Berita

KPU Musnahkan Soal Tertulis Seleksi Calon Anggota PPS

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara memusnahkan soal-soal tertulis yang digunakan untuk seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 pada Sabtu (18/5/2024) di halaman Kantor KPU Kabupaten Jepara. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran karena seleksi tertulis calon anggota PPS di Kabupaten Jepara menggunakan metode manual. Tes tertulis sudah dilakukan pada 17 Mei 2024 dan diikuti sebanyak 871 peserta yang tersebar enam lokasi berbeda, termasuk di Karimunjawa. “Sebagaimana soal tes tertulis metode CAT (computer assisted test-Red) dalam aplikasi yang dimusnahkan dalam seleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU juga memusnahkan soal-soal yang digunakan dalam seleksi tertulis secara manual untuk seleksi calon anggota PPS,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (18/5) malam. Selain Muhammadun, hadir pula dalam pemusnahan soal di halaman Kantor KPU yaitu Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, Kasubbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi Dinar Sitoresmi, dan para staf. Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuman dan anggota KPU Haris Budiawan melakukan monitoring seleksi tertulis calon anggota PPS di Karimunjawa. Pada saat bersamaan, soal yang digunakan untuk seleksi tertulis di Karimunjawa juga dimusnahkan. Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Jepara menerina soal dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah sebanyak 998 paket soal. Seluruh soal itu dimusnahkan beserta lembar jawaba yang tidak terpakai sebanyak 127 lembar. Pemusnahan soal itu dituangkan dalam berita acara. Muhammadun mengatakan, KPU akan mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS pada 19-20 Mei di website dan media sosial KPU Jepara. Setelah diumumkan, tahapan seleksi berikutnya yaitu wawancara pada 21-23 Mei 2024. (kpujepara)  

80 Anggota PPK Diambil Sumpah/Janji

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melantik 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di tingkat kecamatan. Pelantikan itu dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres dan Dandim 0719/Jepara, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder lainnya di Eat and Meet Resto bandengan, Kamis (16/5/2024). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta empat  komisioner lainnya yakni Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung P. Seluruh jajaran sekretariat hadir pula dalam kegiatan tersebut. Ketua KPU Jepara Ris Andy memimpin langsung prosesi pelantikan. Sebanyak 80 anggota PPK bersama-sama membacakan 11 poin pakta integritas sekaligus diambil sumpah/janji pelantikan. Dalam kesempatan tersebut Ris Andy menyampaikan bahwa semua PPK pascapelantikan harus langsung membantu KPU dalam seleksi tertulis Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2024) atau sehari setelah pelantikan. "Pasca pelantikan PPK membantu KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPS," kata Ris Andy. Ia meminta PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Jepara melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. " Nanti PPS juga membantu perekrutan Pantarlih dan mensosialisasikan pilkada," ucapnya. Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta berpesan kepada PPK yang telah dilantik untuk bisa tetap memastikan Pilkada serentak berjalan dengan baik. "KPU sudah melantik sebanyak 80 anggota PPK. Jadi sudah disumpah janji dan berkomitmen terhadap pakta intergritas yang harus dilaksankan, saya pikir semua anggota PPK yang dilantik paham itu," pesannya. Setelah pelantikan, disampaikan materi bimbingan teknis untuk PPK oleh anggota KPU Kabupaten Jepara secara berurutan, yaitu Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, dan Ris Andy Kusuma. Bimbingan teknis itu terkait pemahaman tentang kelembagaan dan tahapan pilkada, hubungan kerja dan peningkatan kapasitas, kode etik penyelengara pilkada dan kinerja Badan Adhoc, serta tata kerja PPK untuk pilkada. (kpujepara)

871 Calon Anggota PPS Ikuti Seleksi Tertulis

Kab-Jepara.kpu.go.id – Sebanyak 871 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi tes tertulis pada Jumat (17/5/2024). Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi tertulis telah dilaksanakan di enam tempat yang berbeda dan diikuti oleh 871 calon anggota PPS. Muhammadun menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan tes tertulis PPS berbeda dengan pelaksanaan seleksi tertulis untuk PPK. “Seleksi tertulis PPS menggunakan kertas yang dicetak (paper-based test), berbeda dengan seleksi tertulis PPK yang menggunakan CAT,” ujar Muhammadun. Ia menambahkan bahwa KPU menyelenggarakan tes tertulis tersebut di tempat yang berbeda. “Kami menyelenggarakan tes tertulis di enam tempat yang berbeda yang kami anggap representatif serta mudah dijangkau oleh peserta tes,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa tempat pelaksanaan tes tertulis PPS yaitu di Madrasah Diniyah NU Ujungbatu, Ruang BLKK MWCNU Karimunjawa, Gedung NU Jambu Timur, MTs Sunan Muria Kelet, MA Sabilul Ulum Mayong Lor, dan SMK Walisongo Pecangaan. Muhammadun menjelaskan bahwa pada seleksi tertulis untuk PPS kali ini, KPU akan melakukan koreksi jawaban secara manual. “Kami masih menunggu kunci jawaban dari KPU RI. Setelah mendapatkannya, KPU Jepara akan langsung melakukan koreksi jawaban,” ungkap Muhammadun. Ia menyampaikan bahwa dari 998 calon anggota PPS yang telah memenuhi syarat administrasi, terdapat 123 yang tidak hadir dalam seleksi tertulis. Muhammadun juga menyampaikan bahwa calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis akan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 21 hingga 23 Mei 2024 dan nantinya bagi yang lolos seleksi akan dilantik pada 26 Mei mendatang. (kpujepara)  

Tanpa Calon Perseorangan di Pilkada Jepara 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Jepara yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wib. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara mengungkapkan bahwa periode penerimaan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 berlangsung dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. "Hingga hari terakhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU," ungkap Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jepara baik melalui kanal-kanal publikasi yang dimiliki KPU maupun melalui media massa dan juga melalui sosialisasi secara luring kepada stakeholder terkait. “Selain telah melakukan sosialisasi kami juga membuka layanan helpdesk dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024,” jelas Muhammadun.   Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Semua dokumen dukungan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Kara Muhammadun, tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses Silon Kada ke KPU. Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan harus berasal dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Dengan jumlah kecamatan 16, setidaknya dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan. "Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," tambahnya. (kpujepara)

Belum Ada Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id - Hingga Sabtu (11/5/2024), KPU Kabupaten Jepara belum menerima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024. KPU sudah membuka layanan helpdesk terkait tahapan itu. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. "Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi maupun berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan," kata Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal yang harus diserahkan oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 ke KPU adalah sebanyak 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Ia menyampaikan bahwa semua dokumen dukungan nantinya akan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jika jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara adalah 16 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan. "Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," ujarnya. Pada Pilkada 2024, jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan melalui Silon Kada, kemudian apabila memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus. Proses verifikasi syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024. Jika hasil verifikasi faktual sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung oleh partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024. (kpujepara)