
Partisipasi Masyarakat Jadi Ruh dari Demokrasi
Kab-jepara.kpu.go.id - Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga secara sederhana dapat didefinisikan dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam implementasinya setiap warga negara di suatu negara diharapkan terlibat aktif, hal ini karena ruh atau inti demokrasi adalah partisipasi. Semakin tinggi partisipasi warga negara maka itu menandakan semakin berkualitas demokrasinya. Hal penting dalam melaksanakan demokrasi harus disertai kepatuhan terhadap asas nomokrasi, yaitu kedaulatan hukum. Demokrasi dan nomokrasi ini ibarat dua sisi mata uang yang tidak boleh ditinggalkan salah satunya. Contoh kecil demokrasi yang diterapkan di sekolah misalnya ikut perpartisipasi aktif saat Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) baik sebagai penyelenggara, peserta maupun pemilih. Hal tersebut disampaikan angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko, saat menjadi narasumber pada implementasi kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh SMA N 1 Mayong pada Senin. (11/9/2023) Pada kegiatan yang diikuti oleh siswa kelas 10, sebanyak 350 an siswa, Muntoko menyampaikan materi mengenai gambaran umum demokrasi dan pemilu 2024 di indonesia. "Pembagian demokrasi berdasarkan cara penyalurannya ada yang langsung/murni dan tidak langsung. Landasan demokrasi di Indonesia sesuai pasal 1 ayat 2 UUD 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Muntoko menyampaikan juga mengenai metode pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan secara konvensional atau manual, tidak e-voting. Pemilih mencoblos secara langsung pada surat suara (pada pemilu 2009 dengan mencontreng). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, yaitu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu kenapa secara konvensional karena hasil dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dapat dipertanggung jawabkan secara jelas dan mengandung keyakinan yang sangat tinggi. Bahkan dalam perkembangannya di sejumlah negara maju justru mulai meninggalkan sistem e-voting, dan kembali menggunakan metode konvensional atau manual. Hanya saja saat proses penghitungannya menggunakan electronic accounting. Sebagai contoh, negara Inggris beberapa kali melaksanakan uji coba penerapan e-voting tetapi pemerintahnya tetap belum menggunakannya dalam pemilihan umum di negaranya. Belanda yang sebelumnya menggunakan e-voting, akhirnya kembali manual. Diakhir kegiatan tersebut Muntoko berpesan agar para siswa nanti saat mempunyai hak pilih baik dalam Pilkatos, Pemilihan Umum maupun Pilkada bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya. Bukan memilih karena karena hububungan kekerabatan, kerena kesukuan, agama dan ras. (kpujepara)