Berita

Coklit Pilkada 2024 Rampung, KPU Jepara Apresiasi Kerja Pantarlih

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menuntaskan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rabu (24/7/2024). Muhammadun menyampaikan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada 3.413 petugas Pantarlih atas seluruh kerja-kerjanya yang telah menuntaskan coklit data pemilih sampai dengan 24 Juli ini. Proses coklit berjalan relatif lancar. Kalaupun ada kendala, dapat teratasi,” ujar Muhammadun. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait yang terlibat dan ikut menyukseskan tahapan coklit ini. "Setelah tahapan coklit selesai, tugas Pantarlih  berakhir pada 25 Juli 2024," lanjut dia. Muhammadun menyampaikan bahwa data hasil coklit tersebut akan disinkronisasikan secara berjenjang baik di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat kabupaten oleh KPU. Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “KPU akan segera menyusun daftar pemilih sementara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih,” terang Muhammadun. Ia menyampaikan bahwa nantinya penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa akan diplenokan oleh PPS dalamnrentangb1-3 Agustus dan di tingkat kecamatan akan diplenokan oleh PPK pada 5-7 Agustus mendatang. Sementara itu, KPU akan mulai menyusun DPS pada 25 Juli-8 Agustus 2024 dan akan memplenokannya pada 9-11 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan DPS, akan dibuka ruang untuk tanggapan dan masukan masyarakat pada 18-27 Agustus mendatang, saat PPS mengumumkannya. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Linmas

Kab-jepara.kpu.go.id - Hari ini merupakan hari terakhir pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada tahun 2024. Mohon jika masih ada warga yang belum dicoklit bisa melapor ke PPK/PPS setempat atau KPU Kabupaten Jepara. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara di Gedung Organisasi Perangkat Daerah Setda Jepara, Rabu (24/7/2024).  Hadir juga Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santosa dan Kabid Linmas Nadjamudin Eka Sasmaka sebagai narasumber. Ini merupakan kali ke tiga Dinas Satpol PP dan Damkar mennyelenggarakan kegiatan serupa dengan mengundang KPU untuk mensosialisasikan Pilkada 2024. Pada kegiatan yang diikuti oleh satlinmas se-Kecamatan Mlonggo, Jepara dan Welahan tersebut, Haris menyampaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.  "Saat ini badan adhoc yang belum terbentuk adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nanti di bentuk satu bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan jumlah TPS reguler 1740 maka kebutuhan petugas KPPS sejumlah 12.180 sementara petugas ketertiban TPS sebanyak 3.480." kata Haris. Selain itu Haris juga mensosialisasikan alur dan teknis pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang nanti akan diumumkan secara masif tanggal 24-26 Agustus melalui media cetak dan elektronik, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus, dan juga proses-proses sesudahnya sampai penetapan pasangan calon. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di aula KPU, Kamis (18/7). Acara diikuti partai politik peserta Pemilu 2024. Hadir Anggota KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan, Muhammadun,  dan Siti Nurwakhidatun beserta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Haadir pula anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin. Sekretaris Bapedda Jepara Amirul Mukminin sebagai narasumber terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Muhammadun yang membuka acara menyampaikan urgensi dari kegiatan tersebut. “KPU perlu menyampaikan dan mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada partai politik, karena tahapan pencalonan akan segera berjalan. Tahapan ini mendapatkan perhatian dari publik,” Kata dia. Ia menjelaskan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang ditetapkan pada 1 Juli 2024 menjadi acuan KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024 di Jepara. Sebelum pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus mendatang, ada hal-hal yang perlu disampaikan KPU kepada partai politik khususnya yang akan mengusung pasangan calon. Di antaranya adalah syarat calon maupun syarat pencalonan. Didalamnya ada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan semuanya diatur dalam PKPU Nomor 8/2024. “Ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Saya contohkan naskah visi misi dan prpgram pasangan calon yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah atau RPJPD. Penting bagi partai politik yang nanti akan mengusung pasangan calon mengtahui RPJPD karena akan menjadi referensi dalam memenuhi syarat dokumen naskah visi misi dan prpgram calon,” kata Muhammadun. Karena itu, rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Bappeda, yang memaparkan kondisi terbaru terkait RPJPD. KPU, lanjut Muhammadun juga memastikan melayani informasi yang dibutuhkan berbagai pihak, termasuk partai politik, khususnya yang bertalian dengan tahapan pencalonan ini. “Sudah banyak yang menanyakan dan diskusi terkait aturan-aturan seputar pencalonan,” kata Muhammadun. Sementara itu Haris Budiawan menyampaikan alur dan teknis pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang nanti akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus melalui media cetak dan elektronik, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus, dan juga proses-proses sesudahnya sampai penetapan pasangan calon. Pasal-pasal yang mengatur pencalonan serta alurnya disampaikan dengan mengacu pada PKPU Nomor 8/2024. Selain itu Haris juga menambahkan teknis pencalonan secara detail akan disampaikan setelah ada keputusan KPU tentang pencalonan. Amirul Mukminin memaparkan RPJMD dan RPJPD yang saat ini masih proses penyesuaian di provinsi. Bapedda akan menyampaikan dua dokumen tersebut kepada KPU.Khoirul Abidin mengajak agar semua pihak ikut mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang menjadi masalah dikemudian hari. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Linmas se-Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id - Kebutuhan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk petugas ketertiban TPS pada Pilkada 2024 di Jepara sebanyak 3.480 orang. Hal itu menyesuaikam dengan jumlah TPS reguler di Jepara yakni 1.740 TPS dan setiap TPS dibutuhkan dua petugas ketertiban TPS.  Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara di Gedung Organisasi Perangkat Daerah Setda Jepara, Rabu (17/7/2024).  Hadir juga Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santosa dan Kabid Linmas Nadjamudin Eka Sasmaka sebagai narasumber. Pada acara yang diikuti oleh perangkat desa dan linmas se-Kecamatan Pakis Aji, Kedung dan Kalinyamatan itu Muhammadun menyampaikan informasi mengenai tahapan-tahapan pilkada yang sudah dan sedang berlangsung. Tahapan pilkada, lanjutnya, sudah dimulai sejak bulan Januari 2024. KPU sudah membentuk Badan Adhoc PPK dan PPS.  Petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih juga sudah dibentuk dan sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. "Tinggal menunggu KPPS nanti sebulan sebelum hari pemungutan suara. Menyusul berikutnya penetapan petugas ketertiban TPS tujuh hari setelah penetapan KPPS," kata Muhammadun. Ia menegaskan pentingnya tugas dan peran petugas ketertiban TPS saat pilkada nanti. Karena itu, linmas yang nantinya bertugas di TPS, juga perlu memahami tugas-tugasnya serta kesiapan-kesiapan lain, termasuk kesehatannya. Ia melanjutkan, terkait coklit data pemilih oleh pantarlih yang berlangsung sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024, di Jepara coklit berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Sampai dengan 24 Juli,  jika masih ada yang belum di-coklit mohon untuk bisa melapor ke KPU atau PPK atau PPS." lanjut Muhammadun. Trisno Santosa dalam sambutannya mengimbau agar linmas membantu pengamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pilkada 2024. Selain itu Petugas linmas harus netral, tidak ada keberpihakan kepada salah satu calon. (kpujepara)