Berita

KPU dan Pemkab Tandatangani NPHD Dana Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana Pilkada 2024 di Ruang Rapat Setda Jepara (Sosrokartono), Jumat (11/10/2023). Acara tersebut dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Jepara, Kapolres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Bawaslu Jepara, Kepala BPKAD Jepara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara, Kepala Diskominfo Jepara, serta Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Suryani, serta Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Yuyun Sri Agung P. Dalam kesempatan itu KPU melakukan penandatanganan NPHD yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta yang pada kesempatan itu berhalangan hadir. Proses penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko serta disaksikan oleh Kapolres Kabupaten Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dan Komandan Kodim 0719 Jepara yang diwakilkan oleh kepala Staf Distrik Militer Syaifudin Widianto. Asisten 1 Sekda Jepara Ratib Zaini yang mewakili Pj. Bupati Jepara menyampaikan bahwa dana yang dihibahkan sesuai dengan rincian kebutuhan biaya (RAB) yang telah diajukan oleh KPU berdasarkan tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024 sebesar Rp 46,382 milia ar,” ungkap Ratib Zainy. Pencairan dilaksanakan dalam dua tahap. “Tahap 1 sebesar 40 % atau Rp 18 miliar dan tahap 2 sebesar 60% atau Rp 27 miliar,” kata Ratib Dana hibah digunakan untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara pada tahun 2024. “Penggunaan dana hibah dilakukan mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024,” terang Ratib. Ia menjelaskan bahwa pencairan belanja dana hibah uang dari pemerintah Kabupaten Jepara kepada KPU Kabupaten Jepara dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Jepara ke rekening hibah pilkada yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)

KPU Lantik PAW PPK Mlonggo dan PPS Damarjati

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara,  Kamis (9/11/2023) melantik dan mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mlonggo dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Damarjati Kecamatan Kalinyamatan. Pelantikan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma dan anggota KPU Kabupaten Jepara yakni Siti Suryani. Selain itu hadir di antaranya anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Khoirul Abidin, Ketua PPK Mlonggo Akhmad Toha, Ketua PPK Kalinyamatan Solikhul Hadi dan Maslikan, Ketua PPS Desa Damarjati.  Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma mengambil sumpah/janji Annisa Aulia Fitriany sebagai PAW anggota PPK Mlonggo. Ia menggantikan Haris Budiawan yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan karena terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten Jepara. Sementara itu Mashuri dilantik sebagai PAW anggota PPS Damarjati, menggantikan Siti Suryani yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan sebagai anggota PPS setelah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Jepara. Setelah dilantik, PAW anggota PPK dan PPS yang dilantik membaca dan menandatangani pakta integritas. Ris Andy Kusuma menyampaikan terima kasih kepada anggota PPK dan PPS yang telah diberhentikan atas tugas yang telah ditunaikan selama ini di masing-masing tempat kerja. Terhadap yang baru saja dilantik, ia berharap bisa segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja di lingkungan kerja masing-masing. “Kami berharap setelah pengambilan sumpah/janji, anggota yang di PAW bisa langsung melaksanakan tugas, bergabung bersama dengan anggota PPK Mlonggo dan anggota PPS Desa Damarjati.” kata Ris Andy Kusuma.  Diharapkan dengan dilantiknya anggota PAW ini, proses pemilu di Kabupaten Jepara dapat berlangsung dengan lancar dan transparan, serta mampu menciptakan kondisi yang kondusif untuk menentukan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat. "Jangan lupa untuk pegang teguh pakta integritas dan jalankan tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ris Andy. KPU Kabupaten Jepara siap bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan demokratis. (kpujepara)

KPU Jepara Terima 5.060 Kotak Suara

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menerima sebanyak 5.060 kotak suara dari penyedia terkait kebutuhan logistik Pemilu 2024. Kotak suara tersebut tiba di gudang KPU yang berada di Desa Mulyoharjo pada pukul 10.00 sebanyak 1.835 buah dan selanjutnya tiba pukul 14.00 sebanyak 3.225 buah, Kamis (3/11/2023). Total kebutuhan kotak suara adalah 17.482 buah. Hadir dalam kesempatan itu Anggota KPU Jepara Siti Suryani bersama Kasubbag Tekmas Galih Prasetyo beserta staf Nur Anjis. Hadir pula anggota Bawaslu Khoirul Abidin serta staf Yanu Adi Hidayat dan media massa. Siti Suryani mengatakan jumlah kotak suara akan dicek terkait jumlah dan kondisinya juga baik, tanpa sedikit pun yang rusak. Pada kesempatan yang sama Siti Suryani memastikan lingkungan setempat aman dengan mengoptimalkan keamanan dari KPU serta dukungan dari pihak kepolisian yang telah mendukung kegiatan pengamanan di Gudang KPU yang terletak di Desa Mulyoharjo ini. Selain itu terdapat CCTV di beberapa titik sebagai keamanan yang dipasang guna mengawasi keadaan gudang tersebut.   Ia juga menambahkan total kotak suara sebanyak 17.482 buah tersebut akan tersebar di 3.490 TPS yang terdiri atas 16 kecamatan dan 195 kelurahan/desa. (kpujepara)

KPU Sampaikan Risiko Politik Uang ke Pemilih Pemula

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menyampaikan risiko risiko buruk praktik politik uang kepada ratusan pemilih pemula. Selain sebagai bentuk kecurangan elektoral dan merupakan pidana pemilu, politik uang juga dalam memicu praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammadun saat menjadi narasumber pada kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan SMA Negeri 1 Jepara, di Ruang Aula SMA Negeri 1 Jepara, Selasa (7/11/2023). "Selain mengenal dan memahami hak politik, mengenal jejak rekam calon dan aktif berpartisipasi di tahapan pemilu, pemilih yang cerdas adalah tidak memberi tempat pada politik uang dan informasi hoaks. Secara khusus, politik yang merupakan bentuk pidana pemilu berpotensi menjadi pemicu praktik korupsi akibat biaya politik yang tinggi," kata Muhammadun. Peran pemilih pemula untuk meminimalisasi dan mencegah praktik politik uang sangat strategis pada Pemilu 2024. Selain mereka masih memiliki ide yang segar bagaimana berdemokrasi yang sehat, jumlah mereka juga signifikan. Apalagi ekosistem mereka di dunia internet sangat luas dan aktif. "Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jepara ada 914.996, dan dari DPT tersebut yang merupakan pemilih pemula yakni usia antara 17-22 tahun ada 109.854 atau 12,01 persen. Jangan sampai pemilih pemula yang jumlahnya potensial menjadi objek sasaran politik uang," kata Muhammadun.   Selain itu, pada kegiatan yang diikuti oleh 396 siswa SMA Negeri 1 Jepara, Muhammadun juga menyampaikan, pemilih cerdas adalah mereka dengan kesadaran memilih memiliki sikap kritis dan rasional, tidak memilih karena adanya politik uang. Muhammadun juga mengajak para siswa ikut berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pemilu 2024, salah satunya berdiskusi dengan orang tua agar tegas menyatakan menolak politik uang. Serta ikut membagikan informasi valid dari laman resmi KPU di media sosial. Rivaldo, salah satu siswa menyatakan, pemilih pemula butuh banyak memahami bagaimana pemilu diselenggarakan dengan penuh martabat. "Dengan risiko-risiko seperti itu, dan politik uang masih terjadi, maka pemilih pemula punya tanggung jawab yang besar untuk memutus praktik ini," kata dia. (kpujepara)

KPU Jepara Presentasikan Komitmen Keterbukaan Informasi

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Visitasi dan Presentasi atas Kuesioner Penilaian Mandiri terkait keterbukaan informasi publik 2023. Kegiatan tersebut melibatkan KPU Provinsi Jawa Tengah dan delapan KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang punya nilai teratas. Visitasi dan presentasi dilakukan di Gedung lantai 3 KPU Provinsi Jawa Tengah. Tiga pimpinan KI Provinsi Jawa Tengah yang hadir adalah Indra Ashoka Mahendrayana (ketua) Bersama dua anggota, Sutarto dan Setiadi. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang hadir adalah Paulus Widiantoro, Muslim Aisha, Akmaliyah, dan Basmar Perianto Amron. Sekretaris KPU Jawa Tengah Rudinal juga hadir. Agenda tersebut dilakukan setelah sebelumnya KI mengumumkan badan publik yang lolos pemeringkatan terkait keterbukaan informasi publik melalui e-monev. Selain KPU Provinsi Jawa Tengah, delapan kpu kabupaten/kota yang lolos adalah KPU Kabupaten Karanganyar, KPU Kota Surakarta, KPU Kota Magelang, KPU Kabupaten Banjarnegara, KPU Kota Salatiga, KPU Kabupaten Kudus, KPU Kabupaten Demak, dan KPU Kabupaten Jepara.  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro saat memberikan sambutan di pembukaan acara mengatakan, sebagai badan publik, KPU punya tanggung jawab dalam mengelola informasi yang menjamin prinsip keterbukaan. “KPU di Jawa Tengah memiliki standar yang sama bagaimana mengelola informasi publik sebagai ketentuan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan KPU tentang pelayanan informasi publik di KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota,” kata Paulus.  KPU Provinsi Jawa Tengah diberi kesempatan pertama untuk mempresentasikan pengelolaan informasi. Anggota KPU Jawa Tengah Akmaliyah didampingi Sekretaris KPU Rudinal menyampaikan bagaimana komitmen, inovasi, dan pelayanan informasi dalam konteks keterbukaan informasi publik. Presentasi serupa juga dilakukan delapan KPU kabupaten/kota yang lolos pemeringkatan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun didampingi Sekretaris KPU Jepara Yuyun Sri Agung P dan Kepala Subbag Teknis Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Galih Prasetyo memaparkan komitmen pengelolaan informasi publik di KPU Jepara. “Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu karena bisa menjadi titik partisipasi publik. Karena itu, sebagai badan publik, KPU Kabupaten Jepara memiliki komitmen kuat bagaimana mengelola dan melayani semua kebutuhan informasi publik ke masyarakat,” kata Muhammadun.  Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana berterima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan delapan KPU kabupaten/kota yang telah memenuhi pengisian kuesioner asesmen mandiri melalui e-monev tentang beragam daftar informasi publik yang wajib dipenuhi badan publik. “Komitmen-komitmen ini harus kita jaga bersama, dan penilaian ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami. Setelah visitasi dan presentasi ini, kami akan menilai lagi, mana badan publik yang berhak untuk maju ke tahapan uji publik. Di tahapan ini, pengujinya dari berbagai kalangan,” kata dia. (kpujepara)

KPU Koordinasi Persiapan Kampanye ke Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa kampanye. KPU Kabupaten Jepara mengordinasikan persiapan tahapan tersebut ke beberapa stakeholder terkait. Tahapan kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024. KPU mengelar rapat koordinasi dengan stakeholder pada Jumat (3/11/2023) di aula KPU Jepara bersamaan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut adalah Pemkab Jepara (Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda), Bawaslu, Polres, dan Kodim. Selain itu juga mengundang tiga perguruan tinggi, yakni Unisnu, Universitas Alhikmah, dan Politeknik Balekambang. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budyawan. Muhammadun mengatakan, sepekan sebelumnya KPU telah menyosialisasikan tahapan kampanye kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024. “Kami sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20/2023 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15/2023. Setelah dengan parpol, rakor yang baru saja kami lakukan ke stakeholder lebih membahas ke hal-hal yang bersifat teknis persiapan, khususnya ke para pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan tahapan kampanye,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait polres dan Bawaslu misalnya, KPU perlu menyampaikan pasal-pasal dalam PKPU tentang kampanye tersebut yang bertalian dengan kepolisian. “Misalnya pendaftaran tim kampanye, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye ke KPU. Maka dokumen pendaftaran tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu dan Salinan pendaftarannya disampaikan ke Polres,” jelas Muhammadun. Bagaimana dengan Pemkab? Muhammadun menjelaskan, dalam persiapan tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomro 15/2023, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu seperti public/kab-jepara/reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan regulasi, juga perundang-undangan terkait. Lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara akan ditetapkan KPU kabupaten Jepara melalui keputusan KPU Kabupaten Jepara. “Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK pemilu, kami harus berkoordinasi dengan Pemkab. Ini diatur dalam Pasal 36 PKPU 15/2023,” kata Muhammadun. Ia juga mengatakan, setelah ada keputusan KPU Kabupaten Jepara terkait penentuan lokasi pemasangan APK, KPU akan kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dan menyosialisasikannya sebelum tahapan kampanye berlangsung. Terkait perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah, KPU juga menyampaikan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20/2023 tentang ketentuan-ketentuan dibolehkannya perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye dengan catatan-catatan tertentu, misalnya harus melalui mekaisme izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/pemerintah serta menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, kampanye di perguruan tinggi hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu, menggunakan dua metode saja, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, diikuti hanya oleh sivitas akademika yang tidak dilarang, serta serta tanpa atribut kampanye. (kpujepara)