Berita

KPU Sampaikan Tahapan Pemilu 2024 ke Media Massa

Kab-jepara.kpu.go.id - Kebutuhan informasi publik mengenai tahapan Pemilu 2024 makin besar. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat mengisi kebutuhan publik tersebut.  Dalam menjawab kebutuhan tersebut KPU dapat menjalin mitra dengan media masa dalam mempercepat serta memperluas pendistribusian informasi mengenai dinamika tahapan pemilu ke publik. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kamis (23/11/2023) di Vinn Villa Resto and Cafe, Kecamatan Tahunan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan diikuti tiga komisioner lainnya, yaitu Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P.  Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pewarta media massa di Jepara. Ris Andy Kusuma menyampaikan secara faktual dinamika yang dilalui KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024. Ia juga menjawab banyak pertanyaan publik baik terkait tahapan kampanye maupun isu-isu yang ada terkait persiapan KPU dalam menyongsong Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut Muhammadun menyampaikan subtansi peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Muhamamdun menjelaskan kebijakan kampanye oleh KPU terhadap partai politik mulai dari materi kampanye, metode kampanye maupun pelibatan sistem teknologi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikafeka) dalam proses tahapan kampanye yang dilalui oleh partai politik. Selain itu Muhammadun juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Jepara. “Dalam regulasi yang mengatur mengenai kampanye erat dan bertalian dengan media massa,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan wajib menyalurkan informasi mengenai regulasi tersebut kepada media massa. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Siti Nurwakhidatun menyampaikan mengenai dinamika mengenai proses pemutakhiran data pemilih yang ada di Kabupaten Jepara. “Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 21 Juni 2023 dan telah diumumkan ke publik,” kata Siti. Lebih lanjut Siti menjelaskan saat ini KPU masih dalam proses-proses pemeliharaan DPT. “Kami KPU berkomitmen melindungi hak pilih pada setiap masyarakat yang telah memiliki hak pilih,” kata Siti. Haris Budiawan, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menjelaskan mengenai tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jepara yang ada. “Daftar Calon Tetap telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 3 November 2023,” kata Haris. Ia menjelaskan terdapat satu calon yang masih tercatat pada pekerjaan wajib mundur dan belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian ke KPU. “KPU sebagaimana diatur dalam regulasi masih menunggu hingga 3 Desember 2023 ini,” kata Haris.

KPU Menyosialisasikan Tahapan Kampanye ke Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan tahapan kampanye ke partai politik di Ballroom Eat & Meet Restaurant Bandengan, Rabu (22/11/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara yakni Muhammadun, Haris Budiawan, dan Siti Nurwakhidatun berserta Sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Selain itu 17 partai politik serta anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Khomaru Zaman, juga turut hadir dalam kesempatan ini. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan penjelasan terkait surat keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 140 Tahun 2023. “Partai harus memperhatikan betul lokasi-lokasi mana saja yang dilarang dalam pemasangan alat peraga kampanye,” kata Muhammadun. Ia juga menyampaikan lokasi-lokasi mana saja yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye selama pemilu dan pilkada di Kabupaten Jepara. Muhammadun menampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara akan menerbitkan Surat Keputusan KPU terkait jadwal dan lokasi rapat umum kampanye sesuai masing-masing zonasi yang mana dimulai 20 hari sebelum berakhirnya tahapan kampanye. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Budiawan menyampaikan kepada partai politik mengenai kebijakan-kebijakan terkait dasar hukum, tahapan, sumber dan penerimaan, serta bentuk sumbangan dan rekening khusus dana kampanye. “Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye politik,” ujar Haris Operator Sikadeka, Wahyudi Wibisono juga memberikan bimbingan teknis mengenai pengenalan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada admin SIKADEKA partai politik. Seluruh proses tahapan kampanye akan melalui penginputan melalui aplikasi SIKADEKA. (kpujepara)    

Menyukseskan Tahapan Kampanye dan Pemutakhiran DPTb KPU Gelar Rapat Kerja dengan PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Jepara. Acara tesebut diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (21/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dari Divisi Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Suara, serta Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Kampanye. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma serta dua komisioner lainnya yakni, Muhammadun dan Siti Nurwakhidatun. Ris Andy, membuka rapat serta mengulas aspek teknis terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu. “KPU Kabupaten Jepara telah menerbitkan surat keputusan Nomor 140 Tahun 2023 yang mengatur terkait hal tersebut. PPK harus segera  memhami regulasi tersebut,” terang Ris Andy Kusuma. Muhammadun anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi Pendidikan Masyarakat, Partisipasi Masyarakat dan SDM menjelaskan dasar hukum terkait larangan dan sanksi potensial atas pelanggaran yang dapat terjadi pada masa tahapan kampanye. “Pemahaman regulasi yang baik wajib dimiliki PPK untuk dapat menjawab informasi yang dibutuhkan oleh publik pada masa tahapan kampanye ini,” kata Muhammadun Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga menjelaskan terkait tugas dan kewajiban pelaksana kampanye, tim peserta kampanye pada masa tahapan kampanye.     Pemetaan Isu-isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 juga dibahas oleh Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.  “Pemahaman regulasi menjadi persiapan penting dalam proses rekapitulasi DPTb untuk pemilu mendatang,” terang Siti. Siti menjelaskan aspek teknis serta hukum wajib dipahami secara utuh oleh PPK. “PPK memiliki ruang krusial dalam tahapan kampanye serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024. (kpujepara)  

Pemilu Bermartabat Butuh Partisipasi Publik

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 diharapkan dapat menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang prosesnya bermartabat. Peran bebagai pihak penting untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas. Demikian poin penting dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan tema Partisipasi Gereja dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas di GITJ Jl Pemuda, Jepara, Jumat (17/11/2023). Kegiatan tersebut di selenggarakan Pengurus Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) Kabupaten Jepara. Hadir sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, anggota Bawaslu Shohibul Habib, dan Ketua Bamag Jepara Danang Kristiawan.  Kegiatan diikuti perwakilan gereja-gereja di Jepara. Danang Kristiawan yang menyampaikan nilai-nilai etik gereja, berharap publik berpartisipasi aktif dalam pemilu, dengan tetap mengedepankan etika dan nalar yang sehat. Gereja, kata dia, punya nilai-nilai dan sikap terkait lepemiluan. "Ada tanggung jawab moral dari Gereja, bagaimana pemilu nanti berjalan dengan penuh integritas," kata dia. Muhammadun menyampaikan pentingnya semua ekosistem pemilu berperan optimal khususnya dalam menjaga pemilu berintegritas baik proses maupun hasilnya. "Inisiatif gereja dengan kegiatan ini kami apresiasi. Ada ruang percakapan kepemiluan yang produktif dari gereja. Di tengah tahapan pemilu dan kepentingan-kepentingan seputar pemilu, percakapan tentang urgensi integritas terus dibutuhkan," kata Muhammadun.  Ada belasan tanggapan dan pertanyaan dari peserta, di antaranya terkait teknis penyenggaraan, isu-isu yang berkembang di media massa dan media sosial, serta ruang-ruang terbuka dimana publik bisa berpartisipasi. "Diskusi dan percakapan seperti ini penting untuk memahami informasi kepemiluan sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang beredar," kata Muhamnadun. Sementara itu Shohibul  Habib mendorong masyarakat berpartisipasi secara aktif untuk mengawasi pemilu. (kpujepara).

KPU Internalisasikan PKPU Kampanye ke Badan Adhoc

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. KPU telah mengundangkan peraturan yang mengatur tentang kampanye. Selain menyosialisasikan peraturan KPU tentang kampanye kepada peserta pemilu dan stakeholder, KPU Kabupaten Jepara, Selasa (14/11) membedah PKPU tersebut bersama Badan Adhoc, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Kami ingin ada internalisasi dan pemahaman bersama terkait norma-norma yang ada dalam peraturan KPU tentang kampanye di kalangan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, baik di tingkat PPK maupun PPS. Sebab tahapan kampanye dengan berbagai metode yang diatur dalam peraturan tersebut juga akan dilaksanakan di wilayah kecamatan, desa, maupun kelurahan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara yang memimpin rakor kegiatan sosialisasi, Selasa (14/11). Rakor dilakukan secara daring, diikuti ketua PPK dan anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, serta ketua PPS bersama anggota PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hadir pula Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung P, Kepala Subbag Hukum dan SDM Yuli Triyanto, dan Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Galih Prasetyo. Muhammadun menjelaskan, KPU telah mengundangkan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 20/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Rakor dengan Badan Adhoc itu diselenggarakan setelah sehari sebelumnya, KPU menggelar rakor dengan Pemkab dan stakeholder terkait yang membahas secara khusus mengenai titik titik yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. “Dalam rakor dengan PPK dan PPS, kami juga meminta PPK agar berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan di wilayah kerjanya terkait persiapan kampanye,” Kata Muhammadun. Selain itu, rakor juga membahas teknis penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di tengah tahapan Pemilu 2024. Muhammadun mengingatkan pentingnya menyosialisasikan pelayanan pindah memilih di PPK dan PPS. Selain itu juga akses informasi oleh masyarakat terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten, DCT DPRD provinsi, daftar calon DPD, DCT DPR RI yang telah ditetapkan pada 3 November 2023. Selain itu juga terkait calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan pada 13 November 2023, yang kemudian pada 14 November dilakukan pengundian dan penetapan nomor urutnya. “Pemilih butuh akses informasi-informasi tahapan terbaru Pemilu 2024, sehingga kami minta PPK dan PPS juga dalam posisi siap melayani kebutuhan-kebutuhan pemilih maupun masyarakat luas,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Berkoordinasi dengan Stakeholder Lagi Terkait Persiapan Tahapan Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder. Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan kampanye akan diselenggarakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang. Dalam hal menentukan tempat serta lokasi yang dilarang dalam memasang alat peraga kampanye KPU menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder di aula KPU Kabupaten Jepara, Senin (13/10/2023). Acara tersebut diikuti oleh Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu Jepara, Bakesbangpol Jepara, Dinas Satpol PP Jepara, Dinas PUPR Jepara, BPKAD Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kemenag Jepara dan Disdikpora Jepara. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Suryani. Muhammadun mengatakan KPU telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan stakeholder terkait persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024. “Ini menjadi tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya dalam rapat koordinasi yang telah dilakukan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan KPU juga telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Jepara terkait kebutuhan penetapan SK penetapan tempat/lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini. Ia menjelaskan  keputusan berdasar pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, KPU dalam menerbitkan keputusan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sedangkan terkait penentuan lokasi  untuk pemasangan alat peraga kampanye menjadi kewenangan sepenuhnya oleh KPU kabupaten/kota,” terang Muhammadun Ia menyampaikan regulasi kampanye terkait lokasi-lokasi yang dilarang maupun diperbolehkan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nokor 20 Tahun 2023 kepada stakeholder.  Ia melanjutkan dalam menerbitkan keputusan nanti KPU akan mendasarkan pada PKPU Nomor15 Tahun 2023 serta perubahannya pada PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan pada hasil koordinasi dengan stakeholder. Dalam kesempatan itu KPU menerima masukan dari beberapara stakeholder yakni di antaranya dari Polres, Kodim 0719, BPKAD, Bagian Hukum Setda Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Satpol PP, Kemenag, Disdikpora serta dari Bakesbangpol Jepara. Penyempurnaan istilah terkait lokasi/tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. KPU merespons baik seluruh masukan yang diberikan oleh stakeholder. Muhammadun menyampaikan KPU akan memproses seluruh masukan yang masuk serta akan kembali berkoordinasi jika dibutuhkan. (kpujepara)