Berita

Belum Ada Calon Perseorangan yang Serahkan Syarat Dukungan ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id - Hingga Sabtu (11/5/2024), KPU Kabupaten Jepara belum menerima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan untuk Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada Pilkada 2024. KPU sudah membuka layanan helpdesk terkait tahapan itu. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib. "Sampai saat ini belum ada bakal calon perseorangan yang berkonsultasi maupun berkoordinasi dengan KPU untuk penyerahan syarat dukungan," kata Muhammadun. Ia menjelaskan bahwa syarat dukungan minimal yang harus diserahkan oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 ke KPU adalah sebanyak 68.625 dukungan KTP bersama dengan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan). Ia menyampaikan bahwa semua dokumen dukungan nantinya akan diserahkan ke KPU melalui sistem informasi pencalonan Pilkada (Silon Kada). Dukungan yang dikumpulkan oleh calon perseorangan adalah dukungan dari pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu terakhir (2024) di Kabupaten Jepara. Jumlah dukungan juga harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Jika jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara adalah 16 kecamatan, paling tidak dukungan calon perseorangan harus tersebar di sembilan kecamatan. "Jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Jepara 2024 adalah sebanyak 68.625 dukungan. Dukungan tersebut harus disampaikan ke KPU antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024," ujarnya. Pada Pilkada 2024, jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, maka KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen dukungan melalui Silon Kada, kemudian apabila memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus. Proses verifikasi syarat dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan selesai pada 19 Agustus 2024. Jika hasil verifikasi faktual sudah memenuhi syarat dukungan, maka bakal calon perseorangan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah bersama-sama calon yang diusung oleh partai politik di KPU pada 27-29 Agustus 2024. (kpujepara)

203 Calon Anggota PPK di Jepara Ikuti Tes CAT

Kab-Jepara.kpu.go.id - Seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dilaksanakan pada 6 Mei 2024. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Soialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa Pelaksanaan CAT untuk calon anggota PPK telah dilaksanakan. "Setiap peserta dapat langsung menegetahui nilainya setelah mengklik selesai, setelah itu hasil dari seluruh peserta pada sesi itu langsung dipublikasikan dan seluruh peserta dapat melihatnya " terang Muhammadun. Pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada 6 Mei 2024 bertempat di  di SMK Negeri 3 Jepara yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 Wib dan sesi ke dua dimulai pada pukul 13.00 Wib  Ada 231 calon anggota PPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes CAT. Namun berdasarkan daftar hadir, dari 231 calon anggota PPK, sebanyak 28 peserta tak hadir di tahap tes CAT. Muhammadun mengatakan pemberitahuan nilai semua peserta setelah CAT merupakan bentuk keterbukaan KPU dalam proses seleksi ini.  Dalam tahap berikutnya, setelah pelaksanaan CAT selesai, pada 9-10 Mei nanti KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasilnya ke publik melalui website Kab-jepara.kpu.go.id dan ke akun resmi media sosial KPU Jepara. Peserta yang lulus CAT sesuai ketentuan regulasi, berhak mengikuti tahap seleksi wawancara. “Calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis metode CAT ini akan diumumkan pada 9-10 Mei dan selanjutnya mengikuti seleksi wawancara pada 11-13 Mei di Kantor KPU Kabupaten Jepara,"  jelas Muhammadun. (kpujepara)

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Eat and Meet Restaurant Jepara pada Kamis (2/5/2024). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma, beserta empat komisioner lainnya, yakni Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Hadir juga Sekretaris KPU Kabupaten Jepara, Yuyun Sri Agung beserta jajaran sekretariat. Hadir Ketua Bawaslu Sujiantoko dan anggota Khomaru Zaman. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Jepara Ratib Zaini, hadir dan memberikan sambutan mewakili Pj Bupati Jepara. Selain itu hadir pula seluruh jajaran Forkopimda, Bawaslu dan perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Ris Andy Kusuma dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tersebut merupakan tahap akhir dari proses penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2024. Ris Andy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan pemilu di Kabupaten Jepara, sehingga pemilu berjalan dengan lancar dan damai, serta tidak ada sengketa di Kabupaten Jepara. Acara dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Jepara, kemudian dilakukan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara oleh Komisoner KPU Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten menetapkan dua keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 871 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum tahun 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, perwakilan dari DPC PDI Perjuangan menyampaikan adanya salah satu calon terpilih yang mengundurkan diri. KPU merespons dan akan menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024, juga surat dinas KPU untuk mengklarifikasi parpol terkait. Klarifikasi dilakukan pada Jumat (3/5) di Kantor KPU. (kpujepara)

KPU Jepara Membuka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menyelenggaraakn pilkada 2024 di Tingkat kecamatan. Pendaftaran PPK berlangsung pada 23-29 April 2024. Pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat di tengah rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di aula KPU, Rabu (24/4/2024). Rapat koordinasi itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. Hadir di antaranya dari perwakilan Pemkab Jepara, Kemenang, dan Ormas. Muhammadun mengatakan, KPU telah mengumumkan seleksi terbuka calon anggota PPK tersebut dalam website resminya, yaitu kab-jepara.kpu.go.id pada 23 April 2024 dalam Pengumuman Nomor 329/PP.04.2-Pu/3320/2024. “Pengumuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, meteode yang dipilih dalam pembentukan PPK dan PPS adalah seleksi terbuka. Karena itu kami umumkan dan jadwalnya menyesuaikan dengan lampiran Keputusan tersebut. Kami nanti akan melantik PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” kata Muhammadun. Sesuai dengan tahapa pembentukan, kata Muhammadun, KPU Jepara akan menerima pendaftaran sampai 29 April pukul 23.59. KPU akan melakukan penelitian administrasi pada 24 April-3 mei 2024. Calon anggota PPK yang lulus administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan pada 6-8 Mei. “Rencananya untuk seleksi tertulis calon anggota PPK kami akan menggunakan metode CAT (computer assisted testing-Red),” kata Muhammadun. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Tahap berikutnya adalah seleksi wawancara pada 11-13 Mei. KPU akan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada 15 Mei dan melantiknya pada 16 Mei. Adapun syarat administrasi dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pelamar dapat dilihat dalam tautan pengumuman berikut ini KLIK DI SINI  (kpujepara)

Pemilu 2024 di Jepara Diapresiasi dari Berbagai Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id - Penyelengaraan  Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara berjalan dengan baik dan lancar. Namun masih terdapat hal-hal yang dapat ditingkatkan dalam menyambut Pilkada 2024. Hal tersebut menjadi hal yang disampaikan dalam acara rapat kerja evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, Sabtu dan Minggu, 23-24 Maret 2024 di Hotel Atria Magelang. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris daerah Jepara, perwakilan dari Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, Kemenag Jepara, Kejari Jepara, Rutan Jepara, Bakesbangpol Jepara dan Bawaslu Jepara. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Jepara. Ris Andy menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder serta seluruh penyelenggara pemilu sampai dari tingkat kecamatan sampai pada penyelenggara di tingkat KPPS. “Pemilu 2024 telah berjalan secara baik berkat peran-peran dari seluruh stakeholder dan juga atas kerja-kerja PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS, kami mengucapkan terima kasih atas hal tersebut,” kata Ris Andy Kusuma. Ia menjelaskan bahwa Pemilu 2024 tahapannya masih berjalan. Saat ini KPU Kabupaten Jepara terus mengikuti dinamika yang ada terkait gugatan oleh para pihak peserta terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) di  Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai malam ini, (23 Maret) belum terdapat gugatan dari pihak pemohon yang memiliki lokus di Kabupaten Jepara,” ungkap Ris Andy. Tentunya untuk diketahui bersama bahwa KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. “Terdapat kesempatan untuk para peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU yakni 3 hari setelah penetapan oleh KPU RI,” ungkap Ris Andy Kusuma. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa Pemilu 2024 berjalan sukses. “Proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sampai rekapitulasi berjenjang sampai ke provinsi dan nasional tidak terdapat masalah berarti dalam pelaksanaannya,” kata Edy. Sinergitas antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan juga pihak terkait lainnya membuahkan hasil yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga mengapresiasi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa dan juga TPS yang sudah melakukan kinerja dengan baik sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Seluruh sinergitas dan kerja-kerja yang baik pada Pemilu 2024 butuh untuk terus ditingkatkan dalam menghadapi Pilkada nanti,” kata Edy Sujatmiko. Kasdim Kodim 0719 Jepara Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara berjalan kondusif dan aman. Memang terdapat beberapa isu terutama isu pergeseran dan penyimpanan logistik Pemilu 2024 di tengah cuaca yang cukup ekstrem yang cukup menjadi kendala pada penyelenggaraan pemilu.  “Bahwa pengalaman di Pemilu 2024 dapat menjadi dasar dalam melakukan kinerja yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada ke depan,” kata Syarifuddin. Dalam  kesempatan yang sama Kasi Datun Kejari Jepara Sulistyo Utomo menyampaikan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Namun masih terdapat kendala yang dialami dalam penyelenggaraan pemilu seperti terbatasnya waktu penyelidikan pelanggaran Pemilu 2024,” terang Ia. Dalam kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Jepara Sutono menyampaikan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik serta kondusif. “Terdapat langkah evaluatif yang dapat ditingkatkan yakni dari sisi pengamanan tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 serta kerja pengamanan dari pihak pengamanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024,” terang Sutono. (kpujepara)