Berita

Jalankan Dua Tahapan Pemilu, KPU Dituntut Tingkatkan Sinergitas

SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menekankan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng meningkatkan sinergitas baik internal maupun eksternal. Hal itu wajib dilakukan sebagai penyelenggara pemilu agar dalam menjalankan tahapan semuanya berjalan lancar. Pesan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo saat membuka acara sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018. Sosialisasi diselengarakan KPU Provinsi Jateng di MGSetos hotel Semarang, mulai Sabtu-Minggu (7-8/10). Sosialisasi tahapan Pilgub Jateng 2018 tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner beserta sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Jateng. Joko menjelaskan, sinergitas perlu segera ditingkatkan dalam menghadapi seluruh tahapan pemilu kali ini. Apalagi tahun ini sampai tahun 2019 merupakan tahun pemilu. Di mana KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan menjalankan dua tahapan pemilu sekaligus. Yakni tahapan Pemilu 2019 dan tahapan Pilgub 2018. “Bahkan saat ini ada tujuh kabupaten/kota di Jateng yang menjalankan tiga tahapan pemilu sekaligus. Yakni ditambah tahapan pemilihan bupati dan walikota,” tambahnya. Menurut Joko, sinergitas harus dimaknai sebagai kerja bersama. “Sinergitas itu kerja bersama. Berbeda dengan sama-sama bekerja. Sinergitas adalah bekerja berdasarkan persepsi yang sama. Bukan bekerja berdasarkan persepsi sendiri-sendiri. Sinergi itu saling mengisi kekosongan satu sama lainnya,” terangnya di depan komisioner dan sekretarus KPU kabupaten/kota se Jateng. Dengan bersinergi baik sesama anggota KPU maupun sinergi dengan isntansi dan lembaga lain, maka diharapkan dalam pelaksanaan tahapan pemilu, baik pemilu 2019 maupun Pilgub 2018 akan maksimal. Dua tahapan pemilu itu kata Joko harus sama-sama dijalankan dengan baik, dan tidak boleh ada yang dikalahkan. Dalam sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 itu, masing-masing komisioner KPU Jawa Tengah mulai Muslim Aisha, Diana Ariyanti, Ikhwanuddin, dan Moh Hakim Junaidi secara bergantian juga memberikan materi sesuai dengan divisinya. Tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah pembentukan badan penyelenggara Pilgub, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilgub Janteng, dan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019. (KPU Jepara)

Pendukung Partai Wajib Tunjukkan KTA Dan KTP Asli Saat Diverifikasi

JEPARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi Keputusan KPU Republik Indonesia No. 174/HK.0.1-Kpt/03/KPU/X/2017 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota  pada Jumat, 6 Oktober 2017 di aula KPU Jepara. Hadir dalam acara tersebut partai politik di antaranya PPP, PKS, Partai demokrat, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, PBB, PKPI, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo serta Partai Idaman. Hadir pula Panwaslu Kabupaten Jepara, Disdukcapil Jepara serta Bakesbangpol Kabupaten Jepara.   Ketua KPU Jepara Haidar Fitri menyampaikan dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan dan salinan bukti keanggotaan, KPU melakukan penelitian dengan cara mencocokkan hardcopy salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan (Suket) dengan softcopy yang terdapat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).  “Nama anggota parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila Salinan KTA dan KTP Elektronik/Suket tidak ada dan/atau data (daftar nama) tidak sesuai dengan salinan KTA dan KTP Elektronik/Suket”, imbuhnya. Haidar menambahkan, dalam melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, anggota Partai Politik yang diverifikasi wajib menunjukkan KTA dan KTP elektronik/Surat Ketarangan Disdukcapil yang asli. Dalam ketentuan Surat Keputusan KPU Nomor 174 Tahun 2017, jika anggota partai politik yang diverifikasi tidak bisa menunjukkan KTA dan KTP-el/Surat Keterangan Disdukcapil Asli maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sulistiyo Dari Disdukcapil Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data. “Jadi tidak perlu melakukan perpanjangan KTP Elektronik, dan kami juga mempunyai alat untuk mendeteksi keaslian dari KTP Elektronik”, jelasnya. Abdul Kalim dari Panwaslu Kabupaten Jepara mengatakan bahwa Panwaslu akan ikut mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini. ”Kami juga mendapatkan hak akses untuk masuk ke SIPOL melakukan pengawasan serta kami juga diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran baik itu dilakukan oleh partai politik maupun oleh penyelenggara”, tegasnya’. Kami juga mengharapkan pesta demokrasi ini akan berjalan lancar dan damai. (Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Gelar Rakor Persiapan Pembentukan PPK dan PPS

JEPARA – Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018 akan dimulai 12 Oktober. Untuk mempersiapkan tahapan tersebut, KPU Jepara gelar sosialisasi dan Rapat Koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh camat di Kabupaten Jepara. Hadir dalam sosialisasi dan rakor pembentukan PPK dan PPS tersebut Sekda Jepara Ir. Solih MM, Asiten I Drs. Ahmad Junaidi, Kabag Tapem Arwin Noor Isdiyanto, 16 camat di Kabupaten Jepara dan KPU Jepara. Sosialisasi dan rakor tersebut dibuka oleh anggota KPU Jepara Anik Sholihatun. Sekda Jepara Ir. Sholih MM yang turut memberikan materi pengarahan mengatakan bahwa jajaran pemerintah kecamatan harus turut membantu dalam tahapan Pembentukan PPK dan PPS di wilayahnya. “Pemkab Jepara juga berkepentingan untuk menyukseskan Pigub ini. Tentu kami akan mendukung kesuksesan pilgub tahun 2018 mendatang,” paparnya. Sholih menambahkan, dukungan yang dapat diberikan jajaran pemerintah kecamatan adalah menyukupi kebutuhan perkantoran untuk PPK serta fasilitasi lain untuk membantu tugas PPK. Yang paling penting pula para camat diminta menyiapkan personel tenaga kesekretariatan yang terdiri dari satu orang sekretaris dan dua staf. Sementara itu, narasumber dari KPU Jepara Subchan Zuhri menjelaskan bahwa pembentukan PPK dan PPK akan dilakukan melalui rekrutmen terbuka. Tahapan pembentukan PPK dan PPS dimulai tanggal 12 Oktober sampai 11 November 2017. Subchan menjelaskan, ketentuan untuk jumlah anggota PPK masih mengacu pada UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni jumlah angota PPK sebanyak lima orang. Sedangkan jumlah anggota PPS tetap tiga orang. “Untuk syarat anggota PPK, PPS dan KPPS, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 12 Tahun 2017, disesuaikan dengan ketentuan pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” paparnya. Syarat anggota PPK, PPS dan KPPS yang berubah adalah usia paling rendah 17 tahun yang semula dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu berusia 25 Tahun. Dalam pembentukan PPK dan PPS ini juga masih berlaku syarat maksimal dua periode bagi anggota PPK dan PPS.   Dalam waktu dekat, KPU Jepara juga akan menggelar sosialisasi dan rakor dengan Kepala Desa (Petinggi) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Lembaga Masyarakat Desa (LMD) se Kabupaten Jepara. Sosialisasi dan Rakor dengan Petinggi dan BPD akan digelar di 16 kecamatan pada Senin dan Selasa (9 dan 10 Oktober). (Hupmas KPU Jepara)

Sosialisasi Jelang Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

JEPARA – Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dimulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2017. Jelang tahapan krusial itu, Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara gelar sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai Politik Peserta Pemilu 2019. Sosialiasi dan Bimtek tersebut diselenggarakan di D’Season Hotel Premiere Kompleks Pantai Bandengan Jepara, Senin (2/10). Hadir dalam acara itu seluruh partai peserta pemilu 2014 dan empat partai baru. Keempat partai baru yang hadir adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Idaman. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri selaku nara sumber sosialisasi dan bimtek tersebut menerangkan bahwa partai politik calon peserta pemilu 2019 harus menyerahkan bukti keanggotaan berupa foto kopi kartu tanda anggota (KTA) partai dan foto kopi KTP elektronik paling sedikit 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten Jepara. Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara, sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 adalah 1.158.182. Sehingga 1/1000 nya adalah 1.158. Data pendukung yang diserahkan ke KPU kabupaten tersebut sudah harus diinput terlebih dahulu di aplikasi sistem informasi Partai Politik (SIPOL). Terkait dengan waktu penyerahan bukti keanggotaan yang dimulai tanggal 13 Oktober tersebut, KPU Jepara telah membuka help desk yang akan melayani mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Khusus di hari terakhir tanggal 16 Oktober dimulai pukul 08.00 hingga 24.00. Haidar menerangkan, dalam tahapan ini KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat-syarat dokumen yang telah diserahkan partai politik. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan parpol, kantor serkretariat, keterwakilan perempuan 30 persen, dan terhadap keanggotaan. Terkait verifikasi faktual terhadap keanggotaan, KPU akan memastikan nama-nama yang diserahkan sebagai anggota partai politik memang benar-benar ada dan membenarkan jika dirinya sebagai anggota. Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan dengan metode sampling acak. (hupmas KPU Jepara)  

Raker Pengelolaan dan Pelaporan Anggaran  Pilgub Jateng 2018  

KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat kerja pengelolaan dan pelaporan anggaran pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur  Jawa Tengah Tahun 2018 bersama KPU Kabupaten Kota se Jawa Tengah di Hotel Aston Jl. MT Haryono Semarang, Jumat-Sabtu 28-29 September 2017. Peserta masing-masing Kabupaten Kota sejumlah 4 Orang terdiri dari Pimpinan KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, Operator SAIBA dan Bendahara Pembantu Pengeluaran . Adapun materi raker ini meliputi  Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah( Kanwil DJPB ), Pengelolaan penyaluran dan pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Pilkada dan Penggunaan Aplikasi SILABI (Biro Keuangan KPU RI), Peran BPKP  dalam Pendampingan dan Review Laporan Keuangan, Dana Hibah Pilkada ( BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah ), Arah Kebijakan Anggaran KPU Provinsi Jawa Tengah (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Drs, Joko Purnomo menyampaikan bahwa Anggaran Hibah Pilgub Jateng untuk KPU Provinsi Jateng ini mencapai 900 M ini tentu jumlah  yang besar, bahkan jumlah ini masuk kategori jumlah biaya pilkada serentak 2018 yang paling besar setelah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, karena itu pihaknya ingin agar  berhasil dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Pilgub Jateng 2018, Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melibatkan lembaga publik yang konsen terhadap issu anggaran serta melakukan uji publik RAB Pilgub Jateng. Selain materi dengan berbagi narasumber tersebut, raker ini juga akan melaksanakan serah terima RKB Pilgub untuk seluruh Kabupaten/Kota 22,6 M untuk Jepara Besaran angaran Pilgub Jateng yang dialokasikan ke Jepara sejumlah 22,6 Milyar. Komponen belanjanya terdiri dari  perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan pengesahan regulasi, Pembentukan Badan penyelenggara, pemutakhiran Data Pemilih, Pengadaan dan distribusi Logistik, Sosialisasi, pencalonan, Kampanye, pungut Hitung Rekap, Rekapitulasi hasil dan penetapan calon terpilih, Pelaporan dan audit dana kampanye, advokasi hukum dan terakhir penyusunan evaluasi dan pelaporan kegiatan Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Anik Sholihatun, S.Ag, M.Pd yang menghadiri acara sekaligus  menerima RAB Pilgub Jateng 2018  mengatakan bahwa melalui raker ini diharapkan ada peningkatan kualitas  pengelolaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan hibah, Pihaknya bertekad bahwa penyelenggaraan Pigub Jateng nanti bukan hanya sukses proses penyelenggaraan nya saja tetapi penyelenggaranya juga harus selamat karena telah mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran sesuai aturan. Berdasarkan pengalaman pengelolaan anggaran hibah Pilbup Jepara 2017 lalu , Ia optimis KPU Kabupaten Jepara  bisa mengulang  sukses pengelolaan anggaran ini. Ia optimis KPU Kabupaten Jepara akan mengelola angaran Pilgub Jateng ini dengan transparan akuntable  serta efektif dan efisien, Kita baru saja selesai mengelola anggaran Pilbup Jepara 2017, dan telah berjalan dengan baik. Pilgub ini juga harus demikian. (AS)

KPU JEPARA PERSIAPKAN PENDAFTARAN PESERTA PEMILU 2019

Meski Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 masih sekitar 18 bulan lagi, namun tahapan menuju Pemilu serentak 2019 sudah dimulai. Mulai 3 sampai 16 Oktober 2017, Partai Politik (Parpol) harus mendaftar ke KPU jika berharap menjadi peserta Pemilu 2019. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 secara jelas mengatur bahwa yang berwenang dan berkewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu kepada KPU RI adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setiap Parpol. Miskipun pendafataran dilaksanakan di pusat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD juga mewajibkan kepada pengurus Parpol di tingkat kabupaten/kota untuk menyerahkan beberapa dokumen kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan dengan proses yang dilaksanakan di pusat. Di antara dokumen yang harus diserahkan oleh pengurus di tingkat kabupaten adalah daftar nama-nama anggota Parpol. Sesuai ketentuan, parpol harus menyerahkan paling sedikit 1000 (seribu) atau 1/1000 (seper seribu) dari jumlah penduduk di kabupaten setempat dengan dibuktikan, foto kopi kartu tanda anggota (KTA) Parpol dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Kabupaten sebagai pengganti KTP Elektronik. Ketua KPU Kabupaten Jepara M Haidar Fitri menjelaskan, daftar nama-nama anggota PArpol yang diserahkan ke KPU Kabupaten tersebut harus sama dengan nama-nama anggota yang telah diinput ke dalam apikasi  Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh DPP Parpol. Adapun foto kopi KTA dan KTP Elektronik harus ditata secara urut dan rapi sesuai dengan urutan daftar nama-nama anggota parpol untuk setiap desa/kelurahan dalam satu kecamatan. Perlu diketahui, KPU RI telah melaksanakan sosialisasi maupun bimbingan teknis sebanyak tiga kali kepada DPP Parpol yang telah terdaftar pada Kemenkumham dengan harapan bahwa pengurus DPP juga menyampaikannya kepada jajaran kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam rangka memantapkan dan menyukseskan tahapan pendaftaran peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Jepara akan melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan petunjuk teknis pendaftaran terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus parpol di tingkat Kabupaten Jepara. Terkait dengan kegiatan tersebut Haidar menjelaskan, bahwa semua Parpol di Kabupaten Jepara yang DPP nya telah ditetapkan oleh Kemenkumham sebagai Partai Politik diminta untuk mengirimkan dua peserta yang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang yang akan menjadi penghubung yang berasal dari jajaran ketua atau sekretaris. “Kegiatan (Sosialisasi PKPU No 11/2017) tersebut akan dilaksanakan di Hotel D’Season Pantai Bandengan pada Senin, 2 Oktober 2017 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya. Haidar menambahkan, penyerahan dokumen pendaftaran di tingkat daerah dimaksudkan untuk mempermudah dan mengefisiensikan proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Dikataian, seluruh Parpol di tingkat Kabupaten Jepara yang mengikuti kegiatan sosialisasi di atas diminta juga membawa salinan surat keputusan (SK) kepengurusan terbaru. (Hupmas KPU Jepara)