Berita

871 Calon Anggota PPS Ikuti Seleksi Tertulis

Kab-Jepara.kpu.go.id – Sebanyak 871 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti seleksi tes tertulis pada Jumat (17/5/2024). Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi tertulis telah dilaksanakan di enam tempat yang berbeda dan diikuti oleh 871 calon anggota PPS. Muhammadun menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan tes tertulis PPS berbeda dengan pelaksanaan seleksi tertulis untuk PPK. “Seleksi tertulis PPS menggunakan kertas yang dicetak (paper-based test), berbeda dengan seleksi tertulis PPK yang menggunakan CAT,” ujar Muhammadun. Ia menambahkan bahwa KPU menyelenggarakan tes tertulis tersebut di tempat yang berbeda. “Kami menyelenggarakan tes tertulis di enam tempat yang berbeda yang kami anggap representatif serta mudah dijangkau oleh peserta tes,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa tempat pelaksanaan tes tertulis PPS yaitu di Madrasah Diniyah NU Ujungbatu, Ruang BLKK MWCNU Karimunjawa, Gedung NU Jambu Timur, MTs Sunan Muria Kelet, MA Sabilul Ulum Mayong Lor, dan SMK Walisongo Pecangaan. Muhammadun menjelaskan bahwa pada seleksi tertulis untuk PPS kali ini, KPU akan melakukan koreksi jawaban secara manual. “Kami masih menunggu kunci jawaban dari KPU RI. Setelah mendapatkannya, KPU Jepara akan langsung melakukan koreksi jawaban,” ungkap Muhammadun. Ia menyampaikan bahwa dari 998 calon anggota PPS yang telah memenuhi syarat administrasi, terdapat 123 yang tidak hadir dalam seleksi tertulis. Muhammadun juga menyampaikan bahwa calon anggota PPS yang dinyatakan lolos seleksi tertulis akan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 21 hingga 23 Mei 2024 dan nantinya bagi yang lolos seleksi akan dilantik pada 26 Mei mendatang. (kpujepara)  

Tanpa Calon Perseorangan di Pilkada Jepara 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Tidak ada calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Jepara yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas akhir pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wib. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara mengungkapkan bahwa periode penerimaan syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 berlangsung dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. "Hingga hari terakhir, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU," ungkap Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Jepara baik melalui kanal-kanal publikasi yang dimiliki KPU maupun melalui media massa dan juga melalui sosialisasi secara luring kepada stakeholder terkait. “Selain telah melakukan sosialisasi kami juga membuka layanan helpdesk dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024,” jelas Muhammadun.   Syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Semua dokumen dukungan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Kara Muhammadun, tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses Silon Kada ke KPU. Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan harus berasal dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Dengan jumlah kecamatan 16, setidaknya dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan. "Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," tambahnya. (kpujepara)

Belum Ada Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id - Hingga Sabtu (11/5/2024), KPU Kabupaten Jepara belum menerima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024. KPU sudah membuka layanan helpdesk terkait tahapan itu. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. "Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi maupun berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan," kata Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal yang harus diserahkan oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 ke KPU adalah sebanyak 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Ia menyampaikan bahwa semua dokumen dukungan nantinya akan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jika jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara adalah 16 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan. "Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," ujarnya. Pada Pilkada 2024, jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan melalui Silon Kada, kemudian apabila memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus. Proses verifikasi syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024. Jika hasil verifikasi faktual sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung oleh partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024. (kpujepara)

203 Calon Anggota PPK di Jepara Ikuti Tes CAT

Kab-Jepara.kpu.go.id - Seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dilaksanakan pada 6 Mei 2024. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Soialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa Pelaksanaan CAT untuk calon anggota PPK telah dilaksanakan. "Setiap peserta dapat langsung menegetahui nilainya setelah mengklik selesai, setelah itu hasil dari seluruh peserta pada sesi itu langsung dipublikasikan dan seluruh peserta dapat melihatnya " terang Muhammadun. Pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada 6 Mei 2024 bertempat di  di SMK Negeri 3 Jepara yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 Wib dan sesi ke dua dimulai pada pukul 13.00 Wib  Ada 231 calon anggota PPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes CAT. Namun berdasarkan daftar hadir, dari 231 calon anggota PPK, sebanyak 28 peserta tak hadir di tahap tes CAT. Muhammadun mengatakan pemberitahuan nilai semua peserta setelah CAT merupakan bentuk keterbukaan KPU dalam proses seleksi ini.  Dalam tahap berikutnya, setelah pelaksanaan CAT selesai, pada 9-10 Mei nanti KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasilnya ke publik melalui website Kab-jepara.kpu.go.id dan ke akun resmi media sosial KPU Jepara. Peserta yang lulus CAT sesuai ketentuan regulasi, berhak mengikuti tahap seleksi wawancara. “Calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis metode CAT ini akan diumumkan pada 9-10 Mei dan selanjutnya mengikuti seleksi wawancara pada 11-13 Mei di Kantor KPU Kabupaten Jepara,"  jelas Muhammadun. (kpujepara)

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Eat and Meet Restaurant Jepara pada Kamis (2/5/2024). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta empat komisioner lainnya, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Yuyun Sri Agung beserta jajaran sekretariat. Hadir Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Khomaru Zaman. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jepara Ratib Zaini, hadir dan memberikan sambutan mewakili Pj Bupati Jepara. Selain itu hadir pula seluruh jajaran Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ris Andy Kusuma dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut merupakan tahap akhir dari proses penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024. Ris Andy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan pemilu di Kabupaten Jepara, sehingga pemilu berjalan dengan lancar dan damai, serta tidak ada sengketa di Kabupaten Jepara. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jepara, kemudian dilakukan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara oleh Komisoner KPU Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten menetapkan dua keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 871 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, perwakilan dari DPC PDI Perjuangan menyampaikan adanya salah satu calon terpilih yang mengundurkan diri. KPU merespons dan akan menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024, juga surat dinas KPU untuk mengklarifikasi parpol terkait. Klarifikasi dilakukan pada Jumat (3/5) di Kantor KPU. (kpujepara)