Berita

KPU Sampaikan Dinamika Tahapan Verifikasi Administrasi

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menjalin komunikasi dengan media massa untuk menyampaikan dinamika tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum ke publik, Senin, (13/9) di Resto Eat and Meet Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti empat komisioner lainnya, yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun serta Sekretaris KPU Da’faf Ali. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh pewarta media massa di Jepara. Muhammadun, ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM memandu jalannya acara tersebut. Ia menyampaikan pertemuan antara KPU Jepara dan media massa menjadi penting untuk menyampaikan dinamika terkini tentang jalannya tahapan proses verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik calon peseta Pemilu 2024 ke publik selain itu Muhammadun juga kembali menyampaikan bahwa KPU akan terus membuka ruang klarifikasi untuk masyarakat. “Termasuk KPU menyediakan portal di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan jika merasa tidak menjadi anggota partai politik namun namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik,” terang Muhammadun. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri dalam kesempatan yang sama menerangkan bahwa KPU Jepara telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi keanggotaan pada 10 September lalu ke KPU Provinsi Jawa Tengah. “Data hasil verifikasi administrasi itu telah kami rekap dan telah kami sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan juga telah diberikan ke KPU Republik Indonesia. Semuanya disampaikan melalui sistem informasi partai politik (Sipol),” ungkap Subchan. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses tahapan pemilu perlu untuk dikomunikasikan ke publik, salah satunya dengan menjalin komunikasi yang baik dengan media massa. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif dinamika yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Jepara. “Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik akan berlangsung selama 135 hari. Penetapan partai politik nanti sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022,” terang Siti. Dia juga menjelaskan bahwa KPU Jepara telah melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap nama-nama keangotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), baik itu nama-nama yang terindikasi usia yang belum cukup umur, pekerjaan yang secara regulasi tidak dapat menjadi anggota partai politik maupun nama yang terindikasi ganda pada patai politik lain. “Terkait nama yang trindikasi ganda antar partai politik KPU Jepara telah melakukan secara langsung pada tanggal 4-8 September. Dan hasil klarifikasi telah kami tindaklanjuti melalui Sipol,” terang Siti. Dalam kesempatan itu juga Siti menjelaskan bahwa partai politik pada tangggal 15-28 September dapat memperbaiki data keanggotaan yang telah diverifikasi oleh KPU. “Hal tersebut dapat dilakukan partai politik dengan mengganti ataupun memperbaiki nama-nama  keanggotaan yang berstatus belum memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat,” terang Siti Nurwakhidatun. Nantinya KPU kabupaten/kota akan kembali memverifikasi data keanggotaan hasil perbaikan oleh partai politik pada tanggal 1-9 Oktober 2022. (kpujepara)

Belajar Realitas Demokrasi Melalui Pemilihan Ketua OSIS

Kab-jepara.kpu.go.id - Menanamkan nilai demokrasi melalui sistem pemilihan yang terbuka menjadi miniatur realitas demokrasi yang dijalankan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun pada acara debat kandidat calon ketua OSIS di aula SMAN 1 Tahunan, Rabu (14/9/2022). Jalanya debat antar calon ketua OSIS berjalan dinamis. Keempat calon saling mengemukakan ide dan saling menanggapi ide yang dilempar oleh calon. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Muhammadun dan Kepala Sekolah SMAN 1 Tahunan Ida Fitriningsih selaku panelis serta dihadiri pula oleh Majelis Perwakillan Kelas (MPK) SMAN 1 Tahunan. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan pembelajaran demokrasi secara strategis dapat didapatkan melalui pemiihan ketua OSIS.  Pemilihan ketua OSIS juga sebaiknya dilaksanakan secara terbuka agar pemilihan berjalan secara demokratis. “Pemilihan OSIS yang demokratis dapat menyalurkan aspirasi dari seluruh warga sekolah,” terang Muhammadun.  Ia menerangkan pentingnya mengenalkan demokrasi semenjak dari bangku sekolah. “Menjadi hal penting anak dapat belajar demokrasi di bangku sekolah dan dapat mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi,” ujar Muhammadun. Muhammadun menjelaskan bahwa pemilihan ketua OSIS menjadi miniatur realitas demokrasi yang ada di masyarakat. “Calon dituntut responsif terhadap informasi yang berkembang sehingga dapat memberikan keputusan yang tepat serta obyektif,” terang Muhammadun. Selain itu ia mengatakan penting nantinya bagi ketua OSIS yang terpilih untuk dapat memetakan masalah dan dapat memberikan solusi terhadap masalah yang telah dipetakan. Muhammadun juga menyampiakan agar sinergi antara MPK, OSIS dan siswa terus dirawat. “Ketiga unsur tersebut menjadi satu lingkaran komunikasi yang harus dijaga,” ujar Muhammadun. Ida Fitriningsih dalam kesempatan itu mengungkapkan debat kandidat ketua OSIS menjadi pertama kali dilakukan di SMAN 1 Tahunan. Dia menjelaskan bahwa ketua OSIS menajadi representasi karakter sebuah sekolah. “Sehingga dalam proses pemilihannya penting untuk dijalankan secara demokratis dengan melibatkan seluruh siswa,” kata Ida Fitriningsih. Ia menjelaskan pembelajaran demokrasi menjadi salah satu konsentrasi utama yang diberikan pada para siswa. “Jadi kami membuat proses pemilihan ketua OSIS ini sesuai dengan mekanisme pemilihan yang ada negara ini,” kata Ida Fitriningsih. Ada tantangan yang ada dalam memberikan pendidikan demokrasi ke siswa. “Banyak dari siswa yang belum memahami mekanisme pemilihan yang diselenggarakan di negara ini. Oleh karena itu kami menggandeng KPU untuk ikut memberikan pendidikan demokrasi untuk para siswa,” terang Ida Fitriningsih. (kpujepara)

KPU Menanti Peran Masyarakat di Pemilu 2024

kab-Jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berharap kelompok-kelompok masyarakat turut berperan dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) 2024. Sukses tidaknya pemilu bukan hanya tergantung KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun peran masyatrakat akan turut memengaruhinya. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi teknis penyelenggaraan pemilu pada acara Sekolah Kader Penggerak Desa (SKPD). Kegiatan tersebut diselenggarakan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Jepara, Minggu (11/9/2022) di kompleks SMK Mambaul Umum, Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara. “Pemilu 2024 perlu mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Khususnya kader Ansor saya minta untuk bisa berperan dalam menyukseskan pemilu,” kata Subchan. Dikatakannya, menyukseskan pemilu dapat diimplementasikan dalam berbagai hal. Bisa menjadi penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau pemilu, maupun menjadi pemilih yang cerdas. Apabila masyarakat ingin menjadi penyelenggara pemilu, dalam waktu dekat ini KPU akan membentuk penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Di tingkat kecamatan akan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang jumlahnya lima orang setiap kecamatan. Sedangkan desa/kelurahan akan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang jumlahnya tiga orang setiap desa/kelurahan. Subchan menambahkan, PPK dan PPS dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan tahapan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan. Ditambahkan, KPU juga akan membentuk tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyelenggarakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Subchan kemudian menjelaskan syarat bisa menjadi penyelenggara pemilu yakni harus netral, independen, dan bukan anggota atau pengurus partai politik. “Penyelenggara pemilu juga harus bisa bekerja dengan profesional, dan berintegritas,” tambahnya. Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu diminta untuk mempelajari ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemilu. “Dalam membentuk anggota PPK dan PPS nanti, KPU akan melaksanakan proses rekrutmen terbuka yang diawali seleksi administrasi, tes tertulis dan tes wawancara,” terangnya. Proses seleksi secara terbuka ini diharapkan penyelenggara pemilu yang terbentuk adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kapasitas serta kemampuan untuk menyelenggarakan pemilu di setiap tingkatannya. KPU juga akan mempertimbangkan hasil tes tertulis, wawancara dan pengalaman calon penyelenggara pemilu, serta masukan masyarakat. Sementara itu, ketua panitia SKPD Supriyanto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan akan membekali kader-kader Ansor yang tersebar di seluruh desa agar bisa berperan dalam pembangunan mulai dari level paling bawah. Peran kader Ansor ini juga diharapkan akan bisa dibuktikan dalam turut serta menyukseskan Pemilu 2024. Dalam SKPD tersebut, materi yang disampaikan di antaranya tentang penyelenggaraan pemerintah desa dan Undang-Undang Desa, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  desa, strategi mengawal kebijakan pembangunan desa, dan juga materi kepemiluan yang disampaikan KPU dan Bawaslu Jepara.

KPU Beri Ruang Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara memberi ruang klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang melaporkan keabsahan dokumen persyaratan partai politik di tengah tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. KPU Jepara, Kamis (8/9/2022) menyampaikan surat untuk menghadirkan partai politik dan pihak melapor ke helpdesk KPU Jepara. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat (9/9/2022). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Kamis siang mengatakan KPU mengacu pada Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. “Sesuai pasal 140 PKPU Nomor 4/2022, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan parpol. Batas waktunya sampai dengan sebelum penetapan parpol peserta pemilu,” kata Muhammadun. Sebelumnya, lanjut dia, KPU telah menyosialisasikan kepada publik dan instansi-instansi terkait tanggapan masyarakat tersebut. Masyarakat bisa mengecek apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui fitur “Cek Anggota Parpol” di tautan infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol namun Namanya tercantum sebagai salah satu atau beberapa anggota parpol, serta ingin memberikan tanggapan, maka bisa mengisi formulir melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Sampai dengan 8 September 2022, ungkap Muhammadun, Helpdesk KPU Kabupaten Jepara telah menerima 16 tanggapan masyarakat. Nama mereka tercantum dalam dokumen syarat keanggotaan di 10 partai politik. Mereka mengisi formulir yang disediakan KPU melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Tim kerja di Helpdesk kami setiap saat memeriksa pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi helpdesk di Sipol. Kami juga menindaklanjutinya dengan memberi ruang klarifikasi kepada parpol terkait dan pihak-pihak yang memberikan tanggapan. Sampai dengan Kamis siang ini, ada 16 nama yang memberikan tanggapan dan kami akan mengklarifikasinya pada 9 September 2022,” ungkap dia. Muhammadun menjelaskan, jika setelah 9 September 2022 masih ada tanggapan masyarakat yang lain, tim kerja Helpdesk KPU akan menindaklanjutinya di masa berikutnya, sampai sebelum KPU menetapkan partai politik peserta pemilu. KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Sesuai Pasal 140 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 4/2022, hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan parpol peserta pemilu. (kpujepara)

Kala Siswa Menjaga Mutu dan Martabat Demokrasi

Kab-jepara.kpu.go.id – Ruyanto, wakil kepala SMA Negeri 1 Bangsri Kabupaten Jepara berdiri dan mengeinterupsi Ketua OSIS SMA Negeri 1 Bangsri Kabupaten Jepara Muhammad Reza Pahlevi yang sedang menyampaikan laporan pertanggungjawaban (Lpj) kinerjanya selama memimpin OSIS periode 2021-2022. Ruyanto yang menjadi peserta di tahapan penyampaian pertanggungjawaban merasa ketua OSIS tidak perlu menyampaikan secara rinci materi laporan karena peserta, termasuk Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sudah mendapatkan dan membaca salinannya. Mendengar interupsi itu, Satriadi Abdillah menginterupsi. “Saya mohon biarlah ketua OSIS agar tetap menyampaikan secara rinci laporan pertanggungjawabannya agar kami bisa mendapatkan penjelasan secara rinci pula. Soal waktu, tak masalah,” kata Satriadi Abdillah, salah satu siswa yang menjadi wakil ketua MPK dengan tegas. Ruyanto lalu mempersilakan ketua OSIS terus melanjutkan penyampaiannya sebagaimana dimohonkan wakil ketua MPK itu. Selama sekitar satu jam ketua OSIS didampingi seluruh kabinetnya yang berjumlah 40 siswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Setelah selesai, giliran beberapa pimpinan dan anggota MPK mengkritisi detil laporan yang disampaikan ketua OSIS tersebut. Setiap pertanyaan dan kritik MPK, dijawab kabinet dengan lugas. Tapi jawaban-jawaban itu kerap pula memantik pertanyaan balik. Suasana sidang benar-benar dinamis. Semua peserta sidang fokus pada jalannya persidangan. Mereka menenteng kertas program dan catatan yang perlu dikritisi. Di ujung, menjelang keputusan apakah laporang pertanggungjawaban diterima atau tidak, suasana sidang tampak makin hidup. Sebagian dari mereka berlalu lalang, melakukan komunikasi maupun lobi-lobi. Alhasil, laporan pertanggungjawaban itu akhirnya diterima dan berita acara ditandatangani pihak eksekutif dan legislatif. Laporan pertanggungjawaban itu merupakan salah satu tahapan dalam pemilihan ketua OSIS (pilkatos) SMA Negeri 1 Bangsri. Acara itu dibuka Kepala SMA Negeri 1 Bangsri Nur Yahya. Setelahnya, disusul dengan pemaparan visi dan misi dari empat kandidat ketua OSIS. Mereka menyampaikan visi dan misi di tengah tahapan masa kampanye sebelum pelaksanaan debat kandidat yang berlangsung pada Selasa (13/9/2022). Tahapan pemutakhiran daftar pemilih juga masih berlangsung. Mereka menggandeng KPU Kabupaten Jepara untuk memberikan bimbingan teknis seluruh tahapan pilkatos. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun memberikan bimbingan teknis seluruh tahapan pilkatos. Tim dari KPU menyaksikan bagaimana proses demokrasi itu dijalankan oleh para siswa. “Saya melihat langsung bagaimana para siswa menjalankan kerja-kerja demokrasi di sekolah. Selain seluruh tahapan pilkatos, mereka juga konsisten dalam mempraktikkan jalannya ‘pemerintahan’ di sekolah dengan pembagian kekuasaan yang seimbang sebagai wujud dari kedaulatan siswa,” kata Muhammadun. Apa yang tampak dari dinamika sidang penyampaian laporan pertanggungjawaban ketua OSIS di depan Majelis Perwakilan Siswa, kata Muhammadun, menunjukkan bagaimana para siswa itu mengelola amanat pemilih (siswa) secara akuntabel, transparan, dan bersih. “Mereka tak hanya menjalankan demokrasi dari dimensi prosedur elektoral dengan baik, namun juga mutu dan substansi demokrasi, serta dimensi hasil. Mereka tahu bagaimana kebutuhan sekaligus hak-hak siswa direspons dan dipenuhi,” kata Muhammadun.   Miniatur Bernegara Ruyanto, wakil kepala SMA Negeri 1 Bangsri, didampingi Pembina OSIS Arif Rahman Kusuma mengungkapkan, apa yang dipraktikkan para siswanya dalam berdemokrasi sepanjang tahun itu merupakan komitmen pihak sekolah dalam menjalankan Permendiknas Nomor 39/2008 terkait pembinaan kesiswaan. “Kami terus berupaya bagaimana para siswa kami bisa belajar hidup berdemokrasi dalam konteks berbangsa dan bernegara. Sistem pemerintahan yang dijalankan, sampai dengan proses pilkatosnya, kami dekatkan dengan yang dijalankan di Indonesia. Misalnya soal pilkatos, kami tiru bagaimana KPU menyelenggarakan pemilu. Bahwa masih ada sedikit kekurangan, kami akui, namun ini terus kami perbaiki,” kata Ruyanto. SMA Negeri 1 Bangsri, Jepara, memiliki hampir 1.100 siswa. Mereka terbagi ke dalam 30 kelas. Tiap kelas memiliki dua perwakilan yang duduk di Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Mereka ini ibarat anggota DPR-MPR. Proses pemilihan MPK di tiap kelas juga berlangsung ketat untuk memilih dua wakil terbaik dari tiap kelas. Sebab mereka akan mengontrol jalannya pemerintahan yang dipimpin ketua OSIS bersama seluruh kabinetnya selama periode satu tahun. “Para siswa belajar banyak hal di sini. Tentang karakter, keterbukaan, bagaimana bertanggung jawab, saling menghargai, menjaga integritas, mengemban amanat, juga semangat dalam melayani. Dari sisi keterampilan, dengan sendirinya terasah. Sebut saja misalnya bagaimana mereka berargumentasi, berpendapat secara bermartabat, juga menjalankan amanat dengan tim kerja. Harapan kami anak-anak akan terampil berdemokrasi saat di masyarakat nanti,” tutur Ruyanto. (kpujepara)

KPU Klarifikasi Keanggotaan Parpol yang Belum Dapat Dipastikan Statusnya

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal, pekerjaan, dan usia. KPU mengklarifikasi setelah sebelumnya memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Jepara telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin siang mengatakan, KPU Jepara melayani proses klarifikasi itu sampai dengan Senin (5/9) pukul 23.59. “KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada 13 parpol terkait klarifikasi ini. Parpol menghadirkan anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya itu ke kantor KPU,” kata Muhammadun. Beberapa parpol yang sudah melakukan proses klarifikasi keanggotaan pada Senin pagi dan siang adalah Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Parpol lain yang juga akan melakukan hal serupa dan telah menginformasikan ke KPU Jepara adalah Partai Demokrat. Di KPU Kabupaten Jepara, klarifikasi yang dilakukan parpol tersebut adalah terkait ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama, dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. “Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya,” kata Muhammadun.   Muhammadun menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022. “Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, tanggal 4-5 September 2022 merupakan jadwal kegiatan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” papar Muhammadun. Setelah proses klarifikasi tuntas, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022, untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. “Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022. (kpujepara)