Berita

Ini Klasifikasi Usia Pemilih Pemilu 2024 di Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka pada 20 Juni 2023. Dalam rapat pleno tersebut, DPT di Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024 ditetapkan 914.996 pemilih, terdiri atas 457.357 pemilih laki-laki dan 457.639 pemilih perempuan. Jumlah DPT itu ada di 16 kecamatan, 195 desa/kelurahan, tersebar di 3.490 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis (22/6) mengatakan setelah ditetapkan, jadwal selanjutnya DPT diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat strategis di desa/kelurahan pada 22 Juni 2023 sampai dengan 14 Februari 2024. “KPU Kabupaten Jepara juga membantu pengumuman tersebut melalui website. KPU memberikan salinan digital DPT yang diumumkan tersebut kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, dan Pemerintah Kabupaten Jepara,” kata ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara itu. Muhammadun mengatakan terkait usia pemilih, Muhammadun mengungkapkan dari 914.996 pemilih itu, untuk usia 17-22 tahun ada 109.854 pemilih (12,01 persen), usia 23-30 tahun sebanyak 157.396 pemilih (17,20 persen), usia 31-40 tahun ada 187.751 pemilih (20,52 persen), usia 41-50 tahun ada 185.768 pemilih (20,30 persen), usia 51-60 tahun ada 144.404 pemilih (15,78 persen), usia 61-70 tahun sebanyak 84.202 pemilih (9,20 persen), dan usia lebih dari 71 tahun ada 45.621 pemilih (4,99 persen).  “Usia 17-40 tahun mendominasi jumlah pemilih dengan 57,93 persen. Selebihnya adalah pemilih usia di atas 40 tahun. Dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa dari masyarakat yang menanyakan ke KPU tentang klasifikasi usia pemilih di Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Ia juga menjelaskan, dari jumlah DPT yang ditetapkan itu, terdapat 53 pemilih yang usianya di atas 100 tahun. Usia tertua terdata sebagai pemilih atas nama Tarpani yang kelahiran tahun 1900 atau berusia 123 tahun. Usia pemilih tertua kedua atas nama Katimah yang kelahiran tahun 1912 atau berusia 111 tahun. Keduanya adalah warga Desa Pendosawalan Kecamatan Kalinyamatan. Muhammadun mengatakan jumlah DPT Pemilu 2024 ini lebih banyak dibanding DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 876.490. “DPT Pemilu 2024 lebih banyak dibanding DPT Pemilu 2019. Selisih 38.506 pemilih,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Tetapkan DPT di Jepara 914.996 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung OPD Lantai 3 Setda Jepara, Selasa (20/6/2023). Dalam pleno tersebut KPU Kabupaten Jepara menetapkan jumlag DPT untuk Pemilu 2024 adalah 914.996 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Dari rincian tersebut, jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki-laki. Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT itu dipimpin Ketua KPU Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU Muntoko dan Muhammadun. Hadir juga Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara mewakili Pj Bupati Jepara, Ketua Bawaslu, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Disdukcapil, Kepala Rutan Jepara, Perwakilan Kodim dan Polres, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda. Rapat pleno juga dihadiri semua ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih. Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya, yang jumlahnya 919.187 pemilih. Setelah dilakukan permutakhiran, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945. Selanjutnya, terjadi pengurangan jumlah saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT. "Jumlah DPT secara keseluruhan menjadi 914.996 pemilih setelah mengacu pada DPS, DPSHP dan DPSHP Akhir, sebelum penetapan DPT. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat," kataSubhan Zuhri, ketua KPU Kabupaten Jepara usai rapat rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Subhan Zuhri menjelaskan bahwa pengumuman hasil DPT akan dilakukan kepada masyarakat mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPU juga akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT. Subhan Zuhri menegaskan bahwa proses pemeliharaan ini tidak akan mengurangi jumlah pemilih secara keseluruhan, tetapi hanya akan mencoret pemilih yang tercatat tidak memenuhi syarat (TMS) karena alasan tertentu. "Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih, tetapi hanya akan mencoret, misalnya, pemilih yang telah meninggal. Setelah DPT ditetapkan, mereka akan dihapus agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara," kata dia. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko memandu jalannya rapat pleno terbuka dengan membacakan rekapitulasi dari tiap kecamatan. Ia mempersilakam lepada para peserta rapat pleno untuk memberikan tanggapan. Muntoko mengapresiasi berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. "Proses pemutakhiran data pemilih ini melibatkan banyak pihak, baik di tingkat TPS saat coklit maupun di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Terima kasih semuanya, hari ini KPU sudah menetapkan DPT dengan melewati semua tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Muntoko. (kpujepara)

Generasi Muda Perlu Melibatkan Diri dalam Memajukan Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Anak muda perlu dilibatkan/melibatkan diri dalam proses Pemilu 2024, sehingga mereka tidak merasa hanya jadi objek dan sumber suara semata. Khusus para pemilih pemula yang akan memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 mereka membutuhkan ruang yang memungkinkan untuk menggali sebanyak mungkin informasi kepemiluan. Namun tantangannya, masih ada Sebagian generasi muda yang menjaga jarak dengan ekosistem politik. Meski demikian, mereka juga tak rela jika proses demokrasi seperti pemilu ini diiringi dengan hal-hal yang menganggu mutu demokrasi. Hal itu mengemuka dalam diskusi seputar kepemiluan yang diselenggarakan Mata Air Kabupaten Jepara dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara, Minggu (18/6) sore. Hadir Pembina Mata Air Kabupaten Jepara Adib Khoiruzzaman, dan dua narasumber, yakni Muhammadun (anggota KPU Kabupaten Jepara) dan Saiful Abidin (anggota DPRD Kabupaten Jepara). Kegiatan itu diikuti puluhan lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jepara yang sedaang mengikuti persiapan masuk ke perguruan tinggi negeri. Dea, salah satu peserta yang menyatakan sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 meresahkan praktik politik uang yang menyertai pemilihan. “Bagi saya, menggunakan hak pilih itu idealnya atas dasar kesadaran. Tapi mengapa dari infromasi yang saya dapatkan, banyak yang punya motivasi mendapatkan uang untuk mau mengunakan hak pilih,” kata Dea. Ulin, peserta lainnya berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu benar-benar bisa menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya. Ia menanyakan bagaimana KPU bisa menjaga marwah penyelenggaraan pemilu ini jauh dari praktik kecurangan.  Sementara itu Fafa, peserta lain menyatakan komitmennya untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini akan menjadi pengalaman pertamanya sehingga ia akan mengikuti tahapan pemilu dan menunggu informasi-informasi yang ia butuhkan. “Saya sudah di-coklit dan punya hak pilih. Saya akan menggunakan hak pilih,” kata Fafa. Dinamika diskusi lain juga muncul dari generasi Z tersebut setelah Muhammadun memantik diskusi dengan menyajikan tahapan pemilu, serta dinamika aspirasi generasi Z dalam menyambut Pemilu 2024.  Anggota KPU Jepara Muhammadun mengapresiasi respons-respons aktif dari para pemilih pemula tersebut. Tentang Upaya KPU dalam menjaga penyelenggaraan pemilu agar jauh dari kecurangan adalah dengan menerapkan sebaik mungkin semua asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 adalah terbuka. Sisi keterbukaan ini misalnya bisa dilihat dari tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan dengan cara manual yaitu pencoblosan, dan pemungutan, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dari TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU Pusat, dilakukan secara manual berbasis formulir hardcopy. Demikian juga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilaksanakan secara terbuka, yg dapat diakses, diawasi dan dipantau oleh Bawaslu, saksi peserta pemilu, pemantau, jurnalis dan pemilih,” kata Muhammadun. Muhammadun berpesan agar usia pemilih pemula bisa mengambil peran dan menemukan titik benang merah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya terlibat secara aktif dalam memajukan demokrasi di Indonesia. Pembina Mata Air Kabupaten Jepara Adib Khairuzzaman berharap agar para generasi muda agar berkarya dan nantinya bisa mengisi ruang-ruang partisipasi dan kontribusi di lingkungan masing-masing. Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Jepara Saiful Abidin berpesan agar nanti saat Pemilu 2024 para peserta sebelum menentukan pilihan bisa mengetahui profil, dan visi misi dari para calon. “Jangan sampai tidak memberikan suara. Satu suara akan menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan,” kata dia. (kpujepara)

KPU Menggelar Rakor Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id –Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan tahapan yang menentukan pada proses tahapan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri pada acara rakor verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (17/6) di Aula KPU Kabupaten Jepara. Acara tersebut mengundang Bawaslu Jepara, ketua beserta operator Silon partai politik peserta pemilu 2024. Dalam sambutannya Subchan Zuhri mengatakan KPU Kabupaten Jepara saat ini telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Untuk itu partai politik bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya. “Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Operator Silon parpol harus memastikan kebenaran dokumen yang diunggah di Silon nantinya,” kata Subchan Zuhri. Selanjutnya Divisi Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam memberikan materi pencalonan lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Siti Nurwakhidatun. Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri atau meninggal dunia, pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 % di setiap Dapil. (kpujepara)

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupate/Kota Periode 2023-2028, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota paga 5 (lima) Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di  9 (sembilan) Provinsi Periode Tahun 2023-2028, Pengumuman dapat di lihat pada Link Di bawah ini PENGUMUMAN SELEKSI PENDAFTARAN

Saksi Wajib Serahkan Surat Mandat

Kab-jepara.kpu.go.id – Jangan lupa menyiapkan dan menyerahkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu sebelum pemungutan suara berlangsung. Apabila nanti ada warga negara yang menjadi saksi dalam perlehatan Pemilu 2024. “Saksi wajib menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu dengan cap basah. Tanpa surat mandat tidak dapat menjadi saksi di TPS,” ujar anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat menjadi narasumber Pelatihan Saksi Pemilu 2024 di kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara Jumat, (9/6/2023). Pada Pelatihan Saksi Pemilu 2024 yang turut hadir Nur Saadah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PKB; Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin; dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, Ris Andy Kusuma juga menjelaskan, persyaratan, tugas-tugas dan larangan sebagai saksi dari partai politik peserta pemilu 2024. "Kami berharap para saksi dari partai politik peserta pemilu juga memahami regulasi. Sehingga nanti saat bertugas dapat memberikan masukan kepada KPPS jika ditemukan hal-hal tidak sesuai aturan," ungkapnya di depan 100-an peserta yang terdiri dari Saksi Koordinator Kecamatan dan DPAC PKB se-Kabupaten Jepara. Selain itu, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, saat ini KPU sedang dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif. Selain itu, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tengah berlangsung. Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, berpesan agar saksi dari PKB menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Sedangkan, Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin, berharap saksi disiplin waktu. “Minimal ada satu saksi di setiap TPS. Jumlah ada 3.490 TPS di Kabupaten Jepara,” jelasnya. (kpujepara)