Berita

KPU Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Berdemokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Esensi dari demokrasi adalah partisipasi publik dalam menentukan pejabat-pejabat publik, dalam pembuatan kebijakan publik. Kalau ruang partisipasi itu tak diisi, maka bisa disebut sebagai pengingkaran dari demokrasi itu sendiri. Jika mengambil pemilihan umum (pemilu) sebagai salah satu dari dimensi kehidupan berdemokrasi, maka keterlibatan publik di sepanjang tahapan pemilu adalah hal penting. Hal itu ditekankan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Politik Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Pancasila di Tengah Kehidupan Masyarakat, Jumat (2/9/2022) sore. Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara itu berlangsung di Cafe Tambak Desa Tanggul Telare Kecamatan Kedung, Jepara. Hadir sebagai narasumber selain dari KPU adalah Kepala Bakesbangpol Jepara Lukito Sudi Asmara dan Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno. Peserta dari kegiatan itu adalah warga dari 18 desa di Kecamatan Kedung. Masing-masing desa ada lima peserta.  Muhammadun mengatakan, karena partisipasi publik menjadi kunci, maka kualitas proses pemilihan pejabat publik harus dijaga. Publik atau rakyat yang dalam konteks pemilu sebagai pemilih, memegang kedaulatannya sendiri dalam menentukan pilihan. “Pemilu 2024 yang saat ini tahapannya sedang berlangsung adalah salah satu bentuk nyata dari proses bagaimana kedaulatan rakyat itu. Meskipun seluruh tahapan pemilu diselenggarakan oleh KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara, ada ruang tanggung jawab semua pihak di sana. Tahapan pemilu amat membutuhkan partisipasi publik,” kata Muhammadun. Ia mencontohkan sejak 1 Agustus sampai dengan 14 Desember 2022 rentang dimana KPU melakukan tahapan pendaftaram, verifikasi, dan penetapan partai politik. Ada ruang-ruang dimana di tiap titik tahapan itu bertalian langsung dengan masyarakat. “Ini tahapan awal untuk menentukan peserta Pemilu 2024. Ini menjadi pintu gerbang bagaimana pejabat publik yang akan membuat kebijakan publik dan dimunculkan oleh parpol akan dipilih,” lanjut Muhammadun. Tak lama lagi, pada Oktober nanti tahapan pemutakhiran data pemilih juga akan dimulai. “KPU akan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih benar-benar didata sebagai pemilih. Pendataan yang mutakhir dan komprehensif ini penting karena menyangkut hak pilih yang dijamin konstitusi. Masyarakat luas juga penting untuk berpartisipasi aktif di tahapan ini,” terangnya.  Keberhasilan penyelenggaraan pemilu juga didukung dengan sumber daya manusia penyelenggara yang memadai. Rencananya mulai pertengahan Oktober nanti, lanjut Muhammadun, juga akan dimulai proses perekrutan Badan Adhoc penyelenggara pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan juga perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. “Kabupaten Jepara memiliki 16 kecamatan. Tiap kecamatan butuh lima anggota PPK. Demikian juga, ada 195 desa/kelurahan di Jepara yang tiap desa/kelurahan butuh tiga anggota PPS. Ini semua membutuhkan keterlibatan secara aktif publik. Tahapan lainnya, apalagi saat pemungutan suara, akan menjadi titik puncak bagaimana kedaulatan rakyat itu nyata,” kata Muhammadun. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, menguatkan hubungan sosial, dan bukan merenggangkan. “Di tengah proses berdemokrasi, perbedaan sulit untuk dihindari. Kedewasaan kita dalam menyikapi perbedaan menjadi bukti kematangan kita dalam berdemokrasi,” katanya. (kpujepara)

KPU Jepara Tindak Lanjuti Data Pemilih Sinkronisasi dari KPU RI

Kab-jepara.kpu.go.id – Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Jepara kembali melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara periodik yang dilakukan setiap bulan.  Untuk periode Agustus kali ini, KPU Kabupaten Jepara melakukan pencermatan dan menindaklanjuti data hasil sinkronisasi yang telah dilakukan oleh KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri dan DPB semester kedua 2021. Hasil tindak lanjut data tersebut dibahas dalam rapat pleno pada Senin (29/8) di Kantor KPU Jepara. Dalam rapat pleno tersebut hadir Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Muhammadun, Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris Da’faf Ali dan seluruh kepala Subbag. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Muntoko menyampaikan bahwa jumlah pemilih saat ini sejumlah 845.753 pemilih, terdiri atas 420.591 pemilih laki-laki dan 425.143 pemilih perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara. “Bulan ini kami mendapatkan data dari kegiatan perekaman KTP elektronik bersama dengan Disdukcapil yang dilaksanakan di SMK N 1 Bangsri, masukan masyarakat, serta hasil pengolahan dan tindak lanjut dari dari KPU RI,” ungkap Muntoko. Subchan Zuhri menambahkan bahwa KPU Jepara harus segera menuntaskan pencermatan dan tindak lanjut atas data sinkronisasi dari KPU RI. “Sesuai instruksi KPU RI, kita harus dapat menyelesaikan pencermatan atas data tersebut sebelum tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 dimulai, yaitu Oktober 2022. Jadi semua data harus sudah ditindaklanjuti paling lambat September 2022,” kata dia. Pemutakhiran DPB ini bertujuan untuk memperbarui, memelihara serta mengevaluasi daftar pemilih secara terus menerus guna menyiapkan data pemilih yang lebih mutakhir pada pemilu yang akan datang. Hasil dari rapat pleno pemutakhiran DPB nantinya akan diunggah di website dan media sosial milik KPU Jepara, sehingga masyarakat Jepara dapat mengetahui berapa jumlah pemilih yang ada di Kabupaten Jepara pada Agustus ini. Untuk periode bulan berikutnya, KPU Jepara akan segera menyelesaikan sisa data dari KPU RI yang belum ditindaklanjuti. (kpujepara)

KPU Jepara Memverifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol Hingga 6 September 2022

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Keputusan Nomor 309 bertanggal 26 Agustus 2022 itu mengubah Keputusan 260/2022, di antaranya terkait masa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang sebelumnya 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022. Bersamaan dengan itu, juga terbit Keputusan KPU Nomor 308/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (29/8) mengatakan, terkait terbitnya dua keputusan KPU RI yang baru ini, KPU Kabupaten Jepara langsung membahasnya dalam rapat yang melibatkan semua verifikator untuk hal-hal yang mesti disiapkan daqn ditindaklanjuti. Di antaranya menginformasikan ke partai politik calon peserta pemilu di Jepara terkait Keputusan KPU RI Nomor 308/2022 tersebut. Ia menjelaskan, dalam rentang masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol 16 Agustus-6 September 2022 ini, ada proses tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU maupun parpol. KPU telah memverifikasi secara administrasi dokumen persyaratan 33.014 anggota dari sebanyak 21 parpol di Jepara pada 23 Agustus lalu. Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti parpol sampai dengan 3 September 2022. Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dilanjutkan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada 4-5 September. Hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Jepara akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 7-8 September. (kpujepara)

KPU Jepara Pertahankan Prestasi di Bidang Keuangan

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara mempertahankan prestasi sebagai satuan kerja (satker) berkinerja terbaik dengan jumlah transaksi kartu kredit pemerintah terbanyak di wilayah Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Kudus periode triwulan kedua Tahun Anggaran 2022. Prestasi yang sama yang juga diraih pada periode sebelumnya. Penghargaan diserahkan Kepala KPPN Kudus Marno kepada Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penghargaan diserahkan di aula KPPN Kudus, Rabu (24/8/2022), disaksikan seluruh KPA mitra KPPN Kudus. Da’faf Ali mengapresiasi penghargaan dari KPPN Kudus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. “KPU Kabupaten Jepara mengoptimalkan pemanfaatan kartu kredit pemerintah untuk mendukung program Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melakukan simplifikasi dan modernisasi pelaksanaan anggaran menuju peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta kinerja pemerintah,” jelas Da’faf Ali. Sementara itu Marno mendorong satker lainnya untuk mengikuti langkah KPU Kabupaten Jepara dalam pemanfaatan kartu kredit pemerintah. Ia mengatakan kartu kredit pemerintah merupakan bagian dari modernisasi pengelolaan keuangan negara. Tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah yaitu untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta mengurangi potensi kecurangan dari transaksi. “KPPN mendorong pihak bank menggandeng lebih banyak penyedia barang dan jasa, supaya satker tidak kesulitan lagi untuk berbelanja dengan berbekal kartu kredit pemerintah atau kartu debit,” kata Marno (kpujepara)

Ini Cara Verifikator Menjaga Rilaksasi selama Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara telah merampungkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Selasa (23/8/2022). Ada sebanyak 33.014 anggota dari 21 parpol di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara administratif sejak 16 Agustus lalu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun mengatakan, partai politik memiliki waktu untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 19-26 Agustus 2022, juga melalui Sipol. Tindak lanjut dimaksud berupa surat pernyataan yang juga diunggah ke Sipol. Pada rentang waktu yang sama, yakni 19-26 Agustus, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari parpol. “Kami akan memverifikasi secara administrasi terhadap surat pernyataan itu pada 27-28 Agustus 2022, sekaligus mengklarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentutan statusnya,” kata Siti. Setelah itu, pada 30-31 Agustus KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jepara Muhammadun mengatakan, beberapa hari sebelum tahap verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol dilakukan, KPU telah berhitung tentang tugas yang harus diselesaikan tersebut. Dengan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, serta Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. “Ada 14 verifikator yang melakukan verifikasi. KPU Kabupaten Jepara sebelumnya mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh KPU RI terkait tugas ini,” kata Muhammadun. Selain Siti Nurwakhidatun dan Muhammadun, tiga komisioner lain, yakni Subchan Zuhri (ketua), serta Muntoko dan Ris Andy Kusuma yang menjadi penanggung jawab tim kerja, serta Sekretaris KPU Da’faf Ali yang menjadi penanggung jawab teknis terus memantau dinamika proses verifikasi administrasi tersebut dari menit ke menit. Semua verifikator dan penanggung jawab bekerja pagi, siang, sore, dan malam hari. Waktu istirahat cukup pendek, raa-rata 15 menit -1 jam, dari pagi ke siang, siang ke sore, dan dari sore ke malam. Para verifikator butuh fokus selama bekerja untuk menjaga akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi.     Musik dan Joke Di tengah proses verifikasi, khususnya pagi, siang dan sore, KPU juga harus melayani partai politik yang berkonsultasi secara bergantian di ruang helpdesk. Sehingga komisioner juga harus berbagi, khususnya dalam melayani konsultasi parpol selama masa proses verifikasi. “Ada komunikasi yang lebih intensif antara KPU dengan parpol, setidaknya dalam rentang 19-23 Agustus. Wajar karena ini masuk dalam rentang masa parpol menindaklanjuti hasil verifikasi yang terus berjalan dari KPU,” kata Muhammadun.   Muhammadun mengatakan, dari sisi SDM, sebagian besar pegawai di KPU sudah menjadi verifikator. “Mereka sudah tidak bisa kami ‘ulik-ulik’ karena tak boleh kehilangan konsentrasi selama menjalankan tugas,” lanjut dia. Ada rilaksasi, terutama saat verifikasi sudah di atas 75 persen, yakni di hari keenam. Saat rilaks, sesekali diperdengarkan musik dengan tembang-tembang kenangan 1990-an dan mereka menyanyi bersama. Terkadang ada satu dua dari mereka yang saling menghibur dengan joke-joke segar dan spontan. “Rilaksasi itu penting buat teman-teman verifikator untuk mengurai atau sekadar mengurangi kepenatan,” ungkap Muhammadun. Kerja verifikasi administrasi keanggotaan parpol butuh kejelian, ketelitian, dan konsentrasi. Para verifikator harus mengecek kesesuaian isian data keanggotaan parpol dengan dokumen berupa KTP elektronik di Sipol. Data keanggotaan di Sipol itu terkait nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, status perkawinan, status pekerjaan, dan alamat. Selain itu juga harus memverfikasi kesesuaian isian sipol menyangkut nama, nomor kartu tanda anggota (KTA), dan nama parpol dengan dokumen KTA yang diunggah di Sipol. Salah seorang verifikator menyatakan, butuh waktu lebih kurang satu menit untuk tiap nama anggota. Di satu dua hari pertama, waktu yang dibutuhkan agak sedikit lama. Namun di hari-hari berikutnya lebih lancar. KPU Jepara harus memverifikasi 33.014 nama anggota dari 21 parpol sejak 16 Agustus lalu. Itu mengapa para verifikator harus kerja pagi, siang, sore, dan malam hari agar bisa menyelesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Beberapa verifikator yang rumahnya relatif jauh dari tempat kerja, memilih menginap di kantor. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu istirahat. Sebab kalau pulang, akan mengurangi masa istirahat. “Kami sudah memperhitungkan rincian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan persiapan-persiapannya. Bimtek dan komunikasi harian terkait temuan-temuan yang berjalan baik di KPU cukup membantu kelancaran proses verifikasi,” kata Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas Galih Prasetyo. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, setelah masa pendaftaran parpol berakhir 14 Agustus lalu, langsung disusul dengan verifikasi administrasi yang sebelumnya sudah diprediksi jam kerjanya akan makin padat. “KPU sudah memiliki pengalaman dari pemilu ke pemilu. Verifikasi adminsitrasi dokumen syarat keanggotaan parpol Ini masih awal. Tahapan-tahapan selanjutnya juga akan sama, menguras tenaga dan pikiran. Kami berharap terus sehat, harus tetap bekerja profesional dan menjaga semangat melayani,” kata Subchan. (kpujepara)  

KPU Jepara Berbagi dengan Anak-anak Yatim

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara bersilaturahmi dan berbagi kepada belasan anak yatim yang ada di Asrama Pendidikan Yatim dan Dhuafa Al Islah di Jl KH Wahid Hasyim 123 Jepara, Senin (22/8). Anak-anak yatim yang ada di asrama tersebut sehari-hari menempuh pendidikan dasar dan menengah di lokasi yang tak jauh dari asrama. Di luar itu, anak-anak yatim memiliki jadwal mengaji yang diasuh oleh para ustadz.  Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali menyerahkan santunan yang terkumpul dari pimpinan dan seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Jepara. Hadir di antaranya Ketua Yayasan Al Islah H M Rubkhan serta Ketua Asrama Pendidikan Yatim dan Dhuafa Ali Mashudi.  Muhammadun mengobrol dengan anak-anak yatim sesaat sebelum acara dimulai. Para anak yatim itu berasal dari desa-desa di Jepara. Mereka sebagian besar sudah diasuh dalam asrama itu saat masih menempuh pendidikan dasar. Muhammadun dalam sambutannya memberikan motivasi kepada anak-anak yatim agar tetap menjaga fokus belajar. “Doakan orang tua, bersabar dan terus belajar bersama para pengasuh. Semoga harapan dan doa anak-anak semua terkabul,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun menyampaikan bahwa sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU saat sedang menjalankan tahapan pemilu. Muhammadun mengenalkan lembaga KPU karena sebagian dari mereka sudah belajar di pendidikan menengah. H M Rubkhan, berterima kasih terkait sambangan KPU ke Yayasan Al Ishlah. “Kami mengikuti informasi terkait tahapan pemilu yang sudah dimulai. Kami juga berdoa semoga penyelenggaraan pemilu berjalan dengan sukses,” katanya. (kpujepara).