
KPU Sosialisasikan Pembentukan Relawan Demokrasi Pilkada 2024
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan pembentukan relawan demokrasi untuk Pilkada 2024 dengan mengundang 16 organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan di aula KPU Jepara, Kamis (5/9/2024). Kegiatan tersebut secara spesifik membahas tata cara, persyaratan, dan kode etik relawan demokrasi pada Pilkada 2024. Hadir anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga kepala Badan Kesbangpol Budi Prisulistyono, dan dari Dinas Kominfo Karisma. Muhammadun membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan tahapan yang saat ini sudah dan sedang berjalan di antaranya pencalonan dan penyusunan daftar pemilih. Muhammadun mengatakan, relawan demokrasi merupakan gerakan sosial untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam menggunakan hak pilih. KPU Jepara melakukan perekrutan relawan demokrasi berdasarkan usulan dari organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan. “Secara teknis nanti organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan menyampaikan calon yang akan menjadi relawan demokrasi,” kata Muhammadun. Rencananya, kata dia, ada 16 relawan demokrasi dari 16 organisasi kemasyarakatan yang berbeda. Mereka akan memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih ke masyarakat di masing-masing basisnya. Setelah terbentuk nanti, relawan demokrasi akan dikukuhkan dan diberikan pembekalan terkait materi-materi sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU. Relawan demokrasi, lanjutnya merupakan bagian bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan pilkada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan (pilkada) dapat melibatkan partisipasi masyarakat. “Poin ini menunjukkan partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting penyelenggaraan pilkada,” lanjut dia. Ia menjelaskan, tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya pilkada tidak memiliki makna. Ukuran partisipasi bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pilkada. Muhammadun mengatakan, program relawan demokrasi untuk pilkada ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat pemilih itu yang berasal dari unsur pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, kaum marginal, komunitas, keagamaan, dan warga internet. Karena itu, relawan demokrasi yang dibentuk juga berasal dari basis-basis pemilih tersebut. Para pelopor demokrasi perlu dibentuk di setiap basis yang kemudian menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya. Segmentasi berdasarkan basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa tidak semua lapisan masyarakat mampu dijangkau oleh program sosialisasi maupun pendidikan pemilih KPU. Selain itu segmentasi tersebut adalah strategis baik dari sisi kuantitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-politik berbangsa dan bernegara. Program relawan demokrasi diharapkan mampu menumbuhkan kembali kesadaran positif terhadap pentingnya pilkada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Kami berharap relawan demokrasi ini dapat menggerakkan masyarakat tempat mereka berada, agar mau menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga partisipasi pemilih dan kualitas Pilkada 2024 dapat lebih baik dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Muhammadun. (kpujepara)