Berita

KPU Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023, Jumat (13/1/2023) di aula KPU Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan dihadiri empat anggota KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Selain itu dihadiri Sekretaris Da’faf Ali, serta seluruh jajaran pegawai di lingkungan KPU Jepara.  Penandatanganan Perjanjian merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkan tidak seremonial, tetapi bisa menjadi titik awal meningkatkan kapasitas pegawai untuk meningkatkan kinerja. "Kita harus memaknai kegiatan ini sebagai tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Ini jangan hanya dimaknai sebagai kegiatan administrative," kata Subchan. Ia mengajak kepada seluruh jajaran pegawai untuk mengingat kembali beberapa momentum melaksanakan tugas pada berbagai tahapan pemilu. "Mengawali satu tahun ke depan dengan perencanaan kegiatan yang matang serta melakukan evaluasi kinerja yang telah dilakukan pada tahun 2022 sebagai motivasi untuk melangkah ke depan agar lebih baik," ujar Subchan.  Penandatanganan Perjanjian Kinerja diwakili oleh Ketua KPU Jepara, sekretaris, dan empat kepala Subbag, sebagai acuan komitmen untuk bekerja sebaik mungkin dengan target yang telah ditentukan dan tugas yang telah dijabarkan. (kpujepara)

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS di Jepara Berjalan Lancar

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melaksanakan seleksi tertulis calon anggota PPS secara serentak pada Senin (9/1/2023) mulai pukul 09.00 Wib di enam titik lokasi. Seleksi tertulis berjalan lancer, termasuk di Kecamatan Karimunjawa yang sempat dikhawatirkan cuaca kurang mendukung untuk peserta yang ada di desa kepulauan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa (10/1/2023) mengatakan, seleksi tertulis yang dilaksanakan di Gedung Wanita Jl HOS Cokroaminoto Jepara untuk peserta PPS dari desa/kelurahan di Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Kedung, seleksi di Gedung MWC NU Kecamatan Mlonggo bagi peserta dari Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji, seleksi di Gedung Serbaguna Pemerintah Desa Kelet Kecamatan Keling bagi peserta dari Kecamatan Keling, Donorojo, dan Kembang; seleksi dari Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan mengikuti tes tertulis di Gedung Serbaguna Ora Ngiro Desa Singorojo Kecamatan Mayong, seleksi dari Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Pecangaan, dan seleksi tertulis di aula Kecamatan Karimunjawa bagi peserta dari Desa Karimunjawa, Nyamuk, Parang, dan Kemujan telah terlaksana dengan lancar dan baik. Awalnya, sempat dikhawatirkan beberapa peserta dari Karimunjawa mengalami kendala untuk hadir mengikuti seleksi tertulis di aula Kecamatan Karimunjawa. "Hari ini cuacanya sedang tidak hujan dan gelombang laut memungkinkan peserta dari Desa Nyamuk dan Desa Parang dapat melakukan penyebrangan ke lokasi tes tertulis di Aula Kecamatan Karimunjawa. Mereka turut hadir dalam seleksi tes tertulis secara serentak bersama dengan calon anggota PPS dari Desa Karimunjawa dan Desa Kemujan," kata Muhammadun. Ia menyebut sejauh ini tidak ada kendala serius pada pelaksanaan seleksi tertulis di enam titik lokasi. Adapun mekanisme seleksi tertulis bagi calon anggota PPS di Kabupaten Jepara masih metode konvensional yang telah diputuskan dalam rapat pleno. "Meskipun seleksi tertulis berlangsung menggunakan mekanisme konvensional, KPU sangat menjaga kerahasiaan terkait soal tes. Proses seleksi tertulis di enam lokasi juga dalam pengawasan Bawaslui dan Panwascam," ungkap Muhammadun.  Kelancaraan pelaksanaan seleksi tertulis di antaranya tidak terlepas dari persiapan matang KPU melalui koordinasinya dengan berbagai pihak, salah satunya dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu dalam penyiapan tempat dan fasilitas penunjang lainnya. Selain itu, KPU membagi ke dalam beberapa tim untuk ditempatkan ke enam titik lokasi tes guna mempersiapkan hal-hal yang berkenaan dengan seleksi tertulis. Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali, masing-masing bersama tim sekretariat melaksanakan dan mensupervisi seleksi tertulis tersebut. Muhammadun menjelaskan, hasil seleksi tertulis calon anggota PPS akan diumumkan pada 15-17 Januari 2023 melalui laman resmi KPU Jepara, https://kab-jepara.kpu.go.id/. Bagi peserta yang lolos seleksi tertulis, berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni wawancara calon anggota PPS yang dijadwalkan pada 18-20 Januari 2023. Adapun, sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Januari 2023, KPU Kabupaten Jepara menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang telah dinyatakan lulus di setiap tahapan seleksi melalui email jdihkpujepara@gmail.com. (kpujepara)

KPU Musnahkan Lembar Soal Tes Tulis PPS

Kab-jepara.kpu.go.id - Paskapelaksanaan seleksi tertulis bagi calon Panitia Pemumungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jepara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan soal ujian dengan cara dibakar. Hal tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Jepara. Hal yang sama juga dilakukan di halaman kantor Kecamatan Karimunjawa oleh PPK Karimunjawa, Selasa (9/1/2023). Pemusnahan soal seleksi tertulis PPS beberapa jam setelah pelaksanaan tes itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Bawaslu juga menyaksikan proses pemusnahan soal tersebut. Media massa juga meliput. Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menyampaikan pemusnahan soal dilakukan untuk menjaga kerahasian soal. “Sesuai dengan SOP yang ada setelah ujian tertulis dilaksanakan maka soal akan kami musnahkan agar nantinya soal-soal tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. Subchan mengungkapkan KPU melakukan pemusnahan terhadap 1.567 eksemplar soal dan 49 lembar master soal.  “Kami akan memusnahkan soal-soal yang telah tercetak. Lembar soal yang kami gandakan sebanyak 1.567 eksemplar serta terdapat 49 lembar soal dalam bentuk master,” ungkap Subchan Dalam kesempatan itu Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammadun menjelaskan bahwa KPU Jepara melaksanakan seleksi tertulis secara konvensional sehingga KPU melakukan pencetakan soal dan memperbanyaknya sesuai jumlah peserta untuk kebutuhan ujian. “Paska ujian lembar soal yang telah tercetak untuk kebutuhan ujian kami musnahkan semua,” terang Muhammadun. Pemusnahan soal tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani perwakilan Bawaslu dan para saksi. (kpujepara)

KPU Matangkan Pesiapan Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS

Kab-jepara.kpu.go.id – Untuk mematangkan persiapan pelaksanaan tes tulis bagi calon anggota PPS di Kabupaten Jepara yang akan dilaksanakan pada 9 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamtan (PPK), Sabtu (7/1/2023). Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua dan anggota PPK Divisi Hukum dan SDM se-Kabupaten Jepara. Hadir pula dari KPU Jepara  Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muhammadun beserta ketiga komisioner lainya dan sekretaris. Terkait mekanisme seleksi tertulis  Muhammadun mengungkapkan, untuk Kabupaten Jepara, seleksi tertulis dilakukan secara konvensional.  “Untuk di Jepara akan dilakukan dengan mekanisme tes tertulis secara konvensional. Hal ini kami putuskan dalam rapat pleno dengan mempertimbangkan mekanisme apa yang paling tepat dilakukan untuk dibeberapa lokasi yang ada,” terang Muhammadun. Untuk tempat pelaksanaan jalannya tes tertulis Muhammadun menyampaikan telah disampaikan melalui website kab-jepara.kpu.go.id dan di media sosial KPU Jepara. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan dinamika terkini terkait kesiapan pelaksanaan ujian tulis bagi calon PPS. “Saat ini terkait proses persiapan ujian tulis KPU Jepara masih menunggu soal dari KPU Republik Indonesia. Terkait soal memang sangat dijaga kerahasiaannya. Yang pasti KPU siap menyelenggarakan seleksi tertulis ini,” ungkap Muhammadun. Kesiapan tempat dalam penyelenggaraan tes tertulis dan fasilitas pendukung lainnya Muhammadun menyampaikan untuk PPK agar dapat memastikan hal tersebut. “Komunikasi harus terus dijalin antara KPU dan PPK untuk memecahkan masalah yang ada saat pelaksanaan ujian tulis nanti," lanjut Muhammadun. Ris Andy menyampaikan mekanisme teknis dalam pelaksanaan ujian harus dapat sepakati bersama dalam rapat kordinasi ini. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengatakan segala kebutuhan teknis untuk  tes tertulis sudah siap. “Dalam mendukung pelaksanaan tes tertulis KPU telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait tempat dan dukungan fasilitasi,” ungkap Da’faf Ali.  Dalam kesempatan itu banyak respons dari PPK yang hadir terkait potensi permasalahan yang akan ada dalam pelaksanaan ujian dan kemudian secara bersama diurai dan ditemukan solusinya. Seleksi tertulis secara serentak di Jepara akan dilaksanakan Senin (9/1/2023) mulai pukul 09.00. (kpujepara)

Ini Jadwal dan Lokasi Tes Tertulis Calon Anggota PPS di Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan hasil penelitian administrasi seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024, Jumat (6/1/2023). Pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8432/pengumuman-hasil-penelitian-administrasi-calon-anggota-panitia-pemungutan-suara-di-kabupaten-jepara-untuk-pemilu-2024. Berdasarkan pengumuman Nomor 8/2023 tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS, sebanyak 1.567 calon anggota PPS dari 195 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan ditetapkan lulus penelitian administrasi. Dan hanya satu yang tak lulus. Mereka yang lulus penelitian administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis yang akan digelar pada 9 Januari 2023. Informasi terkait jadwal dan tempat lokasi seleksi tertulis dapat diakses melalui https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8434/pelaksanaan-seleksi-tertulis-secara-manual-bagi-calon-anggota-pps-untuk-pemilu-2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (7/1/2023) mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS sebelumnya telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jepara sejak 19 Desember 2022 - 5 Januari 2023 terhadap 1.568 jumlah calon anggota PPS yang terdaftar pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). “Pendaftaran sempat diperpanjang tiga hari, khusus di 55 desa/kelurahan karena belum memenuhi dua kali kebutuhan. Perpanjangan masa pendaftaran tersebut akhirnya berkonsekuensi pada jadwal pelaksanaan seleksi tertulis, dari jadwal semula jika tanpa perpanjangan pada 6 Januari 2023, menjadi 9 Januari 2023. Proses ini sudah kami lalui, dan kini kami fokus pada pelaksanaan seleksi tertulis. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat luas yang turut mensosialisasikan serta mendaftar menjadi anggota PPS,” kata Muhammadun. Muhammadun menjelaskan, lokasi-lokasi seleksi tertulis sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Jepara. Untuk calon anggota PPS dari desa/kelurahan di Kecamatan Jepara, Tahunan, dan Kedung tes tertulis akan dilaksanakan di Gedung Wanita Jl HOS Cokroaminoto Jepara. Calon anggota PPS di Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji mengikuti tes tertulis di Gedung MWC NU Kecamatan Mlonggo. Peserta dari Kecamatan Keling, Donorojo, dan Kembang di Gedung Serbaguna Pemerintah Desa Kelet Kecamatan Keling. Peserta dari Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan mengikuti tes tertulis di Gedung Serbaguna Ora Ngiro Desa Singorojo Kecamatan Mayong. Lokasi tes calon anggota PPS dari Kecamatan Pecangaan, Kalinyamatan, dan Batealit di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Pecangaan. Sedangkan calon peserta dari Desa Karimunjawa, Nyamuk, Parang, dan Kemujan mengikuti tes di aula Kecamatan Karimunjawa. Calon anggota PPS diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi daftar paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis. Peserta juga harus membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPS, dokumen persyaratan dalam bentuk fisik, serta alat dan alas tulis sendiri. “Kami berharap seluruh calon anggota PPS yang akan mengikuti seleksi tertulis terus menyimak informasi seputar pembentukan Badan Adhoc melalui website resmi KPU Kabupaten Jepara, https://kab-jepara.kpu.go.id/. Sebab semua tahapan seleksi ini, kami informasikan di website tersebut, juga di media sosial yang dikelola KPU Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Verifikasi Administrasi Dukungan Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mulai memverifikasi administrasi dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) Jawa Tengah. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah verifikasi administrasi mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan tanggal 12 Januari 2023. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan bahwa sebanyak 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan jumlah dukungan mencapai 2.970 orang yang tersebar 16 kecamatan di Jepara akan dilakukan verifikasi administrasi mulai Kamis (5/1/2023). Dari jumlah bakal calon itu, yang memiliki dukungan minimal pemilih di Kabupaten Jepara ada 10 bakal calon. “Kami optimistis verifikasi administrasi akan selesai tepat waktu, dengan mempersiapkan sarana dan prasarana yang ada juga operator Silon (Sistem Pencalonan) yang telah berpengalaman dalam menyelesaikan tugas dalam Sipol kemarin,” kata Siti Nurwakhidatun Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa syarat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Selain itu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Ia juga menambahkan bahwa jumlah dukungan minimal 5.000 dukungan pemilih di satu kabupaten/kota. Itu karena di Jawa Tengah jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta). “Selain itu jumlah dukungan pemilih tersebar paling sedikit di 50 persen kabupaten kota. Di Jawa Tengah, karena ada 35 kabupaten/kota, maka minimal tersebar di 18 kabupaten/kota,” jelas Muhammadun.  Ini jadwal selengkapnya terkait penyerahan dukungan minimal pemilih: Penyerahan dukungan minimal pemilih: 16-29 Desember 2022 Verifikasi administrasi: 30 Desember 2022 – 12 Januari 2022 Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih (perbaikan kesatu): 16-22 Januari 2023 Verifikasi administrasi perbaikan pertama: 23 Januari – 1 Februari 2023 Verifikasi faktual kesatu: 6-26 Februari 2023 Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih (perbaikan kedua): 2-11 Maret 2023 Verifikasi administrasi perbaikan kedua: 12-21 Maret 2023 Verifikasi faktual kedua: 26 Maret - 8 April 2023 Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran: 13-17 April 2023. (kpujepara)