Berita

Pemungutan Suara Pilkada 2024 pada 27 November

Kab-jepara.kpu.go.id – Di Tengah masih berjalannya tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jepara sudah siap melaksanakan tahapan pilkada 2024. Bahkan saat ini, tahapan persiapan pilkada sudah mulai dilaksanakan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam tahapan-tahapan pilkada. KPU Jepara juga akan menyajikan informasi-informasi terbaru terkait tahapan pilkada dalam website dan akun media sosial resminya. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (5/3/2024) usai menerima masyarakat yang mendalami informasi seputar pendaftaran pemantau pilkada di Kantor KPU Jepara. Ia mengatakan, berdasarkasn Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 1/2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah (terakhir dengan UU Nomor 6/2020), bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. KPU, jelas Muhammadun, telah menetapkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. “Dalam lampiran PKPU Nomor 2/2024 ini tahapan pemungutan suara pilkada dijadwalkan 27 November 2024. Jadi saat ini, dengan mengacu pada PKPU Nomor 2/2024 itu, kami sudah siap untuk melaksanakan semua tahapan pilkada, baik tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, tahap persiapan Pilkada 2024 adalah perencanaan program dan anggaran (terakhir pada 26 Januari 2024), penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (terakhir 18 November 2024), perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (terakhir 18 November 2024), pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April - 5 November 2024), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari - 16 November 2024), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April - 31 Mei 2024), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei - 23 September 2024). Muhammadun menjelaskan, untuk tahap penyelenggaraan, yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024), pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024), pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024), penetapan pasangan calon (22 September), pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024), pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024). Untuk penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati jika taka da permohonan persdelisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Terkait tahap persiapan ini, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara sudah menetapkan tiga keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 818 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 819 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. “Dari sisi anggaran, kami juga sudah siap,” kata Muhammadun. KPU Jepara mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Jepara untuk pembiayaan Pilkada 2024 sebesar Rp 46.382.000.000. (kpujepara)

Peran Saksi di Pemilu Strategis

Kab-jepara.kpu.go.id – Saksi memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaran pemilu di semua tingkatan, khususnya yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Pemahaman saksi terhadap penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara juga sangat penting untuk memperkuat pelaksanaan asas-asas pemilu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam pelatihan pelatih saksi (TOT) saksi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Jepara di Eat & Meet Resto, Bandengan. “Undang-undang pemilu menjamin kedudukan saksi di TPS. Pasal 351 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh peserta pemilu,” kata Muhammadun saat mengawali paparan. Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Narasumber lain adalah M Zarkoni (anggota Bawaslu Jepara periode 2018-2023). Peserta dalam kegiatan itu adalah para pelatih saksi tingkat kabupaten dan kecamatan yang akan melatih saksi di TPS. Mereka berasal dari perwakilan parpol, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pelaksana kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelatihan yang sama juga diselenggarakan di Jepara bagian utara dengan narasumber anggota KPU Haris Budiawan dan wilayah Selatan diisi oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun. Muhammadun menyampaikan kedudukan saksi sebagaimana diatur dalam undang-undang, serta ketentuan-ketentuan mengenai saksi pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Secara teknis tentang saksi, ia juga menyampaikan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.  Saksi, jelasnya, Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD. “Secara umum saksi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Muhammadun. Saksi, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam regulasi Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS, mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, serta menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  “Saksi yang telah membawa mandat tertulis juga diberi hak untuk mengajukan keberatan atas proses-proses yang terjadi di TPS sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga berhak mendapatkan formulir C-Hasil Salinan penghitungan suara di TPS setelah penghitungan suara selesai. Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara selesai, saksi, pengawas TPS, pemantau, juga masyarakat juga diberi kesempatan memfoto atau memvideo formulir C-Hasil dari semua jenis pemilihan. Ini bentuk dari prinsip terbuka penyelenggaraan pemilu,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Koordinasikan Lokasi TPS Rawan Bencana

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan stakeholder terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan terkena bencana. Hal itu untuk memitigasi jika terjadi bencana, sehingga ada langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi dengan tetap berpedoman pada regulasi kepemiluan. Koordinasi yany berlangsung di Kantor KPU pada Rabu (7/2) itu dihadiri Ketua KPU Ris Andy Kusuma, anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan dipandu Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun. Hadir di antaranya perwakilan Bawaslu, Polres, Kodim, Bakesbangpol, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Pekerjaan Umum, Diskominfo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan PLN. Muhammadun mengatakan koordinasi untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. "Sebab jika terjadi sesuatu, banjir misalnya saat menjelang dan saat pemungutan suara 14 Februari dan itu ada di lokasi TPS. Ada aturan penanganannya, dan ruang koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan," kata Muhammadun. KPU, kata dia, sudah memetakan TPS rawan bencana berdasarkan masukan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Data TPS rawan bencana itu juga disandingkan dengan titik-titik rawan bencana yang ada di BPBD. Siti Nurwakhidatun memaparkan lokasi TPS rawan bencana. Dalam kesempatan itu, beberapa stakeholder memberikan masukan. Di antaranya BPBD yang membutuhkan standard operating procedure atau SOP penyelenggaraan pemilu di TPS jika terjadi bencana, sehingga penanganan yang melibatkan pihak lain dapat dilakukan sesuai prosedur. "KPU akan menindaklanjuti berbagai masukan, termasuk menyampaikan SOP yang dibutuhkan jika terjadi bencana di lokasi TPS saat pemilu," kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara).

Logistik Pemilu Didistribusikan ke Kecamatan

Kab-jepara.kpu.go.id – Logistik Pemilu 2024 untuk Kecamatan Karimunjawa sudah didistribusikan pada 3 Februari lalu. Sedangkan logistik untuk 15 kecamatan lain, akan didistribusikan dari gudang KPU dalam rentang 8-10 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan pemilu juga mulai banyak bergeser ke kecamatan serta desa/kelurahan. KPU memastikan seluruh tahapan pemilu telah dan sedang dipersiapankan sebaik-baiknya, dengan tetap memitigasi potensi persoalan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, KPU telah melakukan rapat pleno 1 Februari lalu, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait distribusi logistik. Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma bersama empat anggota KPU, Haris Budiawan, Siti Nurwakhidatun, Siti Suryani, dan Muhammadun hadir dalam pleno. Sedangkan dalam rapat koordinasi hadir dari perwakilan Polres, Kodim, Kejaksaaan Negeri, Bawaslu, dan Dinas Perhubungan Pemkab Jepara.  “Sesuai dengan hasil pleno itu, distribusi logistik mendahulukan kecamatan yang lokasinya terjauh dari Gudang KPU. Untuk Karimunjawa dikirim 3 Februari lalu dan sekarang logistik sudah di Gudang PPK Karimunjawa. Untuk pengiriman logistik di 15 kecamatan lain dimulai 8 Februari,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, untuk 8 Februari KPU akan mendistribusikan logistik pemilu ke Kecamatan Donorojo, Keling, Kembang, Nalumsari, Mayong, dan Welahan. Logistik pemilu untuk Kecamatan Mlonggo, Bangsri, Pakis Aji, Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit dikirim pada 9 Februari. Sedangkan untuk Kecamatan Jepara, kedung, dan Tahunan dikirim pada 10 Februari.  Muhammadun mengungkapkan, pengiriman logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua desa/kelurahan dilaksanakan pada 11-12 Februari. Sedangkan dari desa/kelurahan ke TPS dilakukan serentak pada 13 Februari atau sehari sebelum pemungutan suara berlangsung. Khusus Karimunjawa, tanggal 8 Februari dijadwalkan pengiriman dari kecamatan ke desa.  “KPU sudah menyampaikan ke PPK dan PPS perihal distribusi logistik ini, termasuk mengenai standar yang harus dilakukan, seperti koordinasi dengan Polsek dan Panwascam setempat. Gudang penyimpanan logistik di kecamatan maupun desa/kelurahan juga dipastikan sudah siap menerima logistik,” lanjut dia. Standar lain adalah semua pengiriman logistik dari KPU ke kecamatan maupun dari kecamatan ke desa/kelurahan, serta dari desa/kelurahan sampai ke TPS menggunakan truk dengan bak tertutup. Hal itu untuk mengantisipasi hujan. Sedangkan untuk pengiriman logistik dari gudang kecamatan Karimunjawa ke desa-desa/kepulauan berpenghuni menggunakan pick up tertutup dan kapal motor dengan spesifikasi paling aman.  “Untuk karimunjawa, selain potensi hujan, juga gelombang laut tinggi di musim barat. Kami harus mengirim ke Pulau Parang, Pulau Nyamuk, dan Pulau Genting dengan kapal motor, sedangkan ke Desa Kemujan menggunakan mobil pickup bak tertutup. Di karimunjawa ada 7.517 pemilih dengan 32 TPS, tersebar di empat desa, yakni Desa Karimunjawa, Kemujan, Parang, dan Nyamuk,” kata Muhammadun.  Untuk semua kecamatan di jepara, logistic yang dikirim ada 17.450 kotak suara, 13.960 bilik suara, 3.490 plastik sedang berisi berbagai keperluan di TPS, dan 479 boks kontainer.  Selain distribusi logistik, pekan ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendampingi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mematangkan persiapan teknis penyelenggaraan pemilu di TPS. PPK bersama PPS telah memberikan bimbingan teknis kepada 24.430 KPPS di semua TPS di Kabupaten Jepara pada 26-28 Februari lalu.  “Fokus pelayanan dan persiapan penyelenggaraan pemilu banyak bergeser ke desa dan kelurahan dalam beberapa hari ke depan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar persiapan teknis dan nonteknis berjalan sebagaimana rencana. Kami mengapresiasi karena banyak partisipasi dan dukungan dari pemerintah, masyarakat dan stakeholder terkait di semua tingkatan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

6.980 Satlinmas Siap Jaga Ketertiban TPS

Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 6.980 satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) telah ditetapkan menjadi petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Mereka akan bertugas di 3.490 TPS yang ada di Kabupaten Jepara saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan telah menetapkan 6.980 satlinmas menjadi petugas ketertiban TPS pada 31 Januari 2024. “Petugas ketertiban TPS nanti akan menjaga ketertiban TPS saat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-Red) melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Muhammadun usai mengikuti apel dan penyerahan 7.824 satlinmas dari Pemkab ke Polres Jepara di halaman Setda, Senin (5/1). Dari 7.824 satlinmas itu, sebanyak 6.980 bertugas di TPS. Selebihnya di luar TPS, seperti di desa/kelurahan, maupun di kecamatan. “petugas ketertiban TPS ini memiliki peran yang penting, khususnya saat menjaga ketertiban jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” lanjut Muhammadun Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara kepada Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili Wakapolres Kompol Indra Jaya Syafputra dalam apel yang berlangsung di halaman Setda Jepara. Penyerahan disaksikan perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Jepara, anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, para kepala perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Polres dan Kodim 0719/Jepara. Edy Sujatmiko berpesan agar tugas menjaga ketertiban di TPS maupun luar TPS itu dilaksanakan sebaik-baiknya. “Jika menemui potensi konflik, jangan bertindak sendiri. Segera laporkan dan koordinasikan kepada pihak terkait karena semua memiliki tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Edy. Dia juga meminta kepada para anggota satlinmas untuk menguatkan komitmen mewujudkan seluruh rangkaian Pemilu 2024 yang aman, tertib, dan kondusif. (kpujepara)