Berita

KPU Bersama BPJS Jepara Berikan Santunan ke Sekretaris PPS

Kab-jepara.kpu.go.id - Dalam upaya memberikan dukungan kepada masyarakat serta mendukung keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jepara, Senin (28/8/2023) memberikan santunan kepada keluarga almarhum Rohmat, sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bugo Kecamatan Welahan yang telah meninggal dunia.  Acara penyerahan santunan yang berlangsung di Balai Desa Bugo itu dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da’faf Ali di dampingi Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik Sutomo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Welahan, petinggi Desa Bugo Mashudi para perangkat Desa Bugo, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat Desa Bugo.  Petinggi Desa Bugo Mashudi mengungkapkan duka citanya atas meninggalnya Rohmat yang telah memberikan seluruh dedikasi dan komitmennya sebagai sekretaris PPS. Ia juga mengapresiasi KPU dan BPJS Ketenegakerjaan Jepara yang memberikan kepedulian terhadap keluarga almarhum.  Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Da'faf Ali, juga menyatakan komitmen KPU dalam memberikan perlindungan bagi para penyelenggara pemilu. “Dengan adanya Sekretaris PPS Desa Bugo menjadi penerima santunan melalui keluarganya, hal ini menunjukkan komitmen dan kepedulian KPU dalam melindungi penyelenggara pemilu, termasuk adhoc melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Da’faf Ali. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara Mulyadi mengapresiasi upaya KPU Kabupaten Jepara dalam mensosialisasikan program perlindungan dari BPJS kepada anggota Badan Adhoc, baik PPK maupun PPS. Program tersebut mencakup santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi para pekerja dan penyelenggara, dimana keluarga yang kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji yang diterima.  Diharapkan kolaborasi antara KPU Kabupaten Jepara dan BPJS Ketenagakerjaan Jepara ini dapat menjadi contoh nyata komitmen untuk melindungi dan mendukung masyarakat serta para penyelenggara dalam menjalankan tugas-tugasnya. (kpujepara

Atasi Hoaks dengan Menjadi Bijak dalam Bermedia Sosial

Kab-jepara.kpu.go.id – Hoaks menjadi salah satu isu besar yang kerap kali muncul dalam masa kontestasi Pemilu. Masyarakat harus mampu menjadi bijak dalam bermedia sosial dengan memilah dan kemudian menyaring setiap informasi yang dikonsumsi. Hal tersebut menjadi poin utama yang disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muntoko dalam pertemuan penggiat media sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) di Desa Bumiharjo, Jumat (25/8/2023). Dalam kesempatan itu Muntoko menjelaskan tentang hoaks, bagaimana etika penggunaan sosial media belum terbangun dengan baik. “Masih banyak informasi yang disebarkan tanpa beorientasi pada kebenaran informasi,” terang Muntoko Pada prinsipnya hoaks itu berita bohong atau tidak benar sering kita lihat masih banyak informasi yang dikonsumsi oleh publik tanpa terlebih dahulu disaring.   Mulyadi, Tenaga Ahli Asosiasi Kepala Desa (AKD) menjelaskan tentang hoaks di kalangan desa masih belum massif beredar, karena menurutnya sosial media masih menjamah orang kota saja, ia juga menjelaskan bahwa penting untuk menjadi pengguna media sosial yang beretika. Dalam kesempatan itu Muslikhan, Plt Sekretaris Diskominfo mengatakan bahwa ada dua tipe pengguna dalam bermedia sosial. Tipe pertama adalah orang yg mudah percaya sampai dia mempunyai bukti bahwa apa yang dipercaya tidak bisa untuk dipercaya dan tipe kedua adalah orang yang tidak mudah percaya sampai dapat dipastikan informasi yang diterima itu layak untuk dipercaya,” jelas Muslikhan Dalam kesempatan yang sama Nurrudin Amin (Gusnung) memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak menjual suaranya dalam Pemilu 2024 nanti.  Selain itu Gusnung menekankan masyarakat untuk lebih bijak dalam menkosumsi informasi. "Menjadi masyarakat yang lebih pintar dalam menkonsumsi informasi harus kita terapkan sehingga pilihan kita pada Pemilu 2024 nanti didasari oleh informasi yang benar,” ujar Gusnung. (kpujepara)  

Pelajar Perlu Perbanyak Literasi tentang Demokrasi dan Kepemiluan

Kab-jepara.kpu.go.id - SMA N 1 Nalumsari menggelar diskusi kelompok yang menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara sebagai narasumber. Diskusi yang diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pemilih pemula ini membahas tema "Pentingnya Berkontribusi dalam Pemilihan Umum." Dalam diskusi yang berlangsung dengan antusias, Ketua KPU Kabupaten Jepara memberikan pandangan mendalam tentang pentingnya peran pemilih dalam proses demokrasi. Ia menjelaskan betapa setiap suara memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan publik. Narasumber juga menggarisbawahi betapa pentingnya pemahaman akan visi-misi calon kandidat dan platform politik mereka. "Sebagai pemilih yang cerdas, kita harus mampu menganalisis proposal dan janji-janji calon pemimpin, serta memilih berdasarkan pemahaman yang mendalam tentang program-program yang akan dijalankan," ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Jepara juga mengajak para siswa untuk aktif dalam mendukung proses demokrasi, baik melalui pencoblosan saat hari pemilihan maupun dengan turut serta dalam berbagai diskusi terkait politik dan kepemimpinan. Dalam akhir diskusi, siswa-siswa SMA N 1 Nalumsari tampak antusias dan lebih memahami peran serta pentingnya kontribusi mereka dalam pemilihan umum. Mereka menyatakan komitmen untuk ikut aktif dalam proses demokrasi dan menggunakan hak pilih mereka dengan bijak. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran politik generasi muda untuk masa depan yang lebih baik. (kpujepara)

Pelajar SMP Belajar Demokrasi dan Pemilu Bersama KPU Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id - Meski belum memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilihan umum (pemilu), pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) diharapkan tidak alergi belajar tentang demokrasi. Sebab, sistem demokrasi bukan hanya diterapkan dalam pemilu, tetapi di lingkungan sekolah nilai-nilai demokrasi juga harus dapat dijalankan.  Di sekolah, sistem demokrasi dapat diwujudkan dalam pelaksanaan pemilihan ketua OSIS (Pilkatos). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, pada saat menjadi narasumber pada kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan oleh SMP N 1 Tahunan pada hari Senin, (28/8/2023). Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama yang diikuti oleh siswa kelas VII yang terdiri dari 297 siswa dan pada sesi kedua diikuti oleh siswa kelas VIII yang terdiri dari 288 siswa. Kepala Sekolah SMP N 1 Tahunan, Moh. Sodiq memberikan sambutan kemudian membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, Moh.Sodiq, menyampaikan bahwa Pilkatos akan dilaksanakan nanti setelah tanggal 16 September 2023. "Pilkatos merupakan bentuk kecil demokrasi yang mana siswa akan memilih Ketua OSIS SMP N 1 Tahunan. Semoga kegiatan ini bisa menambah wawasan siswa-siswi tentang pentingnya demokrasi." sampainya. Sementara pada kesmepatan tersebut, Subchan mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Selain itu ia juga memberikan contoh pengamalan butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkuymngan keluarga, sekolah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harapannya agar nanti saat siswa sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu menjadi pemilih yang cerdas dan ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu. Di akhir kegiatan tersebut Subchan berpesan bahwa era perkembangan teknologi sekarang sangat memungkinkan tersebar luasnya informasi dengan cepat. "Adik-adik tolong berdiskusi dengan keluarga tentang pemilu dan mengingatkan bahwa pemilu sangat rentan dengan berita hoaks. Hati-hati terhadap setiap informasi tentang pemilu, terutama informasi yang berpotensi memecah belah kehidupan bermasyarakat."(kpujepara)

KPU Mengelar Bimbingan Teknis SITAB untuk PPK

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Jepara melaksanakan bimbingan teknis penginputan dan penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) dengan PPK se-Kabupaten Jepara, Rabu (23/08/2023). Aplikasi SITAB dibangun oleh KPU sebagai sarana dalam penyusunan sekaligus penyampaian pertanggungjawaban anggaran badan adhoc termasuk sebagai bagian dari sarana monitoring. Sekretaris KPU Jepara Da’faf Ali mengapresiasi PPK dan PPS atas komitmen bersama dalam penyampaian pertanggungjawaban anggaran badan adhoc secara tepat waktu. Namun tidak berhenti pada tahap itu, peran SITAB yang begitu dominan menuntut badan Adhocpun untuk senantiasa melakukan input secara tertib. “Bimbingan teknis penginputan dan penggunaan SITAB kepada badan adhoc  menjadi salah satu kewajiban KPU Kabupaten/Kota. Secara berjenjang bimbingan teknis akan dilakukan, KPU Kabupaten kepada PPK diteruskan PPK kepada PPS di wilayah kerjanya masing-masing,” kata Da’faf Ali. Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga adanya kegiatan kirab pemilu pada Oktober 2023. Seluruh PPK dan PPS diminta total melakukan fasiliasi kegiatan yang akan dilaksanakan apabila kecamatannya menjadi tujuan sosialisasi saat kirab pemilu berlangsung. Materi disampaikan oleh Pengelola Keuangan KPU Jepara Adi Noor Cahyanto secara detail yang lebih menekankan pada teknis pengoperasian SITAB dan dilanjutkan dengan diskusi yang membedah tuntas SITAB. Seluruh PPK begitu antusias dalam menerima materi maupun diskusi. Tidak sedikit yang memberikan masukan dan saling bertukar informasi antar PPK dalam memberikan pemahaman yang sama mengingat SITAB memang hal yang baru. SITAB dihadirkan untuk memudahkan badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibidang keuangan. Komitmen serta kecermatan sebagai bagian modal awal mewujudkan laporan keuangan KPU yang semakin akuntabel menjadi pernyataan sekaligus penutup yang diberikan oleh Sutomo selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jepara. (kpujepara)

KPU Jepara Umumkan 583 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan 583 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus 2023 di media massa cetak dan online. Daftar nama yang diumumkan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca-pencermatan rancangan DCS. Dari 583 DCS anggota DPRD Jepara tersebut terdiri atas 360 calon laki-laki, dan 223 calon perempuan. Ada 18 parpol di Jepara yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon. Selebihnya, 17 parpol mengajukan bakal calon yang akhirnya ditetapkan dalam DCS yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-Pu/3320/2/2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/8) mengatakan, selain diumumkan di media massa, KPU juga mengumumkan di website dan media sosial KPU Kabupaten Jepara. Kantor sekretariat PPK di semua kecamatan dan PPS di semua desa/kelurahan juga juga mengumumkan DCS tersebut. “DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara ini diumumkan, dan Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan sesuai dengan ketentuan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan melalui website info pemilu KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id, atau website KPU kabupaten Jepara yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id, atau ke email KPU Jepara, yaitu kpujepara@gmail.com, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di jl Yos Sudarso Nomor 22 Jepara. “Kami juga membuka helpdesk yang melayani kebutuhan informasi seputar pencalonan anggota DPRD Jepara,” kata Muhammadun. Kab-jepara.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mengumumkan 583 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Jepara untuk Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus 2023 di media massa cetak dan online. Daftar nama yang diumumkan tersebut merupakan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca-pencermatan rancangan DCS. Dari 583 DCS anggota DPRD Jepara tersebut terdiri atas 360 calon laki-laki, dan 223 calon perempuan. Ada 18 parpol di Jepara yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon. Selebihnya, 17 parpol mengajukan bakal calon yang akhirnya ditetapkan dalam DCS yang diumumkan dalam Pengumuman Nomor 518/PL.01.4-Pu/3320/2/2023. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Jumat (18/8) mengatakan, selain diumumkan di media massa, KPU juga mengumumkan di website dan media sosial KPU Kabupaten Jepara. Kantor sekretariat PPK di semua kecamatan dan PPS di semua desa/kelurahan juga juga mengumumkan DCS tersebut. “DCS anggota DPRD Kabupaten Jepara ini diumumkan, dan Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan disampaikan sesuai dengan ketentuan,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan. Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan melalui website info pemilu KPU, yakni https://infopemilu.kpu.go.id, atau website KPU kabupaten Jepara yaitu www.kab-jepara.kpu.go.id, atau ke email KPU Jepara, yaitu kpujepara@gmail.com, atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jepara di jl Yos Sudarso Nomor 22 Jepara. “Kami juga membuka helpdesk yang melayani kebutuhan informasi seputar pencalonan anggota DPRD Jepara,” kata Muhammadun.