
Kab-jepara.kpu.go.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 akan berlangsung pada 20-29 November 2022. KPU Kabupaten Jepara akan mengumumkan pendaftaran PPK ke publik pada 20-24 November 2022. Untuk jadwal pembentukan PPK selengkapnya bisa klik di sini Kepastian jadwal pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu diperoleh setelah terbitnya Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Surat keputusan ini dapat diakses dan diunduh di https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-726454315277253344253344. Keputusan ini mengatur secara rinci pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, jadwal, serta seluruh dokumen yang bisa diunduh dan dibutuhkan bagi pelamar/pendaftar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/11/2022) mengatakan, jadwal pendaftaran adhoc penyelenggara Pemilu 2024 itu sudah ditunggu masyarakat. “Dalam beberapa hari terakhir, kami mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang jadwal pendaftaran adhoc, khususnya PPK dan PPS. Sekarang sudah keluar jadwalnya,” kata Muhammadun. Pada Kamis (17/11), KPU Kabupaten Jepara sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8/2022 terkait pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc kepada perwakilan banyak organisasi, di antaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, perwakilan lintas agama, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, organisasi pelajar, organisasi profesi, dan media massa. “Kami melihat antusiasme masyarakat untuk bisa menjadi penyelenggara pemilu di tingkat adhoc. Ini salah satu ruang di mana publik bisa berpartisipasi secara nyata dalam pemilu, yaitu sebagai penyelenggara,” jelas Muhammadun. Selain menyosialisasikan PKPU 8/2022, KPU Jepara juga menyampaikan kepada stakeholder tersebut tentang Keputusan KPU Nomor 438/2022, yang menetapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) sebagai aplikasi khusus KPU. Melalui aplikasi ini pula para pelamar PPK dan PPS bisa mendaftarkan diri. Melalui Aplikasi Siakba, pendaftar harus lebih dahulu memiliki email aktif untuk membikin akun Siakba melalui https://siakba.kpu.go.id/. Setelah itu pendaftar melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirimkan melalui email. Berikutnya pendaftar bisa melakukan log-in setelah akun Siakba-nya diaktivasi. Setelah itu pendaftar bisa mengisi dan mengunggah identitas diri dan dokumen dan mengunduh, mengisi dan mengunggah formulir yang dibutuhkan melalui fitur-fitur yang tersedia di Siakba. Muhammadun menyatakan, KPU Kabupaten Jepara akan membuka helpdesk sejak awal pendaftaran, untuk menjelaskan jika terjadi kendala atau ada hal-hal teknis yang dibutuhkan pendaftar. “Kami akan menyediakan informasi-informasi yang dibutuhkan publik dalam pembentukan PPK ini melalui https://kab-jepara.kpu.go.id/ dan media sosial yang dikelola KPU Kabupaten Jepara,” kata Muhammadun. (kpujepara)