Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di aula KPU, Kamis (18/7). Acara diikuti partai politik peserta Pemilu 2024.
Hadir Anggota KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun beserta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Haadir pula anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin. Sekretaris Bapedda Jepara Amirul Mukminin sebagai narasumber terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Muhammadun yang membuka acara menyampaikan urgensi dari kegiatan tersebut. “KPU perlu menyampaikan dan mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada partai politik, karena tahapan pencalonan akan segera berjalan. Tahapan ini mendapatkan perhatian dari publik,” Kata dia.
Ia menjelaskan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang ditetapkan pada 1 Juli 2024 menjadi acuan KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024 di Jepara. Sebelum pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus mendatang, ada hal-hal yang perlu disampaikan KPU kepada partai politik khususnya yang akan mengusung pasangan calon. Di antaranya adalah syarat calon maupun syarat pencalonan. Didalamnya ada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan semuanya diatur dalam PKPU Nomor 8/2024.
“Ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Saya contohkan naskah visi misi dan prpgram pasangan calon yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah atau RPJPD. Penting bagi partai politik yang nanti akan mengusung pasangan calon mengtahui RPJPD karena akan menjadi referensi dalam memenuhi syarat dokumen naskah visi misi dan prpgram calon,” kata Muhammadun. Karena itu, rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Bappeda, yang memaparkan kondisi terbaru terkait RPJPD.
KPU, lanjut Muhammadun juga memastikan melayani informasi yang dibutuhkan berbagai pihak, termasuk partai politik, khususnya yang bertalian dengan tahapan pencalonan ini. “Sudah banyak yang menanyakan dan diskusi terkait aturan-aturan seputar pencalonan,” kata Muhammadun.
Sementara itu Haris Budiawan menyampaikan alur dan teknis pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang nanti akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus melalui media cetak dan elektronik, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus, dan juga proses-proses sesudahnya sampai penetapan pasangan calon. Pasal-pasal yang mengatur pencalonan serta alurnya disampaikan dengan mengacu pada PKPU Nomor 8/2024. Selain itu Haris juga menambahkan teknis pencalonan secara detail akan disampaikan setelah ada keputusan KPU tentang pencalonan.
Amirul Mukminin memaparkan RPJMD dan RPJPD yang saat ini masih proses penyesuaian di provinsi. Bapedda akan menyampaikan dua dokumen tersebut kepada KPU.Khoirul Abidin mengajak agar semua pihak ikut mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang menjadi masalah dikemudian hari. (kpujepara)