
Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Jepara, Kamis (4/7/2024). Rapat kerja (rapat kerja) yang diselenggarakan di aula KPU Jepara membahas alur kerja, rumusan dan strategi sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat masyarakat pada pilkada 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memimpin jalannya raker. Hadir juga Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Galih Prasetyo beserta staf. Sebelum memulai raker, Muhammadun memberikan arahan tentang tugas Divisi Sosdiklih dan Parmas. "Kita harus memetakan kegiatan dan tahapan apa saja yangg harus disampaikan ke masyarakat. Sehingga penting untuk membuat rumusan dan strategi yang akan digunakan untuk mensosialisasikan setiap kegiatan dan tahapan pilkada,” kata Muhammadun. Dalam kegiatan tersebut, focus raker adalah Upaya untuk mengoptimalkan media social yang dikelola Badan Adhoc, yaitu PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Muhammadun memulai dengan agenda strategis selama Juli dan Agustus 2024, yaitu tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan. “Banyak informasi pilkada yang harus disampaikan ke Masyarakat, baik terkait penyusunan daftar pemilih maupun pencalonan,” kata dia. Saat ini, kata dia, masih berlangsung pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhira data pemilih atau pantarlih. Coklit akan berlangsung sampai 24 Juli. Setelah itu adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Ada ruang partisipasi Masyarakat di tahapan ini, sehingga PPK dan PPS harus mensosialisasikan informasinya. Setelah itu, pada 27-29 Agustus nanti adalah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Sudah ada peraturan KPU terkait pencalonan, yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2024. Maka hal-hal yang terkait pencalonan mesti disampaikan ke public,” lanjut dia. Muhammadun juga menyampaikan langkah taktis dan strategis komunikasi media sosial badan adhoc kepada publik. Ia menekankan agar seluruh badan adhoc selalu aktif menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan serta rincian tahapan, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan. Karena hal tersebut sebagai bentuk transparansi KPU dalam menyelenggarakan setiap tahapan pilkada. (kpujepara)