Berita

KPU Gelar Simulasi Pemantapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Gedung Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Kabupaten Jepara pada Senin, (29/1/24). Kegiatan ini merupakan kali ke-2 simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilakukan. KPU Kabupaten Jepara menjadikan TPS 11 Desa Bulu Kecamatan Jepara sebagai objek simulasi. Dalam pelaksanaan simulasi kali ini terdapat 278 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah TPS tersebut. Adapun yang menggunakan hak pilih sejumlah 238 terdiri dari 236 pemilih yang terdaftar dalam DPT serta dua pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Acara tersebut dihadiri oleh Forkkopimda, Sekda Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, perwakilan dari Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Bawaslu Jepara, dan parpol. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta empat komisioner lainnya yakni, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir pula Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung P. Simulasi juga dihadiri oleh ketua dan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara, serta ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jepara. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan bahwa pelaksanaan simulasi ini sangat penting untuk mensukseskan Pemilu 2024. "Ini merupakan simulasi pemantapan, penting bagi penyelenggara pemilu untuk mengikuti dan memperhatikan kegiatan ini secara detail. Sehingga nanti pada 14 Februari 2024 tidak bingung dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Ris Andy Kusuma. Pada kesempatan yang sama Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan simulasi pemantapan ini adalah wujud dari kesiapan dan tanggung jawab dari KPU dalam menyongsong Pemilu 2024. "Pemerintah daerah mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Jepara yang telah bekerja keras untuk menyukseskan Pemilu 2024. Dengan adanya simulasi pemantapan ini semoga KPPS bisa memahami betul proses pemungutan dan penghitungan suara serta bisa mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di lapangan,” ujar Edy Sujatmiko. Dalam pelaksanaan simulasi ini, acara seremonial dimulai pukul 07.00, kemudian dilanjut dengan proses pemungutan suara sampai pukul 13.00 WIB, setelah itu dilanjutkan proses penghitungan suara mulai pukul 13.00, pengadministrasian, sampai dengan ditutup oleh ketua KPPS. (kpujepara)

Perkuat Pemahaman Penyelenggara Pemilu di Kecamatan dan Desa/Kelurahan, KPU Gelar TOT

Kab-jepara.kpu.go.id - Penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan desa/kelurahan (PPS) wajib memahami teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hal ini menjadi penting karena PPK dan PPS mengisi ruang asistensi bagi KPPS dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti  Hal tersebut ditekankan dalam training of trainer (TOT) fasilitator PPK dan PPS Kabupaten Jepara dalam bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan pada tanggal 22-24 Januari 2024 di empat lokasi yang berbeda yakni, Hotel D’Season, Eat and Meet Resto dan Maribu Resto dan Ono Joglo Hotel and Resort. Dalam acara tersebut dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma beserta empat komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Ris Andy Kusuma dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa acara  TOT memiliki posisi yang penting untuk menyamakan pemahaman terkait proses pemungutan dan penghitungan suara sampai dengan ke KPPS. “TOT memiliki posisi yang penting karena PPK dan PPS akan menjadi fasilitator dan memberikan bimtek ke KPPS. Sehingga mereka wajib paham seluruh proses dalam pemungutan dan penghitungan suara nanti di TPS,” kata Ris Andy Kusuma Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan  bahwa acara TOT sebagai langkah KPU dalam membekali pemahaman secara utuh terkait proses-proses pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Jepara. “PPK dan PPS akan menjadi fasilitator dalam bimtek ke KPPS nanti, seluruh pemahaman ini harus utuh diserap sehingga nanti dapat disampaikan secara utuh pula ke KPPS,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu anggota KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan dan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi, Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan secara komprehensif terkait teknis pemungutan serta penghitungan suara. “Terdapat dinamika baru terhadap pelaksanaan teknis setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan  Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sehingga hal ini butuh untuk dipahami secara utuh,” kata Haris Budiawan. Selain itu ia juga menekankan PPK dan PPS dapat menyampaikan ke KPPS untuk memastikan keterpenuhan kebutuhan logistik pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu Haris juga memaparkan terkait surat suara yang dikatakan sah atau tidak sah. Siti Nurwakhidatun juga menyampaikan kepada seluruh PPK dan PPS untuk dapat memahami proses pemungutan suara. “PPK dan PPS wajib untuk paham seluruh alur dan teknis pemungutan suara mulai dari cara pengisian formulir C-Hasil sampai kepada proses pembagian formulir C-Hasil Salinan kepada para saksi,” kata Siti Nurwakhidatun. Ia juga mengatakan bahwa PPK dan PPS juga memahami proses kerja dari penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) di TPS nanti. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Hukum dan SDM, Siti Suryani juga menyampaikan terkait kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu. “KPPS nanti memiliki tugas dan wewenang  yang wajib dilakukan,” kata Siti Suryani. Ia melanjutkan begitu pula setelah dilantik KPPS akan memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dijaga. (kpujepara)

Penanaman Ribuan Pohon Warnai Pelantikan KPPS

Kab-jepara.kpu.go.id – Ribuan pohon ditanam oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah mereka dilantik di masing-masing desa/kelurahan, Kamis (25/1/2023). Di Kabupaten Jepara, ada 24.430 KPPS. Tiap KPPS menanam satu pohon keras di wilayah tempat pemungutan suara (TPS) tiap desa/kelurahan. Pelantikan KPPS itu sekaligus menandai masa kerja mereka selama sebulan. KPPS akan menyelenggarakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 14 Februari 2024. KPU Kabupaten Jepara melakukan monitoring pelantikan KPPS. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma hadir di pelantikan KPPS di Desa Jambu Kecamatan Mlonggo. Anggota KPU Muhammadun hadir di Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji. Sedangkan anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani di Desa/Kecamatan Tahunan. KPU RI juga melakukan monitoring pelaksanaan pelantikan KPPS secara serentak secara daring, dan pelantikan di tiga desa di Jepara tersebut termasuk yang dimonitor KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sambutan tertulis yang dirilis ke KPU kabupaten/kota se-Indonesia menyatakan KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Pada hari ini, Kamis, 25 Januari 2024, dilakukan pelantikan KPPS sebanyak 5.741.127 orang untuk 820.161 TPS. Lokasi pelantikan KPPS tersebar pada 71.000 titik.  Pelantikan pada hari ini juga ditandai dengan penanaman 5.709.898 bibit pohon secara serentak di sekitar lokasi pelantikan,” demikian sambutan tertulis Hasyim Asyari. KPU, lanjutnya, menyadari dengan tercetak banyaknya logistik pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam. KPU memandang pentingnya penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 sekitar 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas. Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. “Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” lanjutnya.  Berdasarkan hal tersebut, maka apabila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kg adalah sama dengan 66.234.816 kg atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024. “Hal ini sebagai simbol rasa syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim Asyari. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat monitoring pelantikan KPPS di Desa Mambak menyatakan pelaksanaan pelantikan berjalan lancar. KPPS yang dilantik mayorotas berusia muda, di bawah 40 tahun. Saat memberikan arahan usai pelantikan, Muhammadun memberi semangat kepada KPPS yang telah dilantik. “Kami ucapkan selamat bekerja dengan tetap menjaga semangat sebagai penyelenggara pemilu. Profesionalitas dan integritas sebagai penyelenggara dijaga bersama, serta tetap menjaga Kesehatan,” kata Muhammadun. Setelah pelantikan, seluruh anggota KPPS menanam pohon di dekat calon lokasi TPS, seperti pekarangan, dan kebun milik warga. Bibit yang ditanam adalah tanaman keras, di antaranya mahoni, sengon, jati, juga beberapa tanaman buah. “Bibit ini swadaya dari KPPS,” kata Muhammadun. Setelah pelantikan, selama tiga hari ke depan secara bergelombang dan terbagi dalam beberapa sesi, semua KPPS mengikuti bimbingan teknis penyelenggaraan pemilu di TPS, dengan fasilitator dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing dan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Fasilitator dari KPU kabupaten Jepara juga akan mendampingi proses bimbingan teknis. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Pemilu ke Pemilih di Rutan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan Pemilu 2024 ke pemilih yang menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Jepara, Selasa (23/1). Sosialisasi itu penting karena pada Pemilu 2024 nanti ada dua TPS lokasi khusus yang ada di rutan, dan akan melayani lebih dari 300 pemilih. Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Rutan Jepara Nasikhul Hakim dan para pegawai rutan. Sebanyak 361 warga binaan Rutan Jepara mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Muhammadun menyam[paikan berbagai tahapan pemilu yang dinilai penting diketahui oleh warga binaan di Rutan. Di antaranya menyosialisasikan semua peserta pemilu, baik parpol, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon DPD, juga calon DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten. Muhammadun juga menjelaskan pendataan pemilih, yang di antaranya juga terkait pemilih di rutan. Para pemilih di rutan yang statusnya adalah daftar pemilih tambahan karena pindah memilih di TPS lokasi khusus, mendapatkan informasi terkait ketentuan memilih bagi pemilih yang statusnya pindah memilih. “Kami beberapa kali berkoordinasi dengan rutan, baik menyangkut data pemilih, pembentukan KPPS untuk TPS lokasi khusus, sampai dengan kegiatan sosialisasi pemilu ini. Para pemilih di rutan berhak mendapatkan informasi kepemiluan secara memadai, sebab mereka punya hak pilih. Pengenalan terhadap peserta pemilu juga perlu bagi mereka,” kata Muhammadun. Selain menginformasikan pentingnya pemilu, serta peserta pemilu, Muhammadun juga menyampaikan informasi rinci terkait waktu pemungutan suara, hal-hal yang harus dipenuhi warga binaan sebagai pemilih, juga tata cara mencoblos yang sah. “Kami memberikan pengetahuan yang itu menjadi ketentuan dalam regulasi coblosan, yaitu tentang kategori surat suara sah. Ini penting diketahui agar masyarakat pemilih, termasuk pemilih di rutan dapat memilih pada 14 Februari nanti secara sah,” kata Muhammadun. Nasikhul Hakim berterima kasih karena koordinasi dengan KPU berjalan intensif, bahkan sampai pada penyelenggaraan sosialisasi kepada warga binaan di rutan. “Sosialisasi ini penting dan kami juga imbau agar warga binaan menggunakan hak pilihnya dengan benar saat pemilu nanti,” kata dia. (kpujepara)

KPU Ingatkan Kampanye sebagai Bagian dari Pendidikan Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Saat ini para peserta Pemilu 2024 sedang berinteraksi dengan pemilih dalam bentuk kampanye. Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU mengingatkan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.  Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu, khususnya dengan tema Peraturan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Jepara di Ono Joglo Resort and Convention, Bandengan, Selasa (23/1/2023). Narasumber lain dalam kegiatan itu adalah Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun. Acara dibuka Ketua Bawaslu Sujiantoko. Hadir di antaranya dua anggota Bawaslu Shohibul Habib dan Khoirul Abidin. Peserta dalam kegiatan itu adalah perwakila semua partai politik peserta Pemilu 2024, pelaksana kampanye calon anggota DPD, juga pelaksana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Tingkat Kabupaten Jepara. Muhammadun menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentag perubahan atas PKPU Nomor 15/2023, Keputusan KPU Nomor 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 20/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara.  “Sebelum menetapkan Keputusan KPU Nomor 20/2024 terkait jadwal kampanye rapat umum, KPU Kabupaten Jepara sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab, Polres, Kodim, juga dengan peserta Pemilu 2024 untuk mendenngarkan berbagai saran dan masukan. Sampai sehari sebelum Keputusan ini ditetapkan, semua peserta pemilu, termasuk pelaksana kampanye menendatangani berita acara kesepakatan terkait jadwal kampanye rapat umum. Kami juga menyosialisasikan Keputusan ini ke peserta pemilu dan pemilih,” kata Muhammadun. Selain harus menaati ketentuan regulasi terkait kampanye, seperti tidak boleh kampanye di luar jadwal dan tidak melanggar larangan kampanye, Muhammadun mengingatkan pentingnya peserta pemilu menyentuh hal-hal yang bersifat substantif terkait kampanye. Dalam setiap tahapan pemilu, lanjutnya, setidaknya selalu ada dua hal yang kita perlu beri perhatian, yaitu dimensi prosedural dan substansial. “Kampanye, selain ada prosedur dan aturan yang harus dijalankan, juga ada hal substansial yang tak boleh dilupakan, yakni kampanye itu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Muhammadun dengan mendasarkan pada Pasal 267 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Pemilih, kata Muhammadun, mengikuti, menyimak, dan terlibat dalam tahapan pemilu, termasuk kampanye ini. Karena itu, ruang komunikasi peserta pemilu, dalam hal ini kandidat dengan pemilih, juga harus menyentuk hal-hal yang sifatnya edukatif. “KPU melakukan pendidikan ke pemilih puluhan kali dalam satu bulan terakhir, dan masyarakat menagih hal-hal yang sifatnya substantif terkait pemilu ini. Pemilu dan kesejahteraan, pemilu dan pendidikan, pemilu dan budaya, pemilu dan kemiskinan, pemilu dan budaya, merupakan isu yang diperbincangkan pemilih dan mereka terus menanti selama masa kampanye ini,” kata Muhammadun. Sementara itu Anik Sholihatun memaparkan hal-hal seputar ketentuan kampanye, ruang-ruang pengawasan yang bisa dilakukan, serta berbagai pengalaman kepemiluan terkait tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye. (kpujepara)