
Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melantik 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di tingkat kecamatan. Pelantikan itu dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres dan Dandim 0719/Jepara, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder lainnya di Eat and Meet Resto bandengan, Kamis (16/5/2024). Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta empat komisioner lainnya yakni Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani serta Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung P. Seluruh jajaran sekretariat hadir pula dalam kegiatan tersebut. Ketua KPU Jepara Ris Andy memimpin langsung prosesi pelantikan. Sebanyak 80 anggota PPK bersama-sama membacakan 11 poin pakta integritas sekaligus diambil sumpah/janji pelantikan. Dalam kesempatan tersebut Ris Andy menyampaikan bahwa semua PPK pascapelantikan harus langsung membantu KPU dalam seleksi tertulis Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan pada Jumat (18/5/2024) atau sehari setelah pelantikan. "Pasca pelantikan PPK membantu KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan seleksi PPS," kata Ris Andy. Ia meminta PPK bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Jepara melakukan sosialisasi tahapan Pilkada. " Nanti PPS juga membantu perekrutan Pantarlih dan mensosialisasikan pilkada," ucapnya. Dalam kesempatan yang sama Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta berpesan kepada PPK yang telah dilantik untuk bisa tetap memastikan Pilkada serentak berjalan dengan baik. "KPU sudah melantik sebanyak 80 anggota PPK. Jadi sudah disumpah janji dan berkomitmen terhadap pakta intergritas yang harus dilaksankan, saya pikir semua anggota PPK yang dilantik paham itu," pesannya. Setelah pelantikan, disampaikan materi bimbingan teknis untuk PPK oleh anggota KPU Kabupaten Jepara secara berurutan, yaitu Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, dan Ris Andy Kusuma. Bimbingan teknis itu terkait pemahaman tentang kelembagaan dan tahapan pilkada, hubungan kerja dan peningkatan kapasitas, kode etik penyelengara pilkada dan kinerja Badan Adhoc, serta tata kerja PPK untuk pilkada. (kpujepara)