Berita

PPS Segera Merekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran

Kab-jepara.kpu.go.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa dan kelurahan akan segera melakukukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023 di semua desa/kelurahan setempat. Terkait pleno rekapitulasi DPHP tersebut, KPU Kabupaten Jepara, Rabu (29/3/2023) mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam rapat kerja untuk persiapan pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Setelah pleno terbuka di tingkat PPS, selanjutnya adalah pleno terbuka rekapitulasi DPHP di tingkat PPK pada 1-2 April 2023. Untuk pleno serupa di tingkat KPU kabupaten, akan dilakukan pada 5 April 2023. Rapat kerja itu dihadiri anggota KPU Jepara Muhammadun dan Muntoko Bersama sekretaris KPU Da’faf Ali. Hadir pula anggota Bawaslu M Zarkoni. Muntoko memandu jalannya raker untuk memastikan PPS maupun PPK benar-benar sudah siap untuk rapat pleno terbuka tersebut.  Muhammadun dalam sambutan membuka raker meminta PPK menyiapkan dengan fokus pelaksanaan pleno terbuka tersebut. “Pelaksanaan pleno di tingkat PPS agar disupervisi secermat mungkin. Memastikan pihak-pihak terkait diundang dan dilibatkan, serta data pemilih hasil coklit sudah siap untuk diplenokan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27/2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. Untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak peserta tersebut, khusus untuk peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS. “Dari KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol di tingkat kabupaten perihal agenda tersebut yang akan melibatkan perwakilan peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan,” lanjut Muhammadun. Rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut dilakukan setelah sebelumnya pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah yang dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Jepara sebanyak 931.482 pemilih (423.169 keluarga). “Hasil coklit dari 931.482 pemilih ini nanti akan direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS sudah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih. Bagaimana hasilnya, akan disampaikan dalam pleno. Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno dan disertai bukti dokumen yang otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan regulasi,” jelas Muhammadun. Ia juga menjelaskan PPS akan menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil pemutakhiran itu kepada PPK, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu di tingkat kelurahan/desa, serta ke perangkat pemerintah desa/kelurahan. Sementara itu anggota Bawaslu M Zarkoni dalam kesempatan raker itu mengatakan, selama proses coklit, Panwaslu di kelurahan/desa melakukan pengawasan. “Kami berharap koordinasi dan komunikasi teman-teman PPK dan PPS dengan Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan/desa selalu terjaga. Kita punya tujuan yang sama, memastikan pemilu berjalan sukses dan lancar, serta mencegah pelanggaran dan sengketa,” kata Zarkoni. (kpujepara)

KPU Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Lanjutan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Bawaslu di Ono Joglo Resort Desa Bandengan, Jepara, Minggu (19/3/2023). Kegiatan ini dipimpin oleh Subchan Zuhri (ketua), Muntoko (Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi), Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Da’faf Ali (Sekertaris). Hadir juga Abd. Kalim, anggota Bawaslu Kabupaten Jepara yang menyampaikan tentang Pengawasan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam tahapanPemilu 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50. Ia juga menyampaikan bahwa dalam penetapan dapil, KPU Kabupaten Jepara sudah memperhatikan tujuh prinsip, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.  Ia juga mengharapkan PPK se-Kabupaten Jepara berperan aktif kepada parpol, stakeholder dan masyarakat dalam memberikan pengetahuan terkait dapil sehingga dalam pemilu nantinya tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemberian surat suara. Di sela sela sosialisasi tersebut juga terdapat agenda evaluasi bada Adhoc yang disampaikan Subchan Zuhri, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Muntoko. Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemilu dilaksanakan dengan secara adil dan dan transparan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua partai politik dan calon peserta pemilu diperlakukan dengan adil, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Ris Andy Kusuma menjelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan dan kinerja secara berkala kepada KPU kabupaten paling sedikit 1 (satu) kali per bulan dengan menggunakan format evaluasi kinerja. (kpujepara)

Penting, Pengawas Pemilu Antisipasi Pelanggaran Jadwal Kampanye oleh Peserta Pemilu

Kab-Jepara.kpu.go.id - Meski belum memasuki tahapan kampanye pada pemilu 2024, pengawasan terhadap partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu penting dilakukan pengawas pemilu. Hal ini sebagai langkah tindakan pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar jadwal kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022, kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subhan Zuhri saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten  Jepara di Sekuro Village Beach Resort, Desa Sekuri, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Sabtu, 18 Maret 2023. “Meski tahapan kampanye belum dimulai, bukan berarti partai politik belum perlu diawali oleh pengawas pemilu,” katanya.   Justru, sebelum masuk jadwal masa kampanye ini, ada kerawanan pelanggaran masa kampanye, yakni kampanye di luar jadwal. Sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. Saat ini, partai politik peserta pemilu baru diperolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Hal tiu tertuang dalam aturan pasal 25 ayat (2) P{KPU 33 tahun 2018.  dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik diperbolehkan melakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Subchan menambahkan, terkait dengan kampanye pemilu, saat ini masih memedomani Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. "Peraturan KPU tentang kampanye tidak hanya mengatur KPU, tapi juga Bawaslu, Partai Politik dan elemen-elemen masyarakat yang terlibat dalam Pemilu agar mematuhinya," kata Subhan Zuhri. Untuk itu, Subchan berharap, Pengawas Pemilu Kecamatan sudah mempelajari, memahami dan menguasai regulasi yang diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye ini, meskipun tahapan kampanye belum dimulai. “Bagaimana bisa melakukan tindakan pencegahan terhadap pelanggaran apabila regulasinya belum dipahami, sementara potensi pelanggaran sudah di depan mata,” terangnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 33 Tahun 2018 di dalamnya mengatur tentang jenis-jenis metode kampanye, hal-hal yang  menjadi larangan dalam kampanye, jadwal kampanye, dan saksi atas pelanggaran kampanye. “Terkait sanksi terhadap pelanggaran kampanye harus cermat, ada yang hanya sanksi administratif, ada pelanggaran yang berdampak sanksi pidana pemilu,” tambahnya.  Hadir juga sebagai narasumber  Kepala Badan Kesatuan BAngsa dan Politik Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Ia menyampaikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilu. Harapannya dengan adanya acara sosialisasi ini, Panwaslu dapat lebih memahami tentang PKPU Nmor 33 Tahun 2018 dan dapat memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan lancar dan jujur. Acara tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko, juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara. Turut hadir anggota Bawaslu Jepara Muhammad Zarqoni, Abd Kalim dan Kunjariyanto. (kpujepara)

Badan Adhoc Strategis Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id- Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu sangat strategis dalam menyosialisasikan seluruh tahapan Pemilu 2024. Pada 2023 ini, tahapan-tahapan penting pemilu akan berlangsung. KPU berkomitmen untuk menyampaikan informasi-informasi seluruh tahapan pemilu ke masyarakat. Di antara metode yang dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan wbsite dan media social, termasuk melibatkan media sosial yang dikelola Badan Adhoc seperti panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di semua kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua desa dan kelurahan. Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara rapat koordinasi tentang Kehumasan dan Optimalisasi Media Sosial Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan KPU Jepara. Rakor secara daring itu melibatkan PPK dan PPS se-Jepara, Jumat (17/3) siang hingga sore. Rakor dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Ia mengatakan rakor tersebut menjadi tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya, dimana KPU berkomitmen untuk memperluas jaringan komunikasi dan interaksi dengan publik di tengah berlangsungnya tahapan pemilu. “Kami berharap keberlanjutan dari rakor ini efektif. KPU membutuhkan kerja-kerja yang efektif dan Badan Adhoc menjadi bagian penting,” kata Subchan. Muhammadun dalam paparannya menyampaikan pentingnya kerja-kerja kehumasan atau public relations yang dilakukan oleh Badan Adhoc. “Sejak 4 Januari 2023, KPU Kabupaten Jepara sudah memiliki 80 anggota PPK di 16 kecamatan dengan lima anggota PPK di tiap kecamatan. Dan sejak 24 Januari 2023 memiliki 585 PPS di 195 desa. PPK dan PPS akan bersama dengan kami untuk menyelenggaraka tahapan Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Selain itu, lanjut Muhammadun, KPU juga menugaskan sebanyak 3.488 petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) ke rumah-rumah keluarga di Kabupaten Jepara untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih dalam rentang 12 Februari-14 Maret 2023. “Di tengah proses coklit, ada ruang interaksi dan komunikasi antara pantarlih dengan keluarga yang dicoklit. Ini memungkinkan pantarlih juga menyampaikan informasi-informasi pokok ke pemilih yang didata, misalnya kapan pemungutan suara atau coblosan dilakukan, juga tentang apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Ini sangat strategis dan amat membantu,” lanjut Muhammadun. Ia menjelaskan semua Badan Adhoc akan bergerak bersama-sama untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024. Selain itu juga memberikan edukasi-edukasi ke seluruh segmen pemilih secara terus menerus. “KPU akan memberikan modul materi terkait hal-hal yang perlu disampaikan ke masyarakat. Dalam setiap tahapanyang dijalankan, serta merta itu juga KPU Bersama Badan Adhoc harus menyampaikannya ke masyarakat. Demikian seterusnya,” kata Muhammadun.   Penguatan Media Sosial Di era digitaal, ujar Muhammadun, lembaga harus menjaga eksistensi di tengah publik, termasuk warganet karena Sebagian besar masyarakat sudah menggunakan beragam platform media sosial. Itu sebabnya media sosial dengan performanya dibutuhkan untuk melayani kebutuhan publik sehingga bisa mengungkit ruang partisipasi banyak pihak. “Pemilu ini juga membutuhkan dukungan dan partisipasi banyak pihak. Kami mengapresiasi teman-teman PPK dan PPS yang sejak Februari 2023 lalu memiliki akun-akun media sosial yang selama ini lazim digunakan warganet untuk berinteraksi. Melalui akun-akun resmi Badan Adhoc ini, juga akun-akun media sosial anggota Badan Adhoc, informasi kepemiluan akan lebih tersebar luas dan tersampaikan ke lebih banyak kalangan,” ujar Muhammadun. Kepada pengelola akun media social Badan Adhoc Muhammadun mengingatkan agar konten informasi yang dikelola dan disampaikan ke publik itu tetap selaras dengan tujuan lembaga KPU, mampu merefleksikan karakter kelembagaan KPU yang bersifat melayani, menjaga relevansi dengan kebutuhan publik tentang informasi kepemiluan, dan bisa dikelola secara konsisten. “Akurasi dan kredibilitas informasi kepemiluan juga harus dijaga. Akun media resmi lembaga mesti bisa berkisah bagaimana seluruh tahapan pemilu ini diselenggarakan, untuki memenuhi rasa ingin tahu masyarakat yang ingin terlibat dala pemilu,” kata Muhammadun. Di bagian akhir, KPU membedah performa akun media sosial yang dikelola adhoc selama lebih kurang satu bulan. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi agar ke depan performanya lebih ditingkatkan serta bisa menjadi pendengung informasi-informasi penting kepemiluan yang dikelola akun resmi KPU RI, KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Jepara. (kpujepara)

Parpol Boleh Pasang Bendera tetapi Tidak Boleh Asal Pasang

Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan  rapat koordinasi dan sosialiasi tapan kampanye pemilu 2024, kegiatan tersebut untuk menjawab dan merespon pertanyaan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat, meskipun saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Acara yang digelar Rabu (15/3/2023) di Aula KPU Kabupaten Jepara tersebut mengundang seluruh partai politik peserta pemilu serta stakeholder lain, yakni Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejari Jepara, Bawaslu Jepara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Kesbagpol Jepara, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muntoko, dan Siti Nur Wakhidatun, menyampaikan tentang pentingnya peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye. “Meski belum masuk tahap kampanye, peserta pemilu wajib tahu aturan tentang kampanye. Apa yang dilarang dan diperolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 mendatang,” katanya. Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. “Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya. Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018. Subchan menambahkan, saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan. “Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya. Saat ini, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian ini juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3. Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye. “Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” kata Subchan. Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu, kata Sujiantoko, tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan pendindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (kpujepara)

Pengelolaan Keuangan yang Sehat Jadi Wujud Integritas

Sukses menyelenggarakan pemilu harus dibarengi dengan sukses pengelolaan dana tahapan pemilu, satu poin dari sambutan Subchan Zuhri Ketua KPU Kabupaten Jepara dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan untuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 pada Senin, (13/03/2023). Subchan Zuhri meminta pada seluruh unsur di tingkat PPK dan PPS menyatakan sikap tanggungjawab mengelola dana tahapan pemilu sebagai cerminan penyelenggara pemilu yang berintegritas. “Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 dijadikan dasar pengelolaan anggaran dalam rangka tertib administrasi dan laporan keuangan yang akuntabel,” terang Subchan. Turut hadir Doddi Sumahardi Pimpinan BRI Cabang Jepara sebagai mitra KPU Jepara dalam hal pelayanan perbankan pada Pemilu 2024. Bertempat di meeting room Mutia Vie Resto dihadiri Ketua, Sekretaris dan Staf Urusan Keuangan PPK se-Kabupaten Jepara Beliau menyampaikan standar operasional prosedur pelayanan pada nasabah penyelenggara pemilu. “BRI akan secara aktif berkoordinasi dengan KPU dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan perbankan menuju pelayanan prima,” jelasnya.  Da’faf Ali Sekretaris KPU Jepara menyampaikan paparan terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran Badan Adhoc yang menekankan bahwa pengelolaan anggaran bukan lagi tanggungjawab satu orang tapi semua komponen Badan Adhoc seluruh tingkatan.“Pemahaman Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 oleh seluruh penyelenggara pemilu sebagai dasar penyaluran, pengelolaan sampai tahap pertanggungjawaban keuangan,” ujar Da’faf. Beliau menambahkan Badan Adhoc harus tertib dan konsisten menyampaikan pertanggungjawaban setiap bulan sesuai peraturan.  Da’faf menjelaskan tugas PPK untuk melanjutkan materi bimbingan teknis hari ini kepada PPS, sehingga ada pemahaman pengelolaan anggaran sesuai regulasi ditingkat PPS. “PPK merangkum laporan dari PPS diwilayah kerjanya dan dilaporkan ke KPU sesuai batas waktu yang ditentukan”tambahnya. (kpujepara)