Berita

KPU Pedomani Putusan MK Terkait Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyatakan mempedomani amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 bertanggal 20 Agustus 2024 untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (wabup) pada Pilkada 2024. Masa pendaftaran cabup-cawabup adalah 27-29 Agustus 2024. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (24/8/2024). Ia menyatakan hal itu menyusul instruksi dari KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 bertanggal 23 Agustus 2024. “Kami harus menjalankan instruksi KPU RI untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam melaksanakan tahapan pendaftaran cabu-cawabup 27-29 Agustus 2024,” kata Muhammadun. Sesuai amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, untuk mengusulkan cabup-cawabu bagi kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten tersebut.  “Jumlah DPT di Jepara dalam pemilu terakhir, 2024 adalah 914.996 pemilih. Dari jumlah DPT itu, total suara sahnya adalah 727.516. Sehingga masuk kategori dimana parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan pasangan cabup-cawabup harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen  dari total jumlah suara sah, yaitu 54.564 suara,” jelas Muhammadun.  Ia menjelaskan di Kabupaten Jepara, berdasarkan hasil perolehan suara sah Pemilu 2024, terdapat enam partai politik yang memeroleh paling sedikit 7,5 persen dari total suara sah. Enam parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (mendapatkan 139.982 suara atau 19,24 persen), PDI Perjuangan (121.540 suara atau 16,71 persen), Partai Gerindra (101.075 suara atau 13,89 persen), Partai NasDem (95.612 suara atau 13,14 persen), Partai Kebangkita Bangsa (82.575 suara atau 11,35 persen), dan Partai Golongan Karya (54.567 suara atau 7,5 persen).  Sedangkan parpol lain yang mendapatkan kurang dari 7,5 persen dari total suara sah adalah Partai Demokrat (39.696 suara atau 5,46 persen), Partai Keadilan Sejahtera (31.704 suara atau 4,36 persen), Partai Amanat Nasional (22.542 suara atau 3,10 persen), Partai Persatuan Indonesia (14.403 suara atau 1,98 persen), Partai Solidaritas Indonesia (7.275 suara atau 1,0 persen), Partai Hati Nurani Rakyat (3.880 suara atau 0,53 persen), Partai Ummat (3.788 suara atau 0,52 persen), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (2.552 suara atau 0,35 persen), Partai Buruh (2.368 suara atau 0,33 persen), Partai Kebangkitan Nusantara (1.732 suara atau 0,24 persen), Partai Bulan Bintang (1.205 suara atau 0,17 persen), dan  Partai Garda Republik Indonesia (1.020 suara atau 0,14 persen). Muhammadun mengatakan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI itu yang mendasarkan pada Putusan MK Nomor 60 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70, untuk syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati adalah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati adalah 22 September 2024.  Terkait persiapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup, Jumat (23/8/2024) KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, juga stakeholder yang terkait secara langsung dengan tahapan pendaftaran pasangan cabup-cawabup. Rakor dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. “Terkait instruksi KPU RI melalui surat dinas untuk mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pendaftaran pasangan cabup-cawabup, kami juga harus menyampaikan dan bersurat secara resmi ke partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Muhammadun (kpujepara)

KPU Jepara Koordinasikan Persiapan Pencalonan ke Berbagai Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id - Untuk persiapan tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jepara mengadakan rapat Kkordinasi persiapan penerimaan pendaftaran di aula KPU Kabupaten Jepara, Jumat (23/8/2024).  Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, yakni Bawaslu, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Bakesbangbol Kabupaten Jepara, KPP Pratama Jepara, Bapedda Kabupaten Jepara, partai politik, Bagian Hukum Setda Jepara, dan Bagian Pemerintahan Setda Jepara.  Rakor dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma Bersama empat anggota, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P juga hadir. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dalam persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara. Ris Andy menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi regulasi pencalonan. KPU Kabupaten Jepara siap menerima instruksi KPU RI terkait implementasi putusan dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara pada 27-29 Agustus 2024. “Kami menunggu arahan dari KPU RI mengenai informasi terbaru terkait putusan MK yang baru saja keluar. Untuk itu, kami mengharapkan semua pihak dapat bersabar dan tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Ris Andy. Haris Budiawan menyampaikan rencana pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara akan dilaksanakan di RSUP dr. Kariadi Semarang. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 dan akan melibatkan KPU kabupaten/kota lainnya. “Kami telah berkoordinasi dengan RSUP dr. Kariadi terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini. Selain itu, gladi persiapan untuk pendaftaran dan pemeriksaan juga akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 di RSUP dr. Kariadi dan di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Dalam gladi ini, kami akan melibatkan Bawaslu dan perwakilan partai politik untuk memastikan semua proses berjalan lancar,” jelas Haris Budiawan. Selanjutnya Haris menjelaskan alasan pemilihan RSUP dr. Kariadi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan. Pemilihan ini didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang mengajukan empat rumah sakit rujukan, yaitu RSUP Dr. Kariadi Semarang, RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten, RSUD Dr. Moewardi Surakarta, dan RSUD Prof. Dr. Margono Soekardjo Purwokerto. Haris Budiawan menambabkan bahwa hal tersebut menjadi penting untuk disampaikan ke pihak terkait, salah satunya seperti KPP Pratama Jepara. Dalam rapat tersebut, KPP Pratama Jepara memiliki peran untuk memastikan kelengkapan administrasi perpajakan bagi calon bupati dan wakil bupati Jepara, terutama terkait NPWP dan laporan SPT. “KPP Pratama akan mengeluarkan surat keterangan fiskal yang memuat informasi tentang kepatuhan dalam pelaporan SPT dan hutang pajak calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. Proses ini membutuhkan waktu satu hari kerja, sehingga penting bagi para calon untuk memastikan data NPWP mereka terverifikasi dengan benar di kantor KPP Pratama setempat,” terang Haris Budiawan Sama halnya dengan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dalam proses pendaftaran calon. Ia menekankan bahwa tanda bukti LHKPN harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran. Namun, jika laporan tersebut belum terbit hingga akhir pendaftaran, para calon diminta untuk melampirkan bukti proses pembuatan LHKPN. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun mengatakan rapat koordinasi ini dilaksanakan dengan mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. Ia mengatakan butuh komitmen dari semua pihak untuk terus bekerja sama dan memastikan bahwa proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Jepara berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “KPU Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para calon dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Linmas Perlu Memahami Tahapan Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas yang ada di desa/kelurahan dan nanti akan bertugas sebagai petugas ketertiban TPS maupun tugas-tugas lain yang bertalian dengan penyelenggaraan Pilkada 2024, perlu memahami tahapan pilkada. Pengetahuan dan pemahaman ini penting untuk penyebaran informasi pilkada yang lebih luas, sekaligus dapat menjadi bekal saat mereka bertugas.  Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam menghadapi Pilkada 2024 di aula lantai 3 Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Setda Jepara, Kamis (22/8). Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Satpol Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran.  Hadir membuka acara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso. Hadir pula sebagai narasumber Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono. Peserta kegiatan itu adalah petinggi (kepala desa)/perangkat desa, dan Satlinmas dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tahunan, Kembang, dan Keling. Trisno Santoso mengatakan kegiatan tersebut diselenggarakan secara bergelombang dari 16 kecamatan di Jepara, dan tiap gelombang diikuti perwakilan dari tiga kecamatan. “Sosialisasi ini penting untuk memperkuat pengetahuan dan wawasan aparatur desa serta Satlinmas yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada 2024,” kata Trisno Santoso.  Sementara itu Muhammadun dalam paparannya menyosialisasikan tahapan pilkada yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan. Pengumumuman Daftar Pemilih Sementara yang dilaksanakan 18-27 Agustus, serta uji publik DPS pada 23-25 Agustus di Tingkat desa menjadi salah satu yang ia sampaikan. “Uji publik ini penting dan melibatkan partisipasi masyarakat luas, termasuk aparatur di desa. Basis pelaksanaan uji publik di desa/kelurahan yang bisa mendapatkan atensi sampai di tingkat RT karena pemilihnya berbasis TPS. Misal ada yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, pendatang baru, maka bisa disampaikan dalam uji publik. Tentu saja dilengkapi dengan dokumen. Proses coklit sampai dengan pengumuman DPS banyak mendapatkan dukungan berbagai pihak, salah satunya pemerintah desa/kelurahan, juga RT dan RW,” kata Muhammadun. Muhammadun juga menyampaikan tahapan yang segera dilaksanakan, yaitu pencalonan, yang persiapannya saat ini sedang dilakukan. “Pendaftaran calon nanti pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024,” kata Muhammadun. Tentang peran Satlinmas dalam Pilkada 2024 nanti, Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan merekrut petugas ketertiban TPS yang unsurnya dari Satlinmas paling lambat tujuh hari setelah pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah petugas ketertiban TPS menyesuaikan jumlah TPS. Jumlah TPS di Pilkada 2024 sebanyak 1.743 (termasuk tiga TPS lokasi khusus). Tiap TPS membutuhkan dua petugas ketertiban TPS. “Tugas petugas ketertiban TPS adalah membantu KPPS dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu kami berharap Satlinmas juga memahami seperlunya tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

DPS Diumumkan, Masyarakat Bisa Memberikan Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak Tahun 2024  diumumkan ke publik pada 18-27 Agustus 2024. Pada rentang waktu yang sama, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) psda Minggu (18/8) sudah menempel pengumuman daftar nama yang telah tercatat dalam DPS di tempat yang mudah diakses pada masing-masing balai desa/kelurahan.  KPU Kabupaten Jepara juga sudah menyediakan informasi pengumuman DPS tersebut di website kab-jepara.kpu.go.id. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Minggu (18/8/2024). "Masyarakat bisa mengakses pengumuman DPS yang telah ditempel oleh PPS di masing-masing papan pengumuman balai desa/lelurahan untuk memastikan keterdataannya sebagai pemilih. Selain itu bisa juga dilakukan dengan mengunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan NIK," kata Muhammadun. Masing-masing PPS juga menginformasikan nomor kontak yang bisa dihubungi melalui akun resmi media sosial tiap PPS. "Misalnya ada yang merasa dirinya memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdata dalam DPS yang diumumkan, maka bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau ke KPU Kabupaten hang juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi. Atau bahkan melaporkan ada pemilih yang sudah meninggal dunia. Tentu saja tindak lanjutnya nanti membutuhkan bukti dokumen otentik yang mendukung," jelas Muhammadun.  Ia menjelaskan untuk layanan data pemilih, selain melalui PPS dan PPK, untuk yang langsung ke KPU Kabupaten Jepara bisa menghubungi nomor WhatsApp 082233328050.  Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 1158 Tahun 2024 sebanyak 921.013 Pemilih terdiri atas 460.346 pemilih laki-laki dan 460.667 pemilih perempuan telah ditetapkan dalam DPS. Muhammadun berharap masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan pilkada, termasuk di masa dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan.  Di tengah masa pengumuman DPS itu, lanjut Muhammadun, PPS akan melaksanakan uju publik terhadap DPS yang berbasis TPS di masing-masing desa/kelurahan. "Uji publik DPS dilaksanakan dalam rentang 23-25 Agustus 2024. PPS akan melibatkan misalnya ketua RT dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk uji publik," kata Muhammadun. (kpujepara)

Pendaftaran Pemantau Pilkada Ditutup 16 November 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan pemantau Pilkada Serentak Tahun 2024  kepada perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi kemahasiswaan, serta perguruan tinggi se-Kabupaten Jepara di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Jumat (16/8/2024). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, dan anggota KPU Haris Budiawan dan Muhammadun. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan Kasubbid Politik Badan Kesbangpol Jepara Rohyadi.  Dalam sambutannya Ris Andy mengatakan bahwa peran partisipasi pemantau pilkada sangat penting bagi penyelenggara demi mewujudkan pilkada yang sukses. "Peran pemantau pilkada sangat penting dalam menyukseskan pilkada, tidak hanya saat hari pemungutan suara nanti pada 27 November, tapi juga saat proses tahapan berjalan KPU membutuhkan saran dan masukan," kata Ris Andy. Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun memaparkan hal-hal teknis terkait proses pendaftaran, persyaratan, jadwal, tata cara dan alur menjadi pemantau Pilkada Tahun 2024. "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pendaftaran pemantau pilkada adalak sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. KPU sudah menyosialisasikan melalui website dan akun media sosial. Adapun syarat menjadi pemantau pilkada adalah berbadan hukum, independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya," kata Muhammadun. Selain itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Jepara juga sudah membuat Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 yang didalamnya menjelaskan tata cara pendaftaran pemantau pilkada secara rinci yang bisa diakses secara terbuka melalui laman website resmi KPU Kabupaten Jepara.  Sujiantoko mengatakan bahwa pemantau pilkada merupakan bagian dari lembaga independen dalam menyuskseskan proses demokrasi. Dalam proses pemantauan tidak harus memantau seluruh tahapan, tapi boleh fokus pada salah satu tahapan seperti kampanye, penghitungan atau pekapitulasi suara. Beberapa pemantau pada Pemilu 2024 di antaranya Perisai Demokrasi, Yayasan Perempuan Mandiri Jepara, dan Posnu. (kpujepara)