Berita

KPU Jepara Koordinasikan Persiapan Pencalonan ke Berbagai Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id - Untuk persiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara mengadakan rapat Kkordinasi persiapan penerimaan pendaftaran di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (23/8/2024).  Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, yakni Bawaslu, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Bakesbangbol Kabupaten Jepara, KPP Pratama Jepara, Bapedda Kabupaten Jepara, partai politik, Bagian Hukum Setda Jepara, dan Bagian Pemerintahan Setda Jepara.  Rakor dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P juga hadir. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dalam persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara. Ris Andy menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi regulasi pencalonan. KPU Kabupaten Jepara siap menerima instruksi KPU RI terkait implementasi putusan dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada 27-29 Agustus 2024. “Kami menunggu arahan dari KPU RI mengenai informasi terbaru terkait putusan MK yang baru saja keluar. Untuk itu, kami mengharapkan semua pihak dapat bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Ris Andy. Haris Budiawan menyampaikan rencana pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara akan dilaksanakan di RSUP dr. Kariadi Semarang. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 dan akan melibatkan KPU kabupaten/kota lainnya. “Kami telah berkoordinasi dengan RSUP dr. Kariadi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini. Selain itu, gladi persiapan untuk pendaftaran dan pemeriksaan juga akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 di RSUP dr. Kariadi dan di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Dalam gladi ini, kami akan melibatkan Bawaslu dan perwakilan partai politik untuk memastikan semua proses berjalan lancar,” jelas Haris Budiawan. Selanjutnya Haris menjelaskan alasan pemilihan RSUP dr. Kariadi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Pemilihan ini didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang mengajukan empat rumah sakit rujukan, yaitu RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUD Dr. Moewardi Surakarta, dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto. Haris Budiawan menambabkan bahwa hal tersebut menjadi penting untuk disampaikan ke pihak terkait, salah satunya seperti KPP Pratama Jepara. Dalam rapat tersebut, KPP Pratama Jepara memiliki peran untuk memastikan kelengkapan administrasi perpajakan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara, terutama terkait NPWP dan laporan SPT. “KPP Pratama akan mengeluarkan surat keterangan fiskal yang memuat informasi tentang kepatuhan dalam pelaporan SPT dan hutang pajak calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Proses ini membutuhkan waktu satu hari kerja, sehingga penting bagi para calon untuk memastikan data NPWP mereka terverifikasi dengan benar di kantor KPP Pratama setempat,” terang Haris Budiawan Sama halnya dengan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dalam proses pendaftaran calon. Ia menekankan bahwa tanda bukti LHKPN harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran. Namun, jika laporan tersebut belum terbit hingga akhir pendaftaran, para calon diminta untuk melampirkan bukti proses pembuatan LHKPN. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Ia mengatakan butuh komitmen dari semua pihak untuk terus bekerja sama dan memastikan bahwa proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para calon dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Linmas Perlu Memahami Tahapan Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas yang ada di desa/kelurahan dan nanti akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS maupun tugas-tugas lain yang bertalian dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, perlu memahami tahapan pilkada. Pengetahuan dan pemahaman ini penting untuk penyebaran informasi pilkada yang lebih luas, sekaligus dapat menjadi bekal saat mereka bertugas.  Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam menghadapi Pilkada 2024 di aula lantai 3 Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Jepara, Kamis (22/8). Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Satpol Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran.  Hadir membuka acara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso. Hadir pula sebagai narasumber Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono. Peserta kegiatan itu adalah petinggi (kepala desa)/perangkat desa, dan Satlinmas dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tahunan, Kembang, dan Keling. Trisno Santoso mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan secara bergelombang dari 16 kecamatan di Jepara, dan tiap gelombang diikuti perwakilan dari tiga kecamatan. “Sosialisasi ini penting untuk memperkuat pengetahuan dan wawasan aparatur desa serta Satlinmas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Trisno Santoso.  Sementara itu Muhammadun dalam paparannya menyosialisasikan tahapan pilkada yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan. Pengumumuman Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan 18-27 Agustus, serta uji publik DPS pada 23-25 Agustus di Tingkat desa menjadi salah satu yang ia sampaikan. “Uji publik ini penting dan melibatkan partisipasi masyarakat luas, termasuk aparatur di desa. Basis pelaksanaan uji publik di desa/kelurahan yang bisa mendapatkan atensi sampai di tingkat RT karena pemilihnya berbasis TPS. Misal ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, pendatang baru, maka bisa disampaikan dalam uji publik. Tentu saja dilengkapi dengan dokumen. Proses coklit sampai dengan pengumuman DPS banyak mendapatkan dukungan berbagai pihak, salah satunya pemerintah desa/kelurahan, juga RT dan RW,” kata Muhammadun. Muhammadun juga menyampaikan tahapan yang segera dilaksanakan, yaitu pencalonan, yang persiapannya saat ini sedang dilakukan. “Pendaftaran calon nanti pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024,” kata Muhammadun. Tentang peran Satlinmas dalam Pilkada 2024 nanti, Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan merekrut petugas ketertiban TPS yang unsurnya dari Satlinmas paling lambat tujuh hari setelah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah petugas ketertiban TPS menyesuaikan jumlah TPS. Jumlah TPS di Pilkada 2024 sebanyak 1.743 (termasuk tiga TPS lokasi khusus). Tiap TPS membutuhkan dua petugas ketertiban TPS. “Tugas petugas ketertiban TPS adalah membantu KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu kami berharap Satlinmas juga memahami seperlunya tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

DPS Diumumkan, Masyarakat Bisa Memberikan Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024  diumumkan ke publik pada 18-27 Agustus 2024. Pada rentang waktu yang sama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) psda Minggu (18/8) sudah menempel pengumuman daftar nama yang telah tercatat dalam DPS di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan.  KPU Kabupaten Jepara juga sudah menyediakan informasi pengumuman DPS tersebut di website kab-jepara.kpu.go.id. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Minggu (18/8/2024). "Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS yang telah ditempel oleh PPS di masing-masing papan pengumuman balai desa/lelurahan untuk memastikan keterdataannya sebagai pemilih. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan NIK," kata Muhammadun. Masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial tiap PPS. "Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten hang juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung," jelas Muhammadun.  Ia menjelaskan untuk layanan data pemilih, selain melalui PPS dan PPK, untuk yang langsung ke KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor WhatsApp 082233328050.  Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS. Muhammadun berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan pilkada, termasuk di masa dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.  Di tengah masa pengumuman DPS itu, lanjut Muhammadun, PPS akan melaksanakan uju publik terhadap DPS yang berbasis TPS di masing-masing desa/kelurahan. "Uji publik DPS dilaksanakan dalam rentang 23-25 Agustus 2024. PPS akan melibatkan misalnya ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk uji publik," kata Muhammadun. (kpujepara)

Pendaftaran Pemantau Pilkada Ditutup 16 November 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan pemantau Pilkada Serentak Tahun 2024  kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan, serta perguruan tinggi se-Kabupaten Jepara di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jumat (16/8/2024). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, dan anggota KPU Haris Budiawan dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan Kasubbid Politik Badan Kesbangpol Jepara Rohyadi.  Dalam sambutannya Ris Andy mengatakan bahwa peran partisipasi pemantau pilkada sangat penting bagi penyelenggara demi mewujudkan pilkada yang sukses. "Peran pemantau pilkada sangat penting dalam menyukseskan pilkada, tidak hanya saat hari pemungutan suara nanti pada 27 November, tapi juga saat proses tahapan berjalan KPU membutuhkan saran dan masukan," kata Ris Andy. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun memaparkan hal-hal teknis terkait proses pendaftaran, persyaratan, jadwal, tata cara dan alur menjadi pemantau Pilkada Tahun 2024. "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pendaftaran pemantau pilkada adalak sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. KPU sudah menyosialisasikan melalui website dan akun media sosial. Adapun syarat menjadi pemantau pilkada adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Muhammadun. Selain itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara juga sudah membuat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 yang didalamnya menjelaskan tata cara pendaftaran pemantau pilkada secara rinci yang bisa diakses secara terbuka melalui laman website resmi KPU Kabupaten Jepara.  Sujiantoko mengatakan bahwa pemantau pilkada merupakan bagian dari lembaga independen dalam menyuskseskan proses demokrasi. Dalam proses pemantauan tidak harus memantau seluruh tahapan, tapi boleh fokus pada salah satu tahapan seperti kampanye, penghitungan atau pekapitulasi suara. Beberapa pemantau pada Pemilu 2024 di antaranya Perisai Demokrasi, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, dan Posnu. (kpujepara)

KPU Membedah Regulasi Terkait Pencalonan dalam Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas regulasi pencalonan bupati dan wakil bupati Jepara dalam Pilkada Serentak 2024 Jepara Jumat (16/08/2024) di Maribu Resto Jepara. Regulasi pencalonan harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan permasalahan. Hadir pada kegiatan tersebut ketua beserta anggota KPU Jepara Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, dan Muhammadun, Siti Suryani. Narasumber kegiatan itu adalah Umar Ma’ruf (dosen Unissula), M. Hakim Junaidi (dosen UIN Walisongo Semarang). Hadir pulan perwakilan OPD terkait, pimpinan parpol, tokoh agama dan masyarakat. Acara FGD dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya menyamakan persepsi dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi yang berlaku. “Bahwa Pilkada Serentak 2024 bukan hanya sekadar proses demokrasi, tetapi juga ajang untuk menguji integritas dan kapasitas para calon pemimpin daerah” ujar Ris Andy.  Ia juga mengharapkan FGD dapat menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi pencalonan, sehingga kita semua bisa memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Umar Ma'ruf memaparkan secara komprehensif mengenai politik hukum, tindak pidana, pelanggaran, serta regulasi dalam pilkada. “Politik hukum dalam konteks pilkada adalah upaya untuk menciptakan aturan main yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat, baik itu kandidat, partai politik, maupun masyarakat pemilih,” kata Umar. Ia juga menekankan pentingnya memahami tindak pidana dan pelanggaran dalam pilkada, yang sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin merusak integritas proses demokrasi. "Kita harus waspada terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum dalam pilkada. Regulasi yang ada harus diimplementasikan dengan ketat, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya. Mohamad Hakim Junaidi membahas problematika dan syarat-syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Hakim Junaidi mengawali paparannya dengan menyoroti kompleksitas regulasi pencalonan yang sering kali menjadi batu sandungan bagi banyak calon. Menurut Hakim, salah satu problematika utama dalam pencalonan adalah terkait dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon. "Regulasi yang ketat sering kali membuat calon terjebak dalam masalah-masalah administrative. Masalah itu seharusnya bisa dihindari jika ada pemahaman yang baik dan pendampingan yang cukup," ungkapnya. Hakim juga membahas beberapa perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada 2024 dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Salah satunya adalah peningkatan persyaratan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dilaporkan secara transparan dan tepat waktu. "Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi calon pemimpin daerah, namun di sisi lain, bisa menjadi tantangan bagi calon yang tidak terbiasa dengan administrasi yang ketat," tambahnya. kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan menuju pilkada, khususnya di Kabupaten Jepara. Dengan adanya diskusi dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pencalonan, diharapkan proses pilkada bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. (kpujepara)