Berita

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Diumumkan 19-23 Agustus 2023

Kab-jepara.kpu.go.id – Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara berlangsung 1-14 Mei 2023. Namun nama-nama daftar calon sementara (DCS) baru akan diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM pada Kamis (11/5/2023). Acara bertema Kesiapan KPU Kabupaten Jepara dalam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Jepara itu dipandu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan. Muhammadun menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Maman, warga Desa Kecapi melalui Radio Kartini. Maman menyatakan telah mengikuti dinamika pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari informasi yang diunggah berbagai kanal KPU Kabupaten Jepara, dan juga siaran Radio Kartini. Bagi masyarakat, kata Maman, penting untuk mengetahui nama-nama calon anggota legislatif yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang. Pertanyaan-pertanyaan juga muncul tentang komitmen parpol terkait kuota perempuan dalam proses pencalonan. Selain itu juga terkait sistem pemilu untuk Pemilu 2024 ini. Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara berupaya seoptimal mungkin agar masyarakat luas berpartisipasi secara aktif di semua tahapan Pemilu 2024, salah satunya tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan pencalonan anggota DPD yang saat ini sedang berjalan. “KPU menyediakan ruang-ruang akses informasi baik website maupun media sosial yang selalu memperbarui kegiatan dan program yang sedang dijalankan KPU di semua tahapan pemilu. Pada masa pengajuan calon anggota DPRD misalnya, kami menyiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Jepara,” kata Muhammadun. Namun terkait nama-nama bakal calon, kata Muhammadun, KPU belum menyampaikan ke masyarakat luas karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2023 pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD baru akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023. Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU. “Dengan mengetahui tahapan ini dan akses informasinya terbuka luas, kami berharap masyarakat bisa terlibat secara aktif. Keterlibatan masyarakat ini penting. Selain karena karena masyarakat punya hak untuk berpartisipasi, pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin dan juga wakil rakyat,” kata Muhammadun. Terkait pertanyaan tentang sistem pemilu yang akhir-akhir ini menjadi bahan percakapan di publik karena ada uji materi di Mahkamah Konstitusi, Muhammadun menjelaskan bahwa sesuai Pasal 3 huruf d UU RI Nomor 7/2017 tentang Pemilu, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum. Sebagaimana Pasal 168 Ayat 2 di undang-undang yang sama dituangkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “KPU menjalankan undang-undang, dalam hal ini adalah UU RI Nomor 7/2017. Undang-undang ini berlaku dan harus dijalankan oleh KPU. Soal dinamika di MK, KPU tetap dalam posisinya, menjalankan apa yang akan diputuskan MK. Jadi posisi sekarang belum ada perubahan dalam norma di UU pemilu sehingga sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU berpegang pada UU pemilu ini,” kata Muhammadun. Sementara itu proses pengajuan bakal calon anggota DPRD berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Setelah itu, jadwal berikutnya adalah KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. “Dokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon yang tiap parpol punya akses. Adapun jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU,” jelas Muhammadun. (kpujepara)

12 Parpol Sudah Ajukan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Sampai dengan hari ke-13 masa pengajuan bakal calon anggota DPRD, sudah ada 12 parpol yang mengajukan bakal calon. Itu setelah pada Sabtu (13/5) sebanyak enam parpol datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD. Keenam parpol itu adalah PPP, Partai Demokrat, PBB, PKB, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Dokumen pengajuan bakal calon enam parpol tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan bersama empat anggota KPU, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan jajaran sekretariat menerima parpol tersebut. Hadir pula anggota Bawaslu Kabupaten Jepara M Zarkoni. Saat pengajuan bakal calon berlangsung, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan didampingi wakapolres datang ke KPU untuk monitoring situasi dan kondisi di KPU. Pukul 08.30, rombongan PPP tiba di KPU untuk memperbaiki dokumen pengajuan bakal calon. KPU menyatakan dokumen pengajuan bakal calon PPP dinyatakan lengkap dan diterima. “Ada hal yang kami sempurnakan dalam dokumen pengajuan bakal calon setelah sebelumnya dikembalikan. Alhamdulillah hari ini KPU menyatakan lengkap dan diterima,” kata Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Masykuri. PPP mengajukan 47 bakal anggota DPRD. Pukul 12.50 Partai Demokrat tiba di KPU dengan puluhan bakal caleg. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara Latifun mengatakan partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD, terdiri atas 17 bakal caleg perempuan dan 33 laki-laki. “Bakal caleg perempuan lebih dari 30 persen. Kami akan mengikuti arahan dari KPU terkait proses selanjutnya,” kata Latifun. Setelah diperiksa tim verifikator, dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Demokrat dinyatakan lengkap dan diterima. Tak lama berselang, PBB tiba di KPU. Ketua DPC PBB Kabupaten Jepara Khasan Busyiri membawa rombongan. PBB mengajukan sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD. Dokumen PBB dinyatakan dikembalikan setelah diteliti belum lengkap karena ada unggahan di Sistem Informasi Pencalonan yang tertukar dapilnya. PBB langsung memperbaikinya dan kembali menyerahkan ke KPU. Oleh KPU, dokumen dari PBB dinyatakan lengkap dan diterima pada pukul 16.00. Sementara itu PKB sampai di KPU pukul 14.00. Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin mengatakan partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon dan 36 persennya adalah perempuan. “Prosesnya panjang pencalonan ini, dan kami berkomunikasi dengan KPU terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Kami berharap KPU terus memberikan arahan teknis terkait tahapan pencalonan sehingga pengajuan bakal calon bisa bisa memenuhi syarat,” kata Nuruddin Amin. Oleh KPU, setelah diteliti, dokumen pengajuan dari PKB dinyatakan lengkap dan diterima. Pukul 15.00, giliran Partai Golkar tiba di KPU. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Jepara Akhmad Faozi mengatakan partainya mengajukan sebanyak 35 bakal calon anggota DPRD dan 40 persennya adalah perempuan. “Kami hadir untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD. Kami berharap proses pencalonan ini berjalan lancar,” kata Akhmad Faozi. Dokumen pengajuan dari Partai Golkar dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Berikutnya pukul 15.30, Partai Gerindra datang ke KPU. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jepara Arizal Wahyu Hidayat menyatakan partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024. “Gerindra siap mengikuti peraturan KPU terkait tahapan pencalonan. Kami mengajukan 50 bakal calon,” kata Arizal. Dengan demikian, masih ada enam parpol yang belum mengajukan bakal calon. Hari terakhir pengajuan bakal calon adalah 14 Mei 2023 sampai dengan pukul 23.59. (kpujepara)

KPU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024 916.945 Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 sebanyak 916.945 pemilih. Jumlah ini berkurang dibanding daftar pemilih sementara yang ditetapkan pada 5 April 2023 sebanyak 919.187 pemilih. Penetapan DPSHP itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam. Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Agus Sutisna mewakili ketua DPRD Asisten 1 Setda Ratib Zaini mewakili Pj Bupati Jepara, anggota Bawaslu Jepara Arifin, perwakilan dari Polres, Kodim, Tata Pemerintahan Setda, Disdukcapil, Rutan, ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Divisi pemutakhiran Daftar Pemilih. Subchan Zuhri mengatakan tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan. Setelah DPS ditetapkan 5 April, publik juga berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan. Masukan dari masyarakat, juga Bawaslu menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP. “Kami juga melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder sebelum pleno penetapan DPSHP ini,” kata Subchan Zuhri. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyampaikan dalam pleno terbuka tersebut terkait proses sebelum pleno terbuka sampai dengan ditetapkan ke dalam DPSHP. Jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih itu terdiri atas 485.355 pemilih laki-laki dan 458.590 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 195 desa, di 3.490 TPS. “Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten ini, pleno terbuka dilakukan di tingkat PPS pada 7-8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada 10 Mei,” kata dia. Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada 17-23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk menyusun DPSHP akhir. PPS Kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada 20-21 Juni 2023. (kpujepara)

Dua Parpol Ajukan Bakal Calon ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menerima dua partai politik terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Jumat (12/5/2023). Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). KPU mengembalikan dokumen dari PPP karena belum lengkap, sedangkan dokumen PAN dinyatakan lengkap dan diterima. Kedatangan parpol diterima Ketua KPU kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Ris Andy Kusuma, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. PPP tiba di Kantor KPU pukul 09.00. Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Masykuri mengatakan sesuai instruksi dari DPP, partainya menyerahkan dokumen ke KPU pada 12 Mei 2023 pukul 09.00. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengajukan 47 bakal calon anggota DPRD dan hari ini kami ajukan ke KPU,” kata Masykuri. Setelah penyerahan dokumen dari PPP, oleh KPU dokumen tersebut diteliti. Hasil penelitian tim verifikator, dokumen PPP dinyatakan belum lengkap. PPP lantas berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi. PPP menyatakan siap memenuhi dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD itu sebelum 14 Mei 2023. Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan bakal calon anggota DPRD pukul 13.00 dengan naik becak. PAN membawa 60-an orang, terdiri atas pengurus dan para bakal caalon anggota DPRD. Ketua DPD PAN Kabupaten Jepara Bambang Harsono mengatakan, partainya mengajukan 40 bakal caleg ke KPU yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). “Pengajuan bakal calon dari PAN ini serentak secara nasional dan kami bisa memenuhi sesuai arahan dari DPP,” kata Bambang Harsono saat memberikan sambutan. Dokumen pengajuan bakal calon DPRD dari PAN lantas diteliti tim verifikator. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah diverifikasi, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari DPD PAN Kabupaten Jepara dinyatakan lengkap dan diterima. KPU menyerahkan tanda terima kepada PAN. Subchan mengatakan sudah ada tujuh parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU pada hari ke-12 masa pengajuan bakal calon. Sebelumnya, PKS, Partai NasDem, Partai Ummat, PDI Perjuangan, dan PSI telah mengajukan bakal calon DPRD. KPU masih akan melayani hingga hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 di Kantor KPU Jepara. (kpujepara)

KPU Terima Dokumen Pengajuan Bakal Calon DPRD dari Empat Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Pada hari ke-11, Kamis (11/5/2023), KPU Kabupaten Jepara menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari empat partai politik. Dari empat parpol yang mengajukan bakal calon itu, KPU Kabupaten Jepara setelah memeriksa kelengkapan dokumen, dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua jajaran sekretariat KPU menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari empat parpol tersebut. Kegiatan tersebut disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin, serta diliput wartawan dari berbagai media massa. Pada pukul 11.00 KPU menerima Partai NasDem yang datang ke Kantor KPU dengan 30 orang. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara Pratikno mengapresiasi sambutan yang meriah dari KPU. “Suasana penyambutannya meriah. Kami hari ini mengajukan sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD. Kami berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan KPU bisa meng-handle itu,” kata Pratikno. Setelah Partai NasDem, tepat pukul 13.00 Partai Ummat tiba di kantor KPU Jepara. Dengan rombongan 10 orang, mereka mengajukan sebanyak 23 bakal calon anggota DPRD. “Suasana penyambutan dari KPU ramah dan meriah. Suasana ruangannya juga sejuk dan nyaman. Kami mengajukan bakal calon dan yang paling banyak di Dapil 4,” kata ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setiadi. Setelah dokumen diperiksa tim verifikator, ada satu dokumen yang dinyatakan belum lengkap di satu dapil sehingga oleh KPU, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Ummat dikembalikan. Namun Partai Ummat memperbaikinya beberapa saat kemudian. “Setelah dokumen pengajuan bakal calon DPRD dikembalikan karena belum lengkap, Partai Ummat lalu memperbaikinya di hari yang sama. Oleh KPU, setelah diperiksa verifikator, dokumen Partai Ummat dinyatakan lengkap dan diterima pukul 15.41," kata Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara. Pada pukul 14.30, PDI Perjuangan dengan rombongan 70 orang diiringi barongsai dan delman tiba di halaman KPU Kabupaten Jepara. Lalu tepat pada pukul 15.00, PDI Perjuangan menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. “Hari ini serentak di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Setelah ini, kami siap menerima informasi-informasi dari KPU dan melanjutkan tahapan pencalonan berikutnya,” kata Andang Wahyu Triyanto. Setelah itu, tepat pukul 15.30 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiba di Kantor KPU Jepara dengan rombongan 10 orang. “Kami membawa pengurus DPD PSI Kabupaten Jepara untuk mengajukan 14 bakal calon anggota DPRD di lima dapil,” kata Ketua DPD PSI Kabupaten Jepara Albert Siahaan. Ia mengatakan, PSI telah mengikuti peraturan KPU terkait pengajuan bakal calon DPRD. “Proses yang kami ikuti sesuai peraturan ini menjadi acuan kami untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan seterusnya,” kata Albert Siahaan. Subchan Zuhri mengatakan, KPU mengacu pada peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam proses pengajuan bakal calon. “Sebelumnya KPU sudah sangat intensif berkoordinasi dengan partai politik. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD ini akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Kami berharap, parpol yang belum mengajukan bakal calon, bisa terus berkoordinasi dengan KPU. Kami selalu siap melayani kebutuhan informasi yang dibutuhkan dalam tahapan pencalonan ini,” kata Subchan. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengajukan bakal calon pada 8 Mei. Sampai dengan hari ke-11, sudah ada lima parpol yang mengajukan bakal calon. Sebanyak 13 parpol lain akan mengajukan bakal calon pada 12,13, dan 14 Mei 2023. (kpujepara).

Sosialisasi Tahapan Pemilu untuk Mencegah Disinformasi Penyelenggaraan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 kepada sekitar 100 peserta pegiat media sosial kalangan perempuan di aula Kecamatan Nalumsari, Selasa (9/5/2023). Pemahaman terhadap tahapan-tahapan pemilu diharapkan dapat memantik partisipasi publik, sekaligus mencegah disinformasi dan hoaks terkait penyelenggaraan pemilu. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara bertema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks. Hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif, kepala Diskominfo Arif Darmawan, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun, dan pegiat media sosial Nur Rohmat. Muhammadun memaparkan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah, sedang, dan dilaksanakan. Penjelasan terkait tahapan mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana tahapan sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sebanyak parpol peserta Pemilu 2024, yakni 18 parpol dan enam parpol local Aceh sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih juga sedang berjalan. Setelah sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didahului dengan proses coklit dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemilih, saat ini sedang dalam tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS secara berjenjang mulai dari tingkat PPS di desa/kelurahan, lalu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan, dan berlanjut di tingkat KPU kabupaten yang akan diplenokan secara terbuka pada 12 Mei 2023. “Berbagai masukan masyarakat, lembaga, termasuk Bawaslu, menjadi bagian dalam proses yang disikapi di tahapan ini,” kata Muhammadun. Beririsan dengan itu, saat juga sedang dalam jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kita, serta DPD, yakni 1-14 Mei 2023. “Tanggal 8 Mei sudah ada parpol yang mengajukan bakal calon DPRD di KPU Jepara, beberapa parpol lain berdasarkan informasi dari parpol akan mengajukan bakal calon pada 10-14 Mei 2023,” ujar Muhammadun. Setelah daftar calon tetap anggota DPRD, akan disusul dengan tahapan kampanye, dan sampai pada tahapan pemungutan suara sampai penetapan hasil pemilu. “Pemahaman-pemahaman yang utuh terkait tahapan Pemilu 2024 ini terus kami sampaikan ke publik. Setidaknya ini bisa menarik partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus mencegah disinformasi dan hoaks dari sisi penyelenggaraan pemilu,” kata Muhammadun. Haizul Maarif menekankan agar masyarakat bisa lebih selektif dalam membuat, menerima dan membagikan informasi, terutama di tahun politik. Karena itu berbagai pihak punya tanggung jawab bersama-sama untuk menyukseskan pemilu 2024 tanpa dikotori hoaks. Hal yang sama disampaikan pegiat media sosial Nur Rohmat. Paparan hoaks rentang menimpa siapa saja. Kehati-hatian menjadi kunci mecegah dan meminimalisasi hoaks. Arif Darmawan mengatakan Diskominfo terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya literasi kepada berbagai elemen masyarakat. Beberapa kegiatan serupa juga dilakukan di kecamatan lain, yang melibatkan para pegiat media sosial di desa. “Pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin. Ironis jika prosesnya terpengaruh dan terkotori dengan hoaks. Kita ingin pemilu ini berlangsung sukses,” kata Arif Darmawan. (kpujepara).