Berita

KPU Memverifikasi Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pekan ini masih melakukan verifikasi faktual ke-1 dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, verifikasi factual ke-1 akan berakhir pada 26 Februari 2023. Sebelum melakukan verifikasi faktual, KPU telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan petugas penghubung dari masing-masing bakal calon anggota DPD. Petugas penghubung adalah orang yang ditunjuk oleh bakal calon anggota DPD sebagai penghubung antara bakal calon anggota DPD dengan KPU. Koordinasi itu dilakukan pekan lalu. Hadir di antaranya ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan iti Nurwakhidatun yang sekaligus memandu koordinasi, dua anggota KPU Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Hadir pula anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni. Para petugas penghubung dari lima bakal calon anggota DPD hadir. Sedangkan petugas penghubung bakal calon anggota DPD lainnya hadir dalam koordinasi akhir pekan lalu di Kantor KPU Kabupaten Jepara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (22/2) mengatakan verifikasi faktual dilakukan setelah sebelumnya KPU menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan ke-1 dukungan minimal dari seluruh bakal calon anggota DPD pada 23 Januari 2023 sampai dengan 1 Februari 2023 melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, KPU RI menyampaikan sampel dukungan minimal semua bakal calon ke KPU Kabupaten Jepara untuk dilakukan verifikasi faktual. “Verifikasi faktual ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Jadwal verifikasi faktual ke-1 adalah 6-26 Februari 2023,” kata Muhammadun. Di Provinsi Jawa Tengah ada 11 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat pada tahap verifikasi administrasi ke-1 dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Mereka adalah (sesuai urutan abjad) Abdul Kholik, Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi, Joko Dalmadyo, Kodirin, Laamatus Shobah Dimyati Rois, Muhdi, dan Taj Yasin. Dari 11 bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah itu, ada dua bakal calon yang tidak ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Jepara, yakni Bambang Sutrisno dan Kodirin. Sedangkan sembilan bakal calon DPD lainnya ada sampel dukungan dari KPU RI yang harus diverifikasi secara faktual, yakni totalnya 848 sampel dukungan. Muhammadun menjelaskan, sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi factual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Verifikasi faktual itu dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir di lembar kerja verifikasi faktual dengan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Muhammadun menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)

KPU Deklarasikan Pemilu Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa

Kab-jepara.kpu.go.id- Dalam menyongsong satu tahun menuju Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa serta menyaksikan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024, Selasa (14/2/2023) mulai pukul 14.00 WIB di aula Kantor KPU Jepara.  Acara tersebut mengundang dari stakeholder yaitu Pj Bupati Jepara, pimpinan DPRD, Kapolres Jepara, kajari Jepara, ketua Pengadilan Agama, kabag Tata Pemerintahan Setda, Bawaslu Jepara, Perwakilan partai politik, BEM Unisnu, serta perwakilan Forum OSIS Jepara. Hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU lainnya, yaiti Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu juga hadir Sekretaris KPU Da’faf Ali Pada rangkaian acara tersebut, dilaksanakan Pembacaan Deklarasi dengan tema Pemilu Sebagai Sarana Memperkuat Integrasi Bangsa yang diwakili oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dan ditandatangani oleh Forkopimda beserta seluruh perwakilan partai politik. Setelah penandatanganan deklarasi, dilanjutkan dengan menyaksikan secara bersama Peluncuran Kirab Pemilu 2024 melalui live streaming kanal YouTube KPU RI.  Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kirab Pemilu 2024 dilakukan secara terpusat di Jakarta. "Ada tujuh titik kota peluncuran kirab yang meliputi Kota Tanjung Selor, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang, dan Jayapura. Meskipun Jepara bukan salah satu dari titik kota peluncuran, tetapi kirab tersebut akan melewati Kabupaten Jepara. Sehingga kami akan menggelar kegiatan dalam rangka menyambut kirab," kata Subchan. Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan aktif berpartisipasi dalam menyongsong Pemilu 2024. Tantangan dalam pemilu sangat banyak sehingga semua pihat harus turut memastikan Pemilu 2024 dapat berjalan secara berintegritas, demokratis, dan lancar guna menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sementara itu Pj Bupati melalui Asisten Satu Setda Jepara Ratib Zaini dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh pemilih agar dewasa dalam menggunakan hak suaranya. "Pendidikan politik itu penting agar kita bijak dalam menggunakan suara untuk memilih calon pemimpin yang mampu memberikan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Ratib.(kpujepara)

3.488 Pantarlih Langsung Mencoklit di Hari Pertama

Kab-jepara.kpu.go.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji calon pantarlih terpilih berlangsung lancar di semua desa/kelurahan, Minggu (12/2/2023). Sebanyak 3.488 pantarlih juga langsung mengikuti apel kesiapan, yang kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024. Di hari yang sama, pantarlih se-Kabupaten Jepara melakukan coklit di masing-masing wilayah TPS di semua desa dan kelurahan di Jepara. KPU Kabupaten Jepara meninjau proses pelantikan, apel kesiapan dan pelaksanaan bimtek pantarlih ke beberapa desa. Terdapat lima tim dari KPU yang terdiri dari komisioner serta didampingi jajaran sekretariat.  Tim dari KPU turun ke kelurahan/desa guna memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pantarlih serta pelaksanaan coklit di hari pertama. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberikan sambutan di Balai Desa Telukwetan menyampaikan bahwa Pantarlih memiliki posisi yang strategis dalam penyusunan daftar pemilih. “Pantarlih memiliki tugas penting. Kerja-kerja yang dilakukan oleh pantarlih bahan baku yang sudah dicocokkan dan diteliti yang pada nantinya akan bermuara menjadi daftar pemilih tetap atau DPT,” terang Subchan. Ia juga berharap pantarlih berpegang teguh terhadap cara kerja yang telah ditetapkan. “Dalam melakukan coklit ke masyarakat nanti pantarlih harus berpegang pada SOP yang telah ditetapkan serta harus terus menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerja yang ada,” terang Subchan. Sementara itu anggota KPU Jepara Muntoko meninjau pelaksanaan bimtek pantarlih di Desa Jinggota Kecamatan Kembang, Desa Watuaji Kecamatan Keling, dan Desa Tulakan Kecamatan Donorojo. Anggota KPU Jepara Ris Andy Kusuma meninjau di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, dan Desa/Kecamatan Bangsri. Anggota KPU Siti Nurwakhidatun meninjau di Desa Bawu Kecamatan Batealit, Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan, dan Desa Troso Kecamatan Pecangaan. Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang meninjau di Desa Sowan Lor Kecamatan Kedung, Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara, dan Desa Kecapi Kecamatan Tahunan mengatakan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU semua kegiatan berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah disusun. “Pelantikan, apel kesiapan dan coklit pantarlih di tiap desa/kelurahan berjalan dengan lancar. Mereka sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah TPS-nya. Saya juga melihat antusiasme pantarlih, baik saat apel maupun mengikuti bimtek yang dilakukan PPS,” ungkap Muhammadun. Muhammadun juga menjelaskan bahwa para pantarlih akan memiliki standar kerja yang telah ditetapkan. Mereka mendatangi pemilih dengan mengenakan rompi, topi, dan tanda pengenal khusus saat menjalankan tugas. Data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga). (kpujepara)

3.488 Pantarlih Akan Melakukan Coklit Mulai 12 Februari, Siapkan KTP dan KK

Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran data pemilu atau pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Jepara mulai, Minggu (12/2/2023). Mereka akan datang dari rumah ke rumah di semua desa/kelurahan di Kabupaten Jepara. Untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (11/2) mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal coklit adalah mulai 12 Februari-14 Maret 2023.  “KPU sudah menyosialisasikan pelaksanaan coklit ini ke berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara yang kemudian disampaikan ke seluruh camat dan lurah serta petinggi,” kata Muhammadun. Sebelum pelaksanaan, lanjutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga pantarlih terpilih juga berkoordinasi di setiap tingkatan. “PPK berkoordinasi dan mensosialisasikan pelaksanan coklit dengan pemerintah kecamatan, PPS dengan petinggi dan lurah, dan pantarlih dengan tokoh masyarakat di wilayah TPS, termasuk dengan ketua RT dan ketua RW. Koordinasi dan komunikasi ini penting karena akan melibatkan banyak pihak dalam rentang waktu tertentu,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 198 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selain itu juga tidak dalam kondisi dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Seorang WNI hanya didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih. “Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,” ujar Muhammadun. Muhammadun mengatakan, sebelum bertugas, KPU Kabupaten Jepara terlebih dulu membentuk pantarlih. Jumlah pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan dan restrukturisasi, yaitu 3.488 TPS. Nama-nama calon pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (11/2). Sesuai Keputusan KPU Nomor 67/2023, calon pantarlih terpilih akan dilantik pada Minggu (12/2) di masing-masing desa/kelurahan. “Pantarlih dilantik 12 Februari 2023, sekaligus pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas. Setelah itu dilakukan bimbingan teknis kepada mereka oleh PPS, dan dilanjutkan melakukan coklit,” kata Muhammadun.  Pantarlih merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Muhammadun mengungkapkan, data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih (423.169 keluarga). “Pantarlih akan bertugas sesuai dengan regulasi. Mereka sudah dibekali cara kerja dalam bimbingan teknis. Pantarlih juga mengenakan kartu identitas, rompi dan topi khusus selama bertugass melakukan coklit,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Pastikan Kesiapan Pelantikan Pantarlih dan Coklit Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Kerja Persiapan Pelantikan Pantarlih dan Bimtek Coklit Data Pemilih Pemilu 2024, Kamis (9/2/2023) mulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor KPU Jepara. Rapat tersebut dihadiri Sekretaris KPU Jepara bersama tiga anggota KPU Jepara serta PPK dari Divisi Hukum dan SDM serta Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Jepara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun memimpin rapat kerja bidang SDM mengatakan bahwa KPU Jepara melalui beberapa dinamika dalam pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). “Sesuai dengan surat KPU RI ada kebutuhan merestrukturisasi jumlah TPS di KPU kabupaten/kota sehingga jumlah pantarlih yang kami rekrut juga harus menyesuaikan. Prosesnya berjalan dengan lancar dan sekarang kami tinggal menunggu proses penetapan pantarlih terpilih yang dalam keputusan KPU Nomor 67/2023 dijadwalkan pada 11 Februari 2023," kata Muhammadun. KPU Jepara merespons dan menindaklanjuti dengan cepat keputusan baru KPU RI terkait restrukturisasi jumlah TPS yang berakibat pada penjadwalan ulang pelantikan pantarlih. "Jadwal semula, pantarlih dilantik pada 6 Februari 2023, namun jadwal baru sesuai keputusan KPU Nomor 67/2023, pelantikan pantarlih dijadwalkan 12 Februari 2023," lanjut Muhammadun. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun turut berpesan kepada PPK maupun PPS agar mengedepankan komunikasi pada setiap tahapan Pemilu. "Teman-teman PPK dan PPS harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih dalam waktu dekat," tutur Siti Pada sesi bimtek terkait pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2024, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko menjelaskan mekanisme coklit, permasalahan logistik, regulasi, hingga antisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul. "Bimtek ini untuk membekali pengetahuan dan pemahaman teman-teman PPK yang nanti akan memberikan bimtek ke PPS terkait pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih," kata Muntoko. (kpujepara/NH)

KPU Koordinasikan Tahapan Coklit Data Pemilih ke Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024, Selasa (7/2/2023) di Maribu Resto Jepara. Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 akan dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 12 Februari-14 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, KPU Jepara mengundang stakeholders dari berbagai kalangan, yakni Polres Jepara, Kodim 0719 Jepara, Disdukcapil Jepara, Rutan Jepara, Bawaslu Jepara, Bagian Pemerintahan Setda Jepara, perwakilan partai politik, NU dan Muhammadiyah, serta pimpinan organisasi lintas agama. Hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Slain itu juga hadir Sekretaris KPU Da’faf Ali Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya mengatakan bahwa pendataan data pemilih memerlukan penyebaran informasi yang seluas-luasnya. "KPU Jepara membutuhkan banyak dukungan dari tokoh agama, partai politik, maupun tokoh lainnya yang memiliki basis massa untuk menyebarluaskan informasi terkait coklit yang akan dilakukan oleh pantarlih dengan mendatangi semua keluarga dari rumah ke rumah," kata Subchan. Subchan menambahkan bahwa KPU Jepara perlu mencermati kembali bahan coklit. Harapannya agar semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih tanpa terkecuali terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. "Data pemilih tidak hanya tanggung jawab KPU tetapi partai politik memiliki andil di dalamnya. Untuk itu, harapannya pimpinan parpol turut berpartisipasi secara aktif memcermati data pemilih. Ini juga berlaku bagi semua pihak," tutur Subchan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menyampaikan materi terkait penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mulai dari tahapan penyusunannya, sistematika, alur pemutakhiran data pemilih, hingga pendataan pemilih di lokasi khusus. Selain itu, Ia turut memaparkan perekrutan dan tata kerja pantarlih "KPU Jepara telah merekrut pantarlih yang akan dilantik pada 12 Februari mendatang. Mereka segera bekerja melakukan coklit sesuai basis TPS masing-masing untuk mendapatkan data pemilih yang valid, mutakhir dan komprehensif," kata Ris Andy. Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan Polres siap menyukseskan pengamanan dari rangkaian tahapan Pemilu 2024. Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam setiap tahapan pemilu. “Kami juga berharap pantarlih nanti bekerja penuh dedikasi dan berintegritas,” kata Kapolres. (kpujepara/NH)