Berita

Lagi, KPU Jepara Raih Penghargaan dari KPPN

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara kembali menjadi satuan kerja berkinerja terbaik  dalam hal prestasi satuan kerja dengan jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus. Penghargaan serupa juga diterima KPU Jepara pada periode Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2022 sebelumnya. Atas kinerja itu, KPU Jepara mendapatkan penghargaan sebagai Satker Berkinerja Terbaik Kedua dalam Kinerja Transaksi KKP dari KPPN Kudus. Penghargaan ini diserahkan dalam Press Realease dan Reviu Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja, Penegasan Kembali Tata Cara  Pengisian Kode Akun dengan Kode Barang pada Aplikasi SAKTI dan Penyerahan Penghargaan Satker dengan Kinerja Terbaik Periode Triwulan I Tahun 2023, Senin (8/5) bertempat di Ruang Multimedia IAIN Kudus. Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dari KPPN Kudus dilatarbelakangi kemampuan KPU Kabupaten Jepara mengikuti modernisasi pelaksanaan anggaran dalam pembayaran dana APBN melalui sistem non-tunai sesuai intruksi Pemerintah. “saat ini Pemerintah selalu menggalakkan pembayaran yang bersumber dari APBN agar lebih memaksimalkan pembayaran dengan sistem non-tunai (salah satunya KKP). Ini dimaksudkan agar mengurangi peredaran uang fisik (cashless)”. Secara terpisah, Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengatakan, penghargaan itu merupakan wujud komitmen jajaran KPU Jepara dalam mendukung upaya modernisasi pelaksanaan anggaran dengan sistem non-tunai. Selain itu Sekretaris KPU Jepara juga berharap, jajaran pengelola keuangan KPU Jepara akan menitikberatkan pemaksimalan proses pembayaran belanja barang/jasa melalui marketplace/Digipay. (kpujepara).  

KPU Terima Pengajuan Bakal Calon DPRD dari DPD PKS

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara, Senin (8/5/2023) pukul 13.00 menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di aula KPU. Hadir Ketua DPD PKS Kabupaten Jepara Bendot Wardoyo bersama Sekretaris DPD PKS Khamidun Nugroho, serta lima pengurus lainnya. Mereka diterima Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma, dan Muhammadun. Selain itu juga Sekretaris KPU Da'faf Ali. Pengajuan bakal calon DPRD dari DPD PKS itu juga disaksikan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, yakni M Zarkoni dan Arifin. Subchan Zuhri mengatakan, jadwal pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10/2023 adalah 1-14 Mei 2023. Di KPU Jepara, DPD PKS adalah parpol pertama yang mengajukan bakal calon. "KPU dalam posisi siap melayani partai politik yang mengajukan bakal calon. Sejak 1-7 Mei belum ada parpol yang mengajukan bakal calon. Baru hari ini (8 Mei 2023) DPD PKS mengajukan bakal calon. Ini yang pertama. Meski begitu, setiap hari helpdesk terkait tahapan pencalonan terus melayani kebutuhan informasi dari parpol," kata Subchan. Ketua DPD PKS Jepara Bendot Wardoyo mengatakan, partainya mengajukan sebanyak 50 bakal calon. "Kami sudah siap menyambut Pemilu 2024 dengan mengajukan jumlah maksimal bakal calon anggota DPRD, yaitu 50 calon," kata Bendot Wardoyo. Setelah DPD PKS menyerahkan dokumen pengajuan parpol dan dokumen daftar bakal calon ke KPU, tim verifikasi lalu memeriksa kelengkapannya. Setelah diperiksa, KPU menyatakan dokumen yang diajukan DPD PKS dinyatakan lengkap dan diterima. Pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Jepara dari DPD PKS oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara penerimaan pengajuan parpol. KPU menyerahkan tanda terima dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. "Terkait jadwal pengajuan bakal calon dari parpol yang belum mengajukan bakal calon, KPU terus berkoordinasi dengan parpol menyangkut tanggal dan jam kedatangan di KPU saat pengajuan bakal calon," kata Muhammadun. (kpujepara).

Mencegah Hoaks Pemilu Harus Bersama-sama

Kab-jepara.kpu.go.id - Sebelum menyebarkan informasi, tanyakan pada diri sendiri, apakah informasi tersebut benar, valid, dan bermanfaat jika disebar. Atau info itu justru akan memecah belah atau menyudutkan pihak lain.  Hal tersebut disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun saat menjadi narasumber dalam acara pertemuan pegiat media sosial yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara di Cafe Grenjengan Desa Jlegong Kecamatan Keling, Sabtu (6/5/2023). Dalam kesempatan tersebut Muhammadun juga mengatakan pentingnya membentuk imunitas dari infeksi berita hoaks menjelang Pemilu 2024. Karena berkaca dari pemilu 2019 terjadi peningkatan berita hoaks yang signifikan saat menjelang hari pemungutan suara.  "Ditemukan 62 konten hoaks selama Agustus-Desember 2018. Sasarannya adalah peserta pemilu, penyelenggara pemilu, institusi penegak hukum,  dan lainnya. Kemudian jumlah hoaks meningkat tajam mendekati hari pemungutan suara menjadi 771 pada Februari 2019," ungkap Muhammadun mengutip temuan Kemenkominfo. KPU, kata dia, adalah satu-satunya lembaga yang punya wewenang menetapkan hasil pemilu di Indonesia. Karena itu kepercayaan publik terhadap KPU menjadi sangat penting. "Bersama berbagai elemen masyarakat, KPU akan terus menjaga pemilu berjalan lancar, dan tetrus berupaya mencegah dan melawan hoaks kepemiluan. Ini harus dikakukan bersama-sama," kata dia. Muhammadun juga menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung, di antaranya pemutakhiran data pemilih menjelang penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Muhammadun menyimulasikan cara mengecek status keterdataan sebagai pemilih di cekdptonline.kpu.go.id.  Selain itu juga menginformasikan saat ini, sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 sedang berlangsung masa pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Selain itu juga bakal calon anggota DPD.  Hadir juga sebagai narasumber dalam temu pegiat media sosial itu Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan, dan Pemimpin Redaksi Radar Kudus Zaenal Abidin. Dalam acara tersebut Petinggi Desa Jlegong Suntono juga hadir dan menyambut para narasumber dan peserta yang berjumlah sekitar 100 orang. Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif. "Jenis berita hoaks dengan persentase tertinggi yang sering beredar adalah tentang pemerintahan dan politik yakni 91,8%," kata Arif Darmawan. Pemimpin Redaksi Radar Kudus Zainal Abidin  dalam pertemuan ini mengajak bersama-sama menangkal berita hoaks agar Pemilu 2024 sukses. Ia memberikan tips cara menghadapi berita hoaks dan kampanye hitam menjelang Pemilu 2024. (kpujepara)

KPU Jepara Siap Menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. Sesuai jadwal, KPU menerima pengajuan bakal calon pada 1-14 Mei 2023. Pada hari pertama, Senin (1/5/2023), belum ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan bakal calon anggota DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun Senin sore mengatakan, pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Jepara mengundang semua parpol dan stekholder terkait hal-hal tentang pencalonan, khususnya di masa pengajuan bakal calon. “Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan parpol, termasuk di dalamnya terkait hal-hal teknis yang perlu disiapkan parpol dalam mengajukan bakal calon. Di antaranya agar parpol menyampaikan informasi setidaknya sehari sebelum datang ke KPU untuk mengajukan bakal calon, agar memberikan informasi ke KPU. Berdasarkan koordinasi dan komunikasi itu, belum ada parpol yang mengajukan bakal calon pada 1 Mei,” kata Muhammadun. Beberapa parpol sudah ada yang menyampaikan rencana jadwal mengajukan bakal calon. Ada yang merencanakan tanggal 5 Mei, 7 Mei, 8 Mei, dan 12 Mei. “Yang pasti, KPU dalam posisi siap menerima pengajuan bakal calon 1-14 Mei 2023,” kata Muhammadun. Pada hari pertama masa pengajuan bakal calon, 1 Mei, perwakilan parpol datang dalam koordinasi di aula KPU Jepara. Stakeholder yang juga diundang adalah Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan RSUD Kartini. Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko dan anggota Bawaslu M Zarkoni juga hadir. Pertemuan di hari pertama masa pengajuan bakal calon DPRD itu dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama empat anggota KPU, yakni Ris Andi Kusuma, Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Hadir pula Sekretaris KPU Da’faf Ali. Pertemuan itu mempertajam rapat koordinasi sebelumnya, yakni 17 April 2023 yang juga melibatkan banyak stakeholder yang bertalian dengan pelayanan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD. Subchan Zuhri mengatakan, semua kanal-kanal informasi, komunikasi dan koordinasi dari KPU aktif semua. Kebutuhan informasi terkait pengajuan bakal calon sudah dilayani oleh Helpdesk sejak 24 April lalu. Pengumuman yang memuat syarat dan ketentuan pengajuan bakal calon juga sudah disampaikan melalui website dan media sosial KPU Jepara. Media massa juga banyak menginformasikan tahapan ini. Sejak 17 April hingga 1 Mei, KPU sudah mengundang parpol beberapa kali, yakni terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10/2023 serta koordinasi, bimbingan teknis ke calon admin Sistem Informasi Pencalonan, dan pertemuan koordinasi di hari pertama pengajuan bakal calon. “Kami akan menerima dokumen pengajuan bakal calon pada pukul 08.00-16.00 untuk 1-13 Mei, dan pukul 08.00-23.59 untuk 14 mei 2023,” kata Subchan Zuhri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi-informasi terkait pengajuan bakal calon. “KPU tidak menerima pengajuan bakal calon di luar jadwal yang telah ditentukan,” kata Siti. Partai politik mengajukan beberapa pertanyaan terkait teknis dokumen-dokumen persyaratan yang ada di dalam dokumen yang diajukan ke KPU. Siti Nurwakhidatun menjelaskan dokumen fisik yang diserahkan parpol ke KPU adalah, pertama, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL. Kedua, daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Selain itu tedapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. (kpujepara)

KPU Lantik PAW PPS Desa Tubanan

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara melantik dan mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tubanan Kecamatan Kembang atas nama Etik Sukayanti. Ia menggantikan Ahmad Rohim yang telah mengundurkan diri. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut diselenggarakan pada Jumat (28/4/2023) di pendapa Balai Desa Tubanan Kecamatan Kembang.  Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota, yakni Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan), dan Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM) beserta Da'faf Ali (Sekretaris), Dinar Sitoresmi (kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi), Yuli Triyanto (kasubbag Hukum dan SDM) dan seluruh jajaran Staf Hukum dan SDM. Hadir pula Ketua dan tiga nggota PPK Kembang dan serta ketua, anggota dan secretariat PPS Tubanan. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono, Ketua BPD Tubanan Sutrisno, anggota Panwaslu Kecamatan Kembang dan Panwaslu Desa Tubanan. Petinggi Desa Tubanan Untung Pramono saat memberikan sambutan mengapresiasi KPU dalam memproses PAW PPS Desa Tubanan. “Saya melihat KPU merespons cepat dengan Langkah-langkah yang baik dalam proses PAW. Bagaimanapun, penyelenggaraan tahapan pemilu di desa kami menjadi perhatian pemerintah desa. Pemerintah desa mendukung hal-hal yang dibutuhkan PPS dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Untung Pramono.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengingatkan bahwa menjadi anggota PPS selain harus melaksanakan tugas dan kewajiban, juga membawa banyak risiko dan tantangan. “Keberhasilan dan kesuksesan selama pelaksanaan pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. Hal-hal yang dirasa menjadi kekurangan, bisa segera ditutup. Dengan masuknya anggota baru sebagai anggota PPS Tubanan melalui proses PAW, kami harapkan tim di PPS solid,” kata Subchan.  Ia juga juga mengapresiasi Etik Sukayanti yang telah bersedia menjadi anggota PPS. Hal itu sebagai bentuk kesadaran diri dan kepedulian terhadap bangsa dan negara. “Menjadi anggota PPS adalah wujud kepedulian terhadap masyarakat dan negara. Kami berharap seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional agar tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar," ujar Subchan Zuhri.  Usai pengambilan sumpah/janji, dilaksanakan koordinasi sekaligus penyamapaian arahan oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Muhammadun. Ia mengingatkan penyelenggara di tingkat adhoc untuk betul-betul bisa menjalankan pakta integritas. Ruang-ruang koordinasi dan komunikasi PPS kepada PPK, juga sebaliknya bisa berjalan efektif. Termasuk komunikasi dengan stakeholder di desa (PPS) dan di kecamatan (PPK). “Tahapan pemilu terus berjalan. Jadwal dan program sudah ditentukan waktunya. Perlu terus menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan seluruh tahapan,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Operator Silon Parpol Harus Pastikan Dokumen Pencalonan lengkap

kab-jepara.kpu.go.id – Jadwal pengajuan bakal calon anggota, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Menjelang tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD ini, partai politik peserta Pemilu 2024 harus menunjuk operator Sistem Informasi Pencalonan  (Silon) yang akan digunakan sebagai alat bantu selama proses tahapan pencalonan. Guna membekali para operator Silon partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait penggunaan Silon yang dipakai sebagai alat bantu selama tahapan pencalonan. Bimtek terhadap operator silon yang diselenggarakan di ONO Joglo Resort and Convention, Bandengan Jepara, Kamis (27/4/2023) diikuti operator Silon dan penghubung (LO) parpol peserta pemilu di tingkat Kabupaten Jepara.   Hadir dalam bimtek itu Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri ), beserta anggota KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini penting sebagai bentuk pemahaman terkait penggunaan Silon. Diharapkan nantinya tidak ada kesalahaan dalam melakukan unggah dokomen atau data persayaratan administrasi dan isian data maupun dokumen lain yang menjadi syarat pencalonan anggota DPRD. “Peran operator Silon masing-masing partai politik ini sangat vital dalam tahapan pencalonan anggota DPR atau DPRD ini. Selain dituntut harus bisa mengoperasionalkan Silon, oprator juga wajib tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pencalonan, sehingga tidak ada satupun yang terlewatkan,” kata Subchan saat memberikan arahan. Ia menambahkan, partai politik diharapkan dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD tidak terlalu mepet waktunya di hari-hari terakhir menjelang penuytupan. Kalau pendaftarannya di awal, parpol masih bisa memperbaiki apabila ada kesalahan atau kekurangan dalam persyaratan pengajuan bakal calon,” kata Subchan Dalam hal persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten harus diunggah dalam bentuk digital melalui Silon, sedangkan pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dan Model B-Daftar.Bakal.Calon diserahkan dalam bentuk fisik ke kantor KPU Kabupaten Jepara pasa sat pengajuan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nur Wakhidatun dalam arahannya lebih menekankan pada persyaratan kelengkapan administratif bakal calon anggota DPRD Kabupaten harus dipenuhi partai politik dalam tahapan pencalonan. ”Sebelumnya KPU Jepara telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan anggota DPRD Kabupaten dengan mengundang Stakeholder yang terkait pencalonan dalam hal memudahkan koordinasi dalam pemenuhan persyaratan dokumen pencalonan anggota DPRD Kabupaten. KPU Jepara juga membentuk Help Desk Pencalonan untuk memberikan pelayanan dan informasi terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten,” tambah Siti Nur Wakhidatun. Pada sesi terakhir yaitu bimbingan teknis aplikasi Silon dipandu admin Silon KPU Jepara Mashally Khaliddan. Bimtek tersebut memberikan pemahaman terkait penggunaan silon bagi partai politik dalam hal input data dan dokumen dengan benar. (kpujepara)