Berita

KPU Jepara Dampingi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkatos

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendampungi proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) di MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang secara langsung memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara bersama pihak sekolah dan panitia penyelenggara dari unsur siswa. Sejak pagi hari, para siswa menggunakan hak pilihnya secara tertib sesuai dengan tata cara pemungutan suara yang telah disosialisasikan sebelumnya. Proses pemungutan dilakukan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setelah pemungutan suara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penghitungan suara secara terbuka dan disaksikan oleh para saksi dari semua calon, serta para siswa. Muhammadun menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan memberikan pengalaman praktik demokrasi yang baik dan benar kepada para siswa. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa praktik demokrasi di lingkungan sekolah berjalan sesuai prinsip-prinsip kepemiluan. Ini menjadi pembelajaran penting bagi siswa sebagai calon pemilih pemula di masa mendatang,” ujar dia. Ia juga mengapresiasi antusiasme siswa dan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan pilkatos secara tertib dan transparan. Menurutnya, pembelajaran demokrasi tidak hanya melalui teori, tetapi juga melalui praktik langsung seperti ini. Dengan pendampingan tersebut, diharapkan para siswa semakin memahami pentingnya partisipasi, tanggung jawab, serta integritas dalam setiap proses demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kegiatan berlangsung lancar hingga penetapan hasil perolehan suara dan penentuan ketua OSIS terpilih. (kpujepara)

KPU Jepara Serahkan Laporan Pelayanan Informasi ke Komisi Informasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Senin (9/2/2026) menyerahkan laporan pelayanan informasi yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama 2025. Peyerahan laporan itu menjadi kewajiban KPU sebagai badan publik yang dilakukan secara berkala setiap tahun, sekaligus menjadi bagian dari akuntabilitas kerja pelayanan publik di KPU. Anggota KPU KPU Kabupaten Jepara Muhammadun didampingi staf menyerahkan laporan PPID 2025 ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Penyerahan tersebut dilakukan bersama-sama dengan KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU diterima Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua KI Setiadi dan anggota KI Bidang Kelembagaan dan Monev Erny Sri Ardhyanti. Hadir pula anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyerahkan laporan PPID 2025 dan diterima Ketua KI Indra Ashoka Mahendrayana. Usai penyerahan laporan, dilanjutkan dialog interaktif antara KPU dengan KI. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Akmaliyah menyatakan penyerahan laporan tersebut sekaligus menjadi momentum dialog KPU-KI terkait pelayanan informasi publik yang menjadi kewajiban badan publik. “Penyusunan laporan PPID secara berkala setiap tahun juga menjadi kewajiban badan publik sekaligus bentuk akuntabilitas kerja. Ia mengungkapkan banyak permohonan informasi di daerah kepada KPU. Dalam hal ini, KPU memegang teguh regulasi terkait pelayanan informasi publik,” kata Akmaliyah. Ketua KI Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana mengatakan, KI biasanya menilai tingkat keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik, termasuk KPU. Untuk 2026, belum ada keputusan terkait penilaian tersebut. Namun ia menekankan, tanpa penilain pun, melekat kewajiban bagi badan publik untuk memenuhi standar keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Muhammadun mengungkapkan, pada penilaian KI terakhir, 2024, KPU Jepara meraih predikat sebagai badan publik yang informatif, Tingkat ideal dalam penilaian keterbukaan informasi. Pada 2025, pelayanan informasi publik juga terus dilaksanakan. Ada 13 permohonan informasi yang semuanya dipenuhi oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Para pemohon informasi dari kalangan partai politik, sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi, serta lembaga swadaya masyarakat,” ungkap Muhammadun.

KPU Jepara Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Madrasah

kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menandatangani perjanjian kerja sama dengan MTs Matholibul Huda Kecamatan Mlonggo sebagai upaya penguatan pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MTs Matholibul Huda, Senin (9/2/2026). Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma, beserta anggota Muhammadun, Siti Nur Wakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Kepala MTs Matholibul Huda Ahmad Mulhadi, beserta para guru. Dalam sambutannya, Ris Andi menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen KPU Jepara dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada generasi muda, khususnya para siswa yang ke depan akan menjadi pemilih pemula. “Melalui kerja sama ini, KPU Jepara berharap siswa dapat memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta memiliki kesadaran politik yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar dia. Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pemilih pemula dengan tema Belajar Demokrasi Sejak Dini Bersama KPU Jepara. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun, yang memaparkan materi mengenai dasar-dasar demokrasi, kepemiluan, serta peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan materi yang disampaikan dapat menjadi bekal pengetahuan bagi para siswa dalam melaksanakan praktik demokrasi di lingkungan sekolah, khususnya menjelang pemilihan ketua OSIS (Pilkatos) yang dilaksanakan Rabu, 11 Februari 2026. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan aktif berinteraksi selama pemaparan materi. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan berintegritas, baik dalam konteks demokrasi sekolah maupun demokrasi di tingkat nasional. (kpujepara)

KPU Jepara Selenggarakan Pelatihan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS

Kab.jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula dengan tema Pelatihan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS yang dilaksanakan di Kantor KPU, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh panitia penyelenggara pemilihan ketua OSIS yang merupakan siswa/i MTs Matholibul Huda Mlonggo, yang akan melaksanakan pemilihan ketua OSIS pada 11 Februari mendatang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepemiluan sejak dini agar pelaksanaan pemilihan di lingkungan sekolah dapat berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pendidikan pemilih bagi generasi muda sebagai bagian dari pembentukan karakter demokratis sejak dini. “Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran, dan tanggung jawab. Melalui simulasi pemilihan ketua OSIS ini, adik-adik dapat belajar langsung bagaimana proses demokrasi berjalan secara benar, mulai dari tahapan hingga penghitungan suara,” ujar Ris Andy. Ia juga berharap pengalaman ini dapat menjadi bekal bagi para siswa ketika kelak berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan di tingkat yang lebih luas. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Suryani, yang didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung. Hadir pula Budiyanto dari MTs Matholibul Huda Mlonggo yang mewakili kepala madrasah. Rangkaian kegiatan diawali dengan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh Muhammadun, dengan materi pengenalan demokrasi, prinsip-prinsip pemilu, serta tahapan pemilihan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dipandu oleh Haris Budiawan, sehingga peserta dapat memahami secara praktis proses pemilihan. Sebagai penutup, para peserta mengunjungi Lorong Pintar KPU untuk menambah wawasan kepemiluan melalui berbagai sarana edukasi yang tersedia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara berharap dapat meningkatkan pemahaman pemilih pemula serta mendorong terselenggaranya pemilihan ketua OSIS yang demokratis dan berintegritas di lingkungan madrasah/sekolah. (kpujepara)

KPU Jepara Teguhkan Komitmen Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara meneguhkan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui kegiatan rapat kerja yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jumat (2/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Suryani, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir juga Sekretaris Yuyun Sri Agung, para kepala Subbagian (kasubbag), serta seluruh staf KPU Kabupaten Jepara. Kehadiran seluruh unsur ini menjadi bentuk keseriusan lembaga dalam membangun tata kelola organisasi yang berintegritas dan profesional. Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Komitmen Antigratifikasi, dan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026. Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan seluruh jajaran KPU Jepara untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam arahannya, Ris Andy Kusuma menegaskan bahwa pembangunan zona integritas tidak cukup hanya dengan komitmen administratif, tetapi harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku kerja sehari-hari. “Zona integritas harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar dokumen. Setiap jajaran KPU Jepara harus konsisten menjaga integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang bersih,” tegas Ris Andy. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Rencana Aksi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Tahun 2026. Dalam sesi ini disampaikan arah kebijakan, target, serta langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan guna memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Rangkaian rapat kerja ditutup dengan sosialisasi antigratifikasi, sebagai upaya memperkuat pemahaman seluruh jajaran terhadap bentuk-bentuk gratifikasi serta mekanisme pencegahan dan pelaporannya. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan, memperkuat reformasi birokrasi, serta menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan dipercaya masyarakat. (kpujepara)

Sembilan Parpol di Jepara Lakukan Pemutakhiran Data Sipol

Kab-jepara.kpu.go.id — Sebanyak sembilan partai politik tingkat Kabupaten Jepara tercatat melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada periode semester II Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Muhammadun, Rabu (31/12/2025). Muhammadun menjelaskan, periode pemutakhiran data partai politik pada semester II berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. “Sesuai dengan surat dinas KPU RI, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyampaikan hasil pemutakhiran data pada semester dua ini paling lambat pada 29 Desember 2025,” terang Muhammadun Ia mengungkapkan sembilan partai politik yang melakukan pemutakhiran data di Kabupaten Jepara yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Muhammadun menyampaikan bentuk pemutakhiran data yang dilakukan partai politik pada semester II ini bervariasi. “Pemutakhiran data parpol pada semester II ini beragam, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap,” jelas dia. Lebih lanjut Muhammadun menambahkan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh data dan dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui akun Sipol pada Selasa (30/12/2025). “KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen pemutakhiran yang diunggah oleh partai politik melalui Sipol,” kata Muhammadun. Dalam proses verifikasi tersebut KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol. Muhammadun juga menyampaikan bahwa KPU Jepara, sesuai dengan surat dinas KPU RI selanjutnya akan mengumumkan partai politik nasional tingkat Kabupaten Jepara yang melakukan pemutakhiran data maupun yang tidak melakukan pemutakhiran pada periode semester II ini. Selain itu, selama masa pemutakhiran, KPU Kabupaten Jepara secara aktif melakukan langkah-langkah koordinatif dengan partai politik baik melalui kunjungan ke kantor partai maupun dengan mengundang perwakilan partai ke kantor KPU. “Komunikasi yang telah kami bangun akan terus dijaga, termasuk upaya untuk selalu mengingatkan partai politik agar melakukan pemutakhiran data melalui Sipol apabila terdapat perubahan data,” kata Muhammadun. (kpujepara)