Berita

Generasi Muda Perlu Melibatkan Diri dalam Memajukan Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Anak muda perlu dilibatkan/melibatkan diri dalam proses Pemilu 2024, sehingga mereka tidak merasa hanya jadi objek dan sumber suara semata. Khusus para pemilih pemula yang akan memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 mereka membutuhkan ruang yang memungkinkan untuk menggali sebanyak mungkin informasi kepemiluan. Namun tantangannya, masih ada Sebagian generasi muda yang menjaga jarak dengan ekosistem politik. Meski demikian, mereka juga tak rela jika proses demokrasi seperti pemilu ini diiringi dengan hal-hal yang menganggu mutu demokrasi. Hal itu mengemuka dalam diskusi seputar kepemiluan yang diselenggarakan Mata Air Kabupaten Jepara dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara, Minggu (18/6) sore. Hadir Pembina Mata Air Kabupaten Jepara Adib Khoiruzzaman, dan dua narasumber, yakni Muhammadun (anggota KPU Kabupaten Jepara) dan Saiful Abidin (anggota DPRD Kabupaten Jepara). Kegiatan itu diikuti puluhan lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah di Kabupaten Jepara yang sedaang mengikuti persiapan masuk ke perguruan tinggi negeri. Dea, salah satu peserta yang menyatakan sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 meresahkan praktik politik uang yang menyertai pemilihan. “Bagi saya, menggunakan hak pilih itu idealnya atas dasar kesadaran. Tapi mengapa dari infromasi yang saya dapatkan, banyak yang punya motivasi mendapatkan uang untuk mau mengunakan hak pilih,” kata Dea. Ulin, peserta lainnya berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu benar-benar bisa menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya. Ia menanyakan bagaimana KPU bisa menjaga marwah penyelenggaraan pemilu ini jauh dari praktik kecurangan.  Sementara itu Fafa, peserta lain menyatakan komitmennya untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Ini akan menjadi pengalaman pertamanya sehingga ia akan mengikuti tahapan pemilu dan menunggu informasi-informasi yang ia butuhkan. “Saya sudah di-coklit dan punya hak pilih. Saya akan menggunakan hak pilih,” kata Fafa. Dinamika diskusi lain juga muncul dari generasi Z tersebut setelah Muhammadun memantik diskusi dengan menyajikan tahapan pemilu, serta dinamika aspirasi generasi Z dalam menyambut Pemilu 2024.  Anggota KPU Jepara Muhammadun mengapresiasi respons-respons aktif dari para pemilih pemula tersebut. Tentang Upaya KPU dalam menjaga penyelenggaraan pemilu agar jauh dari kecurangan adalah dengan menerapkan sebaik mungkin semua asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu dalam UU Nomor 7 tahun 2017 adalah terbuka. Sisi keterbukaan ini misalnya bisa dilihat dari tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan dengan cara manual yaitu pencoblosan, dan pemungutan, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dari TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU Pusat, dilakukan secara manual berbasis formulir hardcopy. Demikian juga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, dilaksanakan secara terbuka, yg dapat diakses, diawasi dan dipantau oleh Bawaslu, saksi peserta pemilu, pemantau, jurnalis dan pemilih,” kata Muhammadun. Muhammadun berpesan agar usia pemilih pemula bisa mengambil peran dan menemukan titik benang merah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya terlibat secara aktif dalam memajukan demokrasi di Indonesia. Pembina Mata Air Kabupaten Jepara Adib Khairuzzaman berharap agar para generasi muda agar berkarya dan nantinya bisa mengisi ruang-ruang partisipasi dan kontribusi di lingkungan masing-masing. Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Jepara Saiful Abidin berpesan agar nanti saat Pemilu 2024 para peserta sebelum menentukan pilihan bisa mengetahui profil, dan visi misi dari para calon. “Jangan sampai tidak memberikan suara. Satu suara akan menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan,” kata dia. (kpujepara)

KPU Menggelar Rakor Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id –Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota merupakan tahapan yang menentukan pada proses tahapan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri pada acara rakor verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara, Sabtu (17/6) di Aula KPU Kabupaten Jepara. Acara tersebut mengundang Bawaslu Jepara, ketua beserta operator Silon partai politik peserta pemilu 2024. Dalam sambutannya Subchan Zuhri mengatakan KPU Kabupaten Jepara saat ini telah melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Untuk itu partai politik bakal calon yang belum memenuhi syarat masih bisa diperbaiki pada tahapan selanjutnya. “Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dilaksanakan pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Operator Silon parpol harus memastikan kebenaran dokumen yang diunggah di Silon nantinya,” kata Subchan Zuhri. Selanjutnya Divisi Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun dalam memberikan materi pencalonan lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan kebenaran administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Persyaratan itu harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Dokumen wajib yang harus dipenuhi parpol dalam upload dokumen di Silon yaitu foto terbaru, KTP, surat pernyataan bakal calon, ijazah SMA/sederajat, Surat kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, dan surat keterangan pengadilan,” tambah Siti Nurwakhidatun. Pada sesi dialog yang dilakukan oleh partai politik, terkait pertanyaan dari perwakilan parpol setelah pengumuman DCS apakah bisa parpol mengajukan pergantian apabila calon anggota DPRD mengundurkan diri atau meninggal dunia, pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan sebelum pengumuman DCT parpol masih bisa mengganti calon anggota DPRD dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 % di setiap Dapil. (kpujepara)

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Pengumuman Seleksi Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupate/Kota Periode 2023-2028, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota paga 5 (lima) Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di  9 (sembilan) Provinsi Periode Tahun 2023-2028, Pengumuman dapat di lihat pada Link Di bawah ini PENGUMUMAN SELEKSI PENDAFTARAN

Saksi Wajib Serahkan Surat Mandat

Kab-jepara.kpu.go.id – Jangan lupa menyiapkan dan menyerahkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu sebelum pemungutan suara berlangsung. Apabila nanti ada warga negara yang menjadi saksi dalam perlehatan Pemilu 2024. “Saksi wajib menyerahkan surat mandat dari peserta pemilu dengan cap basah. Tanpa surat mandat tidak dapat menjadi saksi di TPS,” ujar anggota KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma saat menjadi narasumber Pelatihan Saksi Pemilu 2024 di kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jepara Jumat, (9/6/2023). Pada Pelatihan Saksi Pemilu 2024 yang turut hadir Nur Saadah, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PKB; Ketua DPC PKB Jepara Nuruddin Amin; dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, Ris Andy Kusuma juga menjelaskan, persyaratan, tugas-tugas dan larangan sebagai saksi dari partai politik peserta pemilu 2024. "Kami berharap para saksi dari partai politik peserta pemilu juga memahami regulasi. Sehingga nanti saat bertugas dapat memberikan masukan kepada KPPS jika ditemukan hal-hal tidak sesuai aturan," ungkapnya di depan 100-an peserta yang terdiri dari Saksi Koordinator Kecamatan dan DPAC PKB se-Kabupaten Jepara. Selain itu, ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara menambahkan, saat ini KPU sedang dalam tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif. Selain itu, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tengah berlangsung. Sekretaris DPC PKB Kabupaten Jepara Miftahur Rokib, berpesan agar saksi dari PKB menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Sedangkan, Ketua DPC PKB Kabupaten Jepara Nuruddin Amin, berharap saksi disiplin waktu. “Minimal ada satu saksi di setiap TPS. Jumlah ada 3.490 TPS di Kabupaten Jepara,” jelasnya. (kpujepara)

KPU Jepara Apresiasi Deklarasi Pemilu Damai oleh MUI

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilu 2024 merupakan hajatan demokrasi terbesar yang dalam waktu dekat bakal digelar, yakni tanggal 14 Februari 2024. Semua berharap agar pemilu berjalan damai, lancar, aman dan terpilih pemimpin yang amanah. Demi mencapai harapan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dan deklarasi pemilu damai dengan menghadirkan para pimpinan MUI tingkat kabupaten sampai kecamatan, Foruk koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Bawaslu Jepara. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri hadir bersama Muhammadun, anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat . Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengapresiasi kegiatan yang digelar MUI Jepara dan juga berharap semua kalangan akan mendukung upaya menciptakan Pemilu 2024 yang damai, aman lancar dan demokratis. Subchan mengatakan, pemegang kunci terciptanya pemilu damai adalah kita bersama yang ada di pertemuan ini. “baik buruk menjadi tangung jawab kita para pimpinan di Jepara ini. Dan semua yang hadir di ini adalah pimpinan-pimpinan, mulai dari pimpinan pemerintah daerah dan jajaran Forkopimda, pimpinan ulama yang direpresentasikan MUI di semua tingkatan, dan termasuk pimpinan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu,” kata Subchan saat memberikan sambutan di dadapan Ketua MUI, Sekda Jepara, Ketua DPRD Jepara, Perwakilan Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, dan pimpinan MUI Kecamatan se- Kabupaten Jepara. Acara tersebut diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Jepara di Gedung Islamic Center Kabupaten Jepara. (4/6/2023) Subchan Zuhri juga menyampaikan pentingnya pertemuan dan koordinasi demi menyongsong pemilu damai. "Pemilu akan dilaksanakan delapan bulan lagi, saya berharap agar kita sering menggelar pertemuan dan koordinasi sehingga hal-hal yang berpotensi mengganggu kondusifitas pemilu bisa kita atasi bersama. Saya optimistis pemilu di Jepara akan berlangsung damai," tambahnya Ketua MUI Kabupaten Jepara, Dr. KH Mashudi, MAg menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara. Pemilu 2024 merupakan hajat lima tahunan sebagai wujud negara demokrasi serta sarana untuk memilih para pemimpin. Selain itu Mashudi juga menyampaikan maklumat MUI Kabupaten Jepara demi terwujudnya pemilu damai.   Acara rakor dan deklarasi pemilu damai tersebut mengadirkan tamu Ulama asal Iraq, Sayyid Faris al Husen. Ia menyampaikan orang Indonesia memiliki sifat lembut dan murah senyum, jadi kalau ingin menyampaikan kebaikan harus tetap menjaga persatuan. Sekda Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko mengatakan "Pancasila merupakan warisan dari leluhur yang mampu mempersatukan Indonesia, mari pemilu kita laksanakan dengan damai, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa." Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma'arif, mengajak para ulama untuk ikut mengambil peran demi mewujudkan pemilu damai. Peran ulama sebagai suri tauladan bagi masyarakat sangat penting, jangan sampai ada gesekan-gesekan yang terjadi pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jepara, Kunjariyanto menyampaikan pentingnya netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ia juga mengajak para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk berani menolak dan mengajak untuk menolak money politik. (kpujepara)

Usai Dilantik, PAW Anggota PPS Desa Ngroto Harus Langsung Bekerja

Kab-jepara.kpu.go.id - Joko Sutrino diambil sumpah dan janji menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ngroto Kecamatan Mayong di balai desa setempat, Rabu (31/5/2023). Ia menggantikan Teguh Ary Wobowo, yang mengundurkan diri karena alasan yang dapat diterima pada 22 Mei lalu. Joko Sutrisno siap menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 di Desa Ngroto. Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan calon PAW anggota PPS Desa Ngroto Kecamatan Mayong ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Pelantikan tersebut disaksikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan anggota PPK Mayong Syaiful Rozak. Acara pelantikan tersebut juga diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali, Ketua PPK Mayong Sri Hidayah dan dua anggota PPK Mayong, yaitu Mustafid dan Malik Rudi Salam. Hadir pula perwakilan pemerintah desa dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Ngroto. Lukman Hakim yang mewakili petinggi Desa Ngroto, dalam sambutanya berharap PAW anggota PPS bisa langsung bekerja dan beradapiasi untuk memberikan pelayanan-pelayanan kepemiluan di Desa Ngroto. Ia juga berharap semua tahapan pemilu di Ngroto bisa berjalan dengan lancar. “Pemerintah desa memberikan dukungan-dukungan kepada PPS terkait penyelenggaraan pemilu,” kata Lukman Hakim. Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengucapkan selamat kepada Joko Sutrino atas pelantikannya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu Anggota PPS Desa Ngroto. Subchan Zuhri menekankan pentingnya peran PPS dalam menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu maupun dalam menyelenggarakan tahapan pemilu. “Penyelenggara pemilu, termasuk PPS harus melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnyan sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku,” kata Subchan Zuhri. Dengan dilantiknya Joko Sutrisno sebagai PAW anggota PPS Desa Ngroto, diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada warga desa yang berpartisipasi dalam pemilu. “Pelantikan ini menjadi hal penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan demokrasi di Desa Ngroto, yang akan berdampak positif bagi pembangunan dan kemajuan desa ke depannya,” kata Subchan. Seusai acara, anggota KPU Jepara Muhammadun memberikan arahan kepada PPK, PPS, dan sekretariat terkait hal-hal yang harus disesuaikan dan dilakukan setelah penggantian anggota PPS. Ia menekankan hal-hal yang harus dipenuhi secara administratif setelah pelantikan PAW anggota PPS, sekaligus menjaga hubungan baik dengan stakeholder di Desa Ngroto agar seluruh pelayanan kepemiluan berjalan baik dan dapat memberikan layanan informasi seoptimal mungkin. (kpujepara)