Berita

KPU Jepara Koordinasikan Verifikasi Faktual dengan Parpol dan Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id – Sebagai langkah persiapan dalam penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual kepungurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan partai politik dan para pihak terkait.  Acara tersebut diadakan pada Jumat (14/10/2022), di Hall Maribu Jepara. Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri Bersama tiga anggota KPU lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Siti Nurwakhidatun, serta Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali. Anggota KPU lainnya, Muhammadun sedang mengikuti kegiatan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang terkait Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba di Semarang. Dalam acara yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Nurwakhidatun menjelaskan secara komprehensif terkait tahapan verifikasi faktual yang ada.  Ia menyampaikan metode-metode kerja yang akan dilakukan oleh KPU dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data keanggotaan dan kepengurusan partai politik. “Sesuai jadwal tanggal 15 Oktober- 4 November KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi faktual terhadap kantor, kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024,” terang Siti.  Ia kemudian juga menyampaikan ke partai politik untuk menyiapkan diri dalam menghadapi verifikasi faktual. Nantinya proses verifikasi faktual akan kami lakukan secara transparan. “Jadwal terkait verifikasi faktual nanti akan kami sampaikan ke partai politik maupun Bawaslu,” ungkap Siti. (kpujepara)

KPU Klarifikasi Keanggotaan Parpol di Masa Perbaikan

Kab-jepara.kpu.go.id- KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal pada verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung 8-9 Oktober 2022. KPU mengklarifikasinya setelah memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Jepara telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan.   Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (8/10/2022) siang mengatakan, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 384/2022, klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya akan dilakukan sampai dengan Minggu (9/10/2022). “Dalam verifikasi administrasi di masa perbaikan ini, KPU telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada tujuh parpol terkait klarifikasi ini. Hari ini sudah ada beberapa parpol yang menghadirkan anggota yang diklarifikasi ke kantor KPU,” kata Muhammadun.   KPU Jepara pada Jumat (7/10) sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait klarifikasi keanggotaan itu kepada tujuh parpol, yakni Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Demokrat, PSI, Partai Ummat, dan Partai Prima. Klarifikasi yang dilakukan tersebut terkait keanggotaan ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. “Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya. Memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai tertentu,” jelas Muhammadun.    Ia mengatakan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 384/2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 260/2022. “Pada verifikasi administrasi perbaikan ini, sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 384/2022, tanggal 8-9 Oktober 2022 merupakan jadwal KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” kata Muhammadun. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun, bersama anggota KPU lainnya, Ris Andy Kusuma dan Muhammadun pada Sabtu (8/10), menemui parpol yang datang ke KPU. Selain itu juga menerima dua anggota Bawaslu Jepara yang melakukan pengawasan, yakni Arifin dan Abd Kalim. Muhammadun mengatakan, KPU Kabupaten Jepara nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 11 Oktober 2022, untuk kemudian KPU provinsi, setelah merekapitulasi, akan menyampaikannya ke KPU RI pada 12 Oktober 2022. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi akan disampaikan KPU RI kepada parpol dan Bawaslu RI, sekaligus diumumkan pada 14 Oktober 2022. (kpujepara)

Ini Jadwal Verifikasi Administrasi Perbaikan di KPU Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – Partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan dokumen persyaratan di masa perbasikan pada 15-28 September 2022 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU RI kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut sejak 29 September 2022 hingga 12 Oktober 2022. Kapan KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi perbaikan? Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Rabu (5/10) mengatakan, KPU Kabupaten Jepara telah menerima data dari KPU RI terkait dokumen persyaratan partai politik melalui Sipol pada 3 Oktober 2022. Ia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 384/2022, KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratabn perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 3-10 Oktober 2022. “Sesuai pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 itu, KPU Kabupaten Jepara langsung menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi. Tim verifikator bekerja total agar bisa menyelesaikan secara akurat dan tepat waktu. Sebab sesuai jadwal, hasil verifikasi KPU kabupaten terkait dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan akan ditindaklanjuti oleh parpol pada itu pada 5-7 Oktober 2022,” jelas Muhammadun. Hasil tindak lanjut dari parpol itu, pada tanggal yang sama, yakni 5-7 Oktober 2022 akan ditindaklanjuti KPU Jepara. “Proses-proses verifikasi administrasi perbaikan ini semua dilakukan melalui Sipol,” kata Muhammadun. Terkait dugaan keanggotaan ganda, dimana parpol mengunggah surat pernyataan melalui Sipol, KPU Jepara akan memverifikasinya pada 8-9 Oktober 2022. Di tanggal yang sama, KPU Jepara mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Setelah itu, kata Muhammadun, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU provinsi akan menyampaikan hasilnya ke KPU RI pada 12 Oktober 2022. KPU RI akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada parpol dan Bawaslu sekaligus mengumumkannya pada 14 Oktober 2022. “Setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU RI, proses selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” kata Muhammadun. Pada Selasa (4/10), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan teknis kepada seluruh verifikator terkait tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan melalui Sipol yang dilakukan KPU Jepara di aula KPU. Hadir di antaranya, Ketua KPU Subchan Zuhri dan Sekretaris KPU Da’faf Ali. (kpujepara)

Selesaikan DPB, KPU Jepara Siap Menatap Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id – Hingga September 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menempuh beberapa upaya strategis dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) rekapitulasi pemutakhiran DPB triwulan ketiga 2022 yang berlangsung secara luring di Meeting Room Ono Joglo Bandengan, Jepara, Kamis (29/9/2022).   Rakor dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dan diikuti tiga komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Rakor tersebut dihadiri partai politik, Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 0719/Jepara, Polres, Bakesbangpol, Rutan Jepara serta stakeholder lain.   Muhammadun menyampaikan penyelenggaraan rakor DPB triwulan ketiga akan menjadi yang terakhir tahun ini, karena akan segera memasuki masa tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih akan berlangsung pada 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023. “Dinamika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan penting untuk disampaikan ke stakeholder serta kepada partai politik,” ujar Muhammadun. Ia menyampaikan nantinnya hasil dari pemutakhiran DPB ini akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian disampaikan ke KPU RI. “Proses pemutakhiran data pemilih ini terus kami lakukan dengan tujuan untuk memastikan hak pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat terdaftar dalam data pemilih. KPU juga harus memastikan data pemilih ini komprehensif, akurat dan mutakhir,” terang Muhammadun.   Ketua Divisi Perencenaan Data dan Informasi KPU Jepara Muntoko mengungkapkan KPU Jepara hingga bulan September 2022 telah menempuh beberapa langkah strategis dalam melakukan pemutakhiran DPB. “Kami telah melakukan beberapa langkah dalam melakukan pemutakhiran DPB, di antaranya dengan melakukan sosialisasi aplikasi Lindungi Hakmu ke berbagai kalangan, termasuk melalui media sosial dan website, hingga ke seluruh desa/kelurahan di Jepara. Selain itu membuat nota kesepamahaman dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, bekerja sama dengan kantor Rutan Jepara, serta dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, sekolah-sekolah di Jepara. Selain itu KPU Jepara melakukan pencocokan dan penelitian terbatas di beberapa kelurahan,” ungkap Muntoko. Muntoko juga menyampaikan sampai dengan triwulan ketiga 2022, yakni pada September ini terdapat 878.479 pemilih di Kabupaten Jepara, terdiri atas 437.240 pemilih laki-laki serta 441.239 pemilih perempuan.  Dinar Sitoresmi, kasubbag Perencanaa, Data dan Informasi pada rakor itu menyosialisasikan aplikasi Lindung Hakmu terhadap pengguna partai politik dan Bawaslu. “Terdapat perbedaan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu antara partai politik dan Bawaslu dengan masyarakat. Parpol dan Bawaslu dapat mengakses hingga ke byname pemilih,” terang Dinar Sitoresmi. Dalam kesempatan itu Dinar Sitoresmi memberikan penjelasan teknis bagaimana pengoperasian aplikasi tersebut untuk tipe pengguna parpol dan Bawaslu. Stakeholder dan beberapa partai politik dalam rakor tersebut juga terlibat aktif, terutama dalam memberikan masukan dan apresiasi terkait pelaksanaan pemutakhiran DPB selama ini, yakni sejak Maret 2020 hingga September 2022. Setelah rakor terkait pemutakhiran DPB selesai, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jepara Siti Nurwakhidatun menyampaikan informasi kepada parpol dalam menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Ia menegaskan kembali bahwa masa perbaikan oleh partai politik telah berakhir pada 28 September 2022 pada pukul 23.59 Wib. “Kini hasil perbaikan oleh parpol sedang ditindaklanjuti oleh KPU RI,” terang Siti. Dia menjelaskan bahwa di tingkat KPU kabupaten/kota akan memulai melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan pada tanggal 1-9 Oktober 2022. “Selain itu juga akan dilakukan klarifikasi terhadap nama keangotaan partai politik yang ganda antar partai politik pada tanggal 6-9 Oktober,” ungkap Siti Nurwakhidatun. (kpujepara)

Pembelajar Demokrasi Akan Bersentuhan dengan Dinamika Media Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id – Anindia, siswi SMA Negeri 1 Nalumsari Kabupaten Jepara menyadari kehidupan generasi Z (lahir antara tahun 1997 sampai dengan 2012) sangat dekat dengan handphone dan terkoneksi internet. Sikap-sikap dan pilihan hidupnya sedikit banyak dipengaruhi oleh budaya yang mereka alami dengan perangkat teknologi informasi tersebut. Bagi seorang pembelajar demokrasi, kata dia, dinamika di media sosial akan memberikan warna pada sikap generasi ini. Anindia mengungkapkan hal itu, Senin (27/9), di tengah ratusan rekan-rekannya yang mengikuti kegiatan Suara Demokrasi bersama KPU Kabupaten Jepara di area terbuka lapangan futsal sekolah setempat. Kegiatan itu berlangsung di tengah tahapan kampanye pada pemilihan ketua OSIS SMA Negeri 1 Nalumsari berupa penyampaian visi dan misi para kandidat. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jepara Muhammadun menjadi narasumber kegiatan Suara Demokrasi tersebut. Acara dibuka Kepala SMA Negeri 1 Nalumsari Moh Solehudin. Muhammadun sebelumnya memantik diskusi dengan mengenalkan KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Ia juga menyampaikan informasi-informasi terbaru di tengah tahapan Pemilu 2024, di antaranya tentang yang dilakukan KPU, partai politik calon peserta pemilu, serta masyarakat luas. Muhammadun juga menjelaskan tentang hak pilih, syarat memiliki hak pilih, dan hak-hak yang melekat pada yang punya hak pilih. Ia memberikan gambaran-gambaran sederhana dan menyandingkan dinamika dalam proses pemilu dan pemilihan ketua OSIS. Di luar itu, Muhammadun juga menyampaikan beberapa hasil riset terkait aspirasi generasi milenial dan generasi Z pada 2022 terkait Pemilu 2024. Di antaranya tentang sikap generasi Z terhadap Pemilu 2024. Muhammadun sesekali melempar pertanyaan, khususunya informasi kepemiluan. Peserta yang menjawab dengan tepat, mendapatkan doorprize. Sebagian dari siswa memberikan respons berupa tanggapan dan juga pertanyaan. Salah satunya Anindia yang memiliki kekhawatiran terhadap dampak buruk media sosial bagi pembelajar demokrasi. “Para siswa ini masih belajar berdemokrasi, sedangkan pergaulannya sangat luas, melalui internet dan media sosial. Tentu ada dampak,” kata dia. Ardiana, siswi lain berpendangan ada kecenderungan generasi Z masih menjaga jarak dengan dinamika politik. Meskipun ini bukan sesuatu yang mati. “Mungkin karena masih banyak para siswa yang belum banyak menjadikan isu politik sebagai salah satu referensi. Karena itu, menurut saya sangat penting memberikan pendidikan demokrasi, politik, dan juga tentang pemilu kepada para siswa dan dengan bahasa yang bisa mudah diterima,” kata Ardiana. Sementara itu David Khalid, siswa lainnya mengungkapkan pengalamannya dalam menyerap informasi yang sebagian besar dari media sosial. Tentang jenis informasi yang dipilih, bisa bermacam-macam. “Soal informasi politik, terkadang mengaksesnya secara tak sengaja, atau saat dibutuhkan saja. Termasuk informasi tentang pemilu, masih perlu terus lebih didekatkan dengan para siswa. Nanti pada saat pemilu dan kami sudah punya hak pilih, informasi tentang pemilu sangat dibutuhkan,” kata David. Para siswa yang mengikuti kegiatan Suara Demokrasi itu sebagian besar berusia 16 tahun, sehingga pada 14 Februari 2024, saat pemungutan suara sudah berusia lebih dari 17 tahun dan memiliki KTP elektronik, sehingga bisa memenuhi syarat bisa didata sebagai pemilih. (kpujepara)

KPU Berkoordinasi dengan Parpol Terkait Masa Perbaikan Verifikasi Administrasi Keanggotaan

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan seluruh partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024 terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan keanggotaan oleh parpol. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dijadwalkan pada 15-28 September 2022. Koordinasi diselenggarakan di Vinn Villa Resto and Café, Teluk Awur Jepara, Selasa (20/9/2022). Rapat koordinasi dibuka Ketua KPU Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun. Hadir pula Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko.  Subchan Zuhri saat membuka rakor menyampaikan informasi-informasi yang ada dalam keputusan KPU Nomor 346/2022. Di antaranya masa perbaikan dan penyamapaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dijadwalkan 15-28 September 2022. KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022. Untuk KPU Kabupaten Jepara, baru akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Parpol menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Di rentang waktu yang sama, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dari parpol itu melalui Sipol.  Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU akan mengklarifikasinya pada 6-9 Oktober 2022. “Setelah proses ini semua selesai, KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata Subchan.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun mempersilakan parpol untuk memberikan masukan terkait pelayanan KPU selama proses verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, sekaligus memberi kesempatan parpol untuk menanyakan hal-hal yang kurang jelas terkait masa perbaikan. Beberapa parpol memanfaatkan kesempatan itu dengan menyampaikan beberapa pertanyaan penting. Sekretaris KPU Da’faf Ali memandu jalannya tanya jawab.  Siti Nurwakhidatun menjelaskan bahwa parpol bisa memperbaiki keanggotaan yang statusnya belum memenuhi syarat, mengganti yang tidak memenuhi syarat, serta menambah keanggotaan di masa perbaikan melalui Sipol. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara isian di Sipol dengan dokumen yang diunggah. Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin. Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik. “Soal hal yang harus diperbaiki oleh parpol di masa perbaikan, silakan parpol berkoordinasi dengan pimpinan parpol masing-masing sesuai tingkatannya, karena KPU RI telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan kepada parpol di tingkat pusat. Untuk kepentingan konsultasi terkait masa perbaikan ini, parpol di Jepara bisa berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Jepara yang buka setiap hari pukul 08.00-17.00,” kata Siti Nurwakhidatun. (kpujepara).