Berita

Pengumuman dan Lampiran Pendaftaran PPK Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dibuka, yakni 20-29 November 2022.  Pendaftaran dilakukan pelamar melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Alur dan cara pendaftaran sudah diunggah di media sosial KPU Jepara, Sabtu (19/11/2022). Berikut ini pengumuman pendaftaran dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Pengumuman ini juga dilampiri beberapa formulir yang bisa diunduh dan dibutuhkan sebagai bagian dari syarat mendaftar.  Formulir-formulir tersebut juga tersedia di Aplikasi Siakba. (kpujepara)

Pendaftaran PPK Dimulai 20 November, Ini Jadwal Lengkapnya

Kab-jepara.kpu.go.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 20-29 November 2022. KPU Kabupaten Jepara akan mengumumkan pendaftaran PPK ke publik pada 20-24 November 2022. Untuk jadwal pembentukan PPK selengkapnya bisa klik di sini Kepastian jadwal pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu diperoleh setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Surat keputusan ini dapat diakses dan diunduh di https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-726454315277253344253344. Keputusan ini mengatur secara rinci pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, jadwal, serta seluruh dokumen yang bisa diunduh dan dibutuhkan bagi pelamar/pendaftar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/11/2022) mengatakan, jadwal pendaftaran adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu sudah ditunggu masyarakat. “Dalam beberapa hari terakhir, kami mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang jadwal pendaftaran adhoc, khususnya PPK dan PPS. Sekarang sudah keluar jadwalnya,” kata Muhammadun. Pada Kamis (17/11), KPU Kabupaten Jepara sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc kepada perwakilan banyak organisasi, di antaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, perwakilan lintas agama, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi pelajar, organisasi profesi, dan media massa. “Kami melihat antusiasme masyarakat untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Ini salah satu ruang di mana publik bisa berpartisipasi secara nyata dalam pemilu, yaitu sebagai penyelenggara,” jelas Muhammadun. Selain menyosialisasikan PKPU 8/2022, KPU Jepara juga menyampaikan kepada stakeholder tersebut tentang Keputusan KPU Nomor 438/2022, yang menetapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) sebagai aplikasi khusus KPU. Melalui aplikasi ini pula para pelamar PPK dan PPS bisa mendaftarkan diri. Melalui Aplikasi Siakba, pendaftar harus lebih dahulu memiliki email aktif untuk membikin akun Siakba melalui https://siakba.kpu.go.id/. Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan melalui email. Berikutnya pendaftar bisa melakukan log-in setelah akun Siakba-nya diaktivasi. Setelah itu pendaftar bisa mengisi dan mengunggah identitas diri dan dokumen dan mengunduh, mengisi dan mengunggah formulir yang dibutuhkan melalui fitur-fitur yang tersedia di Siakba. Muhammadun menyatakan, KPU Kabupaten Jepara akan membuka helpdesk sejak awal pendaftaran, untuk menjelaskan jika terjadi kendala atau ada hal-hal teknis yang dibutuhkan pendaftar. “Kami akan menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan publik dalam pembentukan PPK ini melalui https://kab-jepara.kpu.go.id/ dan media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Melalui Aplikasi Siakba

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024. Ada mekanisme baru dalam pendaftaran PPK kali ini, disbanding Pemilu 2019. Kini, pelamar yang akan ikut seleksi anggota PPK akan mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Hal itu dikemukakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam konferensi pers di Aula Maribu Jepara, Kamis (17/11). Konferensi pers yang diikuti berbagai media massa di Jepara itu dilangsungkan beberapa saat setelah KPU Jepara menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga sosialisasi Keputusan KPU RI Nomor 438/2022 tentang Penetapan Aplikasi Siakba sebagai Aplikasi Khusus KPU. Sosialisasi itu diikuti berbagai stakeholder, di antaranya unsur ormas, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, organisasi pemuda, berbagai organisasi mahasiswa baik intra maupun ekstra kampus, organisasi pelajar, organisasi disabilitas, dan perwakilan lintas agama. Muhammadun menyampaikan sesuai Keputusan KPU Nomor 438/2022 itu, Siakba menjadi aplikasi yang di antaranya untuk memfasilitasi pendaftaran Badan Adhoc PPK dan PPS. “Kami harus memberikan informasi kepada publik melalui kanal-kanal media yang dimiliki terkait hal ini, termasuk menyosialisasikan secara langsung ke perwakilan dari berbagai stakeholder dan organisasi seperti hari ini. Harapan kami, ini nanti bisa tersampaikan ke masyarakat, khususnya ke para pelamar,” kata Muhammadun. Ia juga berharap masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota PPK, bisa mempersiapkan diri, khususnya syarat administratif yang harus dipenuhi. Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022. Syarat-syarat itu adalah  warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Syarat-syarat tersebut ada yang dalam bentuk dokumen fotokopi, seperti KTP, surat keterangan (untuk keterangan sehat jasmani dan rohani), juga ada dalam bentuk surat pernyataan yang bisa diunduh. Dokumen-dokumen itu oleh pelamar nantinya mesti diunggah di Aplikasi Siakba. “Secara rinci, jenis-jenis dokumen yang akan diunggah, diunduh, serta jadwal seleksi, mulai pendaftaran sampai dengan pelantikan PPK, akan kami publikasikan di website KPU Kabupaten Jepara, yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id. Selain itu juga dipublikasikan ke berbagai akun media sosial resmi KPU Jepara. Kami masih menunggu pedoman teknis dari KPU RI. Didalamnya nanti memuat mekanisme lebih detil sekaligus jadwal seleksi Badan Adhoc,” jelas Muhammadun. (kpujepara)  

Maksimalkan Penyerapan Anggaran, KPU Adakan Rapat Kerja.

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat kerja sinkronisasi program dan anggaran serta langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun anggaran 2024, di Sekuro Village, 13-14 November 2022. Hadir di antaranya Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, beserta dengan empat anggota KPU Jepara, yakni Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun beserta dengan Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali, pejabat struktural dan staf seketariat KPU Jepara. Acara dimulai dengan pembahasan internal KPU di hari Minggu siang hingga malam dengan pembahasan mengenai rencana kegiatan yang berlangsung pada November dan Desember 2022. Kemudian dilanjut pada hari berikutnya dengan mendatangkan dua narasumber dari Polres Jepara dan KPPN Kudus. Dari Polres Jepara hadir Budimarto mewakili Kapolres Jepara, materi yang disampaikan berhubungan dengan langkah-langkah Polres Jepara dalam menjalankan program dan mengatur anggaran. Budimarto menerangkan bahwa salah satu hal asensial dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah tertib administrasi.  Ia menyampaikan pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan anggaran menjadi titik penting yang harus diperhatikan. “Kami selalu meminta pertanggungjawaban dalam bentuk laporan dan hal tersebut kami audit pada setiap triwulan,” ujar Budimarto. Dalam kaitannya dengan penggunaan anggaran Budimarto menyampaikan bahwa memastikan anggaran telah terserap dan program dapat terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan menjadi perhatian utama. Kepala KPPN Kudus M Agus Luqman Hakim menjelaskan langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh dalam proses penganggaran sampai akhir tahun. “Perencanaan harus disusun dengan baik selain itu rencana program dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun,” kata Agus. Selain itu Agus menyampaikan reformulasi  indikator kinerja peaksana anggaran (IKPA) telah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan untuk mendukung akselerasi dan kualitas belanja dengan mempertimbangkan perlakuan yang wajar sesuai dengan karakteristik kerja-kerja yang telah ditetapkan. “Seluruh pelaku keuangan di KPU Jepara harus dapat memaksimalkan fungsinya hingga akhir tahun nanti agar penyerapan dan pelaksanaan penggunaan anggaran dapat berjalan maksimal,” terang Agus. (kpujepara)

KPU Jepara Verifikasi 3.080 Anggota dari Empat Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara mulai Sabtu (12/11/2022), melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik. Keempat partai politik yang diverifikasi dokumen persyaratannya itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali menggelar rapat internal terkait teknis pelaksanaan verifikasi tersebut pada Jumat (11/11). Kegiatan itu diikuti seluruh pegawai KPU Kabupaten Jepara yang sebagian besar merupakan para verifikator dalam tahapan ini. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan-arahan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan terhadap empat parpol itu. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (12/11) mengatakan, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan keempat partai tersebut dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11) malam. Keesokan harinya, seluruh tim verifikator KPU Jepara langsung menindaklanjuti data dari KPU RI tersebut.  Muhammadun menjelaskan, terkait pelaksanaan proses verifikasi administrasi perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang pada pokoknya memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada lima parpol untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.  Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.  Khusus PKP, sejak awal di Jepara tidak ada, sehingga KPU Jepara hanya memverifikasi empat parpol. Sesuai Keputusan KPU Nomor 460 tersebut, proses verifikasi administrasi perbaikan akan berlangsung sampai dengan 15 November 2022.  KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 16 November 2022. KPU Provinsi Jateng akan merekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Jateng pada 17 November 2022 dan kemudian disampaikan ke KPU RI. Hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu, sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022. Setelah diumumkan hasilnya, maka parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut ke proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten pada 19-24 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan terhadap parpol-parpol tersebut berlangsung pada 2-7 Desember 2022. Pada rentang 24 November-7 Desember 2022 juga merupakan jadwal KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan delapan parpol yang sebelumnya sudah berproses lebih dulu. Kedelapan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.  KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (kpujepara)

KPU Koodinasikan Persiapan Partai Menghadapi Verfak Perbaikan

Kab-jepara.pu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan partai politik yang sedang mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, Kamis (17/11/2022) di aula KPU. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti dua komisioner lainnya, yaitu Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat. Dalam sambutannya Subchan Zuhri menyampaikan dinamika perjalanan tahapan pendaftaran partai politik sejak awal pendaftaran hingga di masa tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan ini. Subchan menyampaikan dari delapan partai di Kabupaten Jepara yang telah diverifikasi secara faktual oleh KPU, terdapat empat partai yang masih harus memperbaiki keanggotaannya. “Terdapat empat partai yang masih harus memperbaiki keanggotannya di Jepara yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkap Subchan. Subchan dalam kesempatan itu menyampaikan partai politik untuk dapat mengungkapkan dalam forum tersebut terkait kendala-kendala yang ada di masa verfikasi faktual yang telah dilalui. “Segala kendala bisa dikemukakan pada rakor kali ini untuk dapat mengurai permasalahan yang ada,” ujar Subchan. Dalam kaitannya dengan verifikasi faktual perbaikan Subchan menyampaikan agar parpol untuk memahami regulasi yang ada. “Jumlah perbaikan yang diperlukan untuk mencapai proyeksi seribu keanggotaan dapat diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022 pada lampiran ke-29,” terang Subchan. Dalam kesempatan yang sama Siti Nurwakhidatun menyampaikan secara komprehensif perihal tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik. “Secara nasional KPU menetapkan terdapat 9 partai politik yang harus melakukan perbaikan keanggotaan. Sembilan parpol tersebut yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda dan Partai Buruh. Lebih lanjut Siti menerangkan untuk di Kabupaten Jepara, dari kesembilan partai tersebut hanya terdapat lima partai yang harus memperbaiki keanggotaannya sedangkan tiga di antaranya telah dinnyatakan memenuhi syarat yaitu: partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Hanura. Sedangkan satu partai lainnya yaitu partai Gelora tidak dilakukan verifikasi karena tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Jepara. “Kami KPU di Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap hasil perbaikan yang dilakukan oleh partai politik pada 24 November hingga 7 Desember 2022,” terang Siti. Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan pada jadwal tersebut selain melakukan verifikasi secara faktual KPU juga akan kembali melakukan verifikasi administrasi terkait tambahan keanggotaan partai politik di masa perbaikan. “Kami akan melakukan verifikasi administrasi Kembali, merespons perbaikan yang dilakukan oleh parpol. Oleh karena itu hal ini bisa menjadi perhatian oleh partai politik untuk memastikan kembali keanggotaan yang ditambahkan pada Sipol tidak terindikasi tidak memenuhi syarat,” terang Siti Nurwakhidatun. Siti juga menyampaikan bahwa partai politik untuk meningkatkan intensitas komunikasi ke DPP partai dalam menghadapi tahapan verifikasi perbaikan keanggotaan partai politik ini. (kpujepara)