Berita

KPU Jepara Berharap Peningkatan Peran Perempuan dalam Pemilu

JEPARA – Keterlibatan perempuan dalam even Pemilihan Umum (Pemilu) masih harus ditingkatkan lagi. Meski undang-undang Pemilu telah memberikan ruang yang cukup dalam mendukung akselerasi peran perempuan, namun faktanya persentase kaum hawa ini masih rendah. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri dalam memberikan materi Sosialisasi Penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 dan Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Jepara bersama dengan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Jepara, Selasa (19/12) di Pendapa Peringgitan Kabupaten Jepara. Sosialisasi dengan tema “Peran Perempuan Tentukan Kualitas Pemilu” tersebut diikuti sekitar 100 orang dari berbagai organisasi perempuan. Menurut Subchan, hingga saat ini hasil dari setiap pemilu di Jepara masih belum menghasilkan wakil rakyat perempuan hingga 30 pesrsen. Padahal, regulasinya sudah mewajibkan setiap partai politik untuk mencalonkan sedikitnya 30 persen dari calon perempuan di setiap daerah pemilihan. Di Jepara saja yang menjadi tanah kelahiran tokoh emansipasi perempuan, RA Kartini, jumlah anggota DPRD perempuan hanya ada tiga orang atau hanya enam persen dari 50 anggota DPRD. “Di tempat ini (Pendapa Peringgtan) adalah tempat bersejarah di mana RA Kartini dibesarkan. Tempat ini yang menjadi saksi bagaimana Kartini menelorkan gagasan besarnya dalam mengangkat derajat kaum perempuan. Oleh karenanya, ibu-ibu mesti mampu meneruskan semangat Kartini untuk meningkatkan perannya,” papar Subchan Zuhri. Subchan juga menyampaikan, bahwa dalam menjelang pelaksanaan Pilgub Jateng 2018 ini, KPU Jepara telah melaksanakan tahapan pembentukan badan penyelenggara ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dilihat dari keterlibatan perempuan, baik PPK maupun PPS masih sangat rendah. Yakni PPK dengan 80 anggota di 16 kecamatan yang perempuan hanya ada 15 orang atau 18,4 persen. Sedangkan untuk PPS dengan jumlah anggota ada 585 di 195 desa/kelurahan, yang perempuan hanya ada 72 orang atau 12,3 persen. Sementara jika dilihat dari jumlah pemilih, perempuan sedikit lebih banyak disbanding pemilih laki-laki. Jumlah pemilih perempuan pada Pilkada tahun 2017 adalah 430.860, sedangkan pemilih laki-laki ada 428.098. Dengan jumlah total pemilih ada 858.958.(Hupmaskpujepara)

KPU Jepara Gelar Rakor Penyusunan dan Penetapan Dapil

JEPARA – Pemilu serentak tahun 2019 serasa semakin dekat saja. Berbagai tahapan menuju Pemilu 2019 sudah mulai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di masa yang bersamaan dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, KPU Kabupaten Jepara juga menjalankan tahapan Pemilu 2019. Kali ini, KPU Jepara sudah memulai menyusun dan menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan penentuan alokasi kursi DPRD. Rabu (6/12) KPU Jepara menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan serta Penentuan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2019. Rakor yang diselenggarakan di Seasaid Hotel and Resto Jepara itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik calon peserta Pemilu 2019, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, LSM, wartawan dan stake holder lainnya. Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Jepara Anik Sholihatun memaparkan tahapan-tahapan penyusunan dan penetapan dapil. Dijelaskann pula, bahwa sebagaimana pasal 192 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten di setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Sementara jumlah kursi DPRD Untuk Kabupaten Jepara, berdasarkan jumlah penduduk masih tetap berjumlah 50 kursi. Dalam ketentuan pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi DPRD Kabupaten mulai 20 kursi hingga paling banyak 55 kursi berdasarkan jumlah penduduk. “Kabupaten Jepara dengan jumlah penduduk antara 1.000.001 sampai dengan 3.000.000 jumlah kursi DPRD nya tetap 50,” kata Anik. Dia juga menjelaskan dalam penyusunan dan penetapan dapil, ada tujuh prinsip yang harus dipatuhi. Yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, kemudian prinsip proporsionalitas, integralitas wilayah, koterminus, kohevisitas dan kesinambungan. Pemilu 2014 lalu, Jepara dibagi dalam lima dapil. Yakni dapil I terdiri dari gabungan Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa dengan 12 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Mlonggo, Pakis Aji dan Bangsri (10 kursi), Dapil III terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling dan Donorojo (8 kursi), Dapil IV merupakan gabungan Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan (10 kursi) dan Dapil V terdiri dari Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit (10 kursi). Dalam rakor tersebut, sejumlah pimpinan partai politik memberikan sejumlah usulan. Ada yang mengusulkan agar dapil pada Pemilu 2019 dimekarkan menjadi tujuh atau delapan dapil dengan alasan agar terjadi pemerataan. Namun ada pula yang menginginkan agar dapilnya tetap seperti Pemilu 2014 dengan alasan untuk mempertahankan kesinambungan. KPU Kabupaten Jepara meminta kepada seluruh partai politik yang ada di Jepara dan juga dari tokoh masyarakat dan tokoh agama serta pihak-pihak lain untuk juga dapat memberikan masukan kepada KPU dalam penyusunan dan penetapan dapil ini. KPU Jepara akan menggelar rakor lanjutan di pertenganan Desember mendatang. (hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Gelar Bedah Undang-Undang Pemilu

JEPARA-Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah ditetapkan dan diundangkan pemerintah sejak 15 Agustus lalu. Undang-Undang ini menjadi paying hokum penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2019 mendatang. Meski telah resmi diundangkan, namun Undang-Undang Pemilu kita ini masih terus menjadi topic diskusi baik bagi penyelenaggara maupun pemerhati pemilu. Sabtu (2/12) kemarin, KPU Kabupaten Jepara mengelar bedah Undang-Undang Pemilu dengan menghadirkan komisioner KPU Jateng Muslim Aisha. Acara yang digelar di Rumah Makan Maribu Jepara itu sedianya akan dihadiri mantar Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dan Dr. Endang Sulastri. Namun keduanya batal tiba di Jepara. Undang-Undang Pemilu merupakan penyempurnaan dari sejumlah undang-undang yang telah ada. Yakni Undang-Undang Nomor 42 tahun 2018 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini juga masih menyisakan sejumlah persoalan. Yakni terkait adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada pasal 222 yang diajukan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburrokhman pada 24 Juli 2017 lalu. Dan pada 18 September 2017, uji materi terkait pasal yang mengatur Presidential Threshold juga diajukan oleh Effendi Gazali. Gugatan Uji Materri ke MK juga pada Pasal 173 tentang ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum diajukan oleh Partai Perindo pada 22 Agustus, Partai Idaman pada 9 Agustus 2017, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 21 Agustus 2017. Dalam acara bedah Undang-Undang yang dihadiri sekitar 50 orang dari unsure partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, LSM dan jurnalis itu juga sempat saling memberikan argumentasinya terkait dua pasal yang sedang diajukan gugatan ke MK tersebut. Ada pimpinan partai yang menghendaki presidential threshold 0 persen, ada juga yang setuju dengan ketentuan di undang-undang yang menyebutkan 20 persen. Begitu pula yang terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019, bagi partai baru berharap MK mengabulkan gugatannya. Sementara bagi partai lama ketentuan verifikasi factual bagi partai baru sudah benar. Sementara Muslim Aisha juga menyampaikan bahwa undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 memang masih ada sejumlah pasal yang dianggap kurang tepat. Seperti halnya pada pasal 53 terkait jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hanya tiga orang. “Pemilu 2019 itu tugas PPK akan semakin berat karena rekapitulasi perolehan suara dari TPS langsung ke PPK, namun justru jumlah anggota PPK dikurangi menjadi tiga orang,” jelasnya. Dinamika diskusi dalam bedah Undang-Undang Pemilu itu juga semakin menarik karena sejumlah tokoh masyarakat berharap dengan undang-undang baru ini Pemilu 2019 akan semakin demokratis dan bermartabat. Sebagaimana disampaikan Pendeta David Sriyanto, problem politik uang dalam setiap even pemilu harus segera diakhiri. “Pemilu 2019 harus bisa bersih dari Money Politics agar pemilu kita bisa bermartabat,” tegasnya. (Hupmas KPU Jepara)

Peran Mahasiswa Ditunggu di Pemilu 2019

JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara Sabtu malam (25/11) menggelar “Ngobrol Gayeng” dengan mengupas tema “Pemilu 2019, Kemana Langkah Anak Muda Zaman Now”. Acara yang digelar di Studio Radio Kartini FM Jepara itu selain diisi oleh Anggota KPU Jepara juga menghadrikan narasumber dari Ketua PMII Jepara dan Presiden BEM UNISNU. Ngobrol Gayeng KPU Jepara yang dikemas santai dan disiarkan secara langsung di Radio Kartini itu menjadi sarana KPU Jepara untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik. “Sasaran pendidikan politik kali ini adalah pemilih pemula. Makanya kami menggandengn PMII dan BME UNISNU yang latar belakangnya adalah mahasiswa,” kata Narasuber dari KPU Jepara Subchan Zuhri. Dalam kesempatan itu, Subchan menyampaikan bahwa di tangan pemuda dan mahasiswa masa depan demokrasi di Negara kita ini digantungkan. “Mahasiswa harus ambil peran dalam momentum penting di negeri ini. Pemilu 2019, yang merupakan pemilu serentak pertama antara Pileg dan Pilpres, adalah momentum bersejarah bagi bangsa kita yang tidak boleh terlewatkan,” paparnya. Subchan yang juga mantan akivis mahasiswa itu melanjutkan, mahasiswa dengan idealismenya yang masih tinggi, merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang sangat menentukan ke mana arah bangsa ini. Melalui pemilu itulah, mahasiswa harus menunjukkan perannannya. “Mahasiswa jangan hanya sibuk di dalam kampus dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di luar kampus. Saat ini, KPU menunggu peran mahasiswa untuk turut memperbaiki masa depan demokrasi kita melalui Pemilu,” kata Subchan. Menanggapi apa yang diharapkan KPU Jepara, Ketua PMII Jepara Muwasaun Niam menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu ambil bagian dalam setiap momen penting di negeri ini. “Dalam hal pemilu 2019, PMII akan turut mengawal proses tahapan, baik melakukan penawasan, pemantauan, pendidikan politik maupun kegiatan lain yang produktif,” jelasnya. Hal senada disampaikan Presiden BEM UNISNU Bagus Budiawan. Mahasiswa tidak mungkin akan tinggal diam dalam setiap momen penting. “Kami mahasiswa di UNISNU sudah seriang menjalankan agenda-agenda diskusi dalam rangka apendidikan politik di tingkat kampus,” ujarnya. Acara Ngobrol Gayeng KPU Jepara ini dikemas dalam dialog bersama mahasiswa yang hadir secara langsung di studio dan juga disiarkan secara langsung di Radio Kartini FM. (Hupmas KPU Jepara)

Dirjen Dukcapil Kemendagri : KPU Bawaslu dan Disdukcapil harus duduk bareng, rukun dan kompak untuk atasi masalah data pemilih  

Semarang, Kpujepara.online Dalam rangka mensukseskan pilkada serentak tahun 2018 Kementrian dalam negeri dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, siap menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) untuk 171 Daerah Pilkada  kepada KPU antara tanggal 24-27 Nov 2017 yang elemen datanya sudah lengkap antara lain :  NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat, Disdukcapil Kabupaten/kota diminta  melaksanakan Pemutakhiran KK di wilayah kerja masing-masing, Mengintensifkan pencatatan kematian, melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk penerapan Buku Induk Pemakaman, Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, guna mempercepat proses pemenuhan hak-hak masyarakat di bidang kependudukan, Demikian materi Penyiapan Data Pemilih yang di sampaikan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2018 yang diselenggarakan Bapermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah di Semarang, 21 November 2017. Hadir sebagai narasumber dan Peserta aktif Rapat koordinasi Kali ini adalah Ditjen Pendukcapil Kemendagri sendiri, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah , KPU  Panwaslu dan Disdukcapil Kabupaten Kota Se Jawa Tengah . Muslim Aisha Komisioner KPU Provinsi Jawatengah menilai bahwa kebijakan progressif kemendagri sejalan dengan kebutuhan pemutakhiran data pemilih, Dalam kontek Pilgub Jateng 2018 Sampai saat ini kaitannya dengan data pemilih,  setidaknya dokumen e-KTP dan suket telah digunakan dan diuji dalam pelaksanaan tahapan pembentukan PPK-PPS, pendaftaran parpol dan sebentar lagi dalam penyerahan dukungan calon perseorangan. Sementara Komisioner Bawaslu Jateng Dr. Sri Wahyu Ananingsih, SH., M.Hum menyampaikan bahwa fokus pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini adalah Memastikan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan dan Pemilu, Memastikan pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih, Memastikan bahwa pemutakhiran data dan penetapan Daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komisioner KPU Kabupaten Jepara Anik Solihatun mengungkapkan bahwa dalam Pilkada Jepara 2017, KPU Jepara memiliki pengalaman akhirnya harus mencoret 829 pemilih hasil Coklit PPDP yang telah terdaftar dalam DPSH, karena setelah dilakukan pelacakan penduduk tersebut tidak ditemukan di data base kependudukan ( SIAK) , sesuai aturan pencoretan tersebut dituangkan dalam BA acara yang ditandatangani oleh KPU dan Disdukcapil. Merespon hal ini Prof Zudan menjelaskan bahwa penelusuran data base melalui SIAK ( Sistem Informai Administrasi Kependudukan ) bisa dilakukan  melalui  searching biometrik yakni melalui pindai iris mata atau sidik jari dan search nama tempat tanggal lahir, jikatidak ketemu atau dengan kata lain tidak terdapat dalam data base, maka kasus seperti 829 orang di Jepara itu silahkan di serahkan kepada disdukcapil untuk dilakukan pendataan , terkait penandatanganan BA bersama itu pada  dasarnya pencoretan nama seseorang dari daftar pemilih adalah memang ranahnya KPU dan bukan disdukcapil, Jalan tengahnya adalah bahwa disdukcapil menerbitkan surat keterangan ( kolektif ) bahwa nama-nama tersebut adalah bukan penduduk setempat , selanjutnya berdasarkan surat keterangan tersebut KPU Kabupaten Kota dapat menerbitkan BA Pencoretan. Prinsipnya , Ditjen dukcapil sepakat dengan KPU bahwa Hak Konstitusional warga smasyarakat untuk memilih ini harus dilindungi, Pertanyaanya hak konstitusional ini akan ditunaikan dimana ?  maka ini harus kembali pada paradigma status kependudukan seseorang yang berbasis domisili dan bukan berbasis peristiwa, asas domisili yang dimaksud disini adalah  domisili yang sesuai dengan KK dan KTPl, Pokoknya Asalkan KPU Bawaslu Disdukcapil rukun, kompak maju bareng maka masalah data pemilih ini akan selesai, demikian pungkas Ditjen Pendukcapil yang pernah menjadi PLT Gubernur Gorontalo ini. (AS)

Gelar Ngobrol Bareng KPU Jepara, Kupas Tag Line Pilgub Jateng 2018

JEPARA – KPU Kabupaten Jepara, Sabtu malam (18/11) menggelar acara ‘Ngobrol Bareng KPU Jepara’ sebagai salah satu upaya menyosialisasikan penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Ngobrol Bareng KPU Jepara yang digelar santai di halaman gedung PC NU itu juga disiarkan secara tunda di Radio R-Lisa Jepara. Hadir sebagai narasumber dalam acara itu, Subchan Zuhri, Anggota KPU Jepara, Ketua PC GP Ansor Samsul Anwar dan Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Gardana. Ngobrol Bareng KPU Jepara yang dimoderatori penyiar Radio R-Lisa Dinda Kirana itu juga dihadiri sejumlah pengurus GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IPNU/IPPNU, dan sejumlah pengurus Partai Politik. Dalam kesempatan itu, Subchan Zuhri dari KPU Jepara memaparkan terkait tag line Pilgub Jateng, yakni “Becik Tur Nyenengke”. Menurutnya, becik dalam bahasa Jawa adalah baik. Tetapi, becik dalam Pilgub Jateng diharapkan bukan hanya sekadar baik, namun diartikan lebih luas lagi, yakni baik, berintegritas, berbudaya, tertib serta mencerminkan asas-asas pemilu. “Sedangkan nyenengke atau menyenangkan, adalah sesuatu yang harus mengiringi kata becik. Becik dan Nyenengke tidak bisa dipisahkan,” tambah Subchan. Lebih lanjut disampaikan, bahwa penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini diharapkan dapat terselenggara dengan baik, berintegritas dan berbudaya sekaligus menyenangkan semua pihak. “Sesuatu yang baik itu belum tentu bisa menyenangkan banyak orang. Tapi KPU berharap, Pilgub Jateng kali ini tidak sekadar becik, tapi juga harus bisa menyenangkan,” tegasnya. Oleh karena itu, KPU mengajak kepada masyarakat agar bergembira dan bersuka cita menyambut Pilgub Jateng 2018 ini. Bayang-bayang bahwa Pemilihan adalah sesuatu yang menyeramkan harus dijauhkan dari pikiran warga Jawa Tengah. Dan masyarakat juga diminta untuk turut berpartisipasi dalam setiap tahapan Pilgub ini. “Kalau masyarakat sudah senang, partisipasi adalah sesuatu yang mudah,” tambahnya. Sementara itu, Samsul Anwar, ketua PC GP Ansor Jepara mengatakan pihaknya akan turut mengawal penyelenggaraan Pilgub Jateng ini agar sesuai dengan tag line KPU, yakni yang becik tur nyenengke itu. Ansor dengan segala potensinya punya peranan penting dalam menentukan nasib masa depan bangsa dan daerah. Hal senada disampaikan Gardana, Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Jepara. Menurutnya, Pilgub ini harus bisa membuat masyarakat benar-benar nyenengke. Terutama proses dan hasil pilgub yang bisa membuat Jawa Tengah lebih baik lagi. (hupmas KPU Jepara)