Berita

KPU Sosialisasikan Syarat Calon ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan persyaratan calon bupati dan wakil bupati kepada partai politik. Acara tersebut dilaksanakan di D'Season Premiere Jepara, Jumat (9/8/2024). KPU Kabupaten Jepara ingin memastikan informasi dan regulasi terkait pencalonan, termasuk syarat calon bernar-benar tersampaikan dan dipahami berbagai pihak, khususnya partai politik. Acara sosialisasi ini dibuka Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani. Dalam sambutannya, Siti Suryani menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap persyaratan pencalonan bagi setiap bakal calon, baik calon bupati maupun wakil bupati. Hal ini, menurutnya, tidak hanya untuk memastikan proses pemilihan yang bersih dan sesuai aturan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. "Proses pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, setiap bakal calon bupati dan wakil bupati harus memastikan bahwa mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terkait dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku," kata Siti Suryani. Sutarno, narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan tentang pentingnya legalitas ijazah sebagai salah satu syarat utama dalam pencalonan. Ia menekankan bahwa ijazah yang diajukan harus asli dan tidak ada kesalahan penulisan. “Jika ijazah hilang, rusak, atau terdapat kesalahan penulisan, calon wajib segera mengurus penggantian atau perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sutarno. Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan siap membantu dalam proses verifikasi ijazah, terutama bagi lembaga yang sudah tutup atau berganti nama. Narasumber lainnya, Meirina Dewi Setiawati, wakil Ketua Pengadilan Negeri Jepara menjelaskan secara rinci mengenai syarat pencalonan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa selain syarat administratif seperti legalitas ijazah, ada berbagai persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi oleh bakal calon. Meirina menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, diatur berbagai persyaratan yang meliputi aspek kesehatan, kepatuhan terhadap hukum, serta rekam jejak yang bersih dari tindakan kriminal. Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dari setiap bakal calon, terutama dalam menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan yang asli dan sah. Shohibul Habib, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara menyinggung legalitas ijazah dari lembaga pendidikan yang sudah tidak beroperasi. Sutarno dari Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa verifikasi tetap bisa dilakukan melalui arsip yang ada, memastikan bahwa ijazah tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk syarat pencalonan. (kpujepara)

KPU Wajib Sajikan Informasi Pilkada Secara Terbuka

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU akan konsisten menyajkan informasi secara terbuka kepada publik terkait penyelengaraan tahapan Pilkada 2024. Prinsip terbuka dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada sejalan dengan ketentuan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan ada implikasi hukum jika badan publik tidak menyampaikan informasi yang bersifat publik. Hal itu mengemuka dalam acara Koordinasi dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di aula KPU Kabupaten Pati, Jumat (9/8/2024). Kegiatan itu diikuti anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dan SDM dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Jepara. Acara dihadiri anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dan Muslim Aisha. Hadir kabag dag kasubbag, dan staf. Hadir juga sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana dan komisioner KI Bidang Kelembagaan dan Monev Ermi Sri Ardhyanti. Anggota KPU Jepara Muhammadun dan Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM Yuli Triyanto hadir.  Paulus dalam sambutannya mengatakan bahwa publikasi informasi merupakan kewajiban dari badan publik. "KPU sebagai badan publik berkewajiban mempublikasikan setiap tahapan dan kegiatan utamanya saat pemilu dan pilkada. Harapannya setelah kegiatan ini seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah bisa masuk kategori informatif sesuai standarisasi Komisi Informasi," kata Paulus. Muslim Aisha saat memberikan arahan menyampaikan tentang prinsip pemilu yakni keterbukaan dalam pengelolaan informasi publik. "Pengelolaan informasi publik merupakan sebuah kewajiban bagi KPU dan harus menjadi bagian dari keseharian. KPU harus bisa mengikuti perkembangan teknologi dimana setiap informasi harus terpublikasi dan kuncinya adalah kecepatan update informasi dari setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Keterbukaan informasi publik ini juga punya implikasi hukum jika tidak dijalankan," ujar Muslim. Indra Ashoka dan Ermy menyampaikan materi tentang teknik pengelolaan informasi publik yang baik dan teknis pengisian kuisioner yang akan di pantau oleh Komisi Informasi melalui aplikasi e-monev. (kpujepara)

KPU Jepara Raih SAKIP Terbaik se-Jateng

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara berhasil meraih predikat terbaik ke-1 tingkat Jawa Tengah dalam ajang Penghargaan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah di Wujil Hotel & Resort, Kabupaten Semarang, Kamis (8/8/2024).  Penghargaan diberikan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono kepada Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kisuma. Peringkat terbaik ke-2 dan ke-3 diraih KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal.  Ris Andy dalam kesempatan tersebut mengatakan sangat bersyukur atas pencapaian terbaik ke-1 ini sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran KPU Kabupaten Jepara. Penghargaan ini diberikan berdasarkan 11 kriteria penilaian oleh Inspektorat KPU RI dalam penyusunan SAKIP seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. SAKIP merupakan salah satu indikator instansi pemerintah yang menunjukkan bagaimana anggaran digunakan secara baik dan akuntabel. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN sudah semestinya digunakan untuk melaksanakan program strategis yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis KPU.   Setiap rupiah yang dibelanjakan harus berdampak pada pencapaian target-terget pembangunan, karena Renstra KPU juga berujung pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.  "Melalui SAKIP target-target pencapaian tersebut disusun secara teknokratik dalam managemen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi sampai dokumen pembuktiannya," ujarnya seusai menerima penghargaan pada malam penghargaan yang dihadiri 35 KPU kabupaten/kota se-Jateng. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Pilkada ke Organisasi Perempuan di Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pilkada 2024 bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Pendapa Kabupaten Jepara, Kamis (8/8/2024). Acara  yang bertemakan Ruang Partisipasi Perempuan pada Pilkada Tahun 2024 tersebut dihadiri sebanyak 28 organisasi perempuan di Jepara di bawah naungan GOW. Hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammadun. Hadir juga sebagai narasumber Direktur Publikasi dan Media Lembaga Independen Demokrasi Indonesia (LIDINA) dan Wakil Ketua GOW Jepara Noor Ainy. Di acara yang dihadiri oleh 50-an anggota GOW Jepara tersebut, Muhammadun menyampaikan informasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024. "Sebagian tahapan pilkada sudah berjalan. Pada 11 Agustus kami akan rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)," kata Muhammadun. "Selain itu tanggal 27-29 Agustus akan mulai dibuka Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Sedangkan penetapan paslon pada 22 September. Setelah ini, pada 28 September dimulai masa kampanye sampai dengan 23 November. Tiga hari mas tenang, lalu pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November," lanjut Muhammadun. Subchan Zuhri mengawali materi dengan menyampaikan bahwa pemilu maupun pilkada merupakan arena konflik yang sah dalam rangka merebut atau mempertahankan kekuasaan. Berbagai potensi konflik pada pilkada perlu diantisipasi dan dicegah sejak dini. Upaya pencegahan munculnya potensi konflik ini menjadi tanggung jawab bersama, penyelengara, peserta dan masyarakat.  Noorainy, menjelaskan bagaimana ruang partisipasi perempuan khususnya yang tergabung dalam GOW untuk bisa berperan aktif dalam mensukseskan pilkada. Utami, salah satu peserta mengungkapkan keresahannya terkait politik uang. Ia berharap semua pihak bisa berperan aktif untuk mencegah politik uang, khususnya pada pilkada nanti. (kpujepara)

KPU Jepara Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan sosialisasi mengenai jadwal dan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara sosialisasi tersebut bertujuan  memberikan pemahaman  kepada semua pihak terkait proses dan tahapan pencalonan yang harus dilalui. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (5/8/2024). Hadir Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, anggota  Haris Budiawan dan Siti Suryani, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, serta pengurus  partai politik di Kabupaten Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama dan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik untuk memastikan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. "Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak dapat memahami dan mematuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan, sehingga dapat tercipta pemilihan yang demokratis dan berintegritas," ujar Ris Andy. Haris Budiawan, anggota KPU Kabupaten Jepara dari Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan terkait program koordinasi dengan stakeholder dan berbagai kegiatan yang akan dilakukan KPU Jepara untuk menyosialisasikan tahapan pilkada kepada masyarakat. Ia menjelaskan mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses pencalonan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon, jadwal pendaftaran, serta tahapan verifikasi dan penetapan calon.  Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmen mereka untuk mengawasi seluruh proses pilkada agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskana kegiatan ini sangat penting dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai tahapan pencalonan, sehingga diharapkan dapat membantu partai politik dalam mempersiapkan calon terbaik untuk Pilkada Serentak 2024. Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan partai politik mengajukan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan dan persyaratan pencalonan. KPU Kabupaten Jepara menjawab dengan rinci setiap pertanyaan yang diajukan, termasuk syarat-syarat dalam PKPU 8 Tahun 2024 untuk memastikan tidak ada keraguan atau kesalahpahaman terkait proses pencalonan.(kpujepara)

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Diplenokan PPS dan PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Jepara 2024 telah tuntas pada 24 Juli 2024 lalu. Dari hasil coklit itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tingkat desa/kelurahan lantas Menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 20 Juli lalu. Pada jenjang dan masa berikutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan juga melakukan hal serupa. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (2/8/2024) mengatakan pada 2 Agustus PPS di semua desa/kelurahan di Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di masing-masing pendapa balai desa/balai kelurahan. Peserta rapat pleno terbuka itu dihadiri petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah desa/kelurahan, dan tim pasangan calon. Namun karena belum ada tim pasangan calon, maka partai politik peserta Pemilu 2024 yang beroleh kursi di DPRD di tingkat desa/kelurahan diundang sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka itu. “Dalam pleno, PPS akan menyampaikan rekapitulasi DPHP yang merupakan hasil dari coklit. Rapat pleno bersifat terbuka dengan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi DPHP, lalu ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai bukti dokumen autentik, maka PPS akan menindaklanjutinya,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, rapat pleno yang sama juga dilakukan PPK. Pleno di tingkat PPK berlangsung pada 5-7 Agustus. Namun untuk di Kabupaten Jepara, jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP akan dilakukan serentak pada 6 Agustus 2024 di pendapa masing-masing kecamatan. Untuk rapat pleno di Tingkat kecamatan, pesertanya adalah Panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan, dan perwakilan peserta Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang beroleh kursi di DPRD Jepara. Terkait rapat pleno itu, baik di tingkat PPS maupun PPK, lanjut Muhammadun, jika ada masukan dan tanggapan masyarakat akan dituangkan ke dalam berita acara terkait perubahan pemilih. Secara keseluruhan hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran sesuai tingkatannya, PPS atau PPK.  Muhammadun mengatakan, jadwal penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) berlangsung mulai 25 Juli-11 Agustus. Hasil rekapitulasi DPHP dalam rapat pleno terbuka oleh PPK itu menjadi dasar KPU Kabupaten Jepara untuk menyusun DPS. KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rapat pleno penetapan DPS pada 11 Agustus mendatang. Selanjutnya DPS akan diumumkan oleh PPS pada 18-27 Agustus dan pada rentang waktu yang sama adalah masa penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DPS tersebut. (kpujepara)