
Tahap Pencalonan dan Pemungutan Suara Jadi Perhatian Khusus Para Siswa
Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun. Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun. Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara)