
KPU Memverifikasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD
Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pekan ini masih melakukan verifikasi faktual ke-1 dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, verifikasi factual ke-1 akan berakhir pada 26 Februari 2023. Sebelum melakukan verifikasi faktual, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan petugas penghubung dari masing-masing bakal calon anggota DPD. Petugas penghubung adalah orang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU. Koordinasi itu dilakukan pekan lalu. Hadir di antaranya ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan iti Nurwakhidatun yang sekaligus memandu koordinasi, dua anggota KPU Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir pula anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni. Para petugas penghubung dari lima bakal calon anggota DPD hadir. Sedangkan petugas penghubung bakal calon anggota DPD lainnya hadir dalam koordinasi akhir pekan lalu di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (22/2) mengatakan verifikasi faktual dilakukan setelah sebelumnya KPU menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan ke-1 dukungan minimal dari seluruh bakal calon anggota DPD pada 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, KPU RI menyampaikan sampel dukungan minimal semua bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara untuk dilakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Jadwal verifikasi faktual ke-1 adalah 6-26 Februari 2023,” kata Muhammadun. Di Provinsi Jawa Tengah ada 11 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi ke-1 dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Mereka adalah (sesuai urutan abjad) Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi, Joko Dalmadyo, Kodirin, Laamatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi, dan Taj Yasin. Dari 11 bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah itu, ada dua bakal calon yang tidak ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Jepara, yakni Bambang Sutrisno dan Kodirin. Sedangkan sembilan bakal calon DPD lainnya ada sampel dukungan dari KPU RI yang harus diverifikasi secara faktual, yakni totalnya 848 sampel dukungan. Muhammadun menjelaskan, sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi factual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir di lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Muhammadun menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)