Berita

KPU Membedah Regulasi Terkait Pencalonan dalam Pilkada

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas regulasi pencalonan bupati dan wakil bupati Jepara dalam Pilkada Serentak 2024 Jepara Jumat (16/08/2024) di Maribu Resto Jepara. Regulasi pencalonan harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan permasalahan. Hadir pada kegiatan tersebut ketua beserta anggota KPU Jepara Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, dan Muhammadun, Siti Suryani. Narasumber kegiatan itu adalah Umar Ma’ruf (dosen Unissula), M. Hakim Junaidi (dosen UIN Walisongo Semarang). Hadir pulan perwakilan OPD terkait, pimpinan parpol, tokoh agama dan masyarakat. Acara FGD dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menegaskan pentingnya menyamakan persepsi dan memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi yang berlaku. “Bahwa Pilkada Serentak 2024 bukan hanya sekadar proses demokrasi, tetapi juga ajang untuk menguji integritas dan kapasitas para calon pemimpin daerah” ujar Ris Andy.  Ia juga mengharapkan FGD dapat menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi pencalonan, sehingga kita semua bisa memastikan bahwa proses pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis. Umar Ma'ruf memaparkan secara komprehensif mengenai politik hukum, tindak pidana, pelanggaran, serta regulasi dalam pilkada. “Politik hukum dalam konteks pilkada adalah upaya untuk menciptakan aturan main yang adil dan berimbang bagi semua pihak yang terlibat, baik itu kandidat, partai politik, maupun masyarakat pemilih,” kata Umar. Ia juga menekankan pentingnya memahami tindak pidana dan pelanggaran dalam pilkada, yang sering kali menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin merusak integritas proses demokrasi. "Kita harus waspada terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran hukum dalam pilkada. Regulasi yang ada harus diimplementasikan dengan ketat, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya. Mohamad Hakim Junaidi membahas problematika dan syarat-syarat pencalonan pada Pilkada Serentak 2024. Hakim Junaidi mengawali paparannya dengan menyoroti kompleksitas regulasi pencalonan yang sering kali menjadi batu sandungan bagi banyak calon. Menurut Hakim, salah satu problematika utama dalam pencalonan adalah terkait dengan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon. "Regulasi yang ketat sering kali membuat calon terjebak dalam masalah-masalah administrative. Masalah itu seharusnya bisa dihindari jika ada pemahaman yang baik dan pendampingan yang cukup," ungkapnya. Hakim juga membahas beberapa perubahan signifikan dalam regulasi Pilkada 2024 dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Salah satunya adalah peningkatan persyaratan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dilaporkan secara transparan dan tepat waktu. "Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi calon pemimpin daerah, namun di sisi lain, bisa menjadi tantangan bagi calon yang tidak terbiasa dengan administrasi yang ketat," tambahnya. kegiatan FGD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan menuju pilkada, khususnya di Kabupaten Jepara. Dengan adanya diskusi dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pencalonan, diharapkan proses pilkada bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. (kpujepara)

KPU Sosialisasi Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Kab-jepara.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengadakan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati. Acara tersebut dilaksanakan di d'Anglo Food & Coffee Jepara pada Kamis (15/8/2024). Kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi partai politik dan pihak-pihak terkait.  Hadir pada kegiatan tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan dan Siti Suryani, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Kepala Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin dan dari Polres Aipda Rery Mayzona.  Sosialisasi ini dibuka oleh Haris Budiawan yang menekankan pentingnya pemahaman mengenai persyaratan administrasi dan dokumen yang harus dipenuhi bakal calon bupati dan wakil bupati. Hal ini bertujuan untuk menghindari kendala teknis maupun hukum yang bisa saja menghambat proses pencalonan. Salah satu poin utama yang disampaikan oleh Haris adalah terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Setiap calon bupati dan wakil bupati wajib menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai bukti bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen terhadap integritas dalam menjalankan pemerintahan," ujar Haris. Selain itu, Haris juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Setiap calon harus melampirkan laporan pajak dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka. "Laporan pajak ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga cerminan dari tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan perpajakan," tambahnya. Sujiantoko, ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Agama dan Kepolisian, untuk memeriksa keabsahan ijazah serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) calon. "Kami akan memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," tegasnya. Akshan Muyiddin Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jepara menjelaskan keabsahan ijazah sangat penting untuk memastikan bahwa calon benar-benar memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Khusus untuk ijazah dari lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan. Menurut Akshan, ijazah Madrasah Tsanawiyah (setara dengan SMP) yang dikeluarkan oleh pondok pesantren harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama Kabupaten Jepara. "Proses legalisasi ini penting untuk memastikan bahwa ijazah tersebut sah dan diakui oleh negara," ungkapnya. Sementara itu, untuk ijazah Madrasah Aliyah dan Ulya, legalisasinya harus dilakukan oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi. Akshan juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu untuk memfasilitasi proses legalisasi ini, sehingga para calon tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan ini. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada seluruh calon, agar proses pencalonan dapat berjalan lancar," pungkasnya. Rery Muyzona, perwakilan dari Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Jepara menjelaskan bahwa SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilampirkan oleh para calon bupati dan wakil bupati sebagai bukti bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi pencalonan mereka.  Ia juga menegaskan bahwa Polres Jepara siap mendukung kelancaran proses penerbitan SKCK bagi para calon, dengan memastikan bahwa setiap permohonan diproses secara cepat dan transparan. "Kami telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang efektif, sehingga para calon tidak perlu khawatir tentang keterlambatan dalam penerbitan SKCK," tambah Rery. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para calon bupati dan wakil bupati Jepara serta partai politik yang mendukung mereka dapat mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik dan tepat waktu. (kpujepara)

KPU Jepara Sosialisasikan Pilkada di Tengah Keramaian Karnaval 17-an

Kab-jepara.kpu.go.id - Simara, maskot Pilkada Jepara Tahun 2024 ikut berpartisipasi dalam karnaval yang merupakan serangkaian kegiatan 17-an yang diselenggarakan oleh Pemkab Jepara, Kamis (15/8/2024). Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada, KPU Kabupaten Jepara menghadirkan teatrikal bertema Anti Politik Uang di tengah keramaian karnaval. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk komitmen dari KPU Jepara dalam mensukseskan Pilkada Jepara utamanya dalam mensosialisasikan tahapan pilkada. Selain itu juga komitmen untuk menjaga martabat penyelenggaraan pilkada. "Suksesnya pemilu/pilkada salah satunya bisa dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Penting juga untuk menjaga agar pilkada terlaksana dengan bermartabat. Politik uang adalah salah satu yang bisa mengotori martabat pilkada. Kita semua punya tanggung jawab moral bagaimana tercipta pilkada yang bersih dari politik uang," kata Muhammadun. KPU Jepara, kata dia, dalam meningkatkan angka partisipasi masyarakat akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pada Pemilu lalu angka partisipasi masyarakat di Jepara mencapai 85,66 persen.  Selain teatrikal anti politik uang, KPU Jepara juga menampilkan berbagai atribut pilkada, seperti kotak dan bilik suara, maskot Pilkada Jepara dan juga membagikan beragam souvenir dalam rangka mensosialisasikan Pilkada.  Dalam kegiatan yang diikuti ribuan orang itu, KPU Jepara juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dari Kecamatan Jepara. (kpujepara)

KPU Jepara Terbaik II Kinerja di Bidang Keuangan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kudus sebagai satuan kerja berkinerja terbaik II dalam hal prestasi satuan kerja dengan pengguna cash management system (CMS) triwulan kedua 2024. Penghargaan diberikan oleh Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kantor KPPN Kudus, Kamis (15/8/2024). Penghargaan diterima Bendahara KPU Kabupaten Jepara Nur Istikomah mewakili Sekretaris KPU Kabupaten Jepara.  Pada 2022, KPU Jepara juga menerima penghargaan dari KPPN sebagai satker berkinerja terbaik dalam hal jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak. Saat itu penghargaan diberikan dalam Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2022. KPU Kabupaten Jepara mengikuti modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran melalui uang persediaan dengan memanfaatkan instrumen fasilitas kartu kredit yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.  Untuk penghargaan 2024 ini terkait CMS, yaitu transaksi melalui transfer yang dilakukan KPU Jepara pada triwulan kedua 2024. Transaksi tidak ada yang dilakukan secara tunai, tetapi melalui transfer rekening bank, seperti pembayaran honor kepada badan adhoc penyelenggara pemilu maupun pilkada. Pada 8 Agustus 2024, KPU Kabupaten Jepara berhasil meraih predikat terbaik ke-1 tingkat Jawa Tengah dalam ajang Penghargaan Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Semarang. (kpujepara)

50 Anggota DPRD Jepara Periode 2024-2029 Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma hadir bersama Sekretaris Yuyun Sri Agung dalam pelantikan anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa (13/8/2024). Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Jepara yang dilantik sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu Tahun 2024, dan Nomor 878 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024. "Sebelum proses pelantikan KPU Jepara telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait tentang persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon anggota DPRD Jepara terpilih agar bisa dilantik. KPU Jepara juga sudah menetapkan calon anggota DPRD Jepara terpilih didalam Keputusan KPU Jepara Nomor 872 dan 878 Tahun 2024," kata Ris Andy. "Dalam prosesnya ada beberapa anggota DPRD terpilih yang belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), namun seiring berjalannya waktu ada Surat Edaran Sekjen KPU yang menyebutkan bahwa terkait LHKPN bisa dipenuhi sementara dengan menunjukkan bukti telah melakukan submit ke sistem pelaporan LHKPM yang disediakan KPK," lanjut Ris Andy. Adapun prosesi pengucapan sumpah dan janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, yang juga ditandai dengan penyematan pin anggota DPRD serta penyerahan SK Gubernur Jawa Tengah secara simbolis. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri. Hadir juga seluruh unsur Forkopimda Jepara, Bawaslu Jepara dan perwakilan partai politik. (kpujepara)

Ada Pemilih di Jepara Berusia 124 Tahun

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 921.013 pemilih dalam rapat pleno terbuka di Gedung Shima Setda Jepara, Minggu (11/8/2024). Dari jumlah itu, ada satu pemilih dengan usia tertua, yaitu Tarpani, warga Desa Pendo Sawalan Kecamatan Kalinyamatan. Tarpani kelahiran Jepara, 5 Januari 1900. Ia sudah berusia 124 tahun. Sebelum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke rumah yang bersangkutan, nama Tarpani ditandai di Sistem Informasi Data Pemilih karena potensi tidak valid menilik tahun kelahiran. Namun saat coklit dilakukan, pemilih tersebut betul ada di rumah tempat domisilinya, bisa ditemui, dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, sesuai dengan data yang dimiliki pantarlih dalam Formulir A-Daftar Pemilih yang menjadi bahan coklit. Nama Tarpani masuk dalam satu dari 921.013 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan ditetapkan dalam DPS Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Jepara. “Pantarlih melakukan coklit terhadap yang bersangkutan untuk mendapatkan data termutakhir, komprehensif, dan akurat dengan cara mendatangani semua rumah warga sesuai alamat domisili. Sehingga data hasil coklit oleh pantarlih yang sudah diplenokan rekapitulasinya oleh PPS dan PPK sudah bersih,” kata anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (12/8/2024).  Ia menjelaskan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri yang telah disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir (2024) sebanyak 922.600 menjadi data yang dicoklit oleh pantarlih dalam rentang 24 Juni-24 Juli 2024. Hasilnya, sebagaimana diplenokan dalam rekapitulasi dan penetapan DPS 11 Agustus 2024, yaitu menjadi 921.013 pemilih. “Pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini yang paling mutakhir,” lanjut Muhammadun. Coklit yang berlangsung selama sebulan dan dilakukan oleh 3.413 pantarlih itu juga memutakhirkan data pemilih dari DP4 karena berbagai sebab dinamis. Misalnya dari coklit, terdeteksi pemilih dalam data bahan coklit yang sudah meninggal dunia sebanyak 10.942 pemilih, 726 pemilih ganda, 4.923 pemilih pindah domisili, masih di bawah umur sebanyak satu pemilih, juga beberapa status anggota TNI/Polri. “Di DP4 pemilih tersebut masih warga sipil, namun pada saat dilakukan coklit, yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI/Polri. Terhadap yang seperti ini, yang bersangkutan berari sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Demikian halnya untuk kondisi yang sudah meninggal dunia,” lanjut dia.  Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS pada 11 Agustus 2024 itu dipimpin Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, yaitu Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani.  Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun mengatakan, data pemilih hasil pemutakhiran melalui coklit yang telah ditetapkan menjadi DPS ini masih ada potensi berubah karena DPS akan diumumkan pada 18-27 Agustus 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. Jika ada masukan dan tanggapan masyarakat dengan bukti dokumen yang lengkap, maka akan diakomodasi dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). “Setelah itu KPU Jepara baru menetapkan DPT (daftar pemilih tetap-Red) pada 21 September nanti dan jumlahnya akan tetap sampai dengan coblosan 27 November 2024,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)