Berita

KPU dan Unisnu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara dan Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan Pendidikan Politik dan Peningkatan Kualitas Pemilu di Gedung Rektorat lantai satu ruang seminar di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara. Dalam sambutannya, Subchan Zuhri, Ketua KPU Kabupaten Jepara, mengungkapkan, bahwa masa jabatan Anggota KPU Kabupaten Jepara yang telah genap lima tahun adalah bukti dedikasi dan komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dalam penyelenggaraan pemilihan umum. “Kami terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum di Kabupaten Jepara, dan kerja sama dengan Universitas Islam Nahdlatul Ulama merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan ini," kata Subchan. Sa'dullah Assa'idi, Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama, menyambut baik upaya bersama ini. "Unisnu berkomitmen untuk mendukung pendidikan politik dan pemahaman pemilu di kalangan mahasiswa,” tegas Ia.  Perpanjangan MoU dan perjanjian kerja sama ini akan membantu kami dalam menyosialisasikan pemilu tahun 2024 kepada mahasiswa melalui pemuktahiran film 'Kerjalah Janjii'. Kami percaya pemuda adalah agen perubahan, dan kerjasama ini akan membantu mereka berkontribusi lebih dalam dalam proses demokrasi." Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini mencerminkan tekad KPU Kabupaten Jepara dan Unisnu Jepara untuk mengedukasi masyarakat, terutama mahasiswa, tentang pentingnya pemilu dan partisipasi aktif dalam demokrasi. Kerja sama ini juga menggambarkan sinergi yang kuat antara lembaga pemilihan umum dan pendidikan tinggi dalam upaya meningkatkan kualitas pemilu dan pendidikan politik di Kabupaten Jepara. (kpujepara)

KPU dan Santri Roudlotul Mubtadiin Balekambang Nobar Film Kejarlah Janji

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingati hari santri dengan menggelar nobar film kejarlah janji di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin Balekambang, pada minggu malam (22/10/2023).  Hal tersebut merupakan program yang dicanangkan oleh KPU Republik Indonesia yakni KPU goes to pesantren dengan memberikan intruksi kepada KPU kabupaten/kota se-Indonesia untuk menggelar nobar film Kejarlah Janji pada Pondok Pesantren di wilayah setempat. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri beserta anggota lainnya yakni, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, Ris Andy Kusuma dan Sekretaris Yuyun Sri Agung serta dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Nalumsari, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Gemiring Lor serta dari perwakilan Polres dan Polsek Nalumsari. Acara tersebut juga diikuti oleh 300 santri ponpes Roudlotul Mubtadiin Balekambang beserta jajaran para pengurus. Muhammadun anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan bahwa pemutaran film berlangsung selama 120 menit. “Sepanjang pemutaran film para santri terlihat antusias dalam merespons setiap adegan. Penampilan rebana dari Ponpes juga menambah kememeriahan jalannya acara nobar,” kata Muhammadun. Ia juga mengatakan bahwa  pemutaran film tersebut sebagai sarana untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pemilu dengan cara yang bergembira. “Film Kejarlah Janji diproduksi oleh KPU bekerjasama dengan Asta Jaya Centra Cinema, Padi Padi Creative, dan Garin Workshop untuk menyambut Pemilu 2024,” terang Muhammadun. Muhammadun mengatakan film tersebut banyak memberi pesan tentang bahaya politik uang dan hoax, yang bisa menjadi penyakit dalam demokrasi. “Nobar film ‘Kejarlah Janji’ juga merupakan upaya KPU Jepara untuk mengajak segmen pemilih pemula ikut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024,” ujar Muhammadun Subchan dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa kegiatan nobar film “Kejarlah Janji “ sebagai bentuk pendidikan pemilih bagi kalangan santri, sekaligus mengajak untuk menjadi pemilih cerdas dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu di 14 Februari 2024 mendatang.  “Terima kasih kepada pengasuh, pengurus dan santri yang telah menyukseskan dan turut memeriahkan acara nobar pada hari santri ini” kata Subchan. Dalam kesempatan yang sama pengasuh Ponpes KH. Sibro Malisi mengucapkan terima kasih kepada KPU Jepara yang telah berperan aktif dalam melibatkan santri dengan memberikan pelajaran pendidikan politik bagi santrinya melalui acara nobar film “Kejarlah Janji”. “santri merupakan generasi muda yang peduli terhadap nasib bangsa ke depan dengan menunjukan partisipasinya pada pemilu 2024 mendatang,” tegas KH. Sibro Malisi.  Ia juga berharap nantinya santri menjadi pemimpin yang amanah serta mampu mengayomi masyarakat. (kpujepara)

Menuju Pemilu 2024 KPU Terus Pelihara Data Pemilih

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024. Pemeliharaan tersebut bertujuan guna menjaga data pemilih yang mutakhir sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.. Subchan Zuhri, Ketua KPU Kabupaten Jepara pada, Jumat (20/10/2023) mengatakan bahwa KPU Kabupaten Jepara terus melakukan pemeliharaan DPT dengan menandai (mencoret) pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti meninggal dunia, alih status sipil menjadi TNI/POLRI dan dicabut hak pilihnya. “KPU Kabupaten Jepara melalui PPK dan PPS se-Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan melakukan verifikasi ke lapangan untuk mendapatkan data tersebut,” kata Subchan. Lebih lanjut Subchan menerangkan bahwa pasca penetapan DPT serta hasil dari koordinasi dan verifikasi lapangan oleh PPK dan PPS , didapati adanya data pemilih meninggal dunia sejumlah 1.829 pemilih. Selain data tersebut, KPU Kabupaten Jepara juga telah menerima data pemilih meninggal dunia sejumlah 454 pemilih dan status menjadi POLRI sejumlah dua pemilih dari KPU RI yang bersumber dari Kemendagri dan POLRI, yang telah dilakukan verifikasi lapangan oleh PPK dan PPS. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muntoko juga menjelaskan bahwa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023 dengan jumlah pemilih sebanyak 914.996 dan TPS sejumlah 3490 yang tersebar di 16 kecamatan dan 195 Desa/Kelurahan. “Masyarakat dapat ikut berpartisipasi secara langsung dalam pemeliharaan DPT,” ujar Muntoko. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/POLRI, atau dicabut hak pilihnya) dengan melampirkan data dukung seperti akta kematian/surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan, atau data dukung yang relevan melalui WhatsApp KPU Kabupaten Jepara 0822-3332-8050, website KPU Kabupaten Jepara kab-jepara.kpu.go.id , atau PPK dan PPS. (kpujepara)    

KPU Dorong Peran Panwas Lebih Optimal dalam Pengawasan Kampanye

Kab-jepara.kpu.go.id - Meski tahapan kampanye belum dimulai, namun peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan sangat penting mulai dilakukan. Sebab, di masa sekarang, partai politik peserta pemilu, maupun calon legislatif (caleg) sudah mulai berakegiatan menyerupai kegiatan kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat menjadi narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Bawaslu” yang diselenggarakan Bawaslu Jepara di Sekuro Village Beach Resort, Sabtu (21/10/2023). Acara tersebut dihadiri ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Jepara. Subchan dalam kesempatan itu memaparkan terkait Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 maupun di PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Dijelaskannya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye dimulai, Panwascam perlu mengoptimalkan kerja-kerja pengawasannya. “Kampanye kan baru mulai 28 November 2023. Tapi saat ini tampaknya sudah mulai ada kegiatan perserta pemilu maupun caleg yang menyerupai kegiatan kampanye. Baik itu pertemuan-pertemuan terbatas, mapun pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mulai marak,” terangnya. Oleh sebab itu, Subchan yang memaparkan Pawascam bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sebabagi ujung tombak pengawasan di lapangan harus tuntas dalam mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan tentang kampanye pemilu. Di dalam peraturan KPU tentang kampanye, mengatur kegiatan apa yang boleh dilakukan partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye.  “Saat ini partai politik peserta pemilu baru boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya dengan cara pertemuan terbatas. Itupun dibatasi tidak boleh memuat unsur ajakan, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye, melakukan pemasangan alat peraga kampanye maupun dilarang sosialisasi di media sosial,” jelasnya. Sementara, kondisi saat ini hampir merata di setiap daerah alat peraga yang menyerupai APK kampanye dari berbagai partai politik berupa baliho dan sejenisnya banyak berdiri di tiap-tiap tempat strategis. “Kondisi ini perlu ada upaya pencegahan agar tidak semakin marak. Dan jika terbukti melanggar perlu dilakukan penertiban,” katanya. Sementara, dalam kegiatan Bawaslu itu juga menghadirkan narasumber dari Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jawa Tengah Anik Sholihatun. Perempuan yang pernah berpengalaman sebagai anggota KPU Kabupaten Jepara 2008-2018, kemudian anggota Bawaslu Jawa Tengah 2018-2023 itu mengupas terkait peraturan Bawaslu Nomor  2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.  Anik menjabarkan betapa pentingnya membangun partisipasi pengawasan berbasis masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. “Pada pilkada tahun 2020, Bawaslu Jawa Tengah berhasil mendapatkan pernghargaan dalam upaya pencegahan pelanggaran Pilkada terbaik nasaional. Hal ini juga berkat adanya partisipasi pengawasan yang dibangun bersama masyarakat,” jelasnya. Anik berharap, Pemilu 2024 ini Bawaslu lebih efektif dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Keberhasilan kerja Bawaslu bukan diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, melainkan dari berapa potensi pelanggaran yang berhasil dicegah.  Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko juga berharap, jajaran pengawas di kecamatan maupun di desa/kelurahan dapat meningkatkan pemahaman regulasi baik peraturan Bawaslu sendiri maupun peraturan-peraturan KPU. Sebab, tanpa mempelajari regulasi secara komprehensif, kerja pengawasan menjadi kurang maksimal. (humas KPU)

KPU Menggelar Evaluasi Penataan Dapil di Kabupaten Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar evaluasi penataan Daeah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Jepara di aula Resort and Resto Rimba Desa Kedungcino, Kamis (19/10/2023).  Acara ini dihadiri oleh anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara serta Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) se Kabupaten Jepara. Dari KPU Kabupaten Jepara hadir Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri beserta empat komisioner lainnya yakni, Muhammadun, Ris Andy Kusuma, Muntoko, dan Muntoko serta Sekretaris dan seluruh jajaran sekretariat. Subchan Zuhri dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Dapil ini. “Proses penyusunan Dapil ini mendapatkan partisipasi dari beberapa pihak hingga Dapil telah ditetapkan di Kabupaten Jepara,” ujar Subchan. Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memberikan memberikan pemahaman terkait penanganan permasalahan seputar penataan Dapil. Dalam paparannya, ia tidak hanya menyajikan permasalahan, tetapi juga memberikan tips praktis mengatasi kendala tersebut. “Dalam melaksananakan kerja-kerja disetiap tahapan Pemilu 2024 KPU wajib memiliki pemahaman tugas serta pemahaman regulasi,” kata Paulus Siti Nur Wakhidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara, Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan tentang proses penyusunan dan penetapan Dapil di Kabupaten Jepara. Dia menjelaskan bahwa Dapil telah ditetapkan sesuai dengan tujuh prinsip sebagaimana telah diatur dalam regulasi. “Dalam penyusunan Dapil kami telah melalui proses uji publik sebanyak dua kali yang melibatkan partai politik, organisasi masyarakat serta pihak terkait lainnya,” ungkap Siti . Dia juga menerangkan bahwa dalam proses penyusunan Dapil KPU mempergunakan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) yang menjadi alat bantu dalam proses penyusunan. “Untuk di Jepara sendiri tidak ada perubahan Dapil dari Pemilu 2019,” ungkap Siti. Anik Sholihatun, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan secara rinci penyusunan Dapil yang telah dilakukan KPU Kabupaten Jepara telah sesuai dengan aturan. Ia juga menyoroti mitigasi risiko melalui pemahaman dasar hukum, prinsip penataan, dan proses penyusunan rancangan Dapil.  “KPU perlu untuk menyandingkan setiap Dapil dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk memetakan serta melakukan mitigasi risiko dalam pemilu nanti,” terang Anik. Sujiantoko, Ketua Bawaslu Jepara, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa keseluruhan, rapat evaluasi ini menjadi tonggak penting dalam menyusun strategi efektif bagi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Jepara. (kpujepara)

KPU Koordinasikan Regulasi Kampanye ke Partai Politik

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Kabupaten Jepara, Rabu (18/10/23). Acara ini dihadiri oleh partai politik di tingkat Kabupaten Jepara serta Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko. Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, menguraikan kebijakan kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024. Subchan Zuhri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan menandaskan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang baik dengan peserta pemilu menjadi modal yang baik dalam menyukseskan Pemilu 2024. “Dalam menghadapi setiap tahapan nanti komunikasi anatara KPU dengan peserta pemilu harus dirawat dengan baik,” kata Subchan. Anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Muhammadun menyampaikan pemahaman terkait regulasi kampanye. “Penyelenggara pemilu wajib secara utuh untuk memahami regulasi yang mengatur terkait kampanye,” kata Muhammadun.  Ia dalam paparannya juga menjelaskan peran tim kampanye, petugas kampanye, pelaksana kampanye, materi kampanye, metode kampanye, serta larangan dan sanksi. Selain itu Muhammadun menjelaskan bahwa dalam proses tahapan kampanye KPU Republik Indonesia kembali menggunakan teknologi informasi. “Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) nanti akan dipergunakan dalam tahapan kampanye,” terang Muhammadun. Muhammadun juga memaparkan tentang materi kampanye yang mencakup perubahan paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengatur terkait tempat dan fasilitas dalam kampanye pemilihan umum. Dalam kesempatan yang sama Muhammadun juga mengatakan bahwa tahapan kampanye akan melibatkan banyak pihak terkait penyelenggaraanya. “Rapat koordinasi seperti ini akan kami adakan lagi dengan melibatkan pihak terkait,” ungkap Muhammadun. Siti Nurwakhidatun, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan prosedur pengajuan pembukaan rekening dana kampanye untuk partai politik. Selain itu Siti juga menerangkan partai politik untuk kembali mencermati daftar calon yang telah diajukan ke KPU melalui Silon. “Daftar Calon Tetap (DCT) akan ditetapkan pada 3 November, parpol dapat kembali mencermati daftar calonnya kembali apabila ada kesalahan penulisan nama atau gelar,” kata Siti. Muntoko, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi, Rencana, Data dan Informasi juga  memberikan penjelasan mengenai pindah memilih melalui pamflet yang telah didistribusikan. Ia menegaskan bahwa informasi tentang pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diverifikasi melalui cekdptonline.kpu.go.id. Muntoko juga merinci prosedur dan persyaratan yang harus dipatuhi dalam menggunakan hak pindah memilih. (kpujepara)