Berita

KPU Jepara Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu 2024

Kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sosialisasikan rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pada Pemilihan Umum 2024. Rancangan dapil yang disusun KPU Jepara terdiri dari lima dapil, sama seperti pemilu 2019. Rancangan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 terdiri dari lima dapil. Yakni Dapil Jepara 1 dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 (10 kursi) meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri dan Pakisaji. Dapil Jepara 3 (8 kursi) terdiri dari Kecamatan Kembang, Keling, Donorojo. Kemudian Dapil Jepara 4 (10 kursi) meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Kelima Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan dan Batealit dengan 10 kursi. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara untuk pemilu 2024 tetap sebanyak 50 kursi. Sosialisasi rancangan dapil yang digelar di De Anglo Cafe Jepara, Minggu (27/11). Acara sosialisasi dihadiri para pimpinan partai politik calon peserta pemilu 2024, Bawaslu Jepara, Polres, Kodim 0719, Kejaksaan Negeri Jepara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Bakesbangpol) Jepara. Dari KPU Jepara hadir lengkap lima komisioner, Subchan Zuhri, Siti Nur Wahidatun, Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Muhammadun. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam acara tersebut menyamaikan bahwa sosialisasi rancangan dapil untuk pemilu 2024 ini bagian dari pengumuman dan publikasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. “Sosialisasi ini bagian dari publikasi rancangan dapil yang tahapannya berjalan sejak 23 sampai 29 November 2022 ini,” katanya. Subchan berharap, setelah rancangan dapil diumumkan dan disosialisasikan akan mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggapan atau masukan bisa berupa alternatif dapil baru maupun memperkuat rancangan dapil yang dipublikasikan KPU. “Tanggapan dan masukan ini dibuka mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” tambahnya. Sementara anggota KPU Kabupaten Jepara Siti Nur Wahidatun dalam memaparkan materi menyampaikan bahwa rancangan dapil yang disusun KPU Jepara ini berpedoman pada ketentuan peraundang-undangan baik Undnag-Undang Pemilu, Peraturan KPU Nomr 6 tahun 2022, maupun Keputusan KPU Nomor 488 tentang petunjuk teknis penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada pemilu 2024. Siti menambahkan, rancangan dapil yang telah disusun KPU Jepara telah memperhatikan tuju prinsip penyusunan dapil sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 UU pemilu. Tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam menyusun dapil adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, memenuhi pronsip kohesivitas dan prinsip berkesinambungan. Pada tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan Uji Publik untuk mematangkan rancangan dapil yang akan diajukan ke KPU RI. Pada tahapan akhir, penetapan dapil dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota ini menjadi kewenangan KPU RI. (kpujepara)

Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah

Kab-jepara.kpu.go.id - -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pada pemilu 2024. Rancangan dapil yang diumumkan KPU Jepara tetap sama dengan dapil pada pemilu 2024.   Sebagaimana diumumkan di website resmi KPU Jepara, di pengumuman Nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022 dapil untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten pada pemilu 2024 terdiri dari lima dapil. Rancangan dapil di Jepara untuk pemilu 2024 ini sama persis dengan dapil pada pemilu 2019. Yakni Dapil Jepara 1 terdiri dari Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan dan Karimunjawa. Dapil Jepara 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Pakisaji dan Bangsri. Sedangkan Dapil Jepara 3 terdiri dari Kecamatan Keling, Donorojo dan Kembang. Kemudian Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan. Sementara Dapil Jepara 5 wilayahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan batealit. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, rancangan penyusunan dapil untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. “Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU, kami perlu mengumumkan terlebih dalulu rancangan dapil yang kami susun agar mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat,” tambahnya. Dikatakannya, pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23 sampai dengan 29 November 2022. “Kemudian kami membuka tanggapan dan masukan masyarakat yang jadwalnya mulai 23 November sampai 6 Desember 2022,” lanjutnya. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara. Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara, atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail,com, atau bisa melalui laman heldesk.kpu.go.id/tanggapan. “Tanggapan dan masukan masyarakat ini kami butuhkan sebagai bahan pertimbangan yang akan kami sampaikan ke KPU RI dalam menetapkan dapil pada pemilu 2024,” terang Subchan. Adapun untuk alokasi jumlah kursi perdapil, lanjut Subchan, pada pemilu 2024 tidak ada perubahan jumlah kursi. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi. Sebab, jumlah penduduk di Kabupaten Jepara saat ini ada 1.236.674. Dengan Jumlah penduduk antara 1 juga sampai 3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya ada 50. Dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara untuk jumlah kursi di tiap dapil juga masih sama dengan pemilu 2019. Yakni dapil Jepara 1 terdiri dari 12 kursi, dapil Jepara 2 (10 kursi), dapil Jepara 3 (8 kursi), dapil Jepara 4 (10 kursi) dan dapil Jepara 5 (10 kursi). (kpujepara)

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024

  #TemanPemilih, berikut ini adalah rancangan Daerah Pemilihan KPU Kabupaten Jepara yang telah disusun pada Pengumuman  Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dapil  Jepara1 meliputi:  -Kedung -Jepara -Karimunjawa -Tahunan Dapil Jepara 2 meliputi:  -Mlonggo -Bangsri -Pakis Aji Dapil  Jepara 3 meliputi:  -Keling -Kembang -Donorojo Dapil Jepara 4 meliputi:  -Welahan -Mayong -Nalumsari Dapil Jepara 5 meliputi:  -Pecangaan -Batealit -Kalinyamatan #TemanPemilih juga dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Dapil dengan mekanisme yang telah ditentukan pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00 - 17.00 WIB tanggapan dapat diberikan secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara,

KPU Sosialisasikan Pembentukan Badan Adhoc Secara Massif

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara menyosialisasikan pembentukan badan adhoc secara massif ke berbagai kalangan. Selain melalui website dan media sosial resmi yang dikelola KPU, juga menyampaikannya ke berbagai kelompok masyarakat. Penyelenggaraan pemilu membutuhkan partisipasi banyak pihak, salah satunya kesempatan masyarakat yang ingin terlibat sebagai penyelenggara di tingkat adhoc. Selain itu juga menyampaikan informasi pembentukan adhoc melalui radio. Sebelumnya, KPU sudah bertemu dengan Pj Bupati pada pertengahan Juni lalu terkait dukungan dan fasilitasi pemkab terkait penyelenggaraan pemilu. Pekan lalu juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh camat terkait rencana pembentukan badan adhoc. Pada 17 November 2022 mengundang berbagai stakeholder lintas organisasi perempuan, mahasiswa, pelajar, disabilitas, ormas, agama untuk menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada hari yang sama juga menggelar konferensi pers yang melibatkan belasan media massa di Jepara. Dua hari kemudian, 19 November lalu, KPU Kabupaten Jepara memasang spanduk pada titik strategis di semua kecamatan, serta menempel pengumuman pendaftaran ke semua kantor kecamatan. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Selasa mengatakan pekan ini, mulai 22-24 November 2022, KPU Jepara melanjutkan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc di seluruh kecamatan, yang melibatkan peserta dari semua petinggi (kepala desa) dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penyelenggaraan kegiatan ini dimulai pada Selasa (22/11) di Kecamatan Tahunan, Kedung, Mlonggo, Bangsri, Mayong, Nalumsari, Batealit, Pecangaan, Keling dan Donrojo. Lima kecamatan lainnya, yaitu Kembang, Kalinyamatan, Jepara, Pakis Aji, dan Welahan akan diselenggarakan pada Rabu (23/11) dan Kamis (24/11). “Kami membentuk tim untuk menyampaikan sosialisasi pembentukan Badan Adhoc ini secara massif. Kami berharap informasi ini bisa tersampaikan ke masyarakat, sehingga ada ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Muhammadun. Selain menyampaikan tentang pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), juga Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga Petugas Ketertiban TPS. Sosialisasi itu disambut positif oleh camat, juga petinggi dan BPD. Camat Kedung Tri Wijatmiko mengatakan, pembentukan badan adhoc memang perlu disosialisasikan karena mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. “Saya melihat KPU sudah runtut sosialisasinya, mulai dari stakeholder di kabupaten, lalu di kecamatan, dan sekarang melibatkan pemerintah desa. Nanti saat mendekati perekrutan PPS, juga akan disampaikan lagi. Secara umum, kami sudah menyiapkan hal-hal yang bisa kami dukung, seperti sekretariat, dan juga perkantoran,” kata Tri Wijatmiko. Hal serupa disampaikan Camat Tahunan Nuril Abdillah. Ia menunjukkan salah satu ruang yang disiapkan untuk Kantor PPK di Kecamatan Tahunan. (kpujepara).

KPU Tekankan Dana Banpol untuk Optimalisasi Pendidikan Politik

kab-jepara.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara Subchan Zuhri berharap kepada partai politik penerima dana bantuan keuangan partai politik (banpol) untuk mengoptimalkan anggaran tersebut untuk pendidikan politik. Dana banpol yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu merupakan hak partai peraih kursi DPRD hasil pemilu 2019 lalu. Harapan tersebut disampaikan Subchan Zuhri pada saat memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan keuangan pada partai politik, Selasa (22/11/2022) di Ballroom Hotel D’Season Bandengan Jepara. Kegiatan Movef ini merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara. “Dana banpol tersebut merupakan hak dari partai politik untuk diambil, yang sebagian merupakan hak masyarakat untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat dan sebagian untuk operasional sekretariat Partai,” kata Subchan. Subchan Zuhri juga menekankan manfaat dari penggunaan banpol harus berjalan secara optimal, penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dan transparan sesuai peraturan yang ada. ”Terlebih lagi dalam masa tahapan pemilu 2024, Parpol perlu meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat agar literasi berdemokrasi semakin baik dan dapat menentukan pilihan untuk memilih calon di masa depan,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyatakan ada 12 partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Jepara, otomatis memperoleh dana bantuan parpol yang diharapkan mampu memberikan pendidikan politik. Persoalan yang sering dihadapi dalam pemilu, yakni money politik harus dipecahkan bersama untuk menciptakan sistem politik yang ideal. “Sistem politik yang ideal akan mendapatkan pemimpin yang amanah, mampu memberikan program kerja kepada masyarakat sesuai dengan cita-cita bangsa ini,” tambahnya. Pada sesi selanjutnya perwakilan Inspektorat Kabupaten Jepara Tri Mulyo Santoso menjelaskan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Parpol diberi waktu paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan. “Bagi Parpol yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” ujar Tri Mulyo. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmoro pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 12 partai politik penerima dana banpol tahun anggaran 2022, ada satu parpol yang tidak mengambil. Sebab partai yang tidak mengambil masih belum menyampaikan penggunaan dana di tahun 2021. Pihaknya berharap, bagi partai yang sudah mencairkan dana banpol tahun 2022 segera bisa menyampaikan laporan penggunaannya paling akhir bulan Januari 2023. Untuk selanjutnya partai dapat mencairkan kembali dana banpol di tahun anggaran 2023. (kpujepara)

PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR: 279/PP.01.1-Pu/3320/2022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILU 2024

#TemanPemilih... Berikut perubahan pengumuman pendaftaran PPK. Perubahan itu tercantum di Kelengkapan Dokumen Persyaratan huruf d angka 11, yakni sehat rohani. Formulir surat pernyataan sehat rohani ini sudah tersedia dan disesuaikan di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) yang menjadi aplikasi dalam pendaftaran.  #KPUMelayani