Berita

Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan Parpol ke KPU Bertambah Jadi 687

Kab-jepara.kpu.go.id - Ada sebanyak 687 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan oleh 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023 dan masa pengajuan kembali dari beberapa partai politik dari 15-21 Mei 2023. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima. Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu (21/5) pukul 23.59. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (22/5) mengatakan pada 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan surat edaran nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023   tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. Pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali menerbitkan surat nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023   tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya. “Terbitnya tiga surat edaran tersebut berkonsekuensi terhadap sebelas partai politik yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura,” terang Muhammadun. Ia menjelaskan terbitnya tiga surat tersebut memberikan kesempatan terhadap sebelas partai politik tersebut untuk dapat kembali meminta akses Silon ke KPU. Hal tersebut guna melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon maupun menambah nama bakal calon. Muhammadun menjelaskan, sebelumnya 660 nama bakal calon telah diajukan 18 parpol hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah terbitnya tiga surat dari KPU RI tersebut nama bakal calon yang diajukan ke KPU Jepara bertambah menjadi 687 nama yang terdiri atas 279 bakal calon perempuan dan 408 bakal calon laki-laki.  Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 41 persen. “Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023. Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. “Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun. Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. “Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun. Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. “KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Mahasiswa Diharapkan Melibatkan Diri dalam Menyukseskan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menjadikan pemilu tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa. Oleh karena itu diharapkan mahasiswa-mahasiswa yang hadir di acara Seminar Demokrasi dengan tema "Bangkitkan Demokrasi Mahasiswa di Kampus Merdeka" nanti ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024.   Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber Seminar Demokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Islam Nahdlatul Ulama' (UNISNU) Jepara di Auditorium Lt.3 Perpustakaan UNISNU Jepara, Minggu (20/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Subchan Zuhri mengharapkan agar para peserta seminar sekitar 50an mahasiswa yang terdiri dari perwakilan organisasi mahasiswa UNISNU Jepara ikut berpartisipasi sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. "Di Jepara ada 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap TPS akan ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri atas tujuh orang. Saya berharap nanti mahasiswa-mahasiswa ikut menjadi bagian dari KPPS," kata Subchan. Subchan juga memaparkan tahapan yang saat ini sudah dan sedang dilaksanakan oleh KPU Jepara diantaranya Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah dilaksanakan pada 1-14 Mei lalu, kemudian KPU RI memberikan Surat Dinas Nomor 495 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD yang telah dilaksanakan pada 15-19 Mei.  Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah diplenokan secara terbuka pada 12 Mei 2023, dan masyarakat bisa menyampaikan masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP pada tanggal 17-23 Mei 2023. Subchan juga mensimulasikan cara mengecek keterdataaan sebagai pemilih melalui smartphone melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, jika belum terdaftar maka bisa datang ke kantor PPS/PPK/KPU Kabupaten Jepara dan layanan digital KPU Kabupaten Jepara dengan melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. Pada kegiatan tersebut hadir juga ketua panitia M Syahrul Romadhon, Ketua KPUM M Jamaluddin Akhyar, Presidium Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Defa Maulana Nisya, Presidem Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Muhammad Izzun Nidhom. (kpujepara).

Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id -  KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Aula Kejaksaan Negeri Jepara Selasa pagi (16/5/2023). Penandatanganan ini untuk memperkuat sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara. Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan. Penandatangan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nurwahidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, jajaran Subbagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Jepara, para kasi dan kasubbag pembinaan di Kejaksaan Negeri Jepara, dan sejumlah staf Kejaksaan Negeri Jepara. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan transparansi dalam setiap tahap pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Jepara. Selain itu, untuk meningkatkan sinergitas hubungan antara KPU Kabupaten Jepara dengan Kejaksaan Negeri Jepara. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jepara yang terus menjaga hubungan dan koordinasi dalam mewujudkan kesuksesan pesta demokrasi, terutama di Kabupaten Jepara. Tentu ini menjadi modal yang berharga bagi KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik dan lancar,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara Muhammad Ichwan menambahkan, sinergitas antara KPU Kabupaten Jepara dan Kejaksaan Negeri Jepara sangatlah penting dalam menjamin penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas. Kepala Kejaksaan Negeri Jepara juga menegaskan, memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pemilu sesuai dengan peraturan yang ada. “Semoga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Jepara berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta sukses,” tegasnya. (kpujepara)

Ada 660 Bakal Calon Anggota DPRD yang Diajukan Parpol ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – Ada sebanyak 660 nama bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan 18 parpol sepanjang masa pengajuan 1-14 Mei 2023. Dokumen pengajuan semua parpol itu dinyatakan lengkap dan diterima. Jumlah bakal calon anggota DPRD itu terlihat setelah KPU melayani pengajuan bakal calon pada hari terakhir, Minggu (14/5) pukul 23.59. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (15/5) mengatakan, 660 nama bakal calon yang diajukan 18 parpol itu terdiri atas 400 bakal calon laki-laki dan 260 perempuan. Dengan jumlah ini, total persentase bakal calon anggota DPRD perempuan adalah 39,39 persen. “Sesuai Pasal 245 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023. Muhammadun menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. “Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun. Jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10/2023. Di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpolpeserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam setatusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir. “Bakal calon yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang sumber keuangannya dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD juga harus ada dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan pejabat berwenang. Ini menjadi bagian dokumen yang diteliti kebenarannya. Ada banyak dokumen lain yang akan diverifikasi secara administratif melalui Silon,” lanjut Muhammadun.  Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. “KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” kata Muhammadun. (kpujepara)

18 Parpol Selesai Ajukan Bakal Calon DPRD ke KPU Tepat Waktu

Kab-jepara.kpu.go.id – Pada hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD, yakni 14 Mei 2023, setidaknya sampai dengan pukul 17.15, sudah ada 15 parpol yang mengajukan bakal calon. Tiga parpol, Minggu (14/5) mengajukan bakal calon ke KPU, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, dan Partai Hanura. Dokumen pengajuan bakal calon tiga parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan jajaran sekretariat menerima tiga parpol tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Kunjariyanto. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tiba di Kantor KPU Kabupaten Jepara pukul 13.30. Ketua Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Jepara Suntoro menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. "Ada 13 bakal calon yang kami ajukan dari semua dapil di Jepara," kata Suntoro. Ia berterima kasih ke KPU karena selalu menerima dan memberi ruang komunikasi dan konsultasi sepanjang tahapan pencalonan, khususnya sebelum dan di tengah masa pengajuan bakal calon anggota DPRD.   Setelah menerima dokumen pengajuan dari PKN, KPU lantas memeriksa kelengkapan dan kebenarannya. Hasilnya, ada dokumen yang belum lengkap di Silon maupun dokumen fisik. Oleh KPU, dokumen tersebut dikembalikan ke PKN. Tim dari PKN lantas memperbaiki seketika. Tepat pukul 14.35 menyerahkan dokumen yang diperbaiki, dan oleh KPU langsung diperiksa kelengkapan dan kebenarannya. Pada pukul 15.38, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan ke PKN bahwa dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima. Partai Perindo tiba di Kantor KPU Jepara pukul 15.45. Ketua DPD Partai Perindo Masrikan mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal caleg yang siap berkompetisi pada Pemilu 2024. Dari 50 bakal calon itu, kata dia sebanyak 40 persen adalah perempuan. "Syarat pengajuan bakal calon sudah kami siapkan sesuai ketentuan dan aturan dari KPU," kata Masrikan. Oleh KPU, setelah diperiksa, dokumen pengajuan bakal calon Partai Perindo dinyatakan lengkap dan diterima pukul 16.40. Setelah perindo selesai, Partai Hanura memasuki aula KPU pukul 16.15. Hanura menyerahkan dokumen pengajuan pada pukul 16.30. Ketua DPC Partai Hanura Agus Salim mengatakan pelayanan KPU semakin baik. "Pengajuan bakal calon tidak perlu membawa dokumen fisik yang banyak, tetapi melalui aplikasi Silon. Dokumen fisik hanya tipis, cukup di map. Pelayanan KPU kami rasakan makin baik," kata Agus Salim. Setelah diteliti, dokumen pengajuan calon dari Partai Hanura dinyatakan lengkap dan diterima pukul 17.05. Sementara itu pada pukul 19.35 Partai Gelora tiba di KPU. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menerima dokumen secara manual pengajuan bakal calon dari Gelora. Dokumen manual itu lantas diperiksa verifikator, namun hasilnya dikembalikan karena belum lengkap. Ketua DPD Partai Gelora Harnawi menyatakan siap untuk melengkapi sebelum batas akhir. “Saya minta maaf, karena beberapa menunda jadwal kedatangan ke KPU. Tadi diinstruksikan pengurus pusat untuk dating ke KPU. Terima kasih KPU telah memberi saran dan arahan, yang memandu kami sehingga bisa ke sini (KPU),” kata Harnawi. Di tengah proses Partai Gelora memperbaiki kelengkapan dokumen yang belum lengkap, Partai Buruh dan Partai Garuda yang memang belum mengajukan bakal calon tiba di KPU. Partai Buruh Executif Commitee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Jepara Angga Wijaya mengatakan, partainya mengajukan bakal calon anggota DPRD dan siap untuk Pemilu 2024. "Kami datang untuk mengajukan sebanyak 22 bakal calon anggota DPRD," kata Angga Wijaya. Ia menyerahkan dokumen pukul 23.08. KPU memeriksa kelengkapan dokumen, dan hasilnya dokumen pengajuan bakal calon Partai Buruh dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU pukul 23.06. Pukul 23.10 Partai Garuda datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Ketua DPC Partai Garuda Sholikhul Hadi mengatakan, partainya mengajukan 31 bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. Dokumen pengajuan dari Partai Garuda dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU pukul 23.45. Pukul 23.55, Partai Gelora mengajukan kembali perbaikan dokumen melalui aplikasi Silon karena yang pengajuan sebelumnya melalui manual belum lengkap. Setelah diperiksa verifikator melalui Silon, dokumen Partai Gelora dinyatakan lengkap dan diterima. Dengan demikian sebanyak 18 parpol di Jepara telah mengajukan bakal calon anggota DPRD serta dinyatakan lengkap dan diterima. (kpujepara).

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan 19-23 Agustus 2023

Kab-jepara.kpu.go.id – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung 1-14 Mei 2023. Namun nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM pada Kamis (11/5/2023). Acara bertema Kesiapan KPU Kabupaten Jepara dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jepara itu dipandu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan. Muhammadun menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Maman, warga Desa Kecapi melalui Radio Kartini. Maman menyatakan telah mengikuti dinamika pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari informasi yang diunggah berbagai kanal KPU Kabupaten Jepara, dan juga siaran Radio Kartini. Bagi masyarakat, kata Maman, penting untuk mengetahui nama-nama calon anggota legislatif yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Pertanyaan-pertanyaan juga muncul tentang komitmen parpol terkait kuota perempuan dalam proses pencalonan. Selain itu juga terkait sistem pemilu untuk Pemilu 2024 ini. Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara berupaya seoptimal mungkin agar masyarakat luas berpartisipasi secara aktif di semua tahapan Pemilu 2024, salah satunya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan. “KPU menyediakan ruang-ruang akses informasi baik website maupun media sosial yang selalu memperbarui kegiatan dan program yang sedang dijalankan KPU di semua tahapan pemilu. Pada masa pengajuan calon anggota DPRD misalnya, kami menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Jepara,” kata Muhammadun. Namun terkait nama-nama bakal calon, kata Muhammadun, KPU belum menyampaikan ke masyarakat luas karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2023 pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD baru akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU. “Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” kata Muhammadun. Terkait pertanyaan tentang sistem pemilu yang akhir-akhir ini menjadi bahan percakapan di publik karena ada uji materi di Mahkamah Konstitusi, Muhammadun menjelaskan bahwa sesuai Pasal 3 huruf d UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Sebagaimana Pasal 168 Ayat 2 di undang-undang yang sama dituangkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “KPU menjalankan undang-undang, dalam hal ini adalah UU RI Nomor 7/2017. Undang-undang ini berlaku dan harus dijalankan oleh KPU. Soal dinamika di MK, KPU tetap dalam posisinya, menjalankan apa yang akan diputuskan MK. Jadi posisi sekarang belum ada perubahan dalam norma di UU pemilu sehingga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU berpegang pada UU pemilu ini,” kata Muhammadun. Sementara itu proses pengajuan bakal calon anggota DPRD berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah itu, jadwal berikutnya adalah KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. “Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang tiap parpol punya akses. Adapun jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU,” jelas Muhammadun. (kpujepara)