Berita

Dirjen Dukcapil Kemendagri : KPU Bawaslu dan Disdukcapil harus duduk bareng, rukun dan kompak untuk atasi masalah data pemilih  

Semarang, Kpujepara.online Dalam rangka mensukseskan pilkada serentak tahun 2018 Kementrian dalam negeri dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, siap menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) untuk 171 Daerah Pilkada  kepada KPU antara tanggal 24-27 Nov 2017 yang elemen datanya sudah lengkap antara lain :  NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat, Disdukcapil Kabupaten/kota diminta  melaksanakan Pemutakhiran KK di wilayah kerja masing-masing, Mengintensifkan pencatatan kematian, melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk penerapan Buku Induk Pemakaman, Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, guna mempercepat proses pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang kependudukan, Demikian materi Penyiapan Data Pemilih yang di sampaikan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 yang diselenggarakan Bapermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah di Semarang, 21 November 2017. Hadir sebagai narasumber dan Peserta aktif Rapat koordinasi Kali ini adalah Ditjen Pendukcapil Kemendagri sendiri, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah , KPU  Panwaslu dan Disdukcapil Kabupaten Kota Se Jawa Tengah . Muslim Aisha Komisioner KPU Provinsi Jawatengah menilai bahwa kebijakan progressif kemendagri sejalan dengan kebutuhan pemutakhiran data pemilih, Dalam kontek Pilgub Jateng 2018 Sampai saat ini kaitannya dengan data pemilih,  setidaknya dokumen e-KTP dan suket telah digunakan dan diuji dalam pelaksanaan tahapan pembentukan PPK-PPS, pendaftaran parpol dan sebentar lagi dalam penyerahan dukungan calon perseorangan. Sementara Komisioner Bawaslu Jateng Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum menyampaikan bahwa fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini adalah Memastikan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan dan Pemilu, Memastikan pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih, Memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner KPU Kabupaten Jepara Anik Solihatun mengungkapkan bahwa dalam Pilkada Jepara 2017, KPU Jepara memiliki pengalaman akhirnya harus mencoret 829 pemilih hasil Coklit PPDP yang telah terdaftar dalam DPSH, karena setelah dilakukan pelacakan penduduk tersebut tidak ditemukan di data base kependudukan ( SIAK) , sesuai aturan pencoretan tersebut dituangkan dalam BA acara yang ditandatangani oleh KPU dan Disdukcapil. Merespon hal ini Prof Zudan menjelaskan bahwa penelusuran data base melalui SIAK ( Sistem Informai Administrasi Kependudukan ) bisa dilakukan  melalui  searching biometrik yakni melalui pindai iris mata atau sidik jari dan search nama tempat tanggal lahir, jikatidak ketemu atau dengan kata lain tidak terdapat dalam data base, maka kasus seperti 829 orang di Jepara itu silahkan di serahkan kepada disdukcapil untuk dilakukan pendataan , terkait penandatanganan BA bersama itu pada  dasarnya pencoretan nama seseorang dari daftar pemilih adalah memang ranahnya KPU dan bukan disdukcapil, Jalan tengahnya adalah bahwa disdukcapil menerbitkan surat keterangan ( kolektif ) bahwa nama-nama tersebut adalah bukan penduduk setempat , selanjutnya berdasarkan surat keterangan tersebut KPU Kabupaten Kota dapat menerbitkan BA Pencoretan. Prinsipnya , Ditjen dukcapil sepakat dengan KPU bahwa Hak Konstitusional warga smasyarakat untuk memilih ini harus dilindungi, Pertanyaanya hak konstitusional ini akan ditunaikan dimana ?  maka ini harus kembali pada paradigma status kependudukan seseorang yang berbasis domisili dan bukan berbasis peristiwa, asas domisili yang dimaksud disini adalah  domisili yang sesuai dengan KK dan KTPl, Pokoknya Asalkan KPU Bawaslu Disdukcapil rukun, kompak maju bareng maka masalah data pemilih ini akan selesai, demikian pungkas Ditjen Pendukcapil yang pernah menjadi PLT Gubernur Gorontalo ini. (AS)

Gelar Ngobrol Bareng KPU Jepara, Kupas Tag Line Pilgub Jateng 2018

JEPARA – KPU Kabupaten Jepara, Sabtu malam (18/11) menggelar acara ‘Ngobrol Bareng KPU Jepara’ sebagai salah satu upaya menyosialisasikan penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Ngobrol Bareng KPU Jepara yang digelar santai di halaman gedung PC NU itu juga disiarkan secara tunda di Radio R-Lisa Jepara. Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Subchan Zuhri, Anggota KPU Jepara, Ketua PC GP Ansor Samsul Anwar dan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Gardana. Ngobrol Bareng KPU Jepara yang dimoderatori penyiar Radio R-Lisa Dinda Kirana itu juga dihadiri sejumlah pengurus GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IPNU/IPPNU, dan sejumlah pengurus Partai Politik. Dalam kesempatan itu, Subchan Zuhri dari KPU Jepara memaparkan terkait tag line Pilgub Jateng, yakni “Becik Tur Nyenengke”. Menurutnya, becik dalam bahasa Jawa adalah baik. Tetapi, becik dalam Pilgub Jateng diharapkan bukan hanya sekadar baik, namun diartikan lebih luas lagi, yakni baik, berintegritas, berbudaya, tertib serta mencerminkan asas-asas pemilu. “Sedangkan nyenengke atau menyenangkan, adalah sesuatu yang harus mengiringi kata becik. Becik dan Nyenengke tidak bisa dipisahkan,” tambah Subchan. Lebih lanjut disampaikan, bahwa penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini diharapkan dapat terselenggara dengan baik, berintegritas dan berbudaya sekaligus menyenangkan semua pihak. “Sesuatu yang baik itu belum tentu bisa menyenangkan banyak orang. Tapi KPU berharap, Pilgub Jateng kali ini tidak sekadar becik, tapi juga harus bisa menyenangkan,” tegasnya. Oleh karena itu, KPU mengajak kepada masyarakat agar bergembira dan bersuka cita menyambut Pilgub Jateng 2018 ini. Bayang-bayang bahwa Pemilihan adalah sesuatu yang menyeramkan harus dijauhkan dari pikiran warga Jawa Tengah. Dan masyarakat juga diminta untuk turut berpartisipasi dalam setiap tahapan Pilgub ini. “Kalau masyarakat sudah senang, partisipasi adalah sesuatu yang mudah,” tambahnya. Sementara itu, Samsul Anwar, ketua PC GP Ansor Jepara mengatakan pihaknya akan turut mengawal penyelenggaraan Pilgub Jateng ini agar sesuai dengan tag line KPU, yakni yang becik tur nyenengke itu. Ansor dengan segala potensinya punya peranan penting dalam menentukan nasib masa depan bangsa dan daerah. Hal senada disampaikan Gardana, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Jepara. Menurutnya, Pilgub ini harus bisa membuat masyarakat benar-benar nyenengke. Terutama proses dan hasil pilgub yang bisa membuat Jawa Tengah lebih baik lagi. (hupmas KPU Jepara)  

Bimtek Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil) Pemilu DPRD Kabupaten Pada Pemilu 2019.

Undang – Undang No 7 Tahun 2017  Tentang Pemilu meminta KPU untuk merekonstruksi Daerah Pemilihan ( Dapil ) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Kota saja, Sementara untuk Dapil Pemilu DPR dan DPRD Provinsi sudah ditentukan dalam Undang-Undang  tersebut, oleh karena itu pemilu 2019 memberikan ruang bagi KPU Kabupaten /Kota untuk melakukan penataan dapil dan alokasi jumlah kursi, Namun demikian KPU Kabupaten Kota tak boleh menggampangkan penyusunan dan penatapan  harus membertimbangkan setidaknya 7 prinsip utama dalam menyusun Dapil dan menentukan alokasi kursi , Demikian pengantar Komissioner KPU RI Ilham Syahputra dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penataan Dapil  dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota untuk Pemilu 2019 di Hotal Aryaduta Palembang Sumatra Selatan  14-15 Nopember 2017. Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI  Nursyarifah menyampaikan bahwa  Tujuan diselenggarakannya Bimtek ni adalah bahwa agar KPU  Daerah memahami arah dan gambaran kebijakan umum KPU RI tentang Konsep Penataan Dapil, Perkembangan informasi terkait Jumlah Penduduk dan bagaimana mekanisme penghitungan jumlah kursi. Dalam Sessi pertama Ilham Saputra  dengan Materi   Arah Kebijakan  KPU RI  dalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 menyampaikan bahwa Ketujuh prinsip  Penataan Dapil yang dimaksud  adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas penduduk dan prinsip kesinambungan. berdasar pada prinsip kesinambungan  maka Dapil yang sudah terbentuk pada tahun 2014 lalu dapat  dipertahankan komposisinya  kecuali Dapil tersebut sudah tidak lagi memenuhi prinsip – prinsip penataan Dapil, atau  terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3  dan atau Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.  Ilham juga menyampaikan bahwa untuk menjamin agar prinsip proporsionalitas dan keadilan  maka KPU harus menggunakan sumber data penduduk yang akurat . Kita dalam hal ini akan mengacu pada satu sumber data , yakni agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, Imbuhnya. Komissioner KPU RI Hasyim Asy’ari  juga  meminta  bahwa  sepanjang prinsip  penataan dapil masih terpenuhi , maka KPU Daerah jangan buru buru mengubah Dapil, karena  ini erat hubungannya dengan  relasi dan pertanggungjawaban antara  parpol dengan konstituennya.  KPU Kabupaten Kota juga harus menempuh sejumlah langkah  terlebih dahulu sebelum menetapkan Dapil , salah satunya adalah menggelar konsultasi publik. Kegiatan Bimtek Penataan Dapil  dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota untuk Pemilu 2019  ini dilaksanakan dalam tiga gelombang,  Gelombang pertama digelar di Palembang diikuti oleh  195 KPU Provisi  dan Kabupaten Kota masing-masing dari Sumatra Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Jambi,Sumatra Utara, Provinsi Lampung, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, Banten dan Provinsi Jawa Tengah.  Komissioner  KPU Kabupaten Jepara yang mengikuti Bimtek ini adalah Anik Sholihatun  di dampingi oleh Kasubag Teknis Hupmas Nor Jamil.(AS)

Tingkatkan akurasi dan transparansi data pemilih, KPU Jepara ikuti Bimtek Si-dalih.

Jakarta.kpujepara.go.id  Komisioner KPU Kabupaten Jepara Anik Sholihatun, S.Ag. M.Pd didampingi Operator Sidalih KPU Kabupaten Jepara Agus Riyanto   mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ( bimtek) Sidalih dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 semakin berkualitas, Kamis (09/11) di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)  Kemang Jakarta. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)  telah berhasil menjadi titik pijak untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat surut karena KPU terbukti mampu mengelola data pemilih  secara akurat dan transparan,  Selain itu pengelolaan data pemilih yang transparan    juga bagian dari upaya untuk  menjaga integritas penyelenggara pemilu , demikian disampaikan oleh  Viryan Azis Komisioner KPU Republik Indonesia dalam sambutan pembukaan  kegiatan bimtek. Publik menilai bahwa data pemilih kita telah berhasil dikelola dengan baik, bahkan dunia internasional juga telah mengapresiasi  KPU RI  karena ini merupakan basis data pemilih terbesar didunia yang pernah di publikasikan secara transparan, Sambung nya. KPU Daerah harus menjaga kepercayaan ini dengan cara mengelola  si dalih dengan penuh rasa tanggungjawab, Harapnya. Acara kemudian dibuka secara simbolik dengan pemukulan gong oleh Viryan Azis di damping oleh sejumlah  Komisioner KPU Provinsi . Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini membahas tiga materi utama yaitu proses bisnis Sidalih, Management User, dan fitur Sidalih. Sementara itu, Kepala Bagian Data Biro Perencanaan dan Data, Bastian menyampaikan tujuan bimtek pada kesempatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman dalam aplikasi sidalih, mengurangi kesalahan dalam penggunaan sidalih dan memfasilitasi operator untuk mencoba sidalih versi Peserta bimtek ini dari 17 provinsi dan 381 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada yang terdiri dari komisioner divisi data pemilih dan admin/operator sidalih yang berjumlah total 796 peserta. Bimtek ini digelar dalam tiga gelombang dalam tiga hari dari tanggal 07 – 09 November 2017, KPU Kabupaten Jepara masuk pada gelombang ke tiga yakni hari terakhir.

Canangkan Gerakan Sadar Pemilu untuk Dongkrak Partisipasi Masyarakat

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Minggu (29/10) menggelar jalan sehat dengan start dan finish di Alun-Alun Jepara, dalam rangka pencanangan Gerakan Sadar Pemilu (GSP). Gerakan Sadar Pemilu ini merupakan agenda nasional yang digelar serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada waktu yang bersaman. Pencaanangan Gerakan Sadar Pemilu yang dirangkai dalam acara jalan sehat ini diikuti sekitar 1000 orang. Memanfaatkan momen car free day yang setiap Minggu pagi digelar di kompleks Alun-alun Jepara, seribuan warga yang tengah berolahraga itu ikut jalan sehat mulai dari Alun-alun, melewati Jalan Kartini, Jalan Pemuda, menuju Jalan MH Tamrin, ke Jalan Brigjend Katamso dan kembali ke Alun-alun untuk mengikuti rangkaian acara selanjutnya. Di Jepara, pencanangan Gerakan Sadar Pemilu ini dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa dalam waktu dekat ini akan ada momen politik yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Pilgub Jateng Tahun 2018 menjadi agenda pemilu terdekat yang akan dihadapi masyarakat, Jepara. Oleh karena itu, dalam Pencanangan Gerakan Sadar Pemilu itu, KPU Jepara sekaligus menyosialisasikan bahwa masyarakat akan diminta kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub Jateng yang akan dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018. Pencanangan Gerakan Sadar Pemilu ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama akan pentingnya partisipasi serta menyukseskan pemilu. Baik Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Penandatanganan komitmen untuk menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019 itu dilakukan oleh masyarakat yang diwakili sejumlah perwakilan segmen pemilih, yakni perwakilan prapemilih, pemilih pemula, pemilih perempuan, pemilih keagamaan, pemilih disabilitas dan pemilih marginal. Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri mengatakan, Gerakan Sadar Pemilu ini bukanlah agenda sesaat dan seremonial belaka. Namun, sebuah pijakan awal untuk membangun gerakan sadar pemilu secara berkelanjutan. “Kita menginginkan semua elemen bangsa bersinergi, berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyadarkan publik bahwa pemilu sebagai pelaksanaan sarana kedaulatan rakyat adalah sesuatu yang penting bagi mereka,” kata Haidar menyampaikan sambutan Ketua KRU RI. Dalam acara itu, Komandan Kodim 0719 Jepara Letkol Inf Ahmad Basuki mewakili jajaran Forkopimda memberikan sambutan, dan mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan pemilu. “Partisipasi masyarakat adalah sesuatu yang penting. Masyarakat mempunyai hak untuk menentukan sendiri pemimpinnya. Maka gunakan hak itu secara benar dan bertanggungjawab,” katanya. Acara Gerakan Sadar Pemilu itu dimeriahkan juga dengan undian door prize dan hiburan orkes melayu. Masyarakat tampak antusias mengikuti rangkaian acara sampai selesai sambil menunggu door prize dibagikan. (hupmas KPU Jepara)

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota PPK Diundur Sehari

JEPARA – Pendaftaran Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 sudah berakhir pada 17 Oktober kemarin. Kecuali bagi kecamatan yang jumlah pendaftarnya masih kurang dari dua kali kebutuhan anggota PPK di tiap-tiap kecamatan. Di Kabupaten Jepara ada dua kecamatan yang jadwal pendaftaran PPK nya harus diperpanjang hingga 20 Oktober karena jumlah pendaftar masih di bawah 10 orang. Yakni Kecamatan Donojoro (8 pendaftar) dan Kecamatan Pakis Aji (9 Pendaftar). Secara keseluruhan hingga 17 Oktober, jumlah pendaftar anggota PPK di Jepara ada 232 orang. Terdiri dari 167 pendaftar laki-laki (72 persen) dan 65 pendaftar perempuan (28 persen). Jumlah tersebut belum termasuk pendaftar yang mendaftar pada masa perpanjangan untuk Kecamatan Donorojo dan Pakis Aji. Setelah pendaftaran anggota PPK ditutup, KPU Kabupaten Jepara kemudian melakukan seleksi administrasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para pendaftar. Hasil seleksi administrasi semula dijadwalkan diumumkan pada 19 Oktober. Namun, KPU Provinsi melalui Surat Edaran Nomor 635/PP.05.3-SD/33/Prov/X/2017 yang memerintahkan agar hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 20 Oktober 2017. Pengunduran pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK itu sesuai dengan ketentuan pasal 28 (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa seleksi tertulis dilaksanakan tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Karena pelaksanaan seleksi tertulis dijadwalkan 22 Oktober, maka pengumuman hasil seleksi administrasi harus mundur menjadi tanggal 20 Oktober. Sementara itu, pelaksanaan seleksi tertulis terhadap calon anggota PPK yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2017 dimulai pukul 13.00 sampai 14.00. Seleksi tertulis ini akan digelar di SMA N 1 Jepara. Namun khusus Kecamatan Karimun seleksi tertulis akan digelar di aula Kecamatan Karimunjawa pada waktu yang bersamaan. Soal-soal untuk seleksi tertulis ini dibuat oleh KPU Provinsi dan akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah menjelang pelaksanaan seleksi tertulis. KPU hanya akan meloloskan 10 calon anggota PPK yang memperoleh nilai terbaik di tiap-tiap kecamatan dalam seleksi tertulis untuk selanjutnya mengikuti seleksi wawancara. (hupmas KPU Jepara)