Berita

Tahap Pencalonan dan Pemungutan Suara Jadi Perhatian Khusus Para Siswa

Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun.  Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id – Para siswa SMK Islam Sultan Agung 1 Kalinyamatan Kabupaten Jepara memberikan atensi khusus kegiatan Suara Demokrasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di lantai 2 sekolah setempat, Selasa (5/9/2023). Mereka yang sebagian sedang disiapkan untuk menyelenggarakan pemilihan ketua OSIS, lebih dinamis dalam mendiskusikan tahapan pencalonan dan pemungutan suara. Sebanyak 100-an siswa mengikuti kegiatan itu. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menjadi narasumber. Ia memberikan bimbingan teknis bagaimana pemilihan ketua OSIS diselenggarakan, mulai tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai pelantikan calon terpilih. Namun Muhammadun juga memberikan informasi-informasi seputar kepemiluan, khususnya Pemilu 2024 sebagai pengayaan pengetahuan. Siti Kholifah, salah satu peserta merespons tentang tahapan pencalonan. Ia menanyakan apa saja dan seberapa penting persyaratan administratif dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan. Muhammadun mengatakan, dalam pemilu, persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon sudah diatur dalam peraturan KPU tentang pencalonan. Secara lebih rinci, diatur dalam keputusan KPU. “Segala peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, khususnya menyangkut syarat calon, harus menjadi pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Tidak boleh ada langkah maupun keputusan yang diambil oleh KPU yang bertentangan dari peraturan perundang-undangan terkait pencalonan, baik terkait batas waktu maupun eksekusi pelaksanaannya secara keseluruhan,” kata Muhammadun. Karena itu, jelasnya, dalam pemilihan ketua OSIS, maka di tahap persiapan harus sudah ditentukan aturan main dari setiap tahapan yang akan dijalankan. “Setiap bakal calon yang akan diajukan sebagai calon ketua OSIS, harus tunduk dan patuh pada ketentuan aturan main yang sudah ditetapkan. Semua syarat administratif juga harus dipenuhi sesuai aturan main tersebut. Semua proses tahapan pencalonan, misalnya pendaftaran dan hasil penelitian administrasinya harus disampaikan ke peserta pemilihan ketua OSIS. Termasuk siapa calonnya juga harus diumumkan. Ini penting misalnya untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemilih, yaitu para siswa tentang keterpenuhan kualifikasi calon,” kata Muhammadun.  Nisa, salah satu peserta menyoroti substansi hak pilih dan bagaimana itu diekspresikan dalam sebuah pemilihan. Ia juga meminta penjelasan bagaimana pilihan pemilih saat mencoblos di TPS dinyatakan sah atau tidak sah. Secara teknis, Muhammadun memberikan simulasi gambar surat suara, bagaimana kategori coblosan yang sah maupun yang tidak sah dalam beberapa kemungkinan yang dilakukan pemilih. Secara khusus, Muhammadun mengatakan, para siswa yang usianya sudah 16 tahun dan sebagian sudah akan memiliki hak pemilih di Pilkada 2024 itu harus menjadi calon pemilih yang aktif. “Aktif mencari pengetahuan tentang kepemiluan. Jika sudah memahami bisa terlibat secara aktif. Pembelajaran demokrasi di sekolah ini sangat penting sebagai pengalaman awal,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Ajak Pemilih Pemula Ciptakan Iklim Demokrasi yang Sehat

  Kab-jepara.kpu.go.id - Siswa SMK Negeri 1 Jepara belajar pemilu dan demokrasi ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, Senin (4/9/2023). Siswa diberikan pendidikan demokrasi dan pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammadun. Kunjungan dari SMK Negeri 1 Jepara ke Kantor KPU Kabupaten Jepara merupakan kegiatan pendidikan kewarganegaraan yang rencananya akan dilakukan dalam beberapa hari. Para siswa diajak mengunjungi Lorong Pintar (Lontar) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara. Kunjungan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Muhammadun menyampaikan secara singkat pendidikan demokrasi dan kepemiluan di aula KPU Kabupaten Jepara. Dalam kesempatan itu Muhammadun menyampaikan peran yang dapat diisi oleh para siswa dalam Pemilu 2024 untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat. Muhammadun menerangkan bahwa apabila siswa telah berusia 17 tahun saat ini ataupun berusia 17 tahun pada 14 Februrari 2024 nanti akan mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. “Hak pilih harus digunakan secara baik dan jangan sampai tidak digunakan karena satu suara sangat penting untuk menentukan pemimpin bangsa Indonesia kelak,” ujar Muhammadun. Dalam kesempatan yang sama Muhammadun menjelaskan bahwa sila ke-4 pada Pancasila menjadi saripati nilai dari demokrasi yang berjalan di Indonesia yang mana salah satu wujudnya adalah pemilu. “Pemilu adalah musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih para pemimpin, dalam hal ini presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang Muhammadun. Masih terdapat beberapa hal yang menjadi penyakit dalam berjalannya demokrasi di Indonesia yakni hoaks, politik Uang dan SARA. Muhammadun menerangkan kepada para siswa untuk dapat mengambil sikap yang baik sebagai pemilih dengan menjadi pemilih yang menerapkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila dan bukan menjadi pemilih yang melandaskan pilihannya karena uang ataupun informasi yang mengandung hoaks maupun SARA.  “Para siswa sebagai pemilih pemula wajib memposisikan diri sebagai pemilih yang cerdas serta berdaulat atas hak pilihnya. Kita sama-sama bangun suasana demokrasi yang sehat,” ujar Muhammadun. Para siswa diajak mengunjungi Lorong Pintar Pemilu yang berada persis di sebelah aula kantor KPU Jepara. Pada kunjungan tersebut Muhammadun menjelaskan secara rinci isi dari ruangan mulai dari sejarah pemilu, hasil pemilu dan pilkada, tata cara pemungutan suara, dokumen data pemilih, dan tata kelola pemilu yang meliputi sistem pemilu, kelembagaan penyelenggaraan pemilu, tahapan pemilu, manajemen pemilu serta keadilan pemilu. Hasil pemilu dan pilkada, jumlah pemilih dan tingkat partisipasi masyarakat juga tersedia di Lontar KPU Jepara. Dokumen tersebut diolah secara digital sehingga dapat diakses melalui layar oleh siswa yang berkunjung. Selain itu, KPU Jepara juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih. (kpujepara)    

Pj Bupati Pindah Memilih ke Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id- Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta beserta istrinya, Siti Eka Arbandiah, pada Pemilu 2024 akan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Jepara. Keduanya sebenarnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Namun pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024 mendatang, Edy Supriyanta masih akan menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Jepara. Dengan kondisi tersebut, Pj Bupati hampir dipastikan pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili KTP, yakni di Kota Semarang. Oleh karenanya, demi tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, yang bersangkutan harus mengajukan pindah memilih ke wilayah kerja saat ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, Jumat (1/9/2023) Subchan Zuhri menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk Pj Bupati dan istrinya sesuai permohonan dari yang bersangkutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. “KPU Juga telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023, dan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019,” jelasnya. Dijelaskan lebih lanjut, pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Subchan menambahkan, dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sesa/kelurahan. “Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih,” tambah Subchan. Subchan berharap, bagi warga masyarakat yang sudah tercatat sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2024, apabila dalam kondisi sesuai syarat-syarat pindah memilih agar mengajukan pindah memilih ke KPU, PPK atau PPS. Dengan mengajukan pindah memilih ini, hak suara kita tetap dapat disalurkan pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Sementara itu Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyampaikan terima kasih kepada KPU Jepara yang sudah menerbitkan formulir pindah memilih untuk dirinya. Dengan status sebagai Pj Bupati Jepara yang saat ini masih tercatat dalam DPT di Kota Semarang, pada Pemilu 2024 tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Jepara. Beliau juga berpesan kepada masyarakat Jepara yang dimungkinkan pada hari pemungutan suara tidak berada di rumah domisili sesuai KTP, maka diharapkan dapat segera mengajukan pindah memilih seperti dirinya. Begitu juga masyarakat yang tercatat di luar Kabupaten Jepara dan pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 sedang berada di Kabupaten Jepara, agar juga mengajukan formulir pindah memilih. “Gunakan hak pilih kita pada Pemilu 2024, jangan golput,” pintanya. (kpujepara)

KPU Ambil Sumpah/Janji PAW PPK dan PPS

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Kamis (31/8/2023) melantik dan mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota PPK Tahunan dan dua PAW anggota PPS, yakni PPS Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit dan PPS Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan. Pelantikan berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara. Hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri bersama tiga anggota lainnya, yakni Muhammadun, Ris Andy Kusuma, dan Siti Nurwakhidatun. Anggota Bawaslu Shohibul Habib juga hadir. Selain itu hadir di antaranya Camat Tahunan Nuril Abdillah, Ketua PPK Batealit Ahmad Nurul Huda, Ketua PPK Welahan Mufarikhin, Plt Ketua PPK Tahunan Ahmad Afandi Petinggi Desa Kalipucang Wetan Suyud Maryanto, dan perwakilan Pemdes Raguklampitan Adib P. Hadir pula ketua PPS Desa Kalipucang Wetan dan Ketua PPS Raguklampitan. Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengambil sumpah/janji Agus Priyono sebagai PAW anggota PPK Tahunan. Ia menggantikan Shohibul Habib yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan karena terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Jepara. Sementara itu Titimmatul I’anah dilantik sebagai PAW anggota PPS Raguklampitan, menggantikan Khoirul Abidin yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan sebagai anggota PPS setelah terpilih menjadi anggota Bawaslu Jepara. Adapun Muhammad Sulthonul Alim dilantik menjadi PAW anggota PPS Kalipucang Wetan menggantikan Akhmad Farkhan yang mengundurkan diri dan telah diberhentikan. Setelah dilantik, PAW anggota PPK dan PPS yang dilantik membaca dan menandatangani pakta integritas. Subchan Zuhri menyampaikan terima kasih kepada anggota PPK dan PPS yang telah diberhentikan atas segala tugas yang telah ditunaikan selama ini di masing-masing tempat kerja. Terhadap yang baru saja dilantik, ia berharap bisa segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja di lingkungan kerja masing-masing. “Kami berharap agar yang baru saja diambil sumpah/janji bisa langsung melaksanakan tugas, bergabung bersama tim di PPK dan PPS. Tahapan pemilu sedang berjalan, sehingga adaptasinya bisa cepat. Pegang teguh pakta integritas dan jalankan tahapan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Subchan. (kpujepara)

KPU Berkomitmen Menjaga Kepercayaan Publik

Kab-jepara.kpu.go.id – Kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu sangat penting. Selain untuk bisa terus menjaga partisipasi publik dalam setiap tahapan pemilu, juga memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemilu, baik dalam proses maupun hasilnya. Informasi bohong atau hoaks yang menyerang lembaga penyelenggara pemilu, menjadi salah satu yang diwaspadai karena berpotensi dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga itu. Karena itu, KPU berkomitmen dapat menjaga kepercayaan publik tersebut, di antaranya bersama-sama dengan seluruh elemen Masyarakat mencegah hoaks. Hal itu disampaikan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat menjadi narasumber dalam sosialisasi dan pendidikan politik yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Jepara di pendapa Kecamatan Mayong, Rabu (30/8/2023). Kegiatan tersebut dibuka Camat Mayong M Subkhan, dan dihadiri Plt Sekretaris Diskominfo Kabupaten Jepara Muslikhan. Selain Muhammadun, hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kabupaten Jepara Miftahurroqib, dan pegiat media sosial Mustain Anas. Kegiatan bertema Sukseskan Pemilu 2024, Tangkal Berita Hoaks itu dihadiri sekitar 80 peserta dari kalangan Masyarakat dari desa-desa di Kecamatan Mayong. Muhammadun mengungkapkan bagaimana situasi menjelang, saat, dan sesudah Pemilu 2019, dimana muncul banyak konte ujaran kebencian dan hoaks sebagaimana ditemukan Kementerian Kominfo. Salah satu sasaran hoaks itu adalah lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. “Di tengah tahapan Pemilu 2024 ini, KPU juga tak lepas dari sasaran hoaks tersebut. KPU punya cara bagaimana menjelaskan ke publik tentang hoaks yang dialamatkan ke KPU. Langkah ini penting karena KPU menjadi lembaga yang menyelenggarakan pemilu, dan didalamnya menetapkan hasil pemilu. KPU terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Muhammadun. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah selesai dilakukan, sedang berjalan, dan akan dilaksanakan. “Saat ini masih dalam tahapan pencalonan. Nanti 3 November 2024 KPU Kabupaten Jepara akan menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Jepara, disusul tanggal 28 November 2023 memasuki masa kampanye sampai dengan 10 Februari 2024. Coblosannya pada tanggal 14 februari 2024,” kata Muhammadun. Camat Mayong M Subkhan mengapresiasi Diskominfo, dan berterima kasih menjadikan wilayah Mayong sebagai salah satu lokasi sosialisasi dan pendidikan politik, sebagai upaya untuk menyukseskan Pemilu 2024. (kpujepara)

Memahami Pemilu untuk Membentuk Kematangan Partisipasi

  Kab-jepara.kpu.go.id – Banyak cara dilakukan masyarakat pemilih di tengah pemilu. Di antaranya terlibat dalam kandidasi yang akan dipilih dalam pemilu, sebagian menjadi penyelenggara pemilu, dan sebagian lagi menjadi bagian dari masyarakat yang aktif menyuarakan aspirasi. Dalam tiap peran tersebut, penting untuk memahami tentang pemilu agar ada kematangan dalam berpartisipasi. Hal itu dikatakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun dalam pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Jepara di Griya Pandan Wangi Kelurahan Karangkebagusan, Selasa (29/8/2023). Acara tersebut dibuka Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara. Hadir sebagai narasumber selain Muhammadun adalah Pemimpin Redaksi Radar Kudus Zaenal Abidin dan anggota DPRD Kabupaten Jepara Yuli Sulistyo. Acara tersebut diikuti sekitar 70 orang, di antaranya kalangan pemuda. Saat menyampaikan materi tentang Mencegah Penyakit Demokrasi, Muhammadun mencontohkan tentang politik uang. Pemilih yang memahami betul substansi pemilu, terlibat aktif di semua tahapan pemilu, dan aktif dalam tiap percakapan pemilu untuk mengawal jalannya demokrasi, sulit untuk terpapar politik uang. “Memahami pemilu sampai pada substansi dan urgensinya, dan terlibat aktif dalam tahapan pemilu, adalah salah karakter pemilih yang matang. Pemilih seperti ini akan sulit terpapar penyakit-penyakit demokrasi seperti politik uang, hoaks, maupun ujaran kebencian. Ia merdeka dan berdaulat sebagai rakyat dan paham betul posisi dan suaranya,” kata Muhammadun. Ia mengapresiasi Bakesbangpol yang sering menyelenggaraka kegiatan pendidika politik di desa-desa, dengan peserta dari berbagai kalangan, baik anak muda, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun organisasi kemasyarakatan. “Pemahaman tentang kepemiluan dan hal-hal yang muncul di tengah tahapan pemilu sangat penting agar partisipasi dalam pemilu benar-benar berkualitas. Pemkab melalui Bakesbangpol punya konsistensi kegiatan ini menjelang pemilu 2024,” kata Muhammadun. Kepala Bakesbangpol Lukito Sudi Asmara berharap, Masyarakat yang telah memiliki hak pilih bisa aktif dalam berpartisipasi di pemilu, dengan tetap berhati-hati agar tidak terbawa dalam lingkaran politik uang, hoaks, ujaran kebencian, dan radikalisme. (kpujepara)