Berita

KPU Gelar Simulasi Penanganan Pemadaman Kebakaran

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum mengadakan pelatihan penanganan pemadaman kebakaran di halaman Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (10/7/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta tiga komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Haris Budiawan dan Siti Nurwakhidatun serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Jepara dan dari  Damkar Jepara dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Damkar Jepara dan Satpol PP Jepara Surana beserta staf. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk antasipasi kebakaran disebabkan korsleting listrik, kebocoran gas dan kelalaian manusia. ”Kegiatan ini sebagai bentuk upaya preventif untuk mengamankan aset dan dokumen kepemiluan yang ada di kantor KPU Kabupaten Jepara serta kesiapan dari pegawai dalam menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR-Red),” kata Ris Andy. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dalam kesempatan tersebut menyampaikan  pelatihan pemadaman kebakaran ini penting untuk melatih kesiapan para pegawai KPU dalam menghadapi kondisi kebakaran, memdamkan api lebih awal sehingga mencegah terjadinya kebakaran, dan mengurangi risiko kerugian yang lebih besar. Dalam kesempatan yang lain Surana menerangkan bahwa materi pelatihan ini meliputi pemahaman dan pengetahuan terkait penyebab kebakaran, baik api kecil maupun besar, serta pengenalan instrumen-instrumen pemadam kebakaran dan cara penggunaannya. “Api terbentuk dari tiga komponen utama yang biasa disebut sebagai segitiga api, yaitu oksigen, panas, dan bahan bakar,” terang Surana. Lebih lanjut Surana juga menjelaskan bahwa kebakaran dapat dikategorikan ke dalam empat kelas dilihat dari bahan yang menyulut kebakaran tersebut. “Setiap kebakaran memiliki cara penanganan yang berbeda. Bisa menggunakan cara tradisional, memakai APAR  atau dengan alat pemadam api besar,” terang Surana. Selanjutnya dalam kesempatan sesi praktik yang diberikan oleh satuan Damkar menarik antusias seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Jepara. Beberapa pegawai mempraktikkan cara memadamkan api sebagaimana arahan dari satuan Damkar Jepara. (kpujepara)

Penting, Optimalisasi Media Sosial untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat kerja sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Jepara, Kamis (4/7/2024). Rapat kerja (rapat kerja) yang diselenggarakan di aula KPU Jepara membahas alur kerja, rumusan dan strategi sosialisasi guna meningkatkan partisipasi masyarakat masyarakat pada pilkada 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memimpin jalannya raker. Hadir juga Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Galih Prasetyo beserta staf. Sebelum memulai raker, Muhammadun memberikan arahan tentang tugas Divisi Sosdiklih dan Parmas. "Kita harus memetakan kegiatan dan tahapan apa saja yangg harus disampaikan ke masyarakat. Sehingga penting untuk membuat rumusan dan strategi yang akan digunakan untuk mensosialisasikan setiap kegiatan dan tahapan pilkada,” kata Muhammadun. Dalam kegiatan tersebut, focus raker adalah Upaya untuk mengoptimalkan media social yang dikelola Badan Adhoc, yaitu PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Muhammadun memulai dengan agenda strategis selama Juli dan Agustus 2024, yaitu tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencalonan. “Banyak informasi pilkada yang harus disampaikan ke Masyarakat, baik terkait penyusunan daftar pemilih maupun pencalonan,” kata dia. Saat ini, kata dia, masih berlangsung pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhira data pemilih atau pantarlih. Coklit akan berlangsung sampai 24 Juli. Setelah itu adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Ada ruang partisipasi Masyarakat di tahapan ini, sehingga PPK dan PPS harus mensosialisasikan informasinya. Setelah itu, pada 27-29 Agustus nanti adalah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Sudah ada peraturan KPU terkait pencalonan, yaitu PKPU Nomor 8 tahun 2024. Maka hal-hal yang terkait pencalonan mesti disampaikan ke public,” lanjut dia. Muhammadun juga menyampaikan langkah taktis dan strategis komunikasi media sosial badan adhoc kepada publik. Ia menekankan agar seluruh badan adhoc selalu aktif menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi setiap kegiatan serta rincian tahapan, baik yang sedang maupun akan dilaksanakan. Karena hal tersebut sebagai bentuk transparansi KPU dalam menyelenggarakan setiap tahapan pilkada. (kpujepara)

3.413 Pantarlih Mulai Coklit ke Rumah Warga

Kab-jepara.kpu.go,id – Sebanyak 3.413 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Jepara mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Mereka melakukan coklit mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Data pemilih dimutakhirkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati. Pantarlih melakukan coklit dengan cara mendatangi pemilih di setiap rumah warga. Dalam rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta empat anggota KPU, yaitu Harus Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P dan para kasubbag, Minggu (23/6), KPU memastikan pelaksanaan coklit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun mengatakan data pemilih untuk Kabupaten Jepara yang dicoklit pantarlih adalah 922.600 pemilih, terdiri atas 460.269 pemilih laki-laki dan 462.331 pemilih perempuan. Data tersebut diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri. Sebagai catatan, jumlah pemilih di Jepara pada pemilu 2024 lalu adalah 914.996 pemilih. Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk Pilkada 2024 yang pemungutan suaranya akan berlangsung pada 27 November mendatang. Siti Nurwakhidatun mengatakan pantarlih datang ke rumah-rumah warga untuk mencoklit. “Kami berharap warga masyarakat menyiapkan KTP elektronik dan KTP atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan coklit,” kata Siti. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Menusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa (25/6) mengatakan, 3.413 pantarlih yang melakukan coklit itu telah dilantik pada Senin (24/6) oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Setelah dilantik, seluruh pantarlih mendapatkan bimbingan teknis (bimtek) dari PPS terkait tata cara pelaksanaan coklit. “Jadi pantarlih saat bertugas selain mengenakan atibus khusus dan tanda pengenal, juga membawa SK pengangkatan pantarlih, serta telah dibekali dengan pengetahuan teknis nonteknis pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Muhammadun. Pada hari pertama, setelah pelantikan dan bimtek, pantarlih melakukan apel bersama, dilanjutkan dengan melakukan coklit ke para tokoh. Di antaranya yang dicoklit adalah para tokoh agama, seperti Ketua PCNU Jepara KH Charis Rohman, Ketua PD Muhammadiyah Jepara KH Fachrurrozi, Ketua Badan Musyawarah Antargereja Danang Kristiawan, tokoh Hindu Ngarbiyanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Ketua DPRD Haizul Maarif, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Kepala Disdukcapil Abdul Syukur, Ketua Bawaslu Sujiantoko, Plt Bakesbangpol Jepara Subiyanto. “Hak pilih dijamin oleh undang-undang. Saat ini KPU sedang melayani pemilih dengan memutakhirkan data pemilih. Langkah awalnya melakukan coklit di lapangan melalui pantarlih. Kami berharap masyarakat berpartisipasi dan mendukung tahapan pilkada ini. Kami juga sudah berkoordinasi ke para pemangku kepentingan secara berjenjang, dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, sampai dengan RT/RW terkait pelaksanaan coklit ini,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Pantarlih Siap Lakukan Coklit untuk Pilgub dan Pilbup Jepara Mulai 24 Juni 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk seluruh warga Jepara mulai 24 Juni 2024. Dalam tahapan coklit, banyak ruang partisipasi yang dapat diisi oleh para pihak. Hal tersebut menjadi poin-poin yang disampaikan dalam sosialisasi pemutakhiran data pemilih serta persiapan coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Acara tersebut diselenggarakan di D’Anglo Jepara dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, beserta dua komisioner lainnya, yakni Muhammadun dan Haris Budiawan. Acara tersebut juga dihadiri oleh organisasi pemuda, organisasi keagamaan, segmen disabilitas, serta PPK se-Kabupaten Jepara dan Panwas se-Kabupaten Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa hak pilih warga harus kita kawal bersama. Pada bulan Juli, akan ada petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah. Ris Andy menyampaikan bahwa proses coklit menjadi proses yang strategis dalam menjamin hak pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 2024 nanti. “Saya harap para pihak yang terlibat dalam proses coklit ini dapat mengisi perannya semaksimal mungkin,” kata Ris Andy Kusuma.   Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Siti Nurwakhidatun, menyampaikan bahwa rangkaian penyusunan data pemilih telah berjalan. KPU RI telah menerima DP4 dari Kemendagri pada tanggal 2 Mei 2024. “Data DP4 telah disinkronkan oleh KPU RI,” terang Siti. Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemetaan TPS. “KPU Kabupaten Jepara telah melakukan pemetaan TPS dengan data berdasarkan data de jure dan telah menetapkan 1.740 TPS untuk Pemilihan 2024,” ungkap Siti. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 3.490 TPS, sedangkan untuk Pilkada TPS di Jepara terdapat penyusutan karena ketentuan jumlah maksimal pemilih pada TPS yang sejumlah 600 pemilih. Ia juga menerangkan bahwa apabila TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka jumlah Pantarlih untuk TPS tersebut adalah dua orang. “KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan kebutuhan Pantarlih, yakni 3.413 Pantarlih untuk 1.740 TPS,” kata Siti. Ia juga menambahkan bahwa hasil coklit nantinya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS). Siti menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024 akan ada Pantarlih yang akan melakukan coklit dari rumah ke rumah. Ia menyampaikan bahwa Pantarlih akan dibekali kelengkapan yang akan menunjukkan identitas mereka sebagai Pantarlih. “Petugas akan memakai rompi, topi, dan kartu identitas yang khas sebagaimana telah ditentukan oleh KPU Republik Indonesia,” kata Siti. Dalam kesempatan yang sama, terdapat narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut. Wahyanto, Kepala Disdukcapil Jepara, menyampaikan bahwa mulai 2022 ada migrasi sistem dari yang sebelumnya menggunakan sistem SIAK terdistribusi menjadi SIAK terpusat. Hal tersebut berimplikasi pada data kependudukan yang lebih bersih. Disdukcapil terus mendukung langkah KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Disdukcapil telah melakukan langkah-langkah percepatan dalam melakukan perekaman KTP-El, salah satunya dengan secara masif melakukan perekaman KTP-El ke sekolah-sekolah,” kata Wahyanto. Ia menyampaikan bahwa hasil pencatatan penduduk oleh Disdukcapil terus dikoordinasikan dengan KPU. Dalam kesempatan yang sama, Plt Kesbangpol, Subiyanto, menyampaikan bahwa waktu-waktu dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih adalah waktu yang sangat krusial dalam proses demokrasi di Kabupaten Jepara. “Saya harap pemilihan 2024 dapat berjalan kondusif,” kata Subiyanto. Siti dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa KPU telah melakukan evaluasi pada proses coklit di Pemilu 2024. “Kami telah melakukan evaluasi dan terdapat beberapa hal yang kemarin belum maksimal dalam proses coklit. Kami sudah melakukan langkah-langkah antisipasi agar proses coklit bisa lebih maksimal pada saat ini,” kata Siti. Ia juga menyampaikan bahwa pada proses coklit Pemilihan 2024, Pantarlih akan dibekali dengan sistem informasi dari KPU, yakni E-Coklit, yang mendukung proses penyusunan data pemilih menjadi lebih akurat. (kpujepara)

PAW Anggota PPS Kelurahan Saripan Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id – Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma melantik Pengganti Antar Waktu (PPS) Kelurahan Saripan Kecamatan Jepara di aula KPU Jepara, Jumat (21/6). Penggantian antarwaktu anggota PPS itu dilakukan setelah ada anggota PPS yang mengundurkan diri. Pelantikan itu dihadiri anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jepara, ketua PPS Saripan, serta perwakilan Bawaslu, ketua Panwascam Jepara, dan ketua Pengawas Kelurahan Saripan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, anggota PPS Kelurahan Saripan Dwika Bagus Satria menyatakan mengundurkan diri pada 17 Juni 2024. Ia mundur karena memutuskan pindah domisili ke Kabupaten Pati. Sementara itu dalam seleksi PPS untuk Pilkada 2024, di Kelurahan Saripan hanya ada tiga pendaftar dan semuanya terpilih lalu dilantik. Tidak ada calon PAW dari nomor urut berikutnya. Sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 8/2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022, maka KPU melakukan penunjukan dari masyarakat setempat yang memenuhi syarat. Muhammadun mengatakan, proses penunjukan dan pemenuhan administrasi calon pengganti sudah dilakukan, yaitu atas nama Saifur Rohman, warga RT 1 RW 2 Kelurahan Saripan. Pada Kamis (20/6) KPU lantas melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, termasuk untuk memastikan ia sanggup dan memenuhi syarat sebagai calon PAW PPS. Proses klarifikasi tersebut dilakukan anggota KPU Jepara Muhammadun bersama Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, disaksikan ketua PPK dan anggota Panwascam Jepara, serta ketua PPS Kelurahan Saripan. “Setelah semua administrasi dan tahapan penggantian selesai, Jumat ini calon PAW diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota PPS kelurahan Saripan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, sebagai anggota PPS yang sudah dilantik, maka harus langsung bekerja. Beberapa jam setelah pelantikan, PPS tersebut harus mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan coklit oleh PPK, untuk kemudian PPS memberikan bimtek kepada pantarlih pada 24 Juni nanti setelah pelantikan pantarlih,” jelas Muhammadun. (kpujepara)