Berita

Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Diplenokan PPS dan PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sebagai bagian dari tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Jepara 2024 telah tuntas pada 24 Juli 2024 lalu. Dari hasil coklit itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tingkat desa/kelurahan lantas Menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) mulai 20 Juli lalu. Pada jenjang dan masa berikutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan juga melakukan hal serupa. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (2/8/2024) mengatakan pada 2 Agustus PPS di semua desa/kelurahan di Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di masing-masing pendapa balai desa/balai kelurahan. Peserta rapat pleno terbuka itu dihadiri petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perangkat pemerintah desa/kelurahan, dan tim pasangan calon. Namun karena belum ada tim pasangan calon, maka partai politik peserta Pemilu 2024 yang beroleh kursi di DPRD di tingkat desa/kelurahan diundang sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka itu. “Dalam pleno, PPS akan menyampaikan rekapitulasi DPHP yang merupakan hasil dari coklit. Rapat pleno bersifat terbuka dengan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ada kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi DPHP, lalu ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang disertai bukti dokumen autentik, maka PPS akan menindaklanjutinya,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, rapat pleno yang sama juga dilakukan PPK. Pleno di tingkat PPK berlangsung pada 5-7 Agustus. Namun untuk di Kabupaten Jepara, jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP akan dilakukan serentak pada 6 Agustus 2024 di pendapa masing-masing kecamatan. Untuk rapat pleno di Tingkat kecamatan, pesertanya adalah Panwaslu kecamatan, perangkat pemerintah tingkat kecamatan, dan perwakilan peserta Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang beroleh kursi di DPRD Jepara. Terkait rapat pleno itu, baik di tingkat PPS maupun PPK, lanjut Muhammadun, jika ada masukan dan tanggapan masyarakat akan dituangkan ke dalam berita acara terkait perubahan pemilih. Secara keseluruhan hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran sesuai tingkatannya, PPS atau PPK.  Muhammadun mengatakan, jadwal penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) berlangsung mulai 25 Juli-11 Agustus. Hasil rekapitulasi DPHP dalam rapat pleno terbuka oleh PPK itu menjadi dasar KPU Kabupaten Jepara untuk menyusun DPS. KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rapat pleno penetapan DPS pada 11 Agustus mendatang. Selanjutnya DPS akan diumumkan oleh PPS pada 18-27 Agustus dan pada rentang waktu yang sama adalah masa penyampaian masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DPS tersebut. (kpujepara)

Coklit Pilkada 2024 Rampung, KPU Jepara Apresiasi Kerja Pantarlih

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menuntaskan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rabu (24/7/2024). Muhammadun menyampaikan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada 3.413 petugas Pantarlih atas seluruh kerja-kerjanya yang telah menuntaskan coklit data pemilih sampai dengan 24 Juli ini. Proses coklit berjalan relatif lancar. Kalaupun ada kendala, dapat teratasi,” ujar Muhammadun. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta pihak-pihak terkait yang terlibat dan ikut menyukseskan tahapan coklit ini. "Setelah tahapan coklit selesai, tugas Pantarlih  berakhir pada 25 Juli 2024," lanjut dia. Muhammadun menyampaikan bahwa data hasil coklit tersebut akan disinkronisasikan secara berjenjang baik di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat kabupaten oleh KPU. Muhammadun menjelaskan bahwa KPU akan menghadapi tahapan selanjutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “KPU akan segera menyusun daftar pemilih sementara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih,” terang Muhammadun. Ia menyampaikan bahwa nantinya penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat desa akan diplenokan oleh PPS dalamnrentangb1-3 Agustus dan di tingkat kecamatan akan diplenokan oleh PPK pada 5-7 Agustus mendatang. Sementara itu, KPU akan mulai menyusun DPS pada 25 Juli-8 Agustus 2024 dan akan memplenokannya pada 9-11 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa dalam penyusunan DPS, akan dibuka ruang untuk tanggapan dan masukan masyarakat pada 18-27 Agustus mendatang, saat PPS mengumumkannya. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Tahapan Pilkada ke Linmas

Kab-jepara.kpu.go.id - Hari ini merupakan hari terakhir pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada tahun 2024. Mohon jika masih ada warga yang belum dicoklit bisa melapor ke PPK/PPS setempat atau KPU Kabupaten Jepara. Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara, Haris Budiawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bagi aparatur dan anggota Satlinmas dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jepara di Gedung Organisasi Perangkat Daerah Setda Jepara, Rabu (24/7/2024).  Hadir juga Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Trisno Santosa dan Kabid Linmas Nadjamudin Eka Sasmaka sebagai narasumber. Ini merupakan kali ke tiga Dinas Satpol PP dan Damkar mennyelenggarakan kegiatan serupa dengan mengundang KPU untuk mensosialisasikan Pilkada 2024. Pada kegiatan yang diikuti oleh satlinmas se-Kecamatan Mlonggo, Jepara dan Welahan tersebut, Haris menyampaikan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.  "Saat ini badan adhoc yang belum terbentuk adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nanti di bentuk satu bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan jumlah TPS reguler 1740 maka kebutuhan petugas KPPS sejumlah 12.180 sementara petugas ketertiban TPS sebanyak 3.480." kata Haris. Selain itu Haris juga mensosialisasikan alur dan teknis pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang nanti akan diumumkan secara masif tanggal 24-26 Agustus melalui media cetak dan elektronik, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus, dan juga proses-proses sesudahnya sampai penetapan pasangan calon. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan PKPU Pencalonan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di aula KPU, Kamis (18/7). Acara diikuti partai politik peserta Pemilu 2024. Hadir Anggota KPU Kabupaten Jepara Haris Budiawan, Muhammadun,  dan Siti Nurwakhidatun beserta Sekretaris Yuyun Sri Agung P. Haadir pula anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin. Sekretaris Bapedda Jepara Amirul Mukminin sebagai narasumber terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Muhammadun yang membuka acara menyampaikan urgensi dari kegiatan tersebut. “KPU perlu menyampaikan dan mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kepada partai politik, karena tahapan pencalonan akan segera berjalan. Tahapan ini mendapatkan perhatian dari publik,” Kata dia. Ia menjelaskan, PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang ditetapkan pada 1 Juli 2024 menjadi acuan KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan untuk Pilkada 2024 di Jepara. Sebelum pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 27-29 Agustus mendatang, ada hal-hal yang perlu disampaikan KPU kepada partai politik khususnya yang akan mengusung pasangan calon. Di antaranya adalah syarat calon maupun syarat pencalonan. Didalamnya ada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan semuanya diatur dalam PKPU Nomor 8/2024. “Ada banyak dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Saya contohkan naskah visi misi dan prpgram pasangan calon yang telah sesuai dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah atau RPJPD. Penting bagi partai politik yang nanti akan mengusung pasangan calon mengtahui RPJPD karena akan menjadi referensi dalam memenuhi syarat dokumen naskah visi misi dan prpgram calon,” kata Muhammadun. Karena itu, rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Bappeda, yang memaparkan kondisi terbaru terkait RPJPD. KPU, lanjut Muhammadun juga memastikan melayani informasi yang dibutuhkan berbagai pihak, termasuk partai politik, khususnya yang bertalian dengan tahapan pencalonan ini. “Sudah banyak yang menanyakan dan diskusi terkait aturan-aturan seputar pencalonan,” kata Muhammadun. Sementara itu Haris Budiawan menyampaikan alur dan teknis pencalonan, mulai dari pengumuman pendaftaran yang nanti akan diumumkan tanggal 24-26 Agustus melalui media cetak dan elektronik, pendaftaran paslon tanggal 27-29 Agustus, dan juga proses-proses sesudahnya sampai penetapan pasangan calon. Pasal-pasal yang mengatur pencalonan serta alurnya disampaikan dengan mengacu pada PKPU Nomor 8/2024. Selain itu Haris juga menambahkan teknis pencalonan secara detail akan disampaikan setelah ada keputusan KPU tentang pencalonan. Amirul Mukminin memaparkan RPJMD dan RPJPD yang saat ini masih proses penyesuaian di provinsi. Bapedda akan menyampaikan dua dokumen tersebut kepada KPU.Khoirul Abidin mengajak agar semua pihak ikut mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang menjadi masalah dikemudian hari. (kpujepara)