
Parpol Boleh Pasang Bendera tetapi Tidak Boleh Asal Pasang
Kab-jepara.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan rapat koordinasi dan sosialiasi tapan kampanye pemilu 2024, kegiatan tersebut untuk menjawab dan merespon pertanyaan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah tempat, meskipun saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024. Acara yang digelar Rabu (15/3/2023) di Aula KPU Kabupaten Jepara tersebut mengundang seluruh partai politik peserta pemilu serta stakeholder lain, yakni Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejari Jepara, Bawaslu Jepara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Jepara, Kesbagpol Jepara, dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muntoko, dan Siti Nur Wakhidatun, menyampaikan tentang pentingnya peserta pemilu memahami regulasi terkait pelaksanaan kampanye. “Meski belum masuk tahap kampanye, peserta pemilu wajib tahu aturan tentang kampanye. Apa yang dilarang dan diperolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai 28 November 2023 mendatang,” katanya. Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. “Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya. Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018. Subchan menambahkan, saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan. “Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya. Saat ini, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal yang demikian ini juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3. Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye. “Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” kata Subchan. Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran. Bawaslu, kata Sujiantoko, tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan pendindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. (kpujepara)