dalam permohonan dispensasi nikah biasanya belum dilampirkan tanggal pelaksanaan pernikahan, sehingga permohonan tersebut terkadang hanya bersifat antisipatif bagi pemohon. Pihak Pengadilan Agama menekankan, data terkait dispensasi nikah perlu dilakukan pengecekan secara cermat sebelum digunakan atau diserahkan kepada pihak lain, termasuk KPU, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemanfaatan data. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan pemahaman yang lebih baik antara KPU Kabupaten Jepara dan Pengadilan Agama Jepara dalam pengelolaan serta pemanfaatan data yang berkaitan dengan kepemiluan, khususnya terkait data pemilih yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun. (kpujepara)

KPU Dalami Regulasi Penataan Daerah Pemilihan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara secara berkelanjutan melakukan penguatan kompetensi SDM, termasuk dalam ranah pemahaman regulasi guna menunjang kinerja kelembagaan. Salah satu fokus yang dikaji adalah regulasi penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai fondasi penting dalam menjaga keadilan representasi dan legitimasi hasil pemilu. Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan sharing session bertajuk kajian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yang digelar di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, bersama tiga anggota lainnya, yakni Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Haris Budiawan serta turut hadir sekretaris, kepala subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan secara komprehensif teknis penyusunan dan penataan daerah pemilihan. “Pemahaman teknis kepemiluan wajib dikuasai oleh seluruh jajaran, mengingat masyarakat kerap menjadikan KPU sebagai sumber informasi terkait aspek teknis kepemiluan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan daerah pemilihan merupakan pekerjaan strategis KPU. “Prinsip-prinsip daerah pemilihan perlu dipahami bersama agar penyusunan dapil dapat sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Siti. Dalam penjelasannya Siti juga menguraikan teknis konversi alokasi kursi daerah pemilihan dari jumlah penduduk berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan. Selain itu, ia menejelaskan dinamika yang terjadi dalam penataan daerah pemilihan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan, memantik diskusi mengenai kemungkinan munculnya alternatif penataan daerah pemilihan untuk proyeksi pemilu mendatang. “Tim teknis tengah melakukan kajian internal terhadap alternatif daerah pemilihan sebagai bagian dari proyeksi pemilu berikutnya,” ujar Haris. Ia menilai masa pasca tahapan merupakan momentum yang tepat untuk melakukan kajian secara matang dan komprehensif. Sementara itu Ketua Divisi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammadun saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa penguatan kapasitas jajaran dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. “Setelah tiga pekan melakukan penguatan pada aspek kemampuan teknis, kini KPU memperkuat pemahaman dari sisi regulatif,” ungkapnya. Ia juga mendorong seluruh jajaran untuk terus mengikuti dinamika informasi kepemiluan. Menurutnya kajian mengenai daerah pemilihan menjadi isu strategis untuk dipahami bersama termasuk menelaah dinamika pada pemilu terakhir, seperti munculnya alternatif dapil yang diusulkan peserta pemilu. (kpujepara)