Berita

KPU Jepara Membuka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten secara resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan menyelenggaraakn pilkada 2024 di Tingkat kecamatan. Pendaftaran PPK berlangsung pada 23-29 April 2024. Pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) melalui laman https://siakba.kpu.go.id. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat di tengah rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di aula KPU, Rabu (24/4/2024). Rapat koordinasi itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma. Hadir di antaranya dari perwakilan Pemkab Jepara, Kemenang, dan Ormas. Muhammadun mengatakan, KPU telah mengumumkan seleksi terbuka calon anggota PPK tersebut dalam website resminya, yaitu kab-jepara.kpu.go.id pada 23 April 2024 dalam Pengumuman Nomor 329/PP.04.2-Pu/3320/2024. “Pengumuman ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Waki Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, meteode yang dipilih dalam pembentukan PPK dan PPS adalah seleksi terbuka. Karena itu kami umumkan dan jadwalnya menyesuaikan dengan lampiran Keputusan tersebut. Kami nanti akan melantik PPK terpilih pada 16 Mei 2024,” kata Muhammadun. Sesuai dengan tahapa pembentukan, kata Muhammadun, KPU Jepara akan menerima pendaftaran sampai 29 April pukul 23.59. KPU akan melakukan penelitian administrasi pada 24 April-3 mei 2024. Calon anggota PPK yang lulus administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan dilakukan pada 6-8 Mei. “Rencananya untuk seleksi tertulis calon anggota PPK kami akan menggunakan metode CAT (computer assisted testing-Red),” kata Muhammadun. Hasil seleksi tertulis akan diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Tahap berikutnya adalah seleksi wawancara pada 11-13 Mei. KPU akan menetapkan calon anggota PPK terpilih pada 15 Mei dan melantiknya pada 16 Mei. Adapun syarat administrasi dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi pelamar dapat dilihat dalam tautan pengumuman berikut ini KLIK DI SINI  (kpujepara)

Pemilu 2024 di Jepara Diapresiasi dari Berbagai Pihak

Kab-jepara.kpu.go.id - Penyelengaraan  Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara berjalan dengan baik dan lancar. Namun masih terdapat hal-hal yang dapat ditingkatkan dalam menyambut Pilkada 2024. Hal tersebut menjadi hal yang disampaikan dalam acara rapat kerja evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, Sabtu dan Minggu, 23-24 Maret 2024 di Hotel Atria Magelang. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris daerah Jepara, perwakilan dari Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, Kemenag Jepara, Kejari Jepara, Rutan Jepara, Bakesbangpol Jepara dan Bawaslu Jepara. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta anggota, Muhammadun, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani serta Sekretaris Yuyun Sri Agung P beserta seluruh jajaran sekretariat KPU Jepara. Ris Andy menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder serta seluruh penyelenggara pemilu sampai dari tingkat kecamatan sampai pada penyelenggara di tingkat KPPS. “Pemilu 2024 telah berjalan secara baik berkat peran-peran dari seluruh stakeholder dan juga atas kerja-kerja PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS, kami mengucapkan terima kasih atas hal tersebut,” kata Ris Andy Kusuma. Ia menjelaskan bahwa Pemilu 2024 tahapannya masih berjalan. Saat ini KPU Kabupaten Jepara terus mengikuti dinamika yang ada terkait gugatan oleh para pihak peserta terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) di  Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai malam ini, (23 Maret) belum terdapat gugatan dari pihak pemohon yang memiliki lokus di Kabupaten Jepara,” ungkap Ris Andy. Tentunya untuk diketahui bersama bahwa KPU RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. “Terdapat kesempatan untuk para peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU yakni 3 hari setelah penetapan oleh KPU RI,” ungkap Ris Andy Kusuma. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa Pemilu 2024 berjalan sukses. “Proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sampai rekapitulasi berjenjang sampai ke provinsi dan nasional tidak terdapat masalah berarti dalam pelaksanaannya,” kata Edy. Sinergitas antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan juga pihak terkait lainnya membuahkan hasil yang baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga mengapresiasi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa dan juga TPS yang sudah melakukan kinerja dengan baik sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Seluruh sinergitas dan kerja-kerja yang baik pada Pemilu 2024 butuh untuk terus ditingkatkan dalam menghadapi Pilkada nanti,” kata Edy Sujatmiko. Kasdim Kodim 0719 Jepara Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara berjalan kondusif dan aman. Memang terdapat beberapa isu terutama isu pergeseran dan penyimpanan logistik Pemilu 2024 di tengah cuaca yang cukup ekstrem yang cukup menjadi kendala pada penyelenggaraan pemilu.  “Bahwa pengalaman di Pemilu 2024 dapat menjadi dasar dalam melakukan kinerja yang lebih baik dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada ke depan,” kata Syarifuddin. Dalam  kesempatan yang sama Kasi Datun Kejari Jepara Sulistyo Utomo menyampaikan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Namun masih terdapat kendala yang dialami dalam penyelenggaraan pemilu seperti terbatasnya waktu penyelidikan pelanggaran Pemilu 2024,” terang Ia. Dalam kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Jepara Sutono menyampaikan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan dengan baik serta kondusif. “Terdapat langkah evaluatif yang dapat ditingkatkan yakni dari sisi pengamanan tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 serta kerja pengamanan dari pihak pengamanan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024,” terang Sutono. (kpujepara)

Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Lampaui 2019

Kab-jepara.kpu.go.id - Partisipasi pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih pada Pemilu 2024 mencapai lebih dari 85 persen di Kabupaten Jepara. Tingkat partisipasi itu melampui Pemilu 2019 (tertinggi di pilpres, yakni 83,85 persen saat target nasional di angka 77,5 persen). KPU Kabupaten Jepara juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemilih, khususnya yang telah hadir ke TPS pada 14 Februari lalu, juga berbagai pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung pada sebagian atau seluruh tahapan Pemilu 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (22/3/2024) mengungkapkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jepara adalah 914.996 pemilih. Dari jumlah itu partisipasi pemilih yang hadir ke TPS untuk memilih pada Pemilu 2024 pada pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 786.879 pemilih atau 85,66 persen (Pemilu 2019: 83,85 persen). Untuk pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat partisipasinya 786.134 pemilih atau 85,58 persen (2019: 82,94 persen). Sedangkan partisipasi pada pemilu DPR RI 785.630 pemilih atau 85,52 persen (2019: 82,91 persen), partisipasi pada pemilu DPRD Provinsi Jawa Tengah yang hadir 785.630 atau 85,52 persen (2019: 82,91 persen), dan untuk DPRD Kabupaten Jepara sebanyak 785.200 atau 85,48 persen (2019: 82,87 persen). “Angka partisipasi ini mengacu pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jepara yang selesai pada 29 Februari lalu. Kami sampaikan ini karena proses rekapitulasi secara berjanjang telah selesai di KPU RI pada 20 Maret 2024,” kata Muhammadun. Ia mengatakan, partisipasi pemilu dalam pemilu ditentukan oleh berbagai hal. Di antaranya kesadaran pemilih itu sendiri untuk menentukan pilihan dengan berbagai pertimbangan. Dari sisi di luar pemilih, ada banyak pihak yang terlibat, di antaranya peserta pemilu yang sebelum masa kampanye telah bersosialisasi ke pemilih, juga di masa kampanye yang berkomunikasi dan berinteraksi dengan pemilih melalui berbagai metode kampanye. Pihak-pihak lain juga aktif mensosialisasikan Pemilu 2024, seperti pemerintah kabupaten dan jajarannnya sampai di tingkat desa/kelurahan, Forkopimda, juga peran organisasi kemasyarakatan yang dalam banyak kegiatan mensosialisasika pemilu. Selain itu juga Langkah-langkah yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk KPU KPU Kabupaten Jepara, kata Muhammadun, selama tahapan pemilu, secara massif melakukan sosialisasi dan juga Pendidikan ke pemilih dari berbagai segmen. Intensitas kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih makin tinggi di 2023. “Kami punya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan-Red) di tingkat kecamatan, dan PPS (panitia Pemungutan Suara-Red) di desa/kelurahan. Mereka punya agenda minimal empat kali dalam sebulan untuk melakukan sosialisasi pemilu di berbagai segmen. Bahkan setelah kami merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih di tingkat rukun tetangga atau RT pada Februari 2023, mereka selain mendata dan memutakhirkan data pemilih, juga menyampaikan informasi Pemilu 2024,” ujar Muhammadun. Ia juga menjelaskan, selama akhir 2023, KPU Kabupaten Jepara juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan Pemilu 2024 di masing-masing komunitas/segmennya, misalnya disabilitas, perempuan, ormas, pemuda, warganet, juga pemilih pemula. “Secara umum, penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara berjalan lancar, aman, dan damai. Kami berterima kasih atas seluruh partisipasi dari semua pihak dalam berbagai bentuk di semua tahapan pemilu. Pemilu ini hajat nasional yang kelancaran pelaksanaannya membutuhkan partisipasi banyak pihak,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Pemungutan Suara Pilkada 2024 pada 27 November

Kab-jepara.kpu.go.id – Di Tengah masih berjalannya tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jepara sudah siap melaksanakan tahapan pilkada 2024. Bahkan saat ini, tahapan persiapan pilkada sudah mulai dilaksanakan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam tahapan-tahapan pilkada. KPU Jepara juga akan menyajikan informasi-informasi terbaru terkait tahapan pilkada dalam website dan akun media sosial resminya. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (5/3/2024) usai menerima masyarakat yang mendalami informasi seputar pendaftaran pemantau pilkada di Kantor KPU Jepara. Ia mengatakan, berdasarkasn Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 1/2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah (terakhir dengan UU Nomor 6/2020), bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. KPU, jelas Muhammadun, telah menetapkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. “Dalam lampiran PKPU Nomor 2/2024 ini tahapan pemungutan suara pilkada dijadwalkan 27 November 2024. Jadi saat ini, dengan mengacu pada PKPU Nomor 2/2024 itu, kami sudah siap untuk melaksanakan semua tahapan pilkada, baik tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, tahap persiapan Pilkada 2024 adalah perencanaan program dan anggaran (terakhir pada 26 Januari 2024), penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (terakhir 18 November 2024), perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (terakhir 18 November 2024), pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April - 5 November 2024), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari - 16 November 2024), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April - 31 Mei 2024), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei - 23 September 2024). Muhammadun menjelaskan, untuk tahap penyelenggaraan, yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024), pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024), pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024), penetapan pasangan calon (22 September), pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024), pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024). Untuk penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati jika taka da permohonan persdelisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Terkait tahap persiapan ini, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara sudah menetapkan tiga keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 818 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 819 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. “Dari sisi anggaran, kami juga sudah siap,” kata Muhammadun. KPU Jepara mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Jepara untuk pembiayaan Pilkada 2024 sebesar Rp 46.382.000.000. (kpujepara)