Berita

KPU Jepara Jalin Kerja Sama dengan IAIN Kudus

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bersama Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus resmi menjalin kerja sama. Kedua pihak, yakni KPU Jepara dan IAIN Kudus telah menandatangani Memorandum of Agreement  (MoA) atau perjanjian kerja sama pada Rabu (1/2/2023). Penandatanganan MoA dilaksanakan di sela acara Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Mitra Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Gedung Perpustakaan IAIN Kudus. Kerja sama antara KPU Jepara dan FDKI IAIN Kudus tersebut fokus dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan sumber daya manusia. Adapun maksud dan tujuan yang tertuang dalam naskah kerja sama adalah mensinergikan  masing-masing potensi dalam rangka profesionalisme pengelolaan program studi dan peningkatan kualitas demokrasi. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menyampaikan, dengan adanya penandatanganan kerja sama ini diharapkan akan terjalin komunikasi yang baik dan saling mendukung program kedua pihak. KPU sebagai penyelenggara pemilu, tentu memerlukan dukungan pihak lain, terutama dari kalangan akademisi untuk peningkatan kualitas demokrasi. “Di Fakultas Dakwan dan Komunikasi Islam IAIN Kudus ini kan ada program studi (prodi) Pemikiran Politik Islam. Saya pikir prodi ini penting dilibatkan dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi kita,” kata Subchan setelah penandatanganan kerja sama ini. Ditambahkan, dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, Perguruan Tinggi (PT) juga punya andil memberikan dukungan. “Dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai petugas di tempat pemungutan suara (TPS) kami selalu membuhkan banyak sumber daya manusia (SDM). Dan kampus punya SDM untuk memenuhi kebutuhan itu,” terangnya. Dalam kesempatan yang sama, Dekan FDKI IAIN Kudus Siti Malaikha Dewi menjelaskan bahwa kerja sama ini dalam rangka implementasi kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Mahasiswa saat ini tidak hanya dituntut belajar di lingkungan kampus, tetapi harus melebarkan ruang belajarnya di masyarakat dan instansi/lembaga luar lainnya. Tindak lanjut dari kerja sama yang dibangun dengan berbagai pihak ini, termasuk dengan KPU ini, yakni penempatan praktik kerja lapangan (PKL) mahasiswa maupun program magang mahasiswa. IAIN Kudus tahun lalu juga sudah menempatkan mahasiswa PKL di KPU Jepara dan beberapa instansi lain. Selain itu, ruang lingkup yang bisa dikerjasamakan adalah dalam penelitian. “Kami punya SDM untuk melakukan penelitian yang bisa menjadi bagian yang bisa ditindaklanjuti,” tambahnya. Kerja sama yang ditandatangani antara FDKI IAIN Kudus dengan KPU Jepara dan beberapa instansi lain ini berlaku selama lima tahun, mulai 2023 sampai 2028. IAIN dan pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama ini akan merumuskan lebih detail lagi program-program yang akan dijalankan. Dalam acara itu, hadir juga Rektor IAIN Kudus  Abdurahman Kasdi, Wakil Rektor I Ikhsan, dan Wakil Rektor III Kisbiyanto. Sementara dari pihak luar ada 45 peserta dari berbagai instansi maupun kelompok organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Kudus, Jepara, Pati dan Demak. (hupmas-kpujepara)

KPU dan Bakesbangpol Cermati Usulan Dana Hibah Pilkada 2024

Kab-jepara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jepara dan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi untuk mencermati usulan dana hibah Pilkada 2024 di aula Kantor Bakesbangpol, Rabu (1/2). Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bakesbapol Jepara Lukito Sudi Asmara bersama anggota KPU Jepara Muhammadun. Dari KPU juga hadir Sekretaris Da’faf Ali Bersama Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Dinar Sitoresmi beserta staf yang membidangi anggaran. Lukito Sudi Asmara menyampaikan bahwa rapat koordinasi pencermatan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di ruang kerja Sekda Jepara, pekan lalu. “Perlu perencanaan yang matang terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jepara. Sehingga perlu mencermati Bersama dengan KPU terkait penganggaran pilkada,” kata Lukito. Anggota KPU Jepara Muhammadun mengatakan selain melakukan pencermatan anggaran, alokasi dana hibah pilkada yang akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024 juga harus menyesuaikan kebutuhan satker terhadap rencana kebutuhan perencanaan program dan jadwal kegiatan yang tepat. “Rapat koordinasi ini merupakan momentum yang tepat untuk berkoordinasi dan membahas usulan rinci anggaran tersebut. Kami harus emmastikan dalam perencanaan anggaran betul-betul memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Mahasiswa Antusias Akan Berikan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Kaum muda menyambut antusias pemilu serentak tersebut. Jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Penerbitan Pers Mahasiswa Lensa Faultas Saintek Unisnu menunjukkan, 98,9% responden yang merupakan kalangan mahasiswa Unisnu dan kaum muda usia di bawah 40 tahun akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Kendati begitu, belum semua tahu waktu penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024. Jajak pendapat itu menunjukkan 57,4 persen mengetahui tanggal penyelenggaraan hari pemungutan suara yakni 14 Februari 2024. Sisanya, 42,6 persen belum tahu. Hal itu dibedah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lensa Media Fakultas Sains dan Teknologi Unisnu Jepara dalam seminar nasional di pendapa Kabupaten Jepara, Selasa (31/1/2023). Ketua LPM Lensa Media Ahmad Nur Ihsanudin mengatakan responden jajak pendapat tersebut merupakan mahasiswa dan pemuda dengan rentang usia 20-40 tahun. Jajak pendapat dilakukan 11-13 Januari 2023. Seminar nasional tersebut diikuti para mahasiswa dan pemuda. Selain dari Unisnu juga dari beberapa perguruan tinggi lain di Jawa Tengah. Seminar nasional dibuka Pj Bupati Jepara yang diwakili Asisten 1 Setda Ratib Zaini. Di antara narasumber seminar tersebut adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Muhammadun mengatakan ruang partisipasi kaum muda pada Pemilu 2024 sangat terbuka, baik sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun sebagai pemilih yang cerdas dan berdaulat. Terlebih, generasi milenial dan generasi Z akan mendominasi jumlah pemilih di Indonesia. "Kunci pokok dari partisipasi adalah kesadaran publik. Kesadaran ini berangkat dari pemahaman dan menjadi pembuktian dari tanggung jawab publik untuk andil dalam upaya menciptakan kemaslahatan bersama,” kata Muhammadun. Ia mengapresiasi apa yang dialkukan LPM Lensa Media yang berpartisipasi aktif dengan melakukan jajak pendapat untuk mengungkap data pengetahuan dan pemahaman mahasiswa serta kaum muda terkait Pemilu 2024. Terkait hasil jajak pendapat yang menunjukkan antusiasme responden yang siap memberikan hak pilih pada pemungutan suara Pemilu 2024, Muhammadun menyebut penggunaan hak pilih dalam pemilu selalu menjadi isu yang fundamental. Penggunaan hak pilih merupaka salah satu tolok ukur penting kualitas pemilu. “Kami berharap makin banyak kelompok masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang peduli terhadap isu-isu kepemiluan serta terlibat aktif dalam memperbaiki dan mengangkat kualitas demokrasi kita,” kata Muhammadun. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mahasiswa sebagai agen perubahan sosial tidak boleh hanya diam dalam menyambut Pemilu 2024 tetapi harus terlibat aktif dalam seluruh proses pemilu. Ia menyampaikan dalam kontek Bawaslu, setidaknya terdapat tiga pilihan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan menjadi pengawas partisipatif, pemantau pemilu, hingga peserta pemilu. Ia mengingatkan dalam demokrasi elektoral, hal-hal seperti penyebaran informasi hoaks, isu SARA, hingga politik uang masih menjadi tantangan dalam Pemilu 2024. (kpujepara/NH)

KPU Ambil Sumpah dan Janji Tiga Anggota PPS

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengambil sumpah/janji dan pelantikan terhadap tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Senin (30/1) mulai pukul 13.00 WIB di aula Kantor KPU Jepara. Mereka adalah anggota PPS dari Desa Batukali Kecamatan Kalinyamatan, Desa Wedelan Kecamatan Bangsri, dan Desa Gerdu Kecamatan Pecangaan. Mereka diambil sumpah dan janji tidak bersamaan dengan anggota PPS lainnya yang dilakukan pada 24 Januari 2023 karena beberapa hal, di antaranya sedang menjalankan umrah, sakit karena kecelakaan sehari sebelum pelantikan. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama tiga anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali hadir dalam acara tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga kecamatan setempat dan ketua PPS tiga desa. Subchan Zuhri saat memberikan sambutan dan pengarahan, berpesan kepada anggota PPS yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan PPS lainnya yang lebih dahulu telah dilantik. "Selain itu, perlu untuk memahami dan menguasai tugas-tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh PPS agar bisa langfsung bekerja. Penting juga untuk memahami dan memedomani kode etik penyelenggara pemilu karena disitu sikap dan perbuatan kita diatur. Sehingga kita tidak boleh melakukan tindakan yang tidak profesional maupun tidak berintegritas," kata Subchan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengingatkan PPS agar cepat beradaptasi dan fokus bekerja untuk penyelenggaraan tahapan pemilu di desa. “Memantapkan niat dan bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Buat kerja-kerja tahapan pemilu setertib dan setransparan mungkin. Semua kerja kita harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Muhammadun. Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun dalam arahannya meminta PPS agar tertib administrasi, disiplin dalam menjalankan jadwal dan tahapan, aktif berkoordinasi sesama PPS, juga dengan PPK. Selain itu bisa berkomunikasi secara baik dengan stakeholder di desa. (kpujepara/NH)

KPU Lantik 585 Anggota PPS

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum KPU Jepara telah melantik panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Jepara untuk bertugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/1/2023) di Gedung Wanita Jl HOS Cokroaminoto Jepara. Dari KPU Jepara hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta empat anggota KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Pj. Bupati Jepara yang diwakili oleh asisten 1 Bupati, ketua DPRD Jepara, perwakilan Kejari Jepara, ketua Pengadilan Negeri Jepara, ketua Pengadilan Agama Jepara, dan ketua Bawaslu Jepara serta hadir pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPS tersebut diikuti sebanyak 585 anggota PPS se-Kabupaten Jepara.  Sebanyak 585 anggota PPS yang dilantik merupakan PPS terpilih dari 184 desa dan 11 kelurahan dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu Subchan Zuhri menyampaikan selamat kepada anggota PPS Kabupaten Jepara yang sudah dilantik. “Setelah dilantik saya berharap PPS dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada serta dapat melakukan kerja-kerja akuntabel, penuh integritas, loyal dan profesional,” kata Subchan. Ia juga menyampaikan bahwa mereka yang mengikuti pelantikan ini adalah yang menduduki peringkat 1-3. Sementara untuk yang menduduki peringkat 4-6 diperuntukan calon pengganti antarwaktu anggota PPS. Subchan Zuhri menjelaskan seusai PPS dilantik PPS akan langsung melaksanakan tugasnya menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024. Terkait tahapan terdekat Subchan Zuhri menyampaikan terdapat tahapan pemutakhiran data pemilih yang akan melibatkan PPS. Kemudian Subchan Zuhri juga selalu mengingatkan tentang tugas-tugas PPS.  “PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sesuai Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” terang Subchan.   Tahapan Pemilu Berjalan Sementara itu anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat memberikan bimbingan teknis kepada seluruh anggota PPS terkait perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), menyampaikan pesan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa KPU beserta jajarannya terus mempersiapkan dan menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024. “Sejak tahapan Pemilu 2024 diluncurkan pada 14 Juni 2022, hingga sekarang tak ada tahapan yang tidak dijalankan. Ini menegaskan bahwa pemilu akan diselenggarakan sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022. PPS yang hari ini dilantik, juga Panitia Pemilihan Kecamatan yang sebelumnya dilantik pada 4 Januari 2023, menjadi bagian dari keluarga besar KPU dalam menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024,” kata Muhammadun. Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa PPS harus selalu menghadirkan kinerja yang berintegritas. “Integritas sangat penting untuk meminimalisasi kecurangan pada Pemilu 2024,” kata Haizul Ma’arif. Selain itu Haizul menerangkan pentingnya PPS dalam menjaga integritas. “Menjaga integritas mesti dipelihara karena kerja PPS bersinggungan konflik kepentingan di pemilu,” terang Haizul Ma’arif. Asisten 1 Setda Ratib Zaini yang menyampaikan sambutan Pj Bupati Jepara menyatakan pentingnya kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi masyarakat. Ia juga mengingatkan, pada dasarnya pemilu menjadi cara yang sah dan konstitusional dalam memilih pemimpin untuk melanjutkan estafet pembangunan nasional dan menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, jika pemilu tidak berjalan sesuai koridor yang ditentukan dan tujuan yang telah ditetapkan, tentu hasil-hasil pemilu justru kontraproduktif dengan tujuan pembangunan. (kpujepara)

KPU Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengingatkan agar kerja-kerja demokrasi bisa dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. Hal-hal yang dilakukan dalam menjalankan tahapan harus dipertanggungjawabkan. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat membuka rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemetaan TPS di aula KPU Jepara, Senin (23/1/2023). Rapat tersebut diikuti ketua PPK dan ketua Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dalam raker tersebut, PPK juga menyampaikan dinamika seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang hasilnya sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 21 Januari 2023. Pada 24 Januari 2023, PPS dilantik di Gedung Wanita. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan pentingnya akuntabilitas itu. "Kita bekerja harus mengedepankan akuntabilitas dimana setiap tahapan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalitas dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan Standar," lanjut Subchan. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammadun mengatakan bahwa PPK harus berhati-hati dalam menjalankan tugas. "Kita harus bisa menempatkan diri setepat mungkin sebagai penyelenggara. Sebab bukan tidak mungkin ada konflik kepentingan yang menyertai semua tahapan yang kita jalankan. Karena itu kerja-kerja kita harus bisa dipertanggungjawabkan," Kata Muhammadun. (kpujepara/NH) Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengingatkan agar kerja-kerja demokrasi bisa dijalankan dengan prinsip akuntabilitas. Hal-hal yang dilakukan dalam menjalankan tahapan harus dipertanggungjawabkan. Hal itu dikemukakan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat membuka rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait pemetaan TPS di aula KPU Jepara, Senin (23/1/2023). Rapat tersebut diikuti ketua PPK dan ketua Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih. Dalam raker tersebut, PPK juga menyampaikan dinamika seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang hasilnya sudah diumumkan oleh KPU Kabupaten Jepara pada 21 Januari 2023. Pada 24 Januari 2023, PPS dilantik di Gedung Wanita. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan pentingnya akuntabilitas itu. "Kita bekerja harus mengedepankan akuntabilitas dimana setiap tahapan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan. Profesionalitas dapat dipersoalkan apabila tidak sesuai dengan Standar," lanjut Subchan. Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammadun mengatakan bahwa PPK harus berhati-hati dalam menjalankan tugas. "Kita harus bisa menempatkan diri setepat mungkin sebagai penyelenggara. Sebab bukan tidak mungkin ada konflik kepentingan yang menyertai semua tahapan yang kita jalankan. Karena itu kerja-kerja kita harus bisa dipertanggungjawabkan," Kata Muhammadun. (kpujepara/NH)