Berita

KPU Umumkan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Hal tersebut tertuang dalam pegumuman Nomor 276/2023 yang telah diumumkan KPU Jepara mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD  Kabupaten Jepara, Senin (24/3/2023). Isi pengumuman dapat diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara Muhammadun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Senin (24/5) menyampaikan KPU RI telah  menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023. “Lampiran I Peraturan KPU tersebut mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam Padal 29 PKPU Nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Adapun jadwal pengumuman yaitu 24-30 April 2023. Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten, pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Dalam hal ini sudah kami umumkan di kab-jepara.kpu.go.id  dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara," kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon. Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Muhammadun menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei mendatang. “Seluruh dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui Silon nantinnya,” ujar Muhammadun. Jadi nantinya bakal calon hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON. Untuk waktu pengajuan bakal calon, disampaikan di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. "Terkait jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei kami melayani pukul 08.00 – 16.00 Wib. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei kami melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 Wib," kata Muhammadun.   Untuk pengajuan bakal calon, hal tersebut dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten. Muhammadun mengungkapkan terkait proses pengajuan bakal calon DPRD ini KPU Kabupaten Jepara telah membuka Helpdesk sejak 18 April lalu. "Kami telah menyiapkan petugas helpdesk yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara," kata Muhammadun. (kpujepara)  

Perlu Kolaborasi dalam Mengatasi Hoaks di Tengah Tahapan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id - Masyarakat diimbau untuk waspada dan berhati-hati terhadap potensi beredarnya berita hoaks di tengah tahapan Pemilu 2024. Hoaks punya efek yang bisa menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mencegah penyebaran informasi hoaks agar tidak berkembang bebas. Hal itu mengemuka dalam temu pegiat media sosial dengan tema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks di pendapa Kecamatan Bangsri, Jumat (14/4/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten jepara dengan menghadirkan narasumber anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Wakil ketua DPRD Nuruddin Amin, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, dan pegiat media sosial Muhammad Haidar. Kegiatan itu diikuti lebioh kurang 100 peserta. Para narasumber mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penyebaran informasi hoaks di tengah tahapan Pemilu 2024. Mereka membahas kategori dan karateristik informasi hoaks, disinformasi dan beragam contoh hoaks saat tahapan Pemilu 2024, serta tips menangkal hoaks. Muhammadun yang juga ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa dalam Pemilu 2019 lalu, ditemukan banyak konten hoaks yang beredar di masyarakat. Ia merujuk pada temuan Kementerian Kominfo, yang mencatat terdapat 62 konten hoaks selama rentang waktu Agustus hingga Desember 2018, yang bertujuan untuk menyasar sesama peserta pemilu, penyelenggara pemilu, institusi penegak hukum, dan sebagainya. Jumlah konten hoaks tersebut meningkat tajam menjelang hari pemungutan suara 17 April 2029, dengan mencapai 771 konten hoaks pada Februari 2019. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam menangani penyebaran konten hoaks selama masa tahapan pemilu. “Potensi yang sama bisa terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berlangsung,” kata Muhammadun. Mengutip karya FW Singer dalam LikeWar, fenomena weaponization of social media, internet digunakan sebagai ajang alat komunikasi politik yang terkadang tak sesuai dengan prinsip etik. Media sosial seringkali digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan disinformasi dan hoaks untuk mempengaruhi proses politik. “Karena itu upaya-upaya literasi dan pencegahan seperti dilakukan hari ini yang melibatkan masyarakat pegiat media sosial, sangat penting agar proses pemilu berjalan dengan bermartabat. Untuk mencegah dan meminimalisasi produksi dan penyebaran hoaks, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, melainkan perlu kolaborasi banyak kalangan, baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, akademisi, ormas, pegiat media social dan masyarakat luas,” ujar Muhammadun. Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan penyebaran hoaks terbesar yaitu melalui medsos (92,4 persen), aplikasi chatting (62,8 persen), dan situs web (38,9 persen). Sementara jenis hoaks yang diterima paling besar tentang sosial politik, SARA, dan kesehatan. “Beberapa waktu lalu kami menandatangani nota kerja sama dengan KPU Kabupaten Jepara, khususnya dalam upaya mencegah hoaks kepemiluan. Ini penting agar pemilu bisa berjalan sukses,” kata Arif Darmawan. Muhammad Haidar, salah satu penggiat media sosial, dalam sosialisasi ini mengingatkan tentang bahaya saling berbagi informasi tanpa membedakan ranah privat dan publik. Hal ini dapat memicu penyebaran berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Wakil DPRD Kabupaten Jepara Nuruddin Amin mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran fakta berita sebelum menyebarkannya, demi memutus rantai berita hoaks atau bohong yang dapat meresahkan masyarakat. “Sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab, harus menjadi filter informasi yang masuk. Ia mengajak semua pihak untuk saling berkolaborasi dalam memerangi berita hoaks dan bohong yang dapat merugikan masyarakat,” kata dia. (kpujepara)

KPU Membuka Helpdesk Pencalonan Anggota DPRD

KPU Kabupaten Jepara membuka helpdesk tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pelayanan terkait informasi pencalonan sudah dilakukan oleh KPU dalam beberapa pekan terakhir. Kebutuhan informasi terkait pencalonan, khususnya dari pihak partai politik maupun bakal calon anggota legislatif meningkat mengingat masa tahapan pencalonan kian dekat. Layanan informasi dan konsultasi terkait pencalonan itu menjadi hal yang disampaikan KPU Kabupaten Jepara dalam rapat kerja persiapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara di lantai 2 gedung Bappeda Jepara, Senin (17/4) sore. Raker itu dihadiri bawaslu dan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, serta beberapa stakeholder yang bertalian dengan pelayanan administrasi yang dibutuhkan para bakal calon. Stekholder yang diundang adalah Pengadilan negeri, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Rutan, Dinsospermades, Badan Kepegawaian Daerah, Bakesbangpol, Tata Pemerintahan Setda, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Pendidikan Wilayah II (Demak dan Jepara) Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Rapat kerja itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota, yakni Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Subchan Zuhri mengatakan tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota sudah dekat. Pengumuman pendaftaran bakal calon akan dijadwalkan 24 April 2023, dan pendaftaran pada 1-14 Mei 2023. “Ada banyak informasi yang dibutuhkan peserta pemilu terkait pencalonan ini. KPU membuka layanan informasi tersebut untuk informasi dan konsultasi seputar tahapan pencalonan,” kata Subchan. Stakeholder yang diundang dari banyak pihak, mengingat ada beberapa kebutuhan dari para bakal calon yang akan mengurus syarat administrasi pencalonan ke instansi-instansi terkait. Misalnya tentang legalitas ijazah, perbedaan nama di KTP, syarat Kesehatan jasmani dan rohani, mantan narapidana dan pekerjaan yang harus mundur waktu pengajuan pencalonan anggota DPRD. “Kami mengundang instansi terkait dalam tahapan pencalonan untuk membangun sinergitas untuk memudahkan koordinasi dalam tahapan pencalonan nantinya,” kata Subchan Zuhri. Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menyampaikan materi tentang tahapan dan jadwal pencalonan, isu strategis, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta penetapan Daftar calon Tetap (DCT). “Untuk memudahkan proses tahapan pencalonan tersebut KPU Jepara membentuk helpdesk yang berfungsi memberikan pelayanan informasi dan konsultasi bagi partai politik peserta pemilu 2024 dan masyarakat yang akan melakukan konsultasi terkait tahapan pencalonan anggota DPRD. Helpdesk melayani pukul 08.00-16.00,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)

DPS Diumumkan, Publik Bisa Memberi Masukan

Kab-jepara.kpu.go.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara yang telah ditetapkan oleh KPU Jepara, telah diumumkan ke publik sejak 12 April 2023 lalu. Pengumuman DPS itu sampai dengan 25 April 2023. Bersamaan dengan sejak masa awal pengumuman itu, publik bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS tersebut sampai dengan 2 Mei mendatang. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (16/4/2023) mengatakan DPS Pemilu 2024 Kabupaten Jepara sebagaimana ditetapkan KPU dalam rapat pleno terbuka 5 April 2023 adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.624 pemilih laki-laki dan 459.545 pemilih perempuan. Termasuk di dalam jumlah tersebut adalah pemilih disabilitas sebanyak 6.064 pemilih (0,66 persen). “Jadwal pengumuman DPS itu ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu 12-25 April 2023 oleh Panitia Pemungutan Suara di semua desa dan kelurahan. Sedangkan masukan dan tanggapan jadwalnya 12 April-2 Mei 2023,” kata Muhammadun. Di Kabupaten Jepara, masukan dan tanggapan publik itu, bisa ke masing-masing PPS di desa/kelurahan, PPK di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Jepara di Jl Yos Sudarso Nomor 22. Atau juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0822-3332-8050. Apa saja yang bisa menjadi bahan masukan dan tanggapan dari publik? Muhammadun menjelaskan, tanggapan dan masukan dari publik bisa terkait dengan pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum tercantum dalam DPS, atau mengenai perbaikan data pemilih, atau misalnya ada pemilih yang terdata lebih dari sekali, atau juga tentang pemilih yang sudah terdaftar di DPS namun sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. “Masukan dan tanggapan dari masyarakat itu mesti melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lainnya dari pemerintah. KPU akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun.   Partisipasi Masyarakat Bagaimana masyarakat bisa tahu sudah terdaftar atau belum dalam DPS yang telah diumumkan itu? Muhammadun menjelaskan, DPS yang telah diumumkan PPS di semua kantor balai desa dan kantor kelurahan sudah memuat nama-nama pemilih dalam DPS, jenis kelamin, usia, desa/kelurahan, RT RW, dan TPS berapa. Pengumuman DPS juga dilakukan di Rutan Jepara karena ada TPS lokasi khusus di Rutan. KPU Kabupaten Jepara pada 12 April lalu juga telah menyampaikan formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital yang juga berisi nama-nama pemilih kepada Bawaslu kabupaten Jepara, perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten, perangkat pemerintah tingkat kabupaten, serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan. Ketua KPU Subchan Zuhri, anggota KPU Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun menyerahkan daftar pemilih sementara salinan digital kepada perwakilan parpol tingkat kabupaten dan Bawaslu di aula KPU. Selain melalui pengumuman yang ditempel di desa/kelurahan serta di rutan (untuk pemilih penghuni rutan) itu, masyarakat juga bisa mengecek status keterdataannya sebagai pemilih atau belum melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Portal online cek data pemilih itu juga sudah terkoneksi di website kab-jepara.kpu.go.id di menu Masukan Pemilih, lalu pembaca bisa klik Pengumuman Cek Sudah/Belum Terdaftar sebagai Pemilih. “Dengan demikian, melalui pilihan berbagai kanal saluran masukan dan tanggapan itu, masyarakat bisa mengecek statusnya. Setelah tahu status keterdataannya sebagai pemilih, maka bisa memberikan masukan atau tanggapan sesuai kebutuhan,” jelas Muhammadun. Ia menjelaskan, potensi perubahan data pemilih ada karena sifatnya dinamis, misalnya ada yang meninggal dunia, pindah domisili, atau sudah berusia 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. “KPU menetapkan DPS Kabupaten Jepara mendasarkan pada pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih 12 Februari-14 Maret 2023. Tidak menutup kemungkinan ada dinamika setelah proses coklit dan setelah DPS ditetapkan dan diumumkan,” lanjut Muhammadun.  Masukan dan tanggapan masyarakat terkait DPS ini akan menjadi bahan KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebelum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Partisipasi publik di masa pengumuman, memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS ini sangat penting,” kata Muhammadun. Jadwal KPU kabupaten/kota merekapitulasi dan menetapkan DPT Pemilu 2024 adalah pada 20-21 Juni 2023. Sedangkan penetapan hasil rekapitulasi DPT secara nasional oleh KPU RI dijadwalkan 2-4 Juli 2023. (kpujepara).

KPU Berikan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Putri Aisiyah

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan kepada anak-anak yatim yang ada di Panti Asuhan Putri Aisiyah Jepara, Selasa (12/4/2023). Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri beserta dua anggota KPU, yakni Ris Andy Kusuma dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat hadir dalam kegiatan tersebut. Tim dari KPU diterima Rohayati, ketua Yayasan Panti Asuhan Putri Aisiyah. Subchan Zuhri menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran dari Sekjen KPU Republik Indonesia yang mana mengamanatkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pembeberian santunan bagi anak yatim di lingkungan KPU dan masyarakat setempat. “Kegiatan santunan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh KPU di seluruh Indonesia,” terang Subchan. Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menyerahkan santunan kepada anak yatim yang secara simbolis diterima Rohayati selaku ketua Pantia Assuhan Aisiyah bersama anak-anak yatim di lokasi panti asuhan tersebut. “Kami berterima kasih kegiatan santunan ini telah diterima. Santunan ini sebagai rasa kepedulian kami terhadap anak yatim,” kata Subchan. Subchan juga menyampaikan bahwa saat ini KPU tengah menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024. “Kami berharap didoakan agar seluruh rangkaian tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar,” ujar Subchan. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiyah singkat oleh anggota KPU Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muhammadun. Dalam tausiyahnya Ia memberikan dorongan agar para anak asuh tidak berkecil hati, dan tetap berusaha meraih mimpi mereka. “Anak-anak harus terus meneruskan pendidikan, membekali diri dengan keterampilan-keterampilan hidup dan terus menjaga semangat untuk maju,” kata Muhammadun. Setelah itu dilanjutkan doa Bersama mejelang berbuka puasa. Rohayati mengatakan, Yayasan Panti Asuhan Putri Aisiyah Jepara tidak sekadar mengasuh anak-anak yatim, tetapi juga memberikan bekal keterampilan dan ilmu pengetahuan yang dapat meningkatkan kemandirian anak-anak tersebut di masa depan. (kpujepara)

Siswa Madrasah Cek Data Pemilih saat Ikuti Pendidikan Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa Madrasah Aliyah (MA) Maftahul Falah Desa Sinanggul Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara mengecek keterdataannya sebagai pemilih dalam pemilu 2024 saat mereka mengikuti pendidikan pemilih di aula lantai 2 madrasah setempat. Mereka yang sudah memenuhi syarat dan telah didata melalui pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih beberapa waktu lalu, mengaku sudah terdata sebagai pemilih setelah mengecek melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan hanya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu menjadi dinamika dalam Seminar Demokrasi bertema Penanaman Demokrasi yang Bermartabat pada Pemilih Pemula yang diselenggarakan MA Maftahul Falah Desa Sinanggul, Selasa (11/4/2023). Sebanyak 100 siswa putra dan putri mengikuti kegiatan tersebut. Seminar menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partispasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Seminar dibuka Kepala MA Maftahul Falah Hafidz Abdul Mujib. Hadir pula para guru madrasah setempat. Hafidz Abdul Mujib mengatakan, sebagian dari siswanya sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, sehingga setelah didata sebagai pemilih oleh KPU, mereka akan memiliki hak pilih saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Karena sudah dan akan memiliki hak pilih, maka status para siswanya tersebut akan menjadi pemilih pemula di pemilu nanti. “Mereka membutuhkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait demokrasi, khususnya kepemiluan. Agar nanti saat mereka memberikan hak-hak politiknya, sudah memiliki bekal pengetahuan yang cukup,” kata hafidz Abdul Mujib. Selain itu, seminar tersebut juga dimaksudkan agar para siswa kelak setelah lulus dari madrasah dan terjun ke masyarakat, bisa mengambil peran-peran yang dibutuhkan, baik sebagai pemilih maupun sebagai penyelenggara pemilu, atau kelak nanti sebagai yang dipilih. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menjelaskan tentang dasar-dasar demokrasi, dan pemilu sebagai amanat konstitusi sebagai sarana untuk memilih para pemimpin. Selain itu juga menjelaskan peran-peran yang bisa dilakukan oleh pemilih pemula atau generasi muda di tengah tahapan pemilu. Muhammadun mengajak diskusi kepada para siswa bagaimana ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka dalam memberikan efek positif pemahaman demokrasi, khususnya kepemiluan. Para peserta juga dikenalkan dan diajak membuka website dan media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Jepara, sebagai salah satu rujukan informasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Beberapa peserta terlibat dalam diskusi dan mengajukan beberapa pertanyaan tentang status hak pilih dan apa yang harus dilakukan sekaligus tantangan bagi pemilih pemula. (kpujepara)