TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SEKRETARIAT
TUGAS Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 228 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas: Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; Memberikan dukungan teknis administratif; Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. FUNGSI Berdasarkan ketentuan Pasal 229 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu: Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. WEWENANG Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 230 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang: Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.