
KPU Sampaikan Tahapan Pemilu 2024 ke Media Massa
Kab-jepara.kpu.go.id - Kebutuhan informasi publik mengenai tahapan Pemilu 2024 makin besar. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat mengisi kebutuhan publik tersebut. Dalam menjawab kebutuhan tersebut KPU dapat menjalin mitra dengan media masa dalam mempercepat serta memperluas pendistribusian informasi mengenai dinamika tahapan pemilu ke publik. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kamis (23/11/2023) di Vinn Villa Resto and Cafe, Kecamatan Tahunan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan diikuti tiga komisioner lainnya, yaitu Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pewarta media massa di Jepara. Ris Andy Kusuma menyampaikan secara faktual dinamika yang dilalui KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Ia juga menjawab banyak pertanyaan publik baik terkait tahapan kampanye maupun isu-isu yang ada terkait persiapan KPU dalam menyongsong Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut Muhammadun menyampaikan subtansi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Muhamamdun menjelaskan kebijakan kampanye oleh KPU terhadap partai politik mulai dari materi kampanye, metode kampanye maupun pelibatan sistem teknologi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikafeka) dalam proses tahapan kampanye yang dilalui oleh partai politik. Selain itu Muhammadun juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Jepara. “Dalam regulasi yang mengatur mengenai kampanye erat dan bertalian dengan media massa,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan wajib menyalurkan informasi mengenai regulasi tersebut kepada media massa. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun menyampaikan mengenai dinamika mengenai proses pemutakhiran data pemilih yang ada di Kabupaten Jepara. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 21 Juni 2023 dan telah diumumkan ke publik,” kata Siti. Lebih lanjut Siti menjelaskan saat ini KPU masih dalam proses-proses pemeliharaan DPT. “Kami KPU berkomitmen melindungi hak pilih pada setiap masyarakat yang telah memiliki hak pilih,” kata Siti. Haris Budiawan, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menjelaskan mengenai tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jepara yang ada. “Daftar Calon Tetap telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 3 November 2023,” kata Haris. Ia menjelaskan terdapat satu calon yang masih tercatat pada pekerjaan wajib mundur dan belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian ke KPU. “KPU sebagaimana diatur dalam regulasi masih menunggu hingga 3 Desember 2023 ini,” kata Haris.