Berita

KPU Jepara Terima Surat Suara Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara, Sabtu (23/12/2023) menerima logistik Pemilu 2024 berupa surat suara. Surat suara itu diangkut dalam lima truk armada dari penyedia di Jatim, dan tiba di gudang penyimpannan dan pengelolaan di Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, di Kecamatan Tahunan, dan di Gudang KPU di Jl Yos Sudarso. Pengiriman logistik pemilu dalam pengawalan dan pengawalan kepolisian. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun didampingi Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sutomo menerima kedatangan surat suara tersebut, dengan disaksikan anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin. Media massa juga meliput proses tersebut. Muhammadun mengatakan surat suara yang tiba di gudang itu terdiri atas surat suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dari semua daerah pemilihan untuk Kabupaten Jepara. “Berdasarkan bukti tanda terima barang, jumlah masing-masing jenis adalah 935.111 lembar surat suara. Untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD baru akan dikirim Januari 2024 nanti,” kata Muhammadun. KPU Jepara berencana melakukan sortir dan lipat surat suara pada awal Januari nanti. Untuk kotak suara, sudah selesai dirakit selama tiga hari, yaitu pada 20-22 Desember 2023. Muhammadun menjelaskan, logistik Pemilu 2024 yang sudah diterima sesuai dengan jumlah kebutuhan adalah tinta sebanyak 6.980 botol, bilik suara (13.960 buah), dan kotak suara (17.482 buah). Selain itu KPU juga sudah menerima kebutuhan ATK untuk TPS, yaitu 3.490 set TPS, 195 set untuk panitia Pemungutan Suara 9PPS), 10 set untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan satu set untuk KPU. Alat dan alas coblos juga sudah diterima sebanyak 13.960 set. Kebutuhan-kebutuhan lain yang sudah ada di Gudang KPU adalah tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, saksi pemilu presiden dan wakil presiden, saksi pemilu DPD, dan saksi parpol) sebanyak 125.640 set. Label identitas kotak suara sebanyak 34.900 lembar sudah tersedia, juga segel plastik (90.740 buah), dan segel kertas (335.416 buah). Adapun sampul, dari kebutuhan 192.246 buah, baru terkirim 14.000 buah atau kurang 178.246 buah. Selain itu, lanjut Muhammadun, pada akhir 2023 ini, KPU juga masih menunggu pengiriman stiker nomor kotak suara dengan jumlah kebutuhan sebanyak 20.940 lembar. (kpujepara)

MUI Siap Menjaga Pemilu Karena Urusan Negara dan Agama

Kab-jepara.kpu.go.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk bersama elemen bangsa yang lain untuk menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemilu harus dijaga bersama agar berjalan dengan penuh integritas, membuka ruang partisipasi yang luas, serta berujung pada hasil pemilu yang berkualitas. Pemilu, selain sebagai urusan negara, juga urusan agama. Hal itu dikatakan Ketua MUI Kabupaten Jepara KH Mashudi saat membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di lantai 2 gedung MUI, 21 Desember 2023. Kegiatan tersebut bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Acara diikuti para perwakilan kepengurusan MUI dari kabupaten maupun semua kecamatan. Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Mashudi mengatakan negara dan agama berdampingan. Pemilu sebagai hajat besar negara, juga dapat dimaknai sebagai sarana untuk menjaga semua keberlangsungan berbagai sendi kehidupan, termasuk agama. “Menjaga kelangsungan bangsa dan negara adalah suatu keniscayaan. Terjaganya negara melalui proses pemilu, sama halnya juga dengan menjaga tegaknya agama,” kata Mashudi.  Karena pemilu juga untuk menjaga integrasi bangsa, maka setiap pihak yang terlibat di dalam pemilu, baik pemilih, penyelenggara, maupun peserta pemilu harus menjaga integritas dan etika. “Aja moyoki calon (jangan merundung calon-Red), sebab kita harus saling menjaga,” kata Kiai Akhirin, salah satu peserta. Sementara itu perwakilan peserta dari Kecamatan Tahunan, Kiai Muzayyin mengapresiasi kerja sama KPU dengan MUI terkait kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Kalau ini juga bisa dilakukan di level kecamatan, akan lebih luas jangkauannya,” kata dia. Ia mengungkapkan, banyak dari kalangan MUI yang mengisi khutbah dan ceramah dengan jumlah jamaah banyak. Materi tentang pemilu, dengan sudut pandang tertentu, misalnya bagaimana masyarakat berpartisipasi dengan aktif, menjauhkan dari hal-hal yang bisa merusak mutu pemilu, adalah hal penting yang bisa terus disampaikan selama tahapan pemilu.  Sementara itu Muhammadun merespons para peserta yang memberikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan terkait penyelenggaraan pemilu. Selain tahapan pemilu, proses seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga menjadi perhatian MUI. “Proses seleksi KPPS ini melibatkan banyak pihak. Saat penutupan pendaftaran calon anggota KPPS pada 20 Desember 2023, KPU mencatat ada 27.066 warga Jepara yang melamar. Sedangkan jumlah kebutuhan di TPS sebanyak 24.430 anggota KPPS. Ini berarti, di tengah masyarakat kita ada antusiasme bagaimana bisa berpartisipasi di dalam pemilu,” kata Muhammadun. Penyelenggaraan pemilu di TPS yang dilakukan oleh KPPS, lanjut Muhammadun, adalah proses krusial dan penting. “Di TPS lah tempat dimana pemilih menunaikan haknya untuk memilih dalam pemilu melalui surat suara. Di TPS pula surat suara hasil coblosan dinyatakan sah atau tidak sah dan dihitung oleh KPPS. Karena itu, KPU juga memberikan perhatian besar bagaimana perekrutan KPPS ini menghasilkan SDM terbaik sehingga pemilu dapat diselenggarakan sebaik mungkin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Siap Mengawal Pemilu yang Berkeadaban

Kab-jepara.kpu.go.id – Pimpinan Daerah Aisiyah Kabupaten Jepara menyatakan kaum perempuan yang menjadi bagian dari Aisiyah, siap berpartisipasi di dalam Pemilu 2024. Aisiyah juga berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 yang berkeadaban. Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Daerah Aisiyah Ummi Kultsum saat membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih perempuan di aula Aisiyah, Selasa (19/12/2023). Kegiatan bertema mengawal Pemilu 2024 yang Berkeadaban itu diselenggarakan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Sekitar 60 orang dari Aisiyah, khususnya dari pimpinan cabang dari semua kecamatan hadir. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara. Ummi Kultsum mengatakan, pemilu harus diselenggarakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu juga harus patuh pada aturan yang ada. Demikian halnya masyarakat pemilih, harus menjaga akhlak dalam berdemokrasi. Di dalam nilai-nilai agama, kita tidak boleh merendahkan, menjelek-jelekkan, dan mengejek orang lain. Jadilah pemilih yang aktif dan yang konsisten mengajak kepada kebaikan,” lanjut Ummi Kultsum. Muhammadun yang menyampaikan pentingnya menjaga martabat Pemilu 2024, serta semua tahapan dan peran apa yang bisa dilakukan oleh organisasi dan pemilih, menerima banyak respons dan pertanyaan dari peserta. Di antaranya adalah terkait validitas data pemilih sebagaimana disampaikan Humaidah, salah satu peserta.  Muhammadun mengatakan, KPU telah memutakhirkan data pemilih dan menetapkannya melalui proses penyusunan daftar pemilih. Salah satunya adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, dengan cara petugas pemutakhiran data pemilih datang ke setiap rumah pemilih untuk mencocokkan data dan menelitinya. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka dihapus. Jika memenuhi syarat, maka akan dimasukkan dalam data. Hasil coklit ini kemudian disusun menjadi daftar pemilih sementara, diumumkan ke publik untuk masukan dan tanggapan, hingga fase berikutnya menjadi daftar pemilih tetap,” kata Muhammadun. Humaidah juga berharap KPU bekerja sebaik mungkin agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara tetap terjaga. Terkait hal ini, Muhammadun menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip itu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. “Prinsip penyelenggaraan pemilu itu wajib diterapkan oleh KPU. Jika tidak, maka taruhannya adalah kepercayaan publik,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Muslimat NU Menilai Penting Pendidikan ke Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Pendidikan pemilih menjdi hal kunci dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Sebab pengetahuan dan pemahaman pemilih terkait pemilu adalah pintu masuk menjaga mutu penyelenggaraan pemilu. Di luar itu, mutu pemilu juga ditentukan oleh integritas penyelenggara dan peserta pemilu. Hal itu di antara perbincangan yang mucul dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan Pengurus Cabang Muslimat NU Jepara di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama Lantai 3, Kamis (21/12/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan PC Muslimat NU bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Lebih dari 100 peserta dari para guru di bawah naungan Muslimat dari semua kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Acara dibuka Plt Ketua Muslimat NU Jepara Saidah. Hadir di antaranya Ketua Yayasan Pendidikan Muslimat NU jepara Farida Ahmad, Haryanto (perwakilan dari Diskdikpora) dan Ahmad Sholeh (perwakilan Kemenag Kabupaten Jepara). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber dalam kegiatan itu.  Saidah mengatakan, kegiatan pendidikan pemilih ini melibatkan perwakilan dari anak cabang dari semua kecamatan di Kabupaten Jepara. Ia mengatakan, pengetahuan dan pemahaman tentang kepemiluan dinilai penting, termasuk kepada pemilih segmen Perempuan. “Muslimat NU juga secara kepengurusan, juga ada di semua desa dan kelurahan, sehingga informasi pemilu jika melalui Muslimat jangkauannya akan lebih luas. Apalagi setiap waktu ada pertemuan-pertemuan di tiap jenjang kepengurusan yang melibatkan ibu-ibu Muslimat,” kata dia. Ada tiga poin pokok yang disampaikan Muslimat kepada KPU terkait kepemiluan. Ketiganya adalah politik uang dan informasi hoaks yang masih sering terjadi, pelayanan dan seluk beluk penyelenggaraan pemilu di tempat pemungutan suara atau TPS, serta informasi-informasi rinci terkait tahapan pemilu dan hal-hal yang bisa dilakukan pemilih di tahapan kampanye seperti sekarang ini. Terkait hal itu Muhammadun menjelaskan politik uang dari sudut pandang hukum, yakni dari Undang-undang Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Ia mengatakan ketentuan politik uang diatur dalam Pasal 515, dan ketentuan rinci ancaman pidananya diatur dalam Pasal 523. “Praktik politik uang adalah bentuk pidana pemilu,” kata Muhammadun. Tentang penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS, pada 18 Desember 2023 KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Peraturan ini akan dipedomani KPU untuk menyelenggarakan pemilu di TPS, termasuk pelayanan-pelayanan terhadap pemilih, peserta pemilu, penyelenggara, serta masyarakat. “Kami akan menyosialisasikan peraturan KPU ini kepada stakeholder terkait, termasuk ke pemilih,” lanjut Muhammadun. Soal masa kampanye, Muhammadun menjelaskan pemilih punya ruang untuk mengenali, menguji, menganalisis, juga menilai calon yang akan dipilih. “Di tahapan kampanye, keaktifan pemilih juga dibutuhkan, untuk bisa mengenal lebih jauh siapa calon pemimpin yang akan dipilih,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Tokoh NU dan KPU Dialogkan Isu Seputar Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama enyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, bekerja sama dengan KPU kabupaten Jepara terkait Pemilu 2024. Para tokoh NU yang hadir dari semua kecamatan mendialogkan hal-hal atau isu-isu seputar pemilu 2024 bersama KPU, khusunya hal-hal yang bertalian dengan mutu penyelenggaraan pemilu, baik dari sisi penyelenggara maupun peserta pemilu, serta dari sudut pemilih. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Gedung Lembaga Pendidikan Ma’arif NU di Desa Krapyak Kecamatan Tahunan. Wakil Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara Zaenuri Thoha membuka acara. Hadir pula Sekretaris PCNU Ahmad Sahil. Dialog itu dipandu M Syariful Wa’i. Dari KPU, hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun.  Sebanyak 100 peserta hadir. Mereka adalah pengurus cabang, pengurus majelis wakil cabang, perwakilan badan otonom maupun lembaga di NU. Kegiatan tersebut juga mendapatkan perhatian dari media massa. Muhammadun yang menjadi narasumber, memilih mempersilakan yang hadir untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi pertanyaan, respons, kesan, isu yang perlu diklarifikasi, bahkan keluhan terkait pemilu 2024. “Kami ingin mnedengarkan bagaimana para tokoh yang hadir ini seputar pemilu 2024. Sebab tahapan pemilu telah diketahui publik, perkembangan pemilu juga banyak dilansir media massa maupun diunggah di media sosial,” kata Muhammadun. Setelah dibuka, setidaknya ada delapan pertanyaan dan respons terkait pemilu. Abdul Hakim dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU mengingatkan KPU terkait pelayanan di TPS, khususnya terhadap pemilin lanjut usia yang butuh pendampingan. Terhadap hal ini, Muhammadun menyampaikan ketentuan-ketentuan terkait pemungutan dan penghitungan suara, Dimana mekanisme pendampingan itu diatur.  Ali Romdhon menyampaikan terkait KPPS yang nanti akan direkrut, harus benar-banar sehat dan berkompeten. “Kami berharap, KPPS bisa bekerja secara efektif dan efisien, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti kelelahan yang berlebihan,” kata dia. Terkait ini, Muhammadun menyatakan bahwa KPU telah mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS, sehingga pada Pemilu 2024 nanti pengadministrasian hasil penghitungan suara bisa dilakukan secara lebih efektif.  Tema-tema lain juga dibahas, di antaranya seputar politik uang, etika kampanye, dinamika pemilu dan media sosial, serta pentingnya menggencarkan sosialisasi dan Pendidikan pemilih ke level desa/kelurahan. (kpujepara)

Siap Mengawal Pemilu yang Berkeadaban

Kab-jepara.kpu.go.id – Pimpinan Daerah Aisiyah Kabupaten Jepara menyatakan kaum perempuan yang menjadi bagian dari Aisiyah, siap berpartisipasi di dalam Pemilu 2024. Aisiyah juga berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 yang berkeadaban. Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Daerah Aisiyah Ummi Kultsum saat membuka kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih perempuan di aula Aisiyah, Selasa (19/12/2023). Kegiatan bertema mengawal Pemilu 2024 yang Berkeadaban itu diselenggarakan bekerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara. Sekitar 60 orang dari Aisiyah, khususnya dari pimpinan cabang dari semua kecamatan hadir. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara. Ummi Kultsum mengatakan, pemilu harus diselenggarakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu, dan peserta pemilu juga harus patuh pada aturan yang ada. Demikian halnya masyarakat pemilih, harus menjaga akhlak dalam berdemokrasi. Di dalam nilai-nilai agama, kita tidak boleh merendahkan, menjelek-jelekkan, dan mengejek orang lain. Jadilah pemilih yang aktif dan yang konsisten mengajak kepada kebaikan,” lanjut Ummi Kultsum. Muhammadun yang menyampaikan pentingnya menjaga martabat Pemilu 2024, serta semua tahapan dan peran apa yang bisa dilakukan oleh organisasi dan pemilih, menerima banyak respons dan pertanyaan dari peserta. Di antaranya adalah terkait validitas data pemilih sebagaimana disampaikan Humaidah, salah satu peserta.  Muhammadun mengatakan, KPU telah memutakhirkan data pemilih dan menetapkannya melalui proses penyusunan daftar pemilih. Salah satunya adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, dengan cara petugas pemutakhiran data pemilih datang ke setiap rumah pemilih untuk mencocokkan data dan menelitinya. “Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka dihapus. Jika memenuhi syarat, maka akan dimasukkan dalam data. Hasil coklit ini kemudian disusun menjadi daftar pemilih sementara, diumumkan ke publik untuk masukan dan tanggapan, hingga fase berikutnya menjadi daftar pemilih tetap,” kata Muhammadun. Humaidah juga berharap KPU bekerja sebaik mungkin agar kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara tetap terjaga. Terkait hal ini, Muhammadun menyampaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. Prinsip-prinsip itu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. “Prinsip penyelenggaraan pemilu itu wajib diterapkan oleh KPU. Jika tidak, maka taruhannya adalah kepercayaan publik,” kata Muhammadun. (kpujepara)