Berita

KPU Jepara Akan Fokus Menjalankan Program Prioritas, Termasuk Pendidikan Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara akan fokus menjalan prpgram prioritas yang telah direncanakan KPU RI. Salah satunya adalah melaksanakan kegiatan pendidikan kepada pemilih, sera kerja-kerja lain untuk menguatkan berbagai pelayanan kelembagaan. Pendidikan pemilih menjadi salah satu prioritas mempertimbangkan sisi strategis dan kebutuhan berikut catatan pelaksanaan dari pelaksanaan pemilu. Pendidikan politik juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk oleh partai politik. Hal itu dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik di internal Partai Gerindra yang berlangsung di hall Maribu Resto Kabupaten Jepara, Minggu (21/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC Partai Gerindra Arizal Wahyu Hidayat bersama semua pengurus harian DPC Partai Gerindra, perwakilan dari Pengurus Anak Cabang di tingkat kecamatan, semua organisasi sayap di bawah Partai Gerindra, serta semua ketua ranting di tingkat desa/kelurahan.  Muhammadun menyampaikan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat yang menjadi salah satu tanggung jawab partai politik sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik yang diubah terakhir dengan UU Nomor 2/2011. “Kita sama-sama telah merasakan bagaimana Pemilu dan Pilkada 2024. Kami di KPU sebagai lembaga penyelenggara, sedangkan partai politik sebagai peserta. Ada catatan dan evaluasi yang harus menjadi pekerjaan bersama, betapa penting pendidikan politik,” kata Muhammadun.  ia mengungkapkan kerja-kerja KPU setelah pelaksanaan pemilu dan pilkada, di antaranya tugas untuk melaksanakan pendidikan ke berbagai segmen pemilih terus dilakukan, dan masih akan terus dilanjutkan pada 2026. “KPU memiliki program prioritas nasional, yang juga dilaksanakan di daerah pada 2026. Di antaranya adalah pendidikan pemilih, khususnya untuk pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal. Selain itu KPU juga akan terus memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sebagaimana dilakukan sepanjang 2025 setelah tahapan pilkada berakhir. Di luar itu KPU terus menguatkan sistem informasi pemilu. Baru pada 2027 akan mulai fokus pada tahapan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2029,” kata Muhammadun.  Pendidikan politik yang diselenggarakan Partai Gerindra dgelar dalam format sarasehan dengan tujuan untuk penguatan SDM partai politik. Muhammadun mengatakan, penguatan SDM sangat penting untuk memastikan sebuah lembaga menjaga daya tahan internal sekaligus kontribusi dan pelayanan ke pihak eksternal. “Kami di KPU menjadikan penguatan kompetensi dan kapasitas SDM sebagai pekerjaan penting karena kami badan publik dan berkarakter melayani. Dua ciri khas lembaga KPU ini mengharuskan kami harus memiliki SDM yang bekerja professional dan penuh intwegritas, serta siap melayani di segala situasi sebagaimana amanat perundang-undangan,” kata Muhammadun.  KPU, lanjutnya, memberi ruang terbuka komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk hal-hal yang bertalian dengan misi memajukan kehidupan berdemokrasi. (kpujepara)

KPU Jepara Perkuat Pemahaman Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus memperkuat pemahaman regulasi. Salah satunya mengenai kode etik penyelenggara pemilu sebagai fondasi menjaga integritas serta profesionalitas kerja di seluruh lini kelembagaan. Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan sharing session penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar KPU Kabupaten Jepara di aula KPU Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Surnyani, Muhammadun, dan Haris Budiawan, serta diikuti oleh seluruh kepala Subbagian dan staf sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani menyampaikan pemahaman regulasi yang mengatur kode etik wajib dipahami oleh seluruh jajaran agar seluruh kerja-kerja yang dilakukan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada. “Menjaga kode etik penyelenggara pemilu sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan,” terang Suryani.  Ia menjelaskan keberhasilan seluruh tahapan penyelenggaraan baik itu pemilu dan pilkada memiliki fondasi dari penyelenggara yang berjalan sesuai dengan aturan dan kode etik yang telah ditetapkan.   “Menjaga perilaku kode etik menjadi keharusan seperti menjaga profesionalitas, integritas serta memiliki pemahaman regulasi yang baik,” kata dia. Suryani menambahkan dalam menjaga menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menyampaikan, setelah penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi ruang dalam melakukan peningkatan serta penguatan pemahaman regulasi-regulasi yang bertalian dengan kerja kelembagaan. “Kali ini regulasi kode etik menjadi hal yang dipahami secara mendalam untuk mejamin seluruh proses kerja tidak menyalahi aturan etik yang ada,” kata Muhammadun.  Ia juga menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu menjadi penuntun untuk seluruh jajaran di KPU bisa berjalan sesuai dengan koridor kode etik yang tepat. “Dalam mewujudkan kinerja kelembagaan yang profesional dibutuhkan prinsip tertib yang diwujudkan dengan memahami serta memedomani seluruh regulasi yang ada termasuk tata kerja yang telah ditentukan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Regulasi Mekanisme PAW Anggota Legislatif

Kab-jepara.kpu.go.id — Perubahan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif setalah terbitnya regulasi baru menjadi salah satu penekanan KPU dalam acara sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (16/12/2025). Dalam kesempatan yang sama juga disosialisasikan perihal pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.  Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Jepara, Sekretariat DPRD Kabupaten Jepara, serta pimpinan atau perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pemahaman regulasi secara utuh menjadi langkah penting dalam memitigasi potensi persoalan pada mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara. Menurut dia, perubahan regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 perlu segera dipahami oleh seluruh pihak terkait. “Terdapat perubahan regulasi terkait mekanisme PAW yang menjadi hal penting untuk segera dipahami,” ujar Ris Andy. Ia menambahkan, dinamika perubahan regulasi dan kerja-kerja KPU yang berkaitan dengan partai politik akan terus dikomunikasikan kepada partai politik. “KPU selalu merawat komunikasi yang telah terjaga dengan baik bersama partai politik, baik melalui rapat koordinasi, kunjungan langsung ke kantor partai, maupun komunikasi melalui helpdesk yang telah disediakan,” kata Ris Andy. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiawan menyampaikan secara rinci mekanisme PAW setelah terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa alur dan tahapan PAW perlu dipahami bersama, baik oleh penyelenggara pemilu, partai politik, maupun Sekretariat DPRD yang beririsan langsung dengan proses tersebut. “Proses PAW dapat terjadi sewaktu-waktu dan apabila terjadi, terdapat jadwal yang telah ditentukan oleh regulasi sehingga tidak dapat ditunda-tunda,” ujar Haris. Ia menjelaskan, kerja-kerja KPU dalam proses PAW memiliki batas waktu yang jelas. “KPU wajib memberikan jawaban kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja sejak surat permintaan nama calon pengganti diterima,” kata Haris. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menyampaikan ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme PAW, yakni kewajiban bagi calon pengganti antarwaktu untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “LHKPN menjadi kewajiban baru bagi calon pengganti antarwaktu, yang pada saat penyusunan daftar calon tetap pada pemilu terakhir belum menjadi persyaratan,” ujar Siti. Ia berharap partai politik dapat memahami ketentuan baru tersebut sejak awal proses. Data Parpol KPU Kabupaten Jepara dalam kegiatan tersebut juga kembali mengingatkan partai politik untuk melakukan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).  Hal itu disampaikan seiring dengan telah memasuki semester kedua pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Haris Budiawan menjelaskan, pemutakhiran data partai politik dilakukan dalam dua semester, yakni semester pertama pada Januari–Juni dan semester kedua pada Juli–Desember. “Saat ini telah memasuki semester kedua sehingga partai politik perlu memastikan data kepengurusan, keanggotaan, maupun domisili kantor telah sesuai dengan data terkini,” ujarnya. Ia menambahkan, pada semester kedua pemutakhiran data masih dapat dilakukan hingga tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Karena itu, partai politik diimbau memastikan data di Sipol telah mutakhir dan segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan. (kpujepara)

Pendidikan Politik Menjadi Tanggung Jawab Banyak Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak pihak memberikan evaluasi terkait Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi dari berbagai sudut pandang itu dibutuhkan untuk mengidentifikasi persoalan, lalu menjadi catatan yang digunakan untuk perbaikan pemilu dan pilkada di masa mendatang.  Salah satu yang menjadi kebutuhan di masa setelah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, adalah membangun budaya dan etika politik secara bersama-sama, serta pentingnya pendidikan politik ke berbagai pihak. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi Pendidikan Politik yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Cabang PPP di lantai 2 Kantor DPC PPP Jepara, Minggu (14/12). Hadir sebagai narasumber yaitu Rohyadi (Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara) dan Muhammadun (anggota KPU Kabupaten Jepara). Ketua DPC PPP Masykuri membuka kegiatan pendidikan politik yang dihadiri seluruh pengurus harian, pimpinan anak cabang (PAC), dan berbagai organisasi di bawah PPP.  Rohyadi mengatakan, Pemkab Jepara telah menyalurkan dana bantuan politik (banpol) ke partai-partai yang memiliki perwakilan di DPRD Kabupaten Jepara. Dana banpol tersebut di antaranya harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. “Pemilu dan Pilkada 2024 sudah selesai dan di Jepara berlangsung dengan lancar. Namun tanggung jawab sesudahnya tetap melekat, yaitu perlunya pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat,” kata Rohyadi.  Dalam diskusi tersebut, Muhammadun memaparkan, pendidikan politik menjadi tanggung jawab banyak pihak, termasuk partai politik. KPU sebagai lembaga penyelenggara, lanjut dia, secara konsisten melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada upaya memberikan pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang demokrasi, pemilu, dan pilkada. “Di lembaga penyelenggara seperti kami di KPU, kegiatan ini dikenal sebagai pendidikan pemilih. Di saat tahapan pemilu, pilkada, maupun di luar tahapan, KPU secara konsisten memberikan pendidikan pemilih, ke berbagai segmen pemilih,” kata Muhammadun.  Tanggung jawab parpol melakukan pendidikan politik ke masyarakat tertuang dalam Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pendidikan politik itu di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi politik. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan hal-hal yang dilakukan KPU dan berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. Hal yang berkaitan langsung dengan parpol dan saat ini sedang dilakukan KPU adalah memutakhirkan data parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022. Pada semester kedua 2025 ini, verifikasi data hasil pemutakhiran dilaksanakan pada tiga hari kerja sebelum akhir Desember. “KPU telah mensosialisasikan pemutakhiran data partai politik, salah satunya data kepengurusan partai politik itu ke semua parpol,” kata Muhammadun. Selain itu, KPU selama 2025 ini juga memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan, dan di tingkat kabupaten hasilnya diplenokan secara terbuka setiap triwulan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik. (kpujepara)

Pendidikan Pemilih Menjadi Kebutuhan untuk Angkat Mutu Partisipasi dalam Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Upaya-upaya untuk membangun kesadaran menjadi pemilih cerdas terus dikuatkan KPU Kabupaten Jepara melalui kegiatan pendidikan pemilih untuk berbagai segmen. Mutu demokrasi sangat dipengaruhi sejauh mana tingkat pengetahuan, kesadaran, dan kualitas partisipasi berbagai pihak, termasuk pemilih. Hal itu menjadi poin mendasar dalam kegiatan Pendidikan pemilih pemilih pemula di MA Maftahul Falah Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo, Selasa (9/12/2025). Acara bertema Cerdas Memilih, Aktif Berpartisipasi itu dibuka Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, bersama Kepala MA Maftahul Falah Hafidz Abdul Mujib. Hadir pula Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Haris Budiawan, serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hampir 100 siswa mengikuti kegiatan ini. Mereka akan menjadi pemilih untuk kali pertama pada Pemilu 2029 mendatang. “Kami terus melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih, bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai elemen Masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah. Literasi tentang demokrasi, khususnya pemilu dan pilkada sudah menjadi kebutuhan Bersama, khususnya para pemilih pemula, yang sekarang masih sekolah. Mereka akan terlibat secara langsung dalam pemilu mendatang, dan harus benar-benar siap untuk lebih meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Muhammadun. Dalam sesi penyampaian materi, Siti Nurwakhidatun berbagi pandangan mengenai pentingnya memahami hak pilih sejak dini. Ia menekankan bahwa pemilih pemula perlu memiliki keteguhan sikap dalam menentukan pilihan. “Gunakan hak pilih dengan hati nurani. Jangan mudah percaya pada iming-iming atau informasi yang belum jelas kebenarannya,” ucapnya di hadapan peserta. Siti juga mengingatkan tentang bahaya praktik politik uang yang dapat merusak nilai pemilu. Tanpa membahas teori panjang, ia mengajak siswa berdiskusi mengenai contoh-contoh sederhana yang mereka temui di lingkungan sekitar. “Kualitas pemilu bukan hanya soal siapa yang terpilih, tetapi juga bagaimana prosesnya berjalan jujur dan adil,” tuturnya. Selain berbicara tentang integritas pemilih, Siti menyampaikan informasi mengenai kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU. Ia mendorong para siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk memastikan datanya sudah tercatat. “Sekarang lebih mudah, bisa melalui layanan daring cekdptonline.kpu.go.id Pastikan identitas kalian tidak terlewat,” ujarnya. Guru MA Maftahul Falah Warsono, yang turut menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menilai pentingnya pendidikan politik bagi siswa. Menurutnya, kegiatan semacam ini membantu siswa memahami arti partisipasi dalam pemilu. “Anak-anak perlu tahu bahwa ikut memilih itu bagian dari tanggung jawab warga negara. Dengan begitu, mereka bisa tumbuh menjadi generasi yang peduli,” ungkapnya. Suasana diskusi berlangsung hidup. Sesi pemeriksaan NIK siswa pada website cek DPT online KPU menampilkan ketertarikan sendiri dari peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Jepara mendorong tumbuhnya semangat baru di kalangan pelajar. Mereka diharapkan tidak hanya siap menggunakan hak pilih, tetapi juga mampu menularkan semangat kejujuran dan kepedulian kepada sesama. (kpujepara) #KPUMelayani #KPUJepara

KPU Jepara Tetapkan 965.436 Pemilih pada Triwulan IV 2025

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan keempat tahun 2025 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/12/2025). Rapat pleno ini menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Jepara sebanyak 965.436 pemilih, terdiri atas 481.883 pemilih laki-laki dan 483.553 pemilih perempuan yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 desa/kelurahan. Rapat pleno dipimpin oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung Purnomo. Hadir dalam rapat perwakilan Bawaslu Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, Dinsospermasdes, Bagian Pemerintahan Setda, serta pimpinan dan perwakilan partai politik se-Kabupaten Jepara. Rapat pleno dilaksanakan dalam format terbuka sehingga seluruh peserta dapat menyimak proses penetapan PDPB dan melihat langsung data yang ditampilkan melalui layar di aula. Melalui forum ini, KPU memberikan ruang bagi peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap data pemilih yang direkapitulasi. Muhammadun mengatakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui mekanisme PDPB, KPU berkewajiban memelihara kualitas daftar pemilih meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu maupun pilkada. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki tujuan untuk memperbarui dan memelihara daftar pemilih terakhir dengan mengintegrasikan berbagai sumber data. Sumber-sumber tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pilkada sebelumnya, data kependudukan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, serta laporan yang berasal dari masyarakat dan instansi terkait. Dalam paparannya, Siti Nurwakhidatun menyampaikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan keempat tahun 2025 diawali dengan penerimaan data dari KPU RI pada awal Oktober 2025. “Data dari KPU RI kami terima pada awal Oktober, kemudian kami lakukan pengolahan dan verifikasi secara berjenjang untuk memastikan tidak ada pemilih ganda maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” kata Siti Nurwakhidatun. Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa pada 10 November 2025 KPU Kabupaten Jepara menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jepara terkait data pemilih meninggal dunia. “Bawaslu menyampaikan daftar pemilih yang telah meninggal dunia, dan pada 26 November 2025 kami juga menerima data pemilih baru,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa data tersebut langsung ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran. Ia juga menjelaskan adanya masukan dari Polres Jepara mengenai pemilih yang berstatus anggota Polres yg purnatugas. “Dari Polres Jepara kami menerima masukan delapan pemilih yang harus dilakukan penyesuaian status, dan sekarang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terang Siti, seraya menambahkan bahwa seluruh data tidak valid telah diperbaiki. Terkait kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, Siti merinci bahwa KPU Kabupaten Jepara melaksanakannya sebanyak tiga kali sepanjang triwulan keempat. “Kami melakukan coklit terbatas pada 22 Oktober, 5 November, dan 19 November di sejumlah kecamatan seperti Welahan, Mayong, Mlonggo, Kembang, Pecangaan, Kalinyamatan, Batealit, dan Nalumsari dengan dukungan penuh dari pemerintah desa,” jelas dia. Dalam rapat pleno terbuka itu, ditetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Keempat Tahun 2025. Jumlah pemilih Kabupaten Jepara terbaru tercatat ada 965.436 pemilih. KPU Kabupaten Jepara berharap masyarakat aktif dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. Masyarakat yang ingin mengecek status sebagai pemilih ataupun menyampaikan masukan terkait data pemilih dapat memanfaatkan kanal layanan yang disediakan KPU Jepara. Informasi dan masukan data pemilih dapat disampaikan melalui tautan resmi bit.ly/updatepemilihjepara atau nomor WhatsApp layanan 082233328050. (kpujepara)