
KPU Tetapkan Keputusan tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum
Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 20/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024, Sabtu (20/1/2024). Keputusan tersebut menjadi pedoman pelaksana kampanye semua peserta pemilu terkait kampanye rapat umum yang berlangsung pada 21 Januari-10 Februari 2024. KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan keputusan tersebut kepada pelaksana kampanye pada 20 Januari, dan salinannya disampaikan kepada Pemkab, Bawaslu, dan Polres. “Ketentuannya, setelah ditetapkan keputusan, maka disampaikan ke pelaksana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Termasuk salina Keputusan tersebut juga kami sampaikan ke Pemkab, Bawaslu, dan Polres Jepara,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Sabtu (20/1). Sebelum Keputusan KPU tersebut ditetapkan, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan stakeholder seperti Pemkab, Polres, Kodim, dan Bawaslu. Selain itu, kata Muhammadun sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (2) PKPU Nomor 15/2023, KPU juga menengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye peserta Pemilu 2024. “Para pelaksana kampanye dari semua parpol dan pasangan calon sebelum Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 20/2024 ini ditetapkan, juga menandatangani berita acara kesepakatan jadwal kampanye rapat umum,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode rapat Umum dalam pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2024. “Untuk Kabupaten Jepara, jadwal kampanye rapat umum dapat dilihat di website kab-jepara.kpu.go.id. Jadwalnya selama 21 hari dan berurutan, yakni tanggal 21 Januari untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 beserta parpol pengusul, berikutnya 22 Januari untuk paslon nomor urut 02 beserta parpol pengusul, serta 23 Januari untuk paslon nomor urut 03 beserta parpol pengusul. Demikian seterusnya berurutan sampai dengan tanggal 7 Februari. Jadwal ini juga sama di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Muhammadun. Untuk tanggal 8,9, dan 10 Februari atau tiga hari terakhir sebelum masa tenang, lanjut Muhammadun, ketentuannya adalah tanggal 8 Februari untuk paslon nomor urut 02 beserta parpol pengusul, dan tanggal 10 Februari untuk Paslon 03 beserta parpol pengusul. Untuk paslon nomor urut 01, tanggal 9 Februari tidak mengambil di kabupaten/kota di Jawa Tengah, tetapi di Sidoarjo (Jawa Timur). “Pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai jadwal itu dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00,” kata Muhammadun. Pada Sabtu (20/1), KPU Jepara menyampaikan jadwal itu ke palaksana kampanye dari semua parpol dan tim pemenangan di Hall Resto Maribu. Hadir juga anggota KPU Jepara Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Hadir pula perwakilan Forkopimda, dinas terkait, dan Bawaslu. Kabag Ops Polres Jepara Sutono dalam kesempatan itu mengimbau agar pelaksanaan kampanye rapat umum yang ada konvoi, tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk didalamnya larangan pengunnaan knalpot brong. Anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin menyatakan, pelaksana kampanye agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara yang ditetapkan sebagai pedoman. (kpujepara)