Berita

KPU Berikan Santunan ke Pantarlih yang Dilukai saat Coklit

Kab-jepara.kpu.go.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Muhammad Nurfuad menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp 2 juta rupiah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Muhammad Nurfuad mengalami luka bacok yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada tangan kirinya saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Permilu 2024 pada 23 Februari 2023 lalu. Kegiatan penyerahan santunan ini dilaksanakan di kediaman Muhammad Nurfuad di Dukuh Sekuping RT 6 RW 6 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, Selasa (11/4/2023). Pemberian santunan ini memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.   Penyerahan santunan tersebut dihadiri Muhammadun (ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastisipasi Masyarakat, dan SDM), Da'faf Ali (sekretaris), dan Yuli Triyanto (Kasubbag Hukum dan SDM) KPU Kabupaten Jepara. Selain itu juga dihadiri Ketua PPK Kembang Agus Dwi Harsono Bersama anggota PPK Ahmad Sifronul Wildan, serta Ketua PPS Tubanan Sutrisno. Muhammadun mengatakan, meski mengalami kecelakaan kerja tersebut serta menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta istirahat, Nurfuad pada akhirnya bisa menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024. “Hari ini, 11 April 2023 bersamaan dengan berakhirnya masa kerja pantarlih, kami berterima kasih pantarlih telah melaksanakan tugasnya, termasuk Mas Nurfuad. Pemberian santunan ini sebagai bentuk perhatian KPU terhadap penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ini kali kedua kami mendatani rumah Mas Nurfuad setelah sebelumnya sehari setelah kejadian. Tim dari PPK dan PPS juga mendampingi dan membantu dalam proses pemeriksaan medis di Puskesmas. Kami juga berterima kasih kepada pihak Puskesmas juga Pemerintah Desa Tubanan yang turut membantu mendukung segala proses yang dibutuhkan,” kata Muhammadun. Sementara itu Sekretaris KPU Da’faf Ali mengatakan, sejak awal kejadian, sampai dengan akhir pemberian santunan, KPU telah melakukan hal-hal yang dibutuhkan secara administratif terhadap Nurfuad sebagai pantarlih dengan memedomani Keputusan KPU Nomor 59/2023. Nurfuad berterima kasih dengan perhatian penuh dari KPU atas insiden yang menimpa dirinya saat menjalankan tugas. Tugas-tugas pendataan pemilih sudah ia selesaikan, dan ikut membantu PPS dalam proses rekapitulasi sampai selesai masa kerja. “Saya siap menerima tugas, khususnya untuk tugas-tugas pemilu,” kata Nurfuad. (kpujepara)

KPU-Diskominfo Bangun Sinergi Cegah Penyebaran Disinformasi dan Hoaks

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jepara terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pencegahan penyebaran informasi hoaks. Kegiatan ini diselenggarakan di aula KPU Kabupaten Jepara, Selasa (11/4/2023).  Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Jepara. KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara berjanji untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam memperkuat informasi dan komunikasi publik terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024.  Kerja sama ini akan fokus pada upaya pencegahan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang dapat mempengaruhi hasil pemilu dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah yang dibutuhkan terhadap informasi kepemiluan yang beredar di media sosial, serta berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat untuk memperkuat sajian informasi kepemiluan yang akurat.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri menyambut baik penandatanganan kerja sama ini dan mengatakan bahwa sinergi antara KPU dan Diskominfo sangat penting dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang sukses dan berintegritas di Kabupaten Jepara. "Kami akan bekerja sama untuk memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Jepara dapat memilih dengan bebas dan adil, serta mencegah penyebaran disinformasi maupun hoaks yang dapat merusak suasana Pemilu," ujar dia.  Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan juga mengapresiasi kerja sama ini dan menegaskan komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Jepara dalam mendukung Pemilu 2024 yang aman dan tertib. "Kami akan memberikan dukungan penuh kepada KPU dalam memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau hoaks," katanya.  Menurut Arif Darmawan disinformasi di era post-truth merupakan ancaman serius bagi terbangunnya demokrasi elektoral yang sehat. Hal itu diakibatkan antara politik dan berita hoaks saling berkaitan satu sama lain.  Maka dari itu, diharapkan kerja sama antara KPU Kabupaten Jepara dan Kominfo Kabupaten Jepara ini dapat menjadi contoh sinergi antar instansi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemilu dan mencegah penyebaran disinformasi maupun hoaks di masyarakat. (kpujepara)

KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kedua Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan hasil verifikasi faktual kedua bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara, Minggu (9/4/2023). Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kedua untuk syarat dukungan bakal calon DPD pada 26 Maret-8 April 2023, yakni Taj Yasin dan Joko Dalmadyo. Saat verifikasi faktual kedua dengan metode video rekaman tyang diserahkan petugas penghubung dua bakal calon tersebut, hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta tiga komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta anggota Bawaslu M Zarkoni di aula KPU pada Sabtu (8/4/2023) hingga pukul 23.59. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kedua pada 8 April 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti. Siti menjelaskan hasil dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 9 April 2023.  “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti. Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kedua bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 11 April 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili. “Di Provinsi Jawa Tengah terdapat empat bakal calon yang telah melakukan perbaikan syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Kabupaten Jepara telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua sebanyak 244 sampel pendukung dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua atas nama Joko Dalmadyo sebayak 68 sampel pendukung dan Taj Yasin sebanyak 111 Pendukung yang tersebar di 16 kecamatan di Jepara,” ujar Siti. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Dapil ke Peserta Pemilu dan Media Massa

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara ,menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada peserta Pemilu 2024 dan media massa. Kegiatan itu berlangsung di aula KPU Jepara, Kamis (6/4/2023). Hadir dalam acara itu Subchan Zuhri (ketua KPU), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50. Hal itu mendasarkan pada Keputusan KPU Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 bertanggal 5 November 2022. Untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil. Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi. Untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II Bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Pelaksanaan penataan dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022. KPU Kabupaten Jepara memulainya dengan menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi. Penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sidapil. KPU Jepara lantas menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi sebagai bahan pengumuman ke masyarakat dan uji publik setelah berkonsultasi dengan KPU RI. Uji publik dilakukan dua kali, pada 14 dan 15 Desember 2022, hingga akhirnya KPU Jepara melakukan finalisasi dengan memperhatikan tanggapan masyarakat dan uji publik. KPU RI menetapkan Peraturan KPU Nomor 6/2023 Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 Februari 2023. Dialog dengan peserta pemilu dan wartawan itu dipandu anggota KPU Muhammadun. (kpujepara)  

Data Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Jepara 919.187 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Rabu (5/4/2023). Berdasarkan hasil rekapitulasi secara terbuka, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih, terdiri atas 459.642 pemilih laki-laki dan 459.545 perempuan. Rapat pleno terbuka itu dipimpin Ketua KPU Kabupaten jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma,  dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua sekretariat KPU. Hadir pula Sekda Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Jepara, Polres, dan Kodim. Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko dan tiga anggota Bawaslu, yakni Arifin, Kunjariyanto, dan Abd Kalim juga hadir. Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 juga hadir. Ketua PPK dan anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih hadir dalam rapat pleno tersebut. Subchan Zuhri mengatakan menyampaikan apresiasi sedalam-dalamnya atas partisipasi yang luas dari semua pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Partsipasi itu penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam proses penyusunan daftar pemilih, terutama dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki elemen data pemilih, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara nanti. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. KPU RI telah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 14 Desember 2022. Jumlahnya 204.656.053 jiwa. KPU lantas melakukan sinkronisasi dengan menyandingkan DP4 dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Pada tanggal 4 Januari 2023 KPU Kabupaten Jepara menerima 931.482 data pemilih dari KPU RI. Data itu menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau coklit. Coklit dilakukan oleh pantarlih mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Ada 3.488 pantarlih yang melakukan coklit. Dalam melakukan coklit, pantarlih datang langsung ke rumah pemilih. Sebelum rapat pleno terbuka di tingkat KPU Kabupaten Jepara, pada tanggal 30-31 Maret 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa dan kelurahan yang diikuti Pantarlih, Panwaslu kelurahan dan desa, perwakilan peserta Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan, serta perangkat pemerintah desa dan kelurahan. Hal yang sama dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 16 kecamatan pada 1-2 April 2023. Selain kepada peserta rapat pleno, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan ini disampaikan ke KPU Kabupaten Jepara sebagai bahan untuk rekapitulasi dan penetapan DPS. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan rekapitulasi daftar pemilih sementara dari tiap kecamatan sebagai dasar untuk menetapkan DPS. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kabupaten Jepara adalah 919.187 pemilih. Sebagai perbandingan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2019 di Jepara adalah 876.490 pemilih.   Pleno juga memutuskan jumlah TPS 3.490. Sebelum pelaksanaan coklit jumlah TPS hasil pemetaan adalah 3.488 TPS. Ada tambahan dua TPS lokasi khusus yaitu di Rutan Jepara. Muntoko mengatakan, KPU memberikan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPS itu kepada peserta rapat pleno. Nama-nama dalam DPS akan diumumkan kepada masyarakat pada 12-25 April 2023 melalui PPS di semua desa dan kelurahan. “Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan,” kata Muntoko. Jika pemilih ingin tahu apakah sudah terdata sebagai pemilih atau belum, bisa mengecek secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan cukup memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK. KPU Kabupaten Jepara juga membuka nomor WhatsApp yang bisa menerima aduan atau laporan masyarakat jika merasa belum terdata sebagai pemilih dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih melalui nomor 0822-3332-8050. Laporan itu dilengkapi dengan bukti dokumen yang otentik. (kpujepara)  

KPU Jepara Memverifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Prima

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memverifikasi secara faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Di tingkat kabupaten, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan itu dilakukan pada 1-4 April 2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (3/4/2023) mengatakan, verifikasi faktual itu dilakukan setelah proses verifikasi administrasi selesai dilakukan. “Mendasarkan pada rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima, pada 31 Maret 2023 KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima,” kata Muhammadun. Pada 24 Maret 2023, KPU RI menetapkan Keputusan Nomor 210/2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima. Putusdan Bawaslu RI terhadap Partai Prima tertuang dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 bertanggal 20 Maret 2023. Mengacu pada Keputusan KPU RI Nomro 210/2023 itu, KPU RI menyampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dua hal pokok sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI. Pertama, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima oleh KPU provinsi dilakukan pada 1-2 April 2023. Kedua, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima di kabupaten/kota dilaksanakan pada 1-4 April 2023. Muhammadun mengatakan, terkait hal itu, KPU Kabupaten Jepara atas arahan KPU Provinsi Jawa Tengah, pada 31 Maret 2023 langsung berkoordinasi dengan Partai Prima dan Bawaslu Jepara terkait persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tersebut. Ketua KPU Subchan Zuhri, dan dua anggota KPU Siti Nurwakhidatun dan Ris Andy Kusuma melakukan koordinasi yang menghadirkan anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni dan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Prima Muhammad Mustavit. Koordinasi dilakukan setelah KPU Jepara menerima data sampel keanggotaan Partai Prima dari KPI RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jumlah sampel yang harus diverifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota. Setelah disampaikan kepada Partai Prima dan Bawaslu Jepara dalam rapat koordinasi 1 April 2023, KPU langsung melakukan verifikasi faktual pada 2 April. Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan. Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebanyak 288 anggota Partai Prima itu sudah diverifikasi pada 2 April. Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima pada 2 April untuk ditindaklanjuti. “Sebagaimana ketentuan regulasi, dalam hal anggota parpol tidak dapat ditemui langsung dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, maka disampaikan ke parpol terkait. Selanjutnya parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” jelas Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan, untuk verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara dilaksanakan pada Senin (3/4/2023) di kantor tetap Partai Prima di Desa Cepogo Kecamatan Kembang. “KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 4 April 2023 karena tanggal 5 April KPU provinsi sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah. Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara. (kpujepara)