Berita

Badan Adhoc Strategis Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id- Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu sangat strategis dalam menyosialisasikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Pada 2023 ini, tahapan-tahapan penting pemilu akan berlangsung. KPU berkomitmen untuk menyampaikan informasi-informasi seluruh tahapan pemilu ke masyarakat. Di antara metode yang dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan wbsite dan media social, termasuk melibatkan media sosial yang dikelola Badan Adhoc seperti panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di semua kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua desa dan kelurahan. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara rapat koordinasi tentang Kehumasan dan Optimalisasi Media Sosial Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan KPU Jepara. Rakor secara daring itu melibatkan PPK dan PPS se-Jepara, Jumat (17/3) siang hingga sore. Rakor dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Ia mengatakan rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana KPU berkomitmen untuk memperluas jaringan komunikasi dan interaksi dengan publik di tengah berlangsungnya tahapan pemilu. “Kami berharap keberlanjutan dari rakor ini efektif. KPU membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan Badan Adhoc menjadi bagian penting,” kata Subchan. Muhammadun dalam paparannya menyampaikan pentingnya kerja-kerja kehumasan atau public relations yang dilakukan oleh Badan Adhoc. “Sejak 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Jepara sudah memiliki 80 anggota PPK di 16 kecamatan dengan lima anggota PPK di tiap kecamatan. Dan sejak 24 Januari 2023 memiliki 585 PPS di 195 desa. PPK dan PPS akan bersama dengan kami untuk menyelenggaraka tahapan Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Selain itu, lanjut Muhammadun, KPU juga menugaskan sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) ke rumah-rumah keluarga di Kabupaten Jepara untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam rentang 12 Februari-14 Maret 2023. “Di tengah proses coklit, ada ruang interaksi dan komunikasi antara pantarlih dengan keluarga yang dicoklit. Ini memungkinkan pantarlih juga menyampaikan informasi-informasi pokok ke pemilih yang didata, misalnya kapan pemungutan suara atau coblosan dilakukan, juga tentang apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Ini sangat strategis dan amat membantu,” lanjut Muhammadun. Ia menjelaskan semua Badan Adhoc akan bergerak bersama-sama untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024. Selain itu juga memberikan edukasi-edukasi ke seluruh segmen pemilih secara terus menerus. “KPU akan memberikan modul materi terkait hal-hal yang perlu disampaikan ke masyarakat. Dalam setiap tahapanyang dijalankan, serta merta itu juga KPU Bersama Badan Adhoc harus menyampaikannya ke masyarakat. Demikian seterusnya,” kata Muhammadun.   Penguatan Media Sosial Di era digitaal, ujar Muhammadun, lembaga harus menjaga eksistensi di tengah publik, termasuk warganet karena Sebagian besar masyarakat sudah menggunakan beragam platform media sosial. Itu sebabnya media sosial dengan performanya dibutuhkan untuk melayani kebutuhan publik sehingga bisa mengungkit ruang partisipasi banyak pihak. “Pemilu ini juga membutuhkan dukungan dan partisipasi banyak pihak. Kami mengapresiasi teman-teman PPK dan PPS yang sejak Februari 2023 lalu memiliki akun-akun media sosial yang selama ini lazim digunakan warganet untuk berinteraksi. Melalui akun-akun resmi Badan Adhoc ini, juga akun-akun media sosial anggota Badan Adhoc, informasi kepemiluan akan lebih tersebar luas dan tersampaikan ke lebih banyak kalangan,” ujar Muhammadun. Kepada pengelola akun media social Badan Adhoc Muhammadun mengingatkan agar konten informasi yang dikelola dan disampaikan ke publik itu tetap selaras dengan tujuan lembaga KPU, mampu merefleksikan karakter kelembagaan KPU yang bersifat melayani, menjaga relevansi dengan kebutuhan publik tentang informasi kepemiluan, dan bisa dikelola secara konsisten. “Akurasi dan kredibilitas informasi kepemiluan juga harus dijaga. Akun media resmi lembaga mesti bisa berkisah bagaimana seluruh tahapan pemilu ini diselenggarakan, untuki memenuhi rasa ingin tahu masyarakat yang ingin terlibat dala pemilu,” kata Muhammadun. Di bagian akhir, KPU membedah performa akun media sosial yang dikelola adhoc selama lebih kurang satu bulan. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi agar ke depan performanya lebih ditingkatkan serta bisa menjadi pendengung informasi-informasi penting kepemiluan yang dikelola akun resmi KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)

Parpol Boleh Pasang Bendera tetapi Tidak Boleh Asal Pasang

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan  rapat koordinasi dan sosialiasi tapan kampanye pemilu 2024, kegiatan tersebut untuk menjawab dan merespon pertanyaan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat, meskipun saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Acara yang digelar Rabu (15/3/2023) di Aula KPU Kabupaten Jepara tersebut mengundang seluruh partai politik peserta pemilu serta stakeholder lain, yakni Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejari Jepara, Bawaslu Jepara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Kesbagpol Jepara, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muntoko, dan Siti Nur Wakhidatun, menyampaikan tentang pentingnya peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye. “Meski belum masuk tahap kampanye, peserta pemilu wajib tahu aturan tentang kampanye. Apa yang dilarang dan diperolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 mendatang,” katanya. Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. “Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya. Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018. Subchan menambahkan, saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan. “Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya. Saat ini, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian ini juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3. Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye. “Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” kata Subchan. Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu, kata Sujiantoko, tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan pendindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (kpujepara)

Pengelolaan Keuangan yang Sehat Jadi Wujud Integritas

Sukses menyelenggarakan pemilu harus dibarengi dengan sukses pengelolaan dana tahapan pemilu, satu poin dari sambutan Subchan Zuhri Ketua KPU Kabupaten Jepara dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 pada Senin, (13/03/2023). Subchan Zuhri meminta pada seluruh unsur di tingkat PPK dan PPS menyatakan sikap tanggungjawab mengelola dana tahapan pemilu sebagai cerminan penyelenggara pemilu yang berintegritas. “Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 dijadikan dasar pengelolaan anggaran dalam rangka tertib administrasi dan laporan keuangan yang akuntabel,” terang Subchan. Turut hadir Doddi Sumahardi Pimpinan BRI Cabang Jepara sebagai mitra KPU Jepara dalam hal pelayanan perbankan pada Pemilu 2024. Bertempat di meeting room Mutia Vie Resto dihadiri Ketua, Sekretaris dan Staf Urusan Keuangan PPK se-Kabupaten Jepara Beliau menyampaikan standar operasional prosedur pelayanan pada nasabah penyelenggara pemilu. “BRI akan secara aktif berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan perbankan menuju pelayanan prima,” jelasnya.  Da’faf Ali Sekretaris KPU Jepara menyampaikan paparan terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc yang menekankan bahwa pengelolaan anggaran bukan lagi tanggungjawab satu orang tapi semua komponen Badan Adhoc seluruh tingkatan.“Pemahaman Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 oleh seluruh penyelenggara pemilu sebagai dasar penyaluran, pengelolaan sampai tahap pertanggungjawaban keuangan,” ujar Da’faf. Beliau menambahkan Badan Adhoc harus tertib dan konsisten menyampaikan pertanggungjawaban setiap bulan sesuai peraturan.  Da’faf menjelaskan tugas PPK untuk melanjutkan materi bimbingan teknis hari ini kepada PPS, sehingga ada pemahaman pengelolaan anggaran sesuai regulasi ditingkat PPS. “PPK merangkum laporan dari PPS diwilayah kerjanya dan dilaporkan ke KPU sesuai batas waktu yang ditentukan”tambahnya. (kpujepara)

PAW Anggota PPS Ujungbatu Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melantik dan mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Ujungbatu Kecamatan/Kabupaten Jepara Nisau Rohmatul Hidayah, Rabu (8/3/2023) di aula Kantor KPU Jepara. Nisau dilantik menggantikan Roeddy Sapto Hartono yang mengundurkan diri pada 1 Maret 2023. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali hadir dalam acara tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jepara dan Ketua PPS Ujungbatu. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa KPU melakukan PAW sebagaimana telah diatur dalam regulasi. “Anggota PPS yang lama harus kita ganti karena menngundurkan diri. Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang dapat diterima,” kata Subchan. Ia menjelaskan adanya PAW merupakan perjalanan sejarah kita dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Ini merupakan PAW pertama pada penyelenggara adhoc untuk Pemilu 2024,” terang Subchan. Ia juga menjelaskan bahwa Nisau Rohmatul Hidayah berada di urutan ke-4 dalam seleksi penerimaan anggota PPS sehingga menjadi PAW yang akan menggantikan anggota PPS sebelumnya. “Kami telah melakukan klarifikasi dan yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Subchan. Subchan berpesan kepada PAW PPS yang baru dilantik untuk menyadari peran serta kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. “Wajib untuk dapat memahami tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan,” terang Subchan. Ia meminta PAW PPS agar dapat langsung menyesuaikan diri terhadap kerja-kerja di tengah tahapan Pemilu 2024. “Tahapan masih berjalan sebagaiamana diatur dalam peraturan KPU No 3 tahun 2022. Kami harap PAW PPS yang baru saja dilantik dapat menyesuaikan diri,” terang Subchan. Ia menjelaskan bahwa kini KPU telah memasuki tahapan pencoklitan yang mana PPS memiliki peran strategis dalam tahapan tersebut. (kpujepara)  

KPU Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Bakal Calon Anggota DPD

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tetapkan hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Jepara. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat pleno di ruang rapat KPU Jepara yang dihadiri oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yakni, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma dan Muhmmadun pada Senin, (27/2/2023).  Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi faktual kesatu untuk bakal calon DPD dari tanggal 6-26 Februari 2023. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa KPU telah menyelesaikan proses verifikasi faktual kesatu pada 26 Februari 2023. “Sesuai Pasal 107 Peraturan KPU Nomor 10/2022, verifikasi faktual dilakukan dengan cara, menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain. Atau, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati. Selain itu verifikasi juga dilakukan melalui sarana teknologi baik itu melalui panggilan video maupun rekaman video,” ujar Siti. Siti menjelaskan hasill dari verfikasi faktual tersebut dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan ke KPU Provinsi melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) pada 27 Februari 2023.  “Hasil dari verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota kemudian disampaikan ke Provinsi dan terakumulasi dalam berita acara yang diterbitkan provinsi,” terang Siti. Siti juga menjelaskan Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dukungan minimal pemilih tahap kesatu bakal calon anggota DPD pada tingkat provinsi pada 1 Maret 2023. Proses tersebut disaksikan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bakal Calon DPD atau yang mewakili.  “Di Provinsi Jawa Tengah terdapat 7 bakal calon yang telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual kesatu yakni Kodirin, Abdul Kholik, Lamaatus Shobah Dimyati Rois, Bambang Sutrisno, Casytha Arriwi Kathmandu, Denty Eka Widi Pratiwi dan Muhdi,” terang Siti. Dia menjelaskan untuk 4 bakal calon lainnya masih belum memenuhi syarat yakni Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mua’adi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin. “Untuk 4 bakal calon yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki data pendukungnya yang kemudian nanti akan dilakukan kembali verifikasi administrasi sekaligus verifikasi faktual,” ujar Siti. Siti menambahkan, bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah, karena jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15 juta orang, maka seorang bakal calon anggota DPD harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih yang tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. (kpujepara)

Persiapan TPS Lokasi Khusus di Rutan, KPU Gandeng Disdukcapil

Kab-jepara.kpu.go.id – Persiapan pembentukan TPS lokasi khusus di Rutan Kelas II B Jepara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Kamis (2/3/2023) KPU Kabupaten Jepara bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan proses penyelesaian problem identitas kependudukan warga binaan di Rutan Kelas II B Jepara. Noor Ahmad, Sub Koordinator Identitas Kependudukan Disdukcapil Jepara menerangkan, telah melakukan pengecekan terhadap 360 data administrasi kependudukan warga binaan Rutan Kelas II B Jepara. “Data telah kami cek. Hasilnya ada 72 data administrasi warga binaan yang masih bermasalah,” ungkapnya. Dia menambahkan, Disdukcapil turun ke Rutan untuk memberikan pelayanan bagi warga binaan yang data kependudukannya bermasalah. Warga binaan dapat melengkapi data administrasi kependudukannya. “Selain itu, Disdukcapil memberikan pelayanan pembuatan identitas kependudukan digital bagi pegawai Rutan,” ujar Noor Ahmad. Ris Andy Kusuma, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara mengatakan, identitas kependudukan ini sangat penting bagi warga binaan. Dengan pelayanan dari Disdukcapil Kabupaten Jepara akan memudahkan pendataan data pemilih dalam Pemilu 2024. “Sehingga tidak ada warga binaan yang tidak memiliki identitas dan tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Warga binaan memiliki hak yang sama dengan warga lainnya di Pemilu 2024,” ujarnya didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dinar Sitoresmi beserta staf KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)