Berita

KPU Gelar Uji Publik Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara menggelar uji publik daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Pemilu tahun 2024 di D’Season Hotel, Bandengan Jepara, Rabu (14/12/2022).  Hadir dalam uji publik Pj Bupati Edy Supriyatna, Forkopimda, Bawaslu, perwakilan partai politik, dan unsur akademisi. Dalam uji publik itu KPU Kabupaten Jepara menghadirkan dua narasumber, yakni dosen FISIP Undip Semarang Fitriyah dan Fajar Saka (ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022). Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama dua anggota KPU, yakni Siti Nurwakhidatun, dan Muhammadun. Edy Supriyatna menyampaikan Pemilu 2024 harus memberikan dampak luas yang positif kepada masyarakat di Jepara, mampu memberikan kesejahteraan serta mengajak parpol untuk selalu menjaga wilayah Jepara yang aman dan kondusif. “Uji publik dapil ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait prinsip penataan dapil dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD. Nantinya anggota DPRD yang terpilih mampu memperhatikan potensi daerah yang dikembangkan sehingga meningkatkan perekonomian bagi masyarakat,” kata Edy. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengaskan uji publik merupakan bagian penting dalam tahapan pemilu, dan penyelenggaraannya harus sesuai dengan jadwal tahapan yang ditentukan. “Rancangan dapil ini sama dengan dapil sebelumnya karena kultur masyarakat, jumlah kecamatan, desa dan penduduk sesuai dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2),” kata Subchan. Ia menjelaskan berdasarkan data dari Kemendari, DAK2 jumlah penduduk Kabupaten Jepara berjumlah 1.236.674 jiwa. Mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457, alokasi kursi DPRD untuk daerah yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta sampai 3 juta jiwa, alokasi kursinya 50 kursi. Sehingga alokasi kursi DPRD Kabupaten Jepara pada pemilu 2024 sebanyak 50 kursi.  Fitriyah dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Jepara dalam uji publik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Jepara telah memenuhi tujuh prinsip penyusunan dapil dan alokasi kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Harga kursi anggota DPRD yang seimbang dapat mewakili kelompok masyarakat dalam menyerap aspirasi masyarakat, sehingga program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” kata Fitriyah. Fajar Saka menekankan proses penyusunan dapil adalah kecamatan/gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk secara kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik. “KPU Kabupaten Jepara dalam melakukan finalisasi dan menetapkan rancangan dapil dan alokasi kursi memperhatikan hasil uji publik serta masukan dan tanggapan masyarakat dalam rapat pleno,” ungkap Fajar Saka. Dalam uji publik tersebut, disampaikan pula oleh Siti Nurwakhidatun terkait berbagai masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dialog yang melibatkan partai politik dan para camat.  (kpujepara/gp)

KPU Gelar Seleksi Wawancara Bagi Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Jepara pada 11-13 Desember 2022 melaksanakan seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2024. Pelaksanaan seleksi wawancara pada hari pertama untuk Kecamatan Bangsri, Nalumsari, Donorojo, Mlonggo dan Kecamatan Jepara. Pada hari kedua, yakni kecamatan Batealit, Mayong, Keling, Kalinyamatan, Tahunan Dan di hari terakhir, kecamatan Pakis Aji, Welahan, Kembang, Pecangaan, Kedung dan Karimunjawa. Pada setiap kecamatan nantinya terpilih 5 orang anggota PPK. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muhammadunditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa jalannya seleksi wawancara akan dipecah dalam dua panel. “Tes wawancara ini memiliki posisi yang sangat penting untuk memastikan calon PPK yang nantinya lolos merupakan orang-orang yang paham secara komprehensif tugas dan fungsi PPK dan memiliki kapasitas dalam melakukan kerja-kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya itu,” jelas Muhammadun Seleksi wawancara juga untuk mendalami kemampuan teknologi informasi. KPU Kabupaten Jepara akan menetapkan PPK terpilih pada 16 Des 2022.  Setelah seleksi wawancara selesai: 1. KPU menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK. 2. KPU menetapkan lima calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK.  Penetapan dilakukan pada 16 Des 2022. (kpujepara)  

KPU Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke Ratusan Guru

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum menyosialisasikan tahapan Pemilu 2024 ke komunitas guru, Sabtu (10/12/2022). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Organisasi Perangkat daerah (OPD) Setda Jepara itu diikuti oleh 210 guru. Mereka adalah para guru Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan guru TPQ di bawah naungan YPMNU Kabupaten Jepara. Kegiatan bertema Sosialisasi Pemilu 2024 dan Implementasi Kurikulum Merdeka dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun. Ia menyampaikan beberapa hal terkait Pemilu 2024 dan Kurikulum Merdeka. KPU, kata dia, beberapa kali terlibat dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, khususnya pada Projek Penguatan Profil Belajar Pancasila sebagai implementasi Kurikulum Merdeka. Di antaranya ada banyak sekolah yang menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS dengan menggandeng KPU Kabupaten Jepara sebagai bentuk implementasi Kurikulum Merdeka. “Terkait anak usia dini, pembelajaran demokrasi juga bisa dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai yang kelak menjadi pegangan dalam hidup berdemokrasi. Misalnya menghargai perbedaan, memberikan hak-hak dasar anak, memahami pendapat dan tuturan anak, juga pentingnya memberikan literasi internet kepada anak. Banyak anak yang sudah menggunakan internet dalam berkomunikasi,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, Muhammadun juga menyosialisasikan pembentukan badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah seleksinya sedang berlangsung dan akan ditetapkan hasilnya pada 16 Desember 2022. Selain itu juga pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan yang pendaftarannya akan berlangsung 18-27 Desember 2022. Juga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang pendaftarannya mulai 22 Januari 2023 dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masa kerjanya 25 Januari 2024-23 Februari 2024. Para peserta banyak memberikan perhatian dan pertanyaan seputar pembelajaran demokrasi di kalangan keluarga di di ruang kelas. Selain itu juga sangat antusias dalam mendalami informasi seputar pembentukan PPS yang 18 Desember 2022 nanti akan diumumkan pendaftarannya. (kpujepara).

Kedepankan Transparansi, Nilai CAT Langsung Bisa Dilihat Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai dilaksanakan pada 6 Desember 2022. Pelaksanaan CAT berlangsung relatif lancar. Setiap peserta, selain bisa mengetahui nilainya sendiri di layar monitor usai menekan tombol “selesai”, juga dapat melihat nilai dari semua peserta karena KPU mempublikasikan hasilnya di luar ruang CAT setelah tes di setiap sesi selesai. Pelaksanaan tes CAT dilaksanakan pada 6 Desember 2022 bertempat di SMA Negeri 1 Jepara (tiga sesi) dan di SMK Negeri 3 Jepara (dua sesi). Sesi pertama dimulai pukul 09.00 di SMA negeri 1 Jepara, demikian seterusnya. Sesi terakhir yang dilaksanakan di SMK Negeri 3 Jepara berakhir sekitar pukul 17.30. Ada 552 calon anggota PPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti tes CAT. Namun berdasarkan daftar hadir, dari 552 calon anggota PPK, sebanyak 52 peserta tak hadir di tahap tes CAT. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (7/12) mengatakan pemberitahuan nilai semua peserta setelah CAT merupakan pengejawantahan asas keterbukaan dalam seleksi. “Keputusan KPU RI Nomor 476 sebagai pedoman teknis pembentukan badan adhoc memberikan panduan seleksi tertulis anggota PPK dan PPS, dimana dalam pelaksanaannya menjamin asas efektif, efisien, dan terbuka atau transparan,” kata Muhammadun. Dalam tahap berikutnya, setelah pelaksanaan CAT selesai, pada 8-10 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara mengumumkan hasilnya ke publik melalui website Kab-jepara.kpu.go.id dan ke akun resmi media sosial KPU Jepara, serta ke tempat publik. Peserta yang lulus CAT sesuai ketentuan regulasi, berhak mengikuti tahap seleksi wawancara. Muhammadun menjelaskan, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476/2022, KPU kabupaten/kota menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat sehari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis. Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. “Calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis metode CAT ini akan diumumkan 8-10 Desember 2022 dan selanjutnya mengikuti seleksi wawancara di Kantor KPU Kabupaten Jepara pada 11-13 Desember 2022,” jelas Muhammadun. (kpujepara).

Ini Jadwal Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Desember 2022, KPU Kabupaten Jepara langsung mempersiapkan pelaksanaan seleksi tertulis. Tahap seleksi tertulis calon anggota PPK di Kabupaten Jepara akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara SMK Negeri 3 Jepara pada 6 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun, Senin (5/12/2022) mengatakan, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 476/2022, pelaksanaan seleksi tertulis memanfaatkan teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan. “Dalam seleksi tertulis kami nanti menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ini menjadi bagian dari informasi yang kami sosialisasikan ke publik, khususnya para pelamar sejak awal bahwa seleksi tertulis dengan CAT,” kata Muhammadun. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI tersebut, selama hari pertama pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, yakni 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui jdihkpujepara@gmail.com. “Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK bisa disampaikan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Sebab pada pada 11-13 Desember 2022 sudah masuk seleksi wawancara. Kami membutuhkan ruang partisipasi publik untuk mencermati para calon penyelenggara pemilu di kecamatan,” kata Muhammadun. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Berdasarkan Pengumuman Nomor 299/PP.04.1-Pu/3320/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatran pada pemilihan Umum Tahun 2024, ada 552 calon anggota PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis melalui CAT. Ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tertulis dapat dibaca dalam https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8406/pengumuman-nomor-299pp04-1-pu33202022-tentang-penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-pada-pemilihan-umum-tahun-2024. Muhammadun menjelaskan, khusus jadwal seleksi tes tertulis metode CAT yang di antaranya menginformasikan tempat, waktu, sesi, dan nama-nama calon anggota PPK di tiap kecamatan sudah diumumkan di https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8408/pengumuman-jadwal-dan-tempat-tes-tertulis-calon-anggota-ppk-pemilu-2024. (kpujepara). Kab-jepara.kpu.go.id – Setelah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 2 Desember 2022, KPU Kabupaten Jepara langsung mempersiapkan pelaksanaan seleksi tertulis. Tahap seleksi tertulis calon anggota PPK di Kabupaten Jepara akan berlangsung di SMA Negeri 1 Jepara SMK Negeri 3 Jepara pada 6 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muhammadun, Senin (5/12/2022) mengatakan, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 476/2022, pelaksanaan seleksi tertulis memanfaatkan teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan. “Dalam seleksi tertulis kami nanti menggunakan metode computer assisted test (CAT). Ini menjadi bagian dari informasi yang kami sosialisasikan ke publik, khususnya para pelamar sejak awal bahwa seleksi tertulis dengan CAT,” kata Muhammadun. Sesuai dengan surat keputusan KPU RI tersebut, selama hari pertama pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, yakni 2 Desember 2022 KPU Kabupaten Jepara membuka ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK melalui jdihkpujepara@gmail.com. “Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK bisa disampaikan sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. Sebab pada pada 11-13 Desember 2022 sudah masuk seleksi wawancara. Kami membutuhkan ruang partisipasi publik untuk mencermati para calon penyelenggara pemilu di kecamatan,” kata Muhammadun. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Berdasarkan Pengumuman Nomor 299/PP.04.1-Pu/3320/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatran pada pemilihan Umum Tahun 2024, ada 552 calon anggota PPK yang akan mengikuti seleksi tertulis melalui CAT. Ketentuan mengenai pelaksanaan seleksi tertulis dapat dibaca dalam https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8406/pengumuman-nomor-299pp04-1-pu33202022-tentang-penetapan-hasil-seleksi-administrasi-panitia-pemilihan-kecamatan-pada-pemilihan-umum-tahun-2024. Muhammadun menjelaskan, khusus jadwal seleksi tes tertulis metode CAT yang di antaranya menginformasikan tempat, waktu, sesi, dan nama-nama calon anggota PPK di tiap kecamatan sudah diumumkan di https://kab-jepara.kpu.go.id/berita/baca/8408/pengumuman-jadwal-dan-tempat-tes-tertulis-calon-anggota-ppk-pemilu-2024. (kpujepara).  

Partai Politik Datangkan Anggota di Masa Verifikasi Perbaikan

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah selesai memverifikasi secara faktual sebanyak 1.532 sampel anggota dari lima partai politik pada 3 Desember 2022. Mulai Minggu (4/12/2022) parpol mendatangkan anggotanya ke kantor parpol untuk diverifikasi oleh para verifikator dari KPU Jepara. Masa verifikasi perbaikan keanggotaan parpol di tingkat kabupaten akan berakhir pada 7 Desember 2022. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (4/12) mengatakan, di Jepara ada lima parpol yang mengikuti proses verifikasi perbaikan keanggotaan. Kelima parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. “Hari ini (Minggu-red) yang mendatangkan anggotanya adalah PBB di kantor partai tersebut di Desa Jebol Kecamatan Mayong. Dua verifikator KPU hadir di lokasi untuk memverifikasi,” kata dia. Sementara itu agenda mendatangkan anggota juga akan dilakukan Partai Ummat pada Senin (5/12). Tiga partai lainnya masih dalam koordinasi. “Setelah proses verifikasi dari rumah seluruh sampel anggota dari lima partai sudah selesai pada 3 Desember 2022. Lalu KPU menyampaikan data anggota yang saat verifikasi tidak bisa ditemui kepada partai yang bersangkutan. Sesuai regulasi, sampel anggota parpol yang tidak bisa ditemui, pada proses berikutnya adalah didatangkan oleh partai terkait ke kantor partai untuk kepentingan proses verifikasi. Kami secara intensif melakukan koordinasi kepada lima parpol tersebut,” lanjut Muhammadun. Ia mengungkapkan KPU Kabupaten Jepara sebelumnya telah berkoordinasi dengan partai politik yang menghadapi tahapan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yaitu pada 14 November 2022 lalu. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan diikuti dua anggota KPU, yaitu Ris Andy Kusuma dan Siti Nurwakhidatun. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Bawaslu, Kodim, Polres, Kejaksaan, serta parpol terkait. Setelah proses verifikasi faktual keanggotaan berakhir, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk proses rekapitulasi dari semua kabupaten/kota di Jateng, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI dalam proses rekapitulasi secara nasional. KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. (kpujepara)