Berita

KPU Ingatkan Kampanye sebagai Bagian dari Pendidikan Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Saat ini para peserta Pemilu 2024 sedang berinteraksi dengan pemilih dalam bentuk kampanye. Tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU mengingatkan bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.  Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu, khususnya dengan tema Peraturan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Jepara di Ono Joglo Resort and Convention, Bandengan, Selasa (23/1/2023). Narasumber lain dalam kegiatan itu adalah Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun. Acara dibuka Ketua Bawaslu Sujiantoko. Hadir di antaranya dua anggota Bawaslu Shohibul Habib dan Khoirul Abidin. Peserta dalam kegiatan itu adalah perwakila semua partai politik peserta Pemilu 2024, pelaksana kampanye calon anggota DPD, juga pelaksana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Tingkat Kabupaten Jepara. Muhammadun menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentag perubahan atas PKPU Nomor 15/2023, Keputusan KPU Nomor 78/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 20/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara.  “Sebelum menetapkan Keputusan KPU Nomor 20/2024 terkait jadwal kampanye rapat umum, KPU Kabupaten Jepara sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Pemkab, Polres, Kodim, juga dengan peserta Pemilu 2024 untuk mendenngarkan berbagai saran dan masukan. Sampai sehari sebelum Keputusan ini ditetapkan, semua peserta pemilu, termasuk pelaksana kampanye menendatangani berita acara kesepakatan terkait jadwal kampanye rapat umum. Kami juga menyosialisasikan Keputusan ini ke peserta pemilu dan pemilih,” kata Muhammadun. Selain harus menaati ketentuan regulasi terkait kampanye, seperti tidak boleh kampanye di luar jadwal dan tidak melanggar larangan kampanye, Muhammadun mengingatkan pentingnya peserta pemilu menyentuh hal-hal yang bersifat substantif terkait kampanye. Dalam setiap tahapan pemilu, lanjutnya, setidaknya selalu ada dua hal yang kita perlu beri perhatian, yaitu dimensi prosedural dan substansial. “Kampanye, selain ada prosedur dan aturan yang harus dijalankan, juga ada hal substansial yang tak boleh dilupakan, yakni kampanye itu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Muhammadun dengan mendasarkan pada Pasal 267 Ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Pemilih, kata Muhammadun, mengikuti, menyimak, dan terlibat dalam tahapan pemilu, termasuk kampanye ini. Karena itu, ruang komunikasi peserta pemilu, dalam hal ini kandidat dengan pemilih, juga harus menyentuk hal-hal yang sifatnya edukatif. “KPU melakukan pendidikan ke pemilih puluhan kali dalam satu bulan terakhir, dan masyarakat menagih hal-hal yang sifatnya substantif terkait pemilu ini. Pemilu dan kesejahteraan, pemilu dan pendidikan, pemilu dan budaya, pemilu dan kemiskinan, pemilu dan budaya, merupakan isu yang diperbincangkan pemilih dan mereka terus menanti selama masa kampanye ini,” kata Muhammadun. Sementara itu Anik Sholihatun memaparkan hal-hal seputar ketentuan kampanye, ruang-ruang pengawasan yang bisa dilakukan, serta berbagai pengalaman kepemiluan terkait tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye. (kpujepara)

KPU Tetapkan Keputusan tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 20/2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024, Sabtu (20/1/2024). Keputusan tersebut menjadi pedoman pelaksana kampanye semua peserta pemilu terkait kampanye rapat umum yang berlangsung pada 21 Januari-10 Februari 2024.  KPU Kabupaten Jepara telah menyampaikan keputusan tersebut kepada pelaksana kampanye pada 20 Januari, dan salinannya disampaikan kepada Pemkab, Bawaslu, dan Polres. “Ketentuannya, setelah ditetapkan keputusan, maka disampaikan ke pelaksana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Termasuk salina Keputusan tersebut juga kami sampaikan ke Pemkab, Bawaslu, dan Polres Jepara,” kata Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara, Sabtu (20/1). Sebelum Keputusan KPU tersebut ditetapkan, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan stakeholder seperti Pemkab, Polres, Kodim, dan Bawaslu. Selain itu, kata Muhammadun sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (2) PKPU Nomor 15/2023, KPU juga menengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye peserta Pemilu 2024. “Para pelaksana kampanye dari semua parpol dan pasangan calon sebelum Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 20/2024 ini ditetapkan, juga menandatangani berita acara kesepakatan jadwal kampanye rapat umum,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Jepara itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode rapat Umum dalam pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2024. “Untuk Kabupaten Jepara, jadwal kampanye rapat umum dapat dilihat di website kab-jepara.kpu.go.id. Jadwalnya selama 21 hari dan berurutan, yakni tanggal 21 Januari untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 beserta parpol pengusul, berikutnya 22 Januari untuk paslon nomor urut 02 beserta parpol pengusul, serta 23 Januari untuk paslon nomor urut 03 beserta parpol pengusul. Demikian seterusnya berurutan sampai dengan tanggal 7 Februari. Jadwal ini juga sama di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Muhammadun. Untuk tanggal 8,9, dan 10 Februari atau tiga hari terakhir sebelum masa tenang, lanjut Muhammadun, ketentuannya adalah tanggal 8 Februari untuk paslon nomor urut 02 beserta parpol pengusul, dan tanggal 10 Februari untuk Paslon 03 beserta parpol pengusul. Untuk paslon nomor urut 01, tanggal 9 Februari tidak mengambil di kabupaten/kota di Jawa Tengah, tetapi di Sidoarjo (Jawa Timur). “Pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai jadwal itu dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00,” kata Muhammadun. Pada Sabtu (20/1), KPU Jepara menyampaikan jadwal itu ke palaksana kampanye dari semua parpol dan tim pemenangan di Hall Resto Maribu. Hadir juga anggota KPU Jepara Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P. Hadir pula perwakilan Forkopimda, dinas terkait, dan Bawaslu. Kabag Ops Polres Jepara Sutono dalam kesempatan itu mengimbau agar pelaksanaan kampanye rapat umum yang ada konvoi, tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Termasuk didalamnya larangan pengunnaan knalpot brong. Anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin menyatakan, pelaksana kampanye agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye rapat umum, termasuk Keputusan KPU Kabupaten Jepara yang ditetapkan sebagai pedoman. (kpujepara)

Lokasi Kampanye Rapat Umum Mesti Berizin

Kab.jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum kampanye metode rapat umum yang dimulai 21 Januari 2024. Petugas kampanye rapat umum harus menyampaikan permohonan izin kegiatan kampanye jika menggunakan fasilitas milik pemeritah.  KPU berkoordinasi dengan Pemkab, juga Bawaslu, dan kepolisian serta stakeholder terkait mengenai pelaksanaan kampanye rapat umum. Pada Kamis (18/1), anggota KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso di Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama.  Muhammadun dalam koordinasi itu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan dalam pasdal 46 Ayat (2) PKPU Nomor 15/2013 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tempat pelaksanaan kampanye rapat umum meliputi lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 72B Ayat (1) PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa petugas kampanye pemilu menyampaikan izin kegiatan kampanye pemilu kepada kepada penanggung jawab fasilitas pemerintah. “Kami menyadari bahwa lapangan, alun-alun, dan stadion yang ada di Jepara adalah milik pemerintah, sehingga hal ini kami koordinasikan dengan Pemkab, tentang ketetuan-ketentuan dalam regulasi kampanye,” kata Muhammadun.  Dalam koordinasi itu, untuk alun-alun 1 yang ada di Jl Kartini, Trisno Santoso menyatakan tidak diizinkan untuk kegiatan kampanye rapat umum. Namun untuk wilayah kota, Pemkab memberikan gambaran tentang alun-alun 2 dan Stadion Kamal Junaidi. “Alternatifnya di alun-alun 2 dan Stadion Kamal Junaidi. Namun kami tetap akan memberlakukan keharusan untuk perizinan, sehingga nanti kami bisa menyampaikan ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Trisno. Mengenai lapangan di titik lain dan potensial sebagai lokasi kampanye rapat umum, adalah aset milik pemerintah desa. “Kalau itu aset milik pemerintah desa, maka izinnya ke pemerintah desa setempat,” kata Trisno.  Pada hari yang sama, Muhammadun juga memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Jepara terkait koordinasi sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. Hasil koordinasi dengan berbagai pihak, juga disampaikan saat kordinasi dengan Bawaslu. Hadir di antaranya Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu Jepara Khomaru Zaman. “Koordinasi ini penting sebelum KPU menetapkan Keputusan tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum. Sebab dalam pelaksanaannya nanti tentu bertalian dengan lokasi,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Kampanye Rapat Umum Pemilu Dimulai 21 Januari, KPU Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU melakukan koordinasi terkait persiapan tahapan kampanye rapat umum ke Stakeholder. Hal terssebut menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi persiapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 bersama stakeholder, Senin (15/1/2024). Hadir dalam Kesempatan tersebut, Perwakilan dari Kodim 0719 Jepara, Kapolres Jepara, Bawaslu Jepara, Dinas satpol PP dan Damkar Jepara, Bakebangpol Jepara, Diskominfo Jepara, Dishub Jepara, Disdikpora Jepara, bagian pemerintahan Setda Jepara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Jepara dihadiri, anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Suryani dan Siti Nurwakhidatun. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyebut kampanye rapat umum secara regulasi baru boleh dilaksanakan pada 21 Januari mendatang. “Perlu adannya koordinasi dengan stakeholder kaitanya dengan pelaksanaan kampanye dengan metode dengan rapat umum ini,” kata Muhammadun. Ia menerangkan KPU Kabupaten Jepara nantinya akan kembali menerbitkan keputusan yang mengatur tempat-tempat yang dilarang untuk pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum ini. “Nanti setelah keputusan tersebut telah kami tetapkan akan kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten sesuai dengan jenjang kami kemudian juga kepada Bawaslu maupun dengan Polres maupun Kodim. Sebagai acuan regulasi yang akan kita jalankan nantinya,” terang Muhammadun. Lebih lanjut Muhammadun menjelaskan bahwa sebagaimana keputusan KPU Nomor 140 tahun 2023 terkait tempat-tempat yang dilarang dalam pemasangan alat peraga kampanye, nantinya keputusan terebut akan mengatur tempa-tempat yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum. “Nanti dalam lampiran keputusan tersebut akan memuat tempat-tempat mana saja yang dilarang untuk pelaksaanan kampanye rapat umum,” kata Muhammadun.  Ia juga menjelaskan bahwa tempat pelaksanaan rapat umum sebagaimana diatur dalam pasal 46 peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 meliputi, lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya. Dalam kesempatan KPU menampung seluruh masukan dan akan menindak lanjuti  masukan dari stakeholder yang hadir. Selain itu Muhammadun mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama partai politik terkait kampanye rapat umum ini pada 17 Januari mendatang. (kpujepara)

KPU Lantik PAW Anggota PPS Desa Kaliaman

Kab-jepara.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma, Rabu (10/1/2024) melantik dan mengambil sumpah/janji Nur Aisyah Khoirunnisa sebagai pengganti antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaliaman Kecamatan Kembang. Ia menggantikan Sinta Permatasari yang mengundurkan diri. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di pendapa Balai Desa Kaliaman. Hadir anggota KPU Jepara Muhammadun dan Siti Suryani, Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P,  Kasubbag Hukum dan SDM KPU Jepara Yuli Triyanto, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kembang Agus Dwi Harsono bersama anggota PPK Nur Rois, Panwascam Kembang, PPS dan Pengawas Desa Kaliaman, serta Petinggi Desa Kaliaman Masheri Hepnanto Rohman. Ris Andi Kusuma mengatakan, PAW anggota PPS yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024 di Desa Kaliaman. "Kepada yang dilantik, selamat bekerja, dan kepada yang telah mengundurkan diri, kami ucapkan terima kasih atas kontribusinya," kata Ris Andi. Masheru Hepnanto Rohman dalam sambutannya berharap PPS Desa Kaliaman dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Pemilu 2024 semoga berjalan aman, lancar, dan damai," harap dia. (kpujepara).

KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Dari 18 Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 18 Partai Politik mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, Minggu (7/1/2024). Acara tersebut diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara dan dihadiri oleh operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) beserta petugas penghubung dari partai politik di tingkat Kabupaten Jepara. Sebelum pengajuan laporan awal dana kampanye (LADK) itu, KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada operator dari parpol di aula KPU pada 5 Januari 2023. Acara itu dibuka Ketua KPU Ris Andy Kusuma, dan anggota KPU, yakni Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani. Selain itu juga hadir Bawaslu Kabupaten Jepara. Haris Budiawan didampingi admin dan operator Sikadeka dari KPU, memberikan arahan dan panduan terkait LADK. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan KPU membuka penerimaan pengajuan LADK oleh parpol pada Minggu (7/1/2024) dari pukul 08.00-23.59 Wib. Muhammadun menjelaskan seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu pendanaannya harus dilaporkan ke KPU. Hal tersebut diinput oleh operator parpol melalui aplikasi Sikadeka. Muhammadun menjelaskan, mekanisme laporan awal dana kampanye adalah parpol mengisi formulir-formulir yang wajib dipenuhi serta bukti dukung transaksi dalam proses pendanaan kampanye. “Hal tersebut harus diinput ke aplikasi Sikadeka dan apabila telah lengkap dan sesuai LADK dapat diajukan ke KPU melalui Sikadeka,” kataMuhammadun. Ia menjelaskan setelah diajukan ke KPU ada tim verifikator yang melakukan pengecekan terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Apabila yang diajukan dokumennya telah lengkap dan sesuai, KPU memberikan tanda terima penerimaan beserta berita acara untuk diberikan kepada parpol. Ia mengungkapkan dari 18 partai politik yang mengajukan ke KPU seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai serta diterima. Muhammadun juga menyampaikan bahwa pada masa tahapan kampanye ini parpol secara intensif melakukan konsultasi ke KPU terkait pengisian formulir dan juga bukti-bukti dukung terkait aktivitas kampanye yang telah dilakukan caleg di masa tahapan kampanye ini. “KPU telah membuka helpdesk yang mana membuka ruang asistensi untuk partai politik pada masa tahapan ini,” kata Muhammadun Muhammadun menjelaskan pada tahapan ini KPU juga telah berapa kali melakukan sosialisasi ke partai politik baik untuk dapat memahami muatan dari peraturan KPU 18 Tahun 2023 terkait dana kampanye maupun teknis penggunaan aplikasi Sikadeka. Selain itu juga PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. (kpujepara)