
Pemungutan Suara Pilkada 2024 pada 27 November
Kab-jepara.kpu.go.id – Di Tengah masih berjalannya tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jepara sudah siap melaksanakan tahapan pilkada 2024. Bahkan saat ini, tahapan persiapan pilkada sudah mulai dilaksanakan. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam tahapan-tahapan pilkada. KPU Jepara juga akan menyajikan informasi-informasi terbaru terkait tahapan pilkada dalam website dan akun media sosial resminya. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (5/3/2024) usai menerima masyarakat yang mendalami informasi seputar pendaftaran pemantau pilkada di Kantor KPU Jepara. Ia mengatakan, berdasarkasn Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 1/2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah (terakhir dengan UU Nomor 6/2020), bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024. KPU, jelas Muhammadun, telah menetapkan Peraturan KPU nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. “Dalam lampiran PKPU Nomor 2/2024 ini tahapan pemungutan suara pilkada dijadwalkan 27 November 2024. Jadi saat ini, dengan mengacu pada PKPU Nomor 2/2024 itu, kami sudah siap untuk melaksanakan semua tahapan pilkada, baik tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, tahap persiapan Pilkada 2024 adalah perencanaan program dan anggaran (terakhir pada 26 Januari 2024), penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (terakhir 18 November 2024), perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan (terakhir 18 November 2024), pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 (17 April - 5 November 2024), pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari - 16 November 2024), penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April - 31 Mei 2024), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei - 23 September 2024). Muhammadun menjelaskan, untuk tahap penyelenggaraan, yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024), pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024), pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024), penetapan pasangan calon (22 September), pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024), pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024). Untuk penetapan calon terpilih bupati dan wakil bupati jika taka da permohonan persdelisihan hasil pemilihan, maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Terkait tahap persiapan ini, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara sudah menetapkan tiga keputusan, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 818 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 819 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; serta Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 820 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2024. “Dari sisi anggaran, kami juga sudah siap,” kata Muhammadun. KPU Jepara mendapatkan dana hibah dari APBD Pemerintah Kabupaten Jepara untuk pembiayaan Pilkada 2024 sebesar Rp 46.382.000.000. (kpujepara)