
KPU Jepara Tetapkan Daftar Pemilih Pilkada 919.276 Pemilih
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Jepara di Gedung Shima, pada Jumat (20/9/2024). Rapat pleno itu menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024 sebanyak 919.276 pemilih, terdiri atas 459.870 pemilih perempuan dan 459.406 pemilih laki-laki. Rapat pleno terbuka ini dibuka dengan sambutan perwakilan Pj Bupati Jepara dari Ratib Zaini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara. Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama tiga anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Rapat pleno juga dihadiri Forkopimda, tim penghubung dari dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU, ketua dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih se-Kabupaten Jepara serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Ali Purnomo. Acara ini dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kabupaten Jepara. Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini, baik dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan instansi. Khususnya badan adhoc. Asisten 1 Setda Ratib Zaini mewakili Pj Bupati Jepara menyampaikan, daftar pemilih tetap yang berkualitas menjadi fondasi penyelenggaraan pilkada yang berkualitas. Sebab DPT ini disusun dengan komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk menjamin hak pilih masyarakat yang memang punya hak pilih dalam pilkada nanti. “Proses menuju penetapan DPT ini sungguh panjang dan melibatkan banyak pihak. Ini upaya KPU dalam menjaga demokrasi demi menjaga pilkada yang berkualitas,” kata dia. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menyatakan pentingnya keakuratan data pemilih sebagaimana diatur dalam Peraturan PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hak-hak demokratis pemilih. Kami memastikan bahwa daftar pemilih yang kami tetapkan betul-betul akurat, komprehensif, dan mutakhir. Karena ini menjamin hak setiap warga dalam memilih pemimpin," ujar Siti Nurwakhidatun. Ia mengatakan Sesuai PKPU nomor 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih berlangsung pada 24 April 2024 hingga 21 September 2024. Selain itu juga dalam menetapkan DPT, KPU juga sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada tiga, yaitu di Rutan Jepara, Ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang, dan Ponpes Dzilalul Qur’an Desa Raguklampitan. Jumlah TPS di Jepara (sudah termasuk tiga TPS lokasi khusus itu) adalah 1.743 TPS. Siti Nurwakhidatun saat membacakan data pemilih di rapat pleno menyatakan, jumlah DPT di Kabupaten Jepara adalah 919. 276 pemilih. Sebagai perbandingan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 di Jepara adalah 914.996 pemilih. Siti Nurwakhidatun mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPT itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama pemilih dalam DPT akan nantinya diumumkan kepada masyarakat melalui PPS di semua desa dan kelurahan mulai 22 September 2024. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan.” ujarnya Ia menjelaskan, KPU Jepara akan segera mengunggah DPT ini ke website agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keterbukaan informasi serta memudahkan masyarakat yang ingin memverifikasi status mereka sebagai pemilih. (kpujepara)