Berita

Dua Parpol Ajukan Bakal Calon ke KPU

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menerima dua partai politik terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD pada Jumat (12/5/2023). Dua parpol itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). KPU mengembalikan dokumen dari PPP karena belum lengkap, sedangkan dokumen PAN dinyatakan lengkap dan diterima. Kedatangan parpol diterima Ketua KPU kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU Siti Nurwakhidatun, Muhammadun, dan Ris Andy Kusuma, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali bersama jajaran sekretariat. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. PPP tiba di Kantor KPU pukul 09.00. Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara Masykuri mengatakan sesuai instruksi dari DPP, partainya menyerahkan dokumen ke KPU pada 12 Mei 2023 pukul 09.00. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengajukan 47 bakal calon anggota DPRD dan hari ini kami ajukan ke KPU,” kata Masykuri. Setelah penyerahan dokumen dari PPP, oleh KPU dokumen tersebut diteliti. Hasil penelitian tim verifikator, dokumen PPP dinyatakan belum lengkap. PPP lantas berkoordinasi dengan KPU untuk melengkapi dokumen yang belum terpenuhi. PPP menyatakan siap memenuhi dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD itu sebelum 14 Mei 2023. Sementara itu Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan bakal calon anggota DPRD pukul 13.00 dengan naik becak. PAN membawa 60-an orang, terdiri atas pengurus dan para bakal caalon anggota DPRD. Ketua DPD PAN Kabupaten Jepara Bambang Harsono mengatakan, partainya mengajukan 40 bakal caleg ke KPU yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil). “Pengajuan bakal calon dari PAN ini serentak secara nasional dan kami bisa memenuhi sesuai arahan dari DPP,” kata Bambang Harsono saat memberikan sambutan. Dokumen pengajuan bakal calon DPRD dari PAN lantas diteliti tim verifikator. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah diverifikasi, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari DPD PAN Kabupaten Jepara dinyatakan lengkap dan diterima. KPU menyerahkan tanda terima kepada PAN. Subchan mengatakan sudah ada tujuh parpol yang mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU pada hari ke-12 masa pengajuan bakal calon. Sebelumnya, PKS, Partai NasDem, Partai Ummat, PDI Perjuangan, dan PSI telah mengajukan bakal calon DPRD. KPU masih akan melayani hingga hari terakhir, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 di Kantor KPU Jepara. (kpujepara)

KPU Terima Dokumen Pengajuan Bakal Calon DPRD dari Empat Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Pada hari ke-11, Kamis (11/5/2023), KPU Kabupaten Jepara menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari empat partai politik. Dari empat parpol yang mengajukan bakal calon itu, KPU Kabupaten Jepara setelah memeriksa kelengkapan dokumen, dinyatakan lengkap dan diterima. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama anggota KPU, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali dan semua jajaran sekretariat KPU menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD dari empat parpol tersebut. Kegiatan tersebut disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin, serta diliput wartawan dari berbagai media massa. Pada pukul 11.00 KPU menerima Partai NasDem yang datang ke Kantor KPU dengan 30 orang. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Jepara Pratikno mengapresiasi sambutan yang meriah dari KPU. “Suasana penyambutannya meriah. Kami hari ini mengajukan sebanyak 50 bakal calon anggota DPRD. Kami berharap Pemilu 2024 berjalan lancar dan KPU bisa meng-handle itu,” kata Pratikno. Setelah Partai NasDem, tepat pukul 13.00 Partai Ummat tiba di kantor KPU Jepara. Dengan rombongan 10 orang, mereka mengajukan sebanyak 23 bakal calon anggota DPRD. “Suasana penyambutan dari KPU ramah dan meriah. Suasana ruangannya juga sejuk dan nyaman. Kami mengajukan bakal calon dan yang paling banyak di Dapil 4,” kata ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Jepara Setiadi. Setelah dokumen diperiksa tim verifikator, ada satu dokumen yang dinyatakan belum lengkap di satu dapil sehingga oleh KPU, dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD dari Partai Ummat dikembalikan. Namun Partai Ummat memperbaikinya beberapa saat kemudian. “Setelah dokumen pengajuan bakal calon DPRD dikembalikan karena belum lengkap, Partai Ummat lalu memperbaikinya di hari yang sama. Oleh KPU, setelah diperiksa verifikator, dokumen Partai Ummat dinyatakan lengkap dan diterima pukul 15.41," kata Subchan Zuhri, ketua KPU Jepara. Pada pukul 14.30, PDI Perjuangan dengan rombongan 70 orang diiringi barongsai dan delman tiba di halaman KPU Kabupaten Jepara. Lalu tepat pada pukul 15.00, PDI Perjuangan menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara Andang Wahyu Triyanto mengatakan, partainya mengajukan 50 bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024. “Hari ini serentak di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Setelah ini, kami siap menerima informasi-informasi dari KPU dan melanjutkan tahapan pencalonan berikutnya,” kata Andang Wahyu Triyanto. Setelah itu, tepat pukul 15.30 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tiba di Kantor KPU Jepara dengan rombongan 10 orang. “Kami membawa pengurus DPD PSI Kabupaten Jepara untuk mengajukan 14 bakal calon anggota DPRD di lima dapil,” kata Ketua DPD PSI Kabupaten Jepara Albert Siahaan. Ia mengatakan, PSI telah mengikuti peraturan KPU terkait pengajuan bakal calon DPRD. “Proses yang kami ikuti sesuai peraturan ini menjadi acuan kami untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan seterusnya,” kata Albert Siahaan. Subchan Zuhri mengatakan, KPU mengacu pada peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Angota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam proses pengajuan bakal calon. “Sebelumnya KPU sudah sangat intensif berkoordinasi dengan partai politik. Jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD ini akan ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59. Kami berharap, parpol yang belum mengajukan bakal calon, bisa terus berkoordinasi dengan KPU. Kami selalu siap melayani kebutuhan informasi yang dibutuhkan dalam tahapan pencalonan ini,” kata Subchan. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan, sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengajukan bakal calon pada 8 Mei. Sampai dengan hari ke-11, sudah ada lima parpol yang mengajukan bakal calon. Sebanyak 13 parpol lain akan mengajukan bakal calon pada 12,13, dan 14 Mei 2023. (kpujepara).

Sosialisasi Tahapan Pemilu untuk Mencegah Disinformasi Penyelenggaraan Pemilu

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 kepada sekitar 100 peserta pegiat media sosial kalangan perempuan di aula Kecamatan Nalumsari, Selasa (9/5/2023). Pemahaman terhadap tahapan-tahapan pemilu diharapkan dapat memantik partisipasi publik, sekaligus mencegah disinformasi dan hoaks terkait penyelenggaraan pemilu. Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara bertema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks. Hadir sebagai narasumber Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Maarif, kepala Diskominfo Arif Darmawan, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun, dan pegiat media sosial Nur Rohmat. Muhammadun memaparkan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah, sedang, dan dilaksanakan. Penjelasan terkait tahapan mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana tahapan sudah berjalan sejak 14 Juni 2022 lalu. Sebanyak parpol peserta Pemilu 2024, yakni 18 parpol dan enam parpol local Aceh sudah ditetapkan pada 14 Desember 2022. Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih juga sedang berjalan. Setelah sebelumnya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang didahului dengan proses coklit dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemilih, saat ini sedang dalam tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS secara berjenjang mulai dari tingkat PPS di desa/kelurahan, lalu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan, dan berlanjut di tingkat KPU kabupaten yang akan diplenokan secara terbuka pada 12 Mei 2023. “Berbagai masukan masyarakat, lembaga, termasuk Bawaslu, menjadi bagian dalam proses yang disikapi di tahapan ini,” kata Muhammadun. Beririsan dengan itu, saat juga sedang dalam jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kita, serta DPD, yakni 1-14 Mei 2023. “Tanggal 8 Mei sudah ada parpol yang mengajukan bakal calon DPRD di KPU Jepara, beberapa parpol lain berdasarkan informasi dari parpol akan mengajukan bakal calon pada 10-14 Mei 2023,” ujar Muhammadun. Setelah daftar calon tetap anggota DPRD, akan disusul dengan tahapan kampanye, dan sampai pada tahapan pemungutan suara sampai penetapan hasil pemilu. “Pemahaman-pemahaman yang utuh terkait tahapan Pemilu 2024 ini terus kami sampaikan ke publik. Setidaknya ini bisa menarik partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu, sekaligus mencegah disinformasi dan hoaks dari sisi penyelenggaraan pemilu,” kata Muhammadun. Haizul Maarif menekankan agar masyarakat bisa lebih selektif dalam membuat, menerima dan membagikan informasi, terutama di tahun politik. Karena itu berbagai pihak punya tanggung jawab bersama-sama untuk menyukseskan pemilu 2024 tanpa dikotori hoaks. Hal yang sama disampaikan pegiat media sosial Nur Rohmat. Paparan hoaks rentang menimpa siapa saja. Kehati-hatian menjadi kunci mecegah dan meminimalisasi hoaks. Arif Darmawan mengatakan Diskominfo terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya literasi kepada berbagai elemen masyarakat. Beberapa kegiatan serupa juga dilakukan di kecamatan lain, yang melibatkan para pegiat media sosial di desa. “Pemilu adalah ajang untuk memilih para pemimpin. Ironis jika prosesnya terpengaruh dan terkotori dengan hoaks. Kita ingin pemilu ini berlangsung sukses,” kata Arif Darmawan. (kpujepara).

KPU Jadi Objek Sasaran Hoaks

kab-jepara.kpu.go.id – KPU tidak pernah lepas menjadi objek sasaran berita hoaks. Di Pemilu 2019 lalu, penyebarluasan berita bohong begitu masif. Bahkan, di tahapan Pemilu 2024 KPU sebagai penyelenggara pemilu masih terus diserang hoaks. Haoks, menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma sengaja diproduksi. Bahkan, berita tersebut distribusikan agar menyebar luas. “Berita hoaks tidak muncul dengan sendirinya, tetapi sengaja dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu. Tujuannya untuk mendelegitimasi proses penyelenggaraan pemilu dan menurunkan kualitas pemilu,” jelasnya saat menjadi narasumber dengan pegiat media sosial di Enjang Cafe Kecamatan Tahunan, Jepara, Minggu (7/5/2023). Ris Andy Kusuma menambahkan, di tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD. Selain itu, ada tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). “Silakan dicermati, apakah sudah masuk sebagai daftar pemilih atau tidak. Jika belum terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat sebagai pemilih bisa menghubungi KPU atau jajaran di bawahnya,” ujar anggota KPU Kabupaten Jepara. Hadir juga sebagai narasumber dalam temu pegiat media sosial itu Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Muslichan, dan Ketua PWI Jepara Budi Santoso. Dalam acara yang dihadiri sekitar 70 penggiat media sosial, Budi Santoso memberikan cara menanggapi informasi negatif. "Cara membedakan informasi positif dan informasi negatif adalah berita yang mengaburkan antara opini dan fakta dalam pemberitaan" paparnya. Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso berharap, peserta yang hadir menjadi relawan dalam mensukseskan pesta demokrasi. "Menjadi relawan menangkal berita hoaks dalam rangka mensukseskan pemilu 2024. Indicator dari pemilu sukses antara lain tahapannya berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat tinggi dan melahirkan pemimpin yang berkualitas." katanya. Sementara itu, Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Muslichan berharap, dalam mendukung calon pada Pemilu 2024 tetap berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Jangan sampai merendahkan kompetitor dari calon yang lainnya." harapnya. (kpujepara)  

Lagi, KPU Jepara Raih Penghargaan dari KPPN

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara kembali menjadi satuan kerja berkinerja terbaik  dalam hal prestasi satuan kerja dengan jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus. Penghargaan serupa juga diterima KPU Jepara pada periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022 sebelumnya. Atas kinerja itu, KPU Jepara mendapatkan penghargaan sebagai Satker Berkinerja Terbaik Kedua dalam Kinerja Transaksi KKP dari KPPN Kudus. Penghargaan ini diserahkan dalam Press Realease dan Reviu Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, Penegasan Kembali Tata Cara  Pengisian Kode Akun dengan Kode Barang pada Aplikasi SAKTI dan Penyerahan Penghargaan Satker dengan Kinerja Terbaik Periode Triwulan I Tahun 2023, Senin (8/5) bertempat di Ruang Multimedia IAIN Kudus. Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dari KPPN Kudus dilatarbelakangi kemampuan KPU Kabupaten Jepara mengikuti modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran dana APBN melalui sistem non-tunai sesuai intruksi Pemerintah. “saat ini Pemerintah selalu menggalakkan pembayaran yang bersumber dari APBN agar lebih memaksimalkan pembayaran dengan sistem non-tunai (salah satunya KKP). Ini dimaksudkan agar mengurangi peredaran uang fisik (cashless)”. Secara terpisah, Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud komitmen jajaran KPU Jepara dalam mendukung upaya modernisasi pelaksanaan anggaran dengan sistem non-tunai. Selain itu Sekretaris KPU Jepara juga berharap, jajaran pengelola keuangan KPU Jepara akan menitikberatkan pemaksimalan proses pembayaran belanja barang/jasa melalui marketplace/Digipay. (kpujepara).  

KPU Terima Pengajuan Bakal Calon DPRD dari DPD PKS

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/5/2023) pukul 13.00 menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di aula KPU. Hadir Ketua DPD PKS Kabupaten Jepara Bendot Wardoyo bersama Sekretaris DPD PKS Khamidun Nugroho, serta lima pengurus lainnya. Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da'faf Ali. Pengajuan bakal calon DPRD dari DPD PKS itu juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, yakni M Zarkoni dan Arifin. Subchan Zuhri mengatakan, jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10/2023 adalah 1-14 Mei 2023. Di KPU Jepara, DPD PKS adalah parpol pertama yang mengajukan bakal calon. "KPU dalam posisi siap melayani partai politik yang mengajukan bakal calon. Sejak 1-7 Mei belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Baru hari ini (8 Mei 2023) DPD PKS mengajukan bakal calon. Ini yang pertama. Meski begitu, setiap hari helpdesk terkait tahapan pencalonan terus melayani kebutuhan informasi dari parpol," kata Subchan. Ketua DPD PKS Jepara Bendot Wardoyo mengatakan, partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon. "Kami sudah siap menyambut Pemilu 2024 dengan mengajukan jumlah maksimal bakal calon anggota DPRD, yaitu 50 calon," kata Bendot Wardoyo. Setelah DPD PKS menyerahkan dokumen pengajuan parpol dan dokumen daftar bakal calon ke KPU, tim verifikasi lalu memeriksa kelengkapannya. Setelah diperiksa, KPU menyatakan dokumen yang diajukan DPD PKS dinyatakan lengkap dan diterima. Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Jepara dari DPD PKS oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara penerimaan pengajuan parpol. KPU menyerahkan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. "Terkait jadwal pengajuan bakal calon dari parpol yang belum mengajukan bakal calon, KPU terus berkoordinasi dengan parpol menyangkut tanggal dan jam kedatangan di KPU saat pengajuan bakal calon," kata Muhammadun. (kpujepara).