Berita

KPU Persiapkan PPK dalam Menyelenggarakan Tahapan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyelenggarakan kerja-kerja selaku penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi inti penyampaian dalam kegiatan bimbingan teknis Tata Kerja, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK pada Pemilu 2024 di Ono Joglo Bandengan. Kegiatan ini dihadiri seluruh PPK yang baru saja dilantik pada Rabu, (4/1/2023). Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Da'faf Ali dan seluruh jajaran sekretariat. Materi bimtek yang disampaikan terkait Tata Kerja PPK (disampaikan Subchan Zuhri), Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Muntoko), Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas (Muhammadun), Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc (Ris Andy Kusuma), serta tahapan terdekat terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 (Siti Nurwakhidatun). Subchan Zuhri menerangkan PPK memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. “PPK harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah terkait kerja-kerja kepemiluan di tingkat kecamatan,” terang Subchan.  Ia menjelaskan PPK harus memiliki pemahaman regulasi yang baik. “Selaku penyelenggara terdapat kode etik yang melekat sepanjang waktu selama masih di dalam masa jabatan,” ujar Subchan. Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan terkait peran-peran yang dapat diisi oleh PPK dalam mendukung mensukseskan tahapan kepemiluan khususnya dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. “PPK wajib memahami langkah-langkah dalam setiap tahapan dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Muntoko. Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menerangkan bahwa kini KPU sedang berada pada tahapan perekrutan badan ad-hoc untuk pemilu 2024. “Dalam waktu dekat kami akan melibatkan PPK dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Muhammadun. Selain itu Muhammadun  menyampaikan bahwa PPK harus aktif memanfaatkan ruang yang ada di media sosial baik itu untuk memperoleh informasi maupun untuk membagikan informasi. Kaitannya dengan pemanfataan media sosial Muhammadun menyampaikan PPK harus dapat menyikapi dengan baik. “PPK harus dapat menilai informasi dengan baik mana yang benar dan mana yang tidak benar,” terang Muhammadun. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menjelaskan dalam kesempatan itu bahwa PPK memiliki tanggung jawab yang telah melekat semenjak dilantik. “PPK harus memahami betul kode etik yang ada karena itu  harus dipedomani. Akuntabilitas lembaga wajib kita jaga,” kata Ris Andy. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam kesempatan yang sama menyampaikan PPK dapat mempersiapkan diri dalam membantu pekerjaan KPU dalam tahapan-tahapan yang akan datang. “Terdekat KPU akan melibatkan PPK dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD,” terang Siti. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memaparkan materi terkait dukungan sekretariat di tingkat kecamatan dalam medukung kerja-kerja PPK. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyelenggarakan kerja-kerja selaku penyelenggara pemilu. Hal tersebut menjadi inti penyampaian dalam kegiatan bimbingan teknis Tata Kerja, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK pada Pemilu 2024 di Ono Joglo Bandengan. Kegiatan ini dihadiri seluruh PPK yang baru saja dilantik pada Rabu, (4/1/2023). Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Sekretaris KPU Da'faf Ali dan seluruh jajaran sekretariat. Materi bimtek yang disampaikan terkait Tata Kerja PPK (disampaikan Subchan Zuhri), Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Muntoko), Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas (Muhammadun), Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc (Ris Andy Kusuma), serta tahapan terdekat terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 (Siti Nurwakhidatun). Subchan Zuhri menerangkan PPK memiliki peran yang sangat strategis sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. “PPK harus memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah terkait kerja-kerja kepemiluan di tingkat kecamatan,” terang Subchan.  Ia menjelaskan PPK harus memiliki pemahaman regulasi yang baik. “Selaku penyelenggara terdapat kode etik yang melekat sepanjang waktu selama masih di dalam masa jabatan,” ujar Subchan. Ketua Divisi Rencana, Data dan Informasi Muntoko menyampaikan terkait peran-peran yang dapat diisi oleh PPK dalam mendukung mensukseskan tahapan kepemiluan khususnya dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. “PPK wajib memahami langkah-langkah dalam setiap tahapan dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Muntoko. Muhammadun, ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menerangkan bahwa kini KPU sedang berada pada tahapan perekrutan badan ad-hoc untuk pemilu 2024. “Dalam waktu dekat kami akan melibatkan PPK dalam pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Muhammadun. Selain itu Muhammadun  menyampaikan bahwa PPK harus aktif memanfaatkan ruang yang ada di media sosial baik itu untuk memperoleh informasi maupun untuk membagikan informasi. Kaitannya dengan pemanfataan media sosial Muhammadun menyampaikan PPK harus dapat menyikapi dengan baik. “PPK harus dapat menilai informasi dengan baik mana yang benar dan mana yang tidak benar,” terang Muhammadun. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ris Andy Kusuma menjelaskan dalam kesempatan itu bahwa PPK memiliki tanggung jawab yang telah melekat semenjak dilantik. “PPK harus memahami betul kode etik yang ada karena itu  harus dipedomani. Akuntabilitas lembaga wajib kita jaga,” kata Ris Andy. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam kesempatan yang sama menyampaikan PPK dapat mempersiapkan diri dalam membantu pekerjaan KPU dalam tahapan-tahapan yang akan datang. “Terdekat KPU akan melibatkan PPK dalam tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD,” terang Siti. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali memaparkan materi terkait dukungan sekretariat di tingkat kecamatan dalam medukung kerja-kerja PPK. (kpujepara)

80 Calon PPK Terpilih Kabupaten Jepara Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id – Sebanyak 80 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih KPU Kabupaten Jepara dilantik, Rabu (4/1/2023) di Ono Joglo Bandengan. Mereka segera bertugas untuk membantu KPU Kabupaten Jepara dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Dari 80 anggota PPK yang dilantik, mayoritas merupakan wajah-wajah baru.  KPU mengundang Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Forkopimda, Bakesbangpol, Tata Pemerintahan Setda, Bawaslu, serta seluruh camat di 16 kecamatan. Khusus PPK Karimunjawa, karena kondisi cuaca yang belum memungkinkan untuk pelayaran, mengikuti pelantikan secara daring, Camat dan Muspika Karimunjawa juga diundang dalam pelantikan daring tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu pagi sebelum pelantikan mengatakan dari 80 calon PPK terpilih yang dilantik, sebanyak 25 orang adalah anggota PPK saat Pemilu 2019. Selebihnya adalah wajah-wajah baru. "Sebagian besar pernah punya pengalaman penyelenggaraan pemilu di tingkat desa/kelurahan dan KPPS. Sebagian lagi juga pernah menjadi relawan demokrasi, juga tokoh-tokoh muda di kecamatan," kata Muhammadun. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun melantik calon anggota PPK terpilih. Muhammadun menjelaskan, setelah pelantikan dilanjutkan bimbingan teknis untuk seluruh PPK. Materi bimtek adalah terkait Tata Kerja PPK (disampaikan Subchan Zuhri), Kelembagaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu (Muntoko), Hubungan Kerja dan Peningkatan Kapasitas (Muhammadun), Kode Etik dan Kinerja Badan Adhoc (Ris Andy Kusuma), serta tahapan terdekat terkait teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 (Siti Nurwakhidatun).  Setelah pelantikan, PPK akan langsung bekerja untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di kecamatan. (kpujepara).

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT

TUGAS Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; Memberikan dukungan teknis administratif; Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FUNGSI Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan  kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelaksanaan     dokumentasi          hukum,         hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh  Ketua KPU Kabupaten/Kota. WEWENANG Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

KPU Kabupaten Jepara menerima pengaduan masyarakat berupa: Keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Jepara yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun, yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kepemiluan. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui : KPU Kabupaten Jepara, Telp/Fax. (0293) 362544, 361806/(0293) 362038 Whatsapp pada nomor admin KPU Kabupaten Jepara. 085800382901 Surat elektronik dengan alamat: kpujepara@gmail.com Surat terbuka yang disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Jepara Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut: Senin – Kamis : 08.00 WIB – 16.00 WIB (Istirahat : 12.00 WIB – 13.00 WIB) Jum’at : 08.00 WIB – 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)

KPU Jepara Perpanjang Masa Pendaftaran PPS di 55 Desa

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 55 desa/kelurahan yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Masa perpanjangan pendaftaran PPS adalah 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023. Proses pendaftaran di masa perpanjangan tetap melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Pengumuman pendaftaran dan data desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya sudah diunggah di website KPU melalui tautan klik di sini. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (31/12/2022) mengatakan, kepastian untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS itu diambil pada rapat pleno Sabtu (31/12) dinihari. Rapat pleno dihadiri ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hingga 30 Desember 2022 pukul 23.59, atau masa akhir pendaftaran PPS, ada 55 desa/kelurahan dari total 195 desa/kelurahan di Kabupaten Jepara yang jumlah pendaftarnya kurang dari minimal dua kali kebutuhan (enam pendaftar). Ia menjalaskan, sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 534/2022 disebutkan, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar, atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan, maka KPU kabupaten/kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. “Kami sudah umumkan perpanjangan masa pendaftaran ini melalui website, media sosial, juga ke stakeholder terkait, termasuk ke desa-desa yang ada perpanjangan,” kata Muhammadun. Secara keseluruhan di Jepara, pendaftar yang memiliki akun Siakba untuk mendaftar PPS ada 2.143 orang. “Situasinya, ada desa/kelurahan yang jumlah pendaftarnya sangat banyak. Ada desa yang jumlah pendaftarnya 24 orang atau delapan kali jumlah kebutuhan. Ada juga pendaftar yang sudah membuka akun Siakba untuk mendaftar, namun dokumen persyaratannya masih kosong, atau ada dokumennya namun tidak lengkap, sehingga ini mempengaruhi keputusan untuk diperpanjang karena di satu desa itu yang dokumennya lengkap kurang dari enam pendaftar,” kata Muhammadun. Karena ada masa perpanjangan pendaftaran, maka hasil penelitian administrasi calon anggota PPS disesuaikan dengan jadwal perpanjangan, yakni akan diumumkan pada 6 Januari 2023. Demikian halnya jadwal seleksi tertulis untuk calon PPS di Kabupaten Jepara mengikuti jadwal perpanjangan, yakni akan diselenggarakan pada 9-17 Januari 2023. “Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu 2024 di tingkat desa/kelurahan bisa mendaftar pada masa perpanjangan, yaitu di desa/kelurahan yang diperpanjang masa pendaftarannya. Informasi pembentukan PPS ini juga akan terus kami sajikan di website dan media sosial yang dikelola KPU Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Regulasi Memberi Kesempatan Sama untuk Menjadi Peserta Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Regulasi kepemiluan memberikan kesempatan yang sama kepada siapa saja yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024. Tahapan pencalonan bisa menjadi perhatian masyarakat luas. KPU juga menyosialisasikan setiap tahapan yang akan dan sedang berlangsung. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi salah satu narasumber dalam Refleksi Representasi Perempuan di Kancah Politik dalam rangka Hari Ibu yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Fatayat NU Jepara di Gedung NU lantai 2 Jalan Pemuda 52 Jepara, Kamis (29/12/2022). Narasumber lain kegiatan itu adalah Aliyah, salah satu aktivis perempuan di Jepara sejak tahun 1970-an, serta Ketua PC Fatayat Jepara Nanik.  Acara tersebut dibuka Ketua Pengurus Cabang NU Jepara KH Charis Rohman dan dihadiri Junaidi (Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda) yang mewakili Pj Bupati Jepara dan Kabag Kesra Setda Jepara Agus Bambang Lelono.  Muhammadun menjelaskan, terkait pencalonan dalam pemilu, diatur dalam Pasal 241-266 UU Nomor 7/2027 tentang Pemilu. “Terkait daftar bakal calon, Pasal 245 UU Nor 2/2017 tentang Pemilu misalnya memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Peraturan KPU Nomor 20/2018 mengatur secara rinci terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Khususnya di Pasal 6 PKPU tersebut, keterwakilan perempuan ditegaskan secara rinci,” kata Muhammadun.  Regulasi-regulasi kepemiluan itu, kata Muhammadun memberi ruang siapapun yang memenuhi syarat, bisa mencalonkan diri sebagai peserta pemilu. Ia menyampaikan data terkait data calon anggota legislative pada Pemilu 2019, dimana ada 545 caleg. Dari jumlah ini, sebanyak 220 merupakan caleg perempuan. Dari keseluruhan jumlah caleg perempuan itu, yang meraih kursi di DPRD tujuh orang. Dari tujuh orang, satu di antaranya meninggal dunia dengan pengganti antarwaktu laki-laki. “Jumlah ini lebih banyak dibanding pemilu 2014, dimana ada 468 caleg (dengan 152 caleg perempuan), dan tiga caleg perempuan yang terpilih.  Muhammadun menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pencalonan anggota DPD sudah berlangsung sejak 6 Desember 2022 sampai dengan 25 November 2023. Sedangkan pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berlangsung pada 24 April-24 November 2023. Pencalonan presiden dan wakil presiden akan berlangsung pada 19 Oktober-25 November 2023.  KH Charis Rohman saat membuka acara mengatakan, siapapun, baik laki-laki maupun perempuan bisa berpartisipasi secara maksimal dalam penyelenggaraan Pemilu. “Silakan, terbuka kesempatan. Bisa berpartisipasi sebagai pemilih yang baik, sebagai penyelenggara pemilu, atau menjadi peserta pemilu,” kata dia. Aliyah, yang pernah menjadi ketua Fatayat pada 1972, mendorong semangat kaum perempuan untuk lebih aktif lagi dalam memperjuangkan kesejahteraan, juga terkait perempuan. “Sekarang itu mudah (aturannya jelas). Tinggal mau apa tidak,” kata dia yang berusia 70 tahun itu. Ia menyebut isu ekonomi, kesejahteraan, juga isu-isu strategis lain yang bertalian dengan perempuan, meniscayakan perempuan untuk bisa terjun ke dunia politik. (kpujepara).