Berita

Pemilu Rentan Berita Hoaks, Masyarakat harus Bijak Menerima Informasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Semakin banyak follower medsos, semakin cepat dalam menyampaikan informasi. Gunakan medsos untuk menyampaikan informasi yang baik dan benar, jangan mudah membagikan informasi yang belum jelas asalnya, apalagi di tahun pemilu yang rentan dengan berita hoaks. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri saat menjadi narasumber pada acara Pertemuan Penggiat Media Sosial dengan tema "Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks" di Waroeng Joglo, Desa Platar, Kecamatan Tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Jepara, Jum'at (21/7/2023).  Hadir juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Anggota DPRD Jepara, Bustanul Arif, Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Muslichan, serta Ali Masyhuri.   Subchan menyampaikan tentang tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung "KPU Jepara sedang dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, setelah itu KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan nanti masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang ditetapkan KPU." Selain itu Subchan juga mengatakan bahwa KPU pada pemilu 2024 memiliki slogan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Subchan berharap agar para penggiat media sosial ikut mengambil peran dalam mensukseskan pemilu dan turut menjaga agar tidak ada perpecahan di masyarakat saat pemilu nanti. Anggota DPRD Jepara, Bustanul Arif, berharap agar para generasi muda khususnya penggiat media sosial agar tidak mudah menyebarkan berita hoaks. Ali Masyhuri, mengatakan bahwa generasi milenial lebih cepat dalam memperoleh informasi melalui media sosial, jadi harus bisa memilah informasi yang baik dan apa yang bisa diambil pelajaran. Kabid Diskominfo Kabupaten Jepara, Muslichan, berpesan agar para generasi milenial tidak menggadaikan hak pilihnya pada pemilu nanti, gunakan hak pilih untuk memilih figur yang tepat. (kpujepara)

KPU Berharap Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Meluas

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyambut baik partisipasi yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara yang bersama-sama masyarakat mendorong pemilu bisa berjalan dengan lancar, sukses, dan damai. KPU memandang partisipasi masyarakt dalam kepemiluan bisa meluas, melibatkan banyak pihak, dan efektif. Sebab kesuksesan penyelenggaraan pemilu, tak hanya menjadi tanggung jawa penyelenggara, melainkan semua pihak.  Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun saat memberikan sosialisasi pada acara Istigatsah dan Doa Bersama dalam Rangka Menyongsong Tahun Baru 1445 Hijriyah dan Pemilu Damai Tahun 2024 serta Santunan Yatim Piatu di pendapa Kantor Kecamatan Nalumsari yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Nalumsari, Rabu (18/7/2023). Hadir Plt Camat Nalumsari Muhammad Subkhan, Pengurus MUI Kabupaten Jepara KH Khusyairi, Ketua Dewan Pimpinan MUI Kecamatan Nalumsari KH Muh Shonhadji, serta Forkopimcam Nalumsari. Ini kegiatan yang melibatkan masyarakat di Nalumsari, juga ada santunan yatim piatu. Kegiatan ini yang diikuti sekitar 150 orang itu sebagai bagian dari partisipasi MUI di tengah tahapan Pemilu 2024. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memaparkan pentingnya pemilu. Tahapan-tahapan pemilu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat pada semua tahapan pemilu. Tentang pemilih, tahapan pencalonan, sampai dengan pemungutan suara, dan pilkada. Muhammadun juga mengungkapkan bahwa nanti di awal tahun 2024 juga akan ada perekrutan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak tujuh orang di setiap Tempat pemungutan Suara (TPS). "Di Jepara ada 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap TPS akan ada KPPS yang terdiri atas tujuh orang. Harapannya masyarakat bisa ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu sebagai KPPS," ungkapnya. Selain itu Muhammadun juga mengatakan bahwa Pemilu 14 Februari 2024 akan memilih calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan pada Pilkada 27 November 2024, pemilih di Jepara akan memilih calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati. KPU pada pemilu 2024 memiliki slogan Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa, Muhammadun berharap agar para tokoh agama dan tokoh masyarakat ikut mengambil peran agar tidak ada perpecahan di masyarakat saat pemilu nanti. Pengurus MUI Kabupaten Jepara Khusairi mengatakan, KPU dalam menjalankan tahapan pemilu itu punya rel. Rel itu adalah peraturan perundang-undangan. Sedangkankan peserta dan pemilih ibarat kereta. Jika peserta pemilu mengikuti rel, pun demikian dengan penyelenggara, maka pemilu akan damai dan selamat sampai tujuan.  “Tidak boleh membikin rel sendiri-sendiri. Sebab jika demikian, rawan bertabrakan,” kata dia. (kpujepara)

KPU Menggelar Rakor Terkait Perpanjangan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dengan partai politik (parpol) untuk menindaklanjuti surat dinas KPU Republik Indoneia tekait penggantian dokumen perbaikan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu 2024. Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU lainnya yakni, Muhammadun, Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor diikuti oleh 17 parpol di tingkat Kabupaten Jepara dan Bawaslu Kabupaten Jepara Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menjelaskan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah terbitnya surat dinas KPU Republik Indonesia Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023. KPU memberikan kesempatan untuk partai politik untuk dapat memperbaiki dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara sampai dengan 16 Juli 2023. Subchan menyampaikan untuk parpol dapat melengkapi kekurangan dokumen persyaratan bakal calon. “Masa perpanjangan ini untuk dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Subchan. Subchan mengungkapkan masih terdapat beberapa partai politik yang belum melengkapi berkas persyaratan bakal calon secara menyeluruh. Dalam kesempatan itu Subchan juga menjelaskan bahwa masa perpanjangan perbaikan dokumen persyaratan ini hanya parpol hanya diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan berkas sedangkan untuk penambahan atau penggantian calon tidak bisa dilakukan. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini hanya untuk partai politik yang telah melakukan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD pada masa 26 Juni- 9 Juli 2023 lalu. Untuk di Kabupaten Jepara, dari 18 parpol hanya satu parpol yang tidak melakukan pengajuan ke kantor KPU Kabupaten Jepara yakni partai Garuda.  “Setelah perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, tidak ada perbaikan lagi. Parpol sebaiknya dapat meneliti kembali kelengkapan dan keberanan dokumen yang diunggah melalui Silon dan apabila masih menemui kekurangan atas dokumen dapat segera dilengkapi,” ujar Siti. Ia juga menjelaskan mekanisme perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang dapat dilakukan oleh parpol. Partai terlebih dahulu harus meminta pembukaan akses secara bersurat terkait pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon). “Terkait permohonan pembukaan akses tersebut dapat diwakilkan melalui dewan pimpinan pusat,” jelas Siti. Lebih lanjut Ia menerangkan setelah dilakukan permohonan akses parpol nanti kembali akan diberi akses kembali untuk melakukan perbaikan sedangkan selanjutnya setelah dokumen diperbaiki melalui Silon parpol harus kembali melakukan pengajuan kembali ke kantor KPU Kabupaten Jepara dengan membawa dokumen persetujuaan dari DPP dan formulir B Daftar Bakal Calon Perbaikan. (kpujepara)  

KPU Kembali Beri Kesempatan Parpol Memperbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki (mengganti/melengkapi) dokumen persyaratan administratif bakal calon yang telah diajukan ke KPU pada rentang 26 Juni-9 Juli 2023. Kesempatan itu diberikan sampai dengan 16 Juli 2023. Hal itu tertuang dalam surat KPU 700/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 10 Juli 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa (11/7) mengatakan, terkait surat dari KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Jepara segera berkoordinasi dengan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi ranah parpol selama dibuka kesempatan mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota DPRD, serta hal-hal teknis lainnya terkait aplikasinya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “KPU Jepara mengundang parpol untuk mengordinasikan hal-hal terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD ini pada 12 Juli,” kata Muhammadun. Sementara itu sebelumnya, hingga hari terakhir pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD, yakni 9 Juli 2023 sampai dengan pukul 23.59, terdapat 17 parpol yang mengajukan perbaikan bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara. Empat parpol mengajukan ke KPU pada, Sabtu (8/7/2023) yaitu Partai Gelora, PSI, Partai Ummat dan PKB. Sedangkan 13 parpol lainnya yakni Partai Hanura, PBB, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai Gerindra, PKN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat mengajukan pada Minggu (9/7/2023). Dari 17 parpol yang melakukan pengajuan perbaikan bakal calon KPU menerima dokumen pengajuan dengan status lengkap dan diterima. Terdapat satu partai yang tidak melakukan pengajuan perbaikan bakal calon ke KPU yakni Partai Garuda. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun, serta jajaran sekretariat menerima 17 parpol tersebut. Hadir pula Bawaslu Kabupaten Jepara dalam kesempatan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Jepara menerima pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara mulai tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023. “Hal tersebut sesuai dengan ketentuan mengenai jadwal pengajuan perbaikan bakal calon pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” terang Subchan. Subchan menjelaskan dalam pengajuan perbaikan bakal calon partai membawa dokumen perbaikan yakni dokumen persetujuan dewan pimpinan pusat dan Form B-Daftar Bakal Calon Perbaikan. Ia menerangkan dua dokumen tersebut kemudian diverifikasi kelengkapan serta kebenarannya oleh tim verifikator KPU. Selain dua dokumen tersebut tim verifikator juga memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Setelah itu apabila berkas diterima KPU akan menerbitkan berita acara penerimaan dan tanda terima penerimaan berkas dokumen perbaikan bakal calon. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengungkapkan dalam masa pengajuan perbaikan bakal calon KPU telah secara intens berkomunikasi dengan partai politik. “Hal tersebut guna menyampaikan kekurangan dokumen persayaratan bakal calon sebagaimana hasil dari verifikasi kami,” terang Muhammadun. Muhammadun juga menyampaikan dari 18 Partai yang ada hanya satu yang tidak melakukan pengajuan perbaikan ke KPU yakni Partai Garuda. “Kami sudah melakukan komunikasi dengan partai garuda dan sudah terkonfirmasi memang partai Garuda tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” terang Muhammadun. (kpujepara)

KPU Gelar FGD Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu serentak 2024, Senin (26/6) di ONO Joglo Resort and Convention Jepara. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu dan ormas. Selain itu juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hadir tiga anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Ris Andy Kusuma Bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali. Pemantik diskusi kegiatan itu adalah Fajar Saka (Ketua Bawaslu Jateng 2017-2022 dan sebelumnya menjadi ketua KPU Provinsi Jawa Tengah). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun saat membuka kegiatan mengatakan FGD ini untuk menggali catatan-catatan yang muncul seputar pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan pengalaman pada pemilu serentak nasional pertama, yakni Pemilu 2019. Catatan hasil dari diskusi ini nanti akan menjadi masukan yang akan disampaikan KPU Jepara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. “Hasil diskusi dengan berbagai stakeholder ini bisa menjadi bahan masukan untuk menyusun Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. “Ada beberapa isu strategis yang bisa dijadikan bahan diskusi, di antaranya tentang metode penghitungan suara, penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara ke para pihak, juga terkait wacana penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir dari hasil pemungutan dan penghitungan suara itu. Prinsip efektifitas dan efisiensi dalam tahapan ini perlu dirumuskan dalam peraturan. FGD ini menjadi ruang partisipasi berbagai pihak, khususnya dalam memberikan catatan atau masukan bagi KPU,” kata Muhammadun. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memandu jalanya FGD tersebut. Secara khusus, ia meminta PPK sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan mempersiapkan diri untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “FGD ini sebagai kajian awalnya sebelum nanti ada peraturan KPU. Catatan pengalaman penyelenggaraan di pemilu sebelumnya dan peraturan KPU nanti agar benar-benar dikuasai penyelenggara di tingkat adhoc,” kata Siti Nurwakhidatun. Fajar Saka menjelaskan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara puncak dari seluruh kegiatan pemilu yang harus dipersiapkan secara maksimal mulai daftar pemilih tetap, sosialisasi, logistik, pemetaan TPS, antisipasi pemilih yang tidak mempunyai E-KTP el, dan perekrutan badan adhoc di TPS. “Pada akhirnya, tahapan panjang pemilu nanti mahkotanya ada di TPS. Sehingga peran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sangat vital. Regulasi yang mengatur seputar pemungutan dan penghitungan suara mesti bisa memitigasi persoalan-persoalan yang muncul sekaligus menjadi solusi. Penyelenggaraan pemilu di TPS ini juga butuh perab besar pengawas TPS, pemantau, para saksi dari semua parpol, serta masyarakat pemilih,” kata Fajar Saka. FGD berjalan dinamis. Peserta, baik dari parpol, PPK, maupun ormas memiliki catatan-catatan kritis terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada pemilu-pemilu sebelumnya. Mereka berkomitmen, prinsip dan asas pemilu ditegakkan dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, termasuk dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara. (kpujepara)

KPU Menyampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Caleg ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada partai politik peserta Pemilu 2024, Sabtu (24/6). KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU juga menyampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol di aula KPU Jepara di hari yang sama.  Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di sela-sela menyampaikan hasil verifikasi administrasi, Sabtu mengatakan, penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.  “Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke parpol melalui Silon. Selain itu kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Muhammadun. Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Semua yang disampaikan ke parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota “Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” kata Muhammadun. Selain itu, lanjutnya, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya. “Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik,” kata Muhammadun.  Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu. “Tiap parpol menerima Berita Acara penyampaian hasil verifikasi administrasi lebih kurang 170 lembar. Kami juga menyampaikan Berita Acara serupa dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 beserta semua lampirannya kepada Bawaslu. Selama masa perbaikan, KPU juga masih melayani konsultasi dari parpol melalui Helpdesk,” jelas Muhammadun. (kpujepara)