Berita

KPU Koordinasi Persiapan Kampanye ke Stakeholder

Kab-jepara.kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa kampanye. KPU Kabupaten Jepara mengordinasikan persiapan tahapan tersebut ke beberapa stakeholder terkait. Tahapan kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024. KPU mengelar rapat koordinasi dengan stakeholder pada Jumat (3/11/2023) di aula KPU Jepara bersamaan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Pihak-pihak yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut adalah Pemkab Jepara (Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda), Bawaslu, Polres, dan Kodim. Selain itu juga mengundang tiga perguruan tinggi, yakni Unisnu, Universitas Alhikmah, dan Politeknik Balekambang. Rakor dipimpin Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Jepara Muhammadun bersama ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Siti Nurwakhidatun, serta ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budyawan. Muhammadun mengatakan, sepekan sebelumnya KPU telah menyosialisasikan tahapan kampanye kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024. “Kami sudah menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20/2023 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15/2023. Setelah dengan parpol, rakor yang baru saja kami lakukan ke stakeholder lebih membahas ke hal-hal yang bersifat teknis persiapan, khususnya ke para pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan tahapan kampanye,” kata Muhammadun. Ia menjelaskan, terkait polres dan Bawaslu misalnya, KPU perlu menyampaikan pasal-pasal dalam PKPU tentang kampanye tersebut yang bertalian dengan kepolisian. “Misalnya pendaftaran tim kampanye, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye ke KPU. Maka dokumen pendaftaran tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu dan Salinan pendaftarannya disampaikan ke Polres,” jelas Muhammadun. Bagaimana dengan Pemkab? Muhammadun menjelaskan, dalam persiapan tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomro 15/2023, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu seperti public/kab-jepara/reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan regulasi, juga perundang-undangan terkait. Lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara akan ditetapkan KPU kabupaten Jepara melalui keputusan KPU Kabupaten Jepara. “Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK pemilu, kami harus berkoordinasi dengan Pemkab. Ini diatur dalam Pasal 36 PKPU 15/2023,” kata Muhammadun. Ia juga mengatakan, setelah ada keputusan KPU Kabupaten Jepara terkait penentuan lokasi pemasangan APK, KPU akan kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dan menyosialisasikannya sebelum tahapan kampanye berlangsung. Terkait perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah, KPU juga menyampaikan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20/2023 tentang ketentuan-ketentuan dibolehkannya perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye dengan catatan-catatan tertentu, misalnya harus melalui mekaisme izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/pemerintah serta menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, kampanye di perguruan tinggi hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu, menggunakan dua metode saja, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, diikuti hanya oleh sivitas akademika yang tidak dilarang, serta serta tanpa atribut kampanye. (kpujepara)

KPU Tetapkan 583 Nama Calon Anggota DPRD Jepara

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan 583 nama calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat (3/11/2023). DCT ditetapkan pada rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma beserta empat anggota KPU yakni, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Muhammadun menyampaikan terdapat 583 nama calon yang ditetapkan dalam DCT. “Dari keseluruhan jumlah calon terdapat 358 calon laki-laki dan 225 calon perempuan. Dari jumlah itu, ada 39 persen keterwakilan perempuan di dalam DCT,” kata Muhammadun. Ia mengatakan terdapat beberapa perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah ditetapkan, Senin (18/8/2023). Perubahan meliputi perubahan nomor urut, foto calon, perpindahan daerah pemilihan serta penggantian calon.  “Di dalam DCT yang ditetapkan terdapat sembilan nama calon yang terdapat pergantian dari DCS yakni dari partai PKB, Gerindra, Demokrat, Perindo serta PPP,” ungkap Muhammadun.  Sebelum DCT ditetapkan KPU telah melakukan pencermatan terhadap penulisan nama ataupun gelar dalam DCT. Pencermatan dilakukan baik secara internal maupun bersama dengan partai politik. Ia menjelaskan DCT yang telah ditetapkan tersebut merupakan daftar nama caleg yang dokumennya telah lengkap serta telah memenuhi syarat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU telah mengumumkan DCT anggota DPRD Kabupaten Jepara di media masa cetak serta website KPU Kabupaten Jepara. “Masyarakat dapat melihat DCT yang telah ditetapkan melalui bit.ly/pengumumandctkpujepara2024,” terang Muhammadun. (kpujepara) Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menetapkan 583 nama calon anggota DPRD Kabupaten Jepara dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat (3/11/2023). DCT ditetapkan pada rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma beserta empat anggota KPU yakni, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Muhammadun menyampaikan terdapat 583 nama calon yang ditetapkan dalam DCT. “Dari keseluruhan jumlah calon terdapat 358 calon laki-laki dan 225 calon perempuan. Dari jumlah itu, ada 39 persen keterwakilan perempuan di dalam DCT,” kata Muhammadun. Ia mengatakan terdapat beberapa perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang sebelumnya telah ditetapkan, Senin (18/8/2023). Perubahan meliputi perubahan nomor urut, foto calon, perpindahan daerah pemilihan serta penggantian calon.  “Di dalam DCT yang ditetapkan terdapat sembilan nama calon yang terdapat pergantian dari DCS yakni dari partai PKB, Gerindra, Demokrat, Perindo serta PPP,” ungkap Muhammadun.  Sebelum DCT ditetapkan KPU telah melakukan pencermatan terhadap penulisan nama ataupun gelar dalam DCT. Pencermatan dilakukan baik secara internal maupun bersama dengan partai politik. Ia menjelaskan DCT yang telah ditetapkan tersebut merupakan daftar nama caleg yang dokumennya telah lengkap serta telah memenuhi syarat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU telah mengumumkan DCT anggota DPRD Kabupaten Jepara di media masa cetak serta website KPU Kabupaten Jepara. “Masyarakat dapat melihat DCT yang telah ditetapkan melalui bit.ly/pengumumandctkpujepara2024,” terang Muhammadun. (kpujepara)

KPU Jepara Terima 13.960 Bilik Suara

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara, Jumat (3/11/2023) menerima sebanyak 13.960 bilik suara dari penyedia terkait kebutuhan logistik Pemilu 2024. Bilik suara tersebut kini disimpan di gudang di Desa Mulyoharjo. Tiga armada truk yang membawa bilik tiba di gudang pukul 07.30 dan dalam pengamanan kepolisian. Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma bersama anggota KPU Muhammadun, Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sutomo. Hadir pula anggota Bawaslu Khoirul Abidin dan media massa. Muhammadun mengatakan jumlah bilik suara yang dikirim itu sesuai dengan jumlah kebutuhan. "Kami langsung kami cek kondisinya setelah diturunkan dari truk, untuk memastikan dalam kondisi baik," kata Muhamadun. Selain bilik, logistik yang sebelumnya sudah tiba di gudang KPU adalah tinta, sebanyak 6.980 botol dan sesuai dengan jumlah kebutuhan. Ia menjelaskan, kebutuhan logistik yang belum datang dan masih dalam daftar tunggu adalah kabel ties sebanyak 90.740 buah, kotak suara 17.482 unit, ATK untuk TPS sebanyak 3.490 set, serta alat dan alas coblos sebanyak 13.960 buah. "Gudang sudah dalam posisi siap untuk menerima semua kebutuhan logistik, baik yang di Mulyoharjo maupun di Tahunan. Kami juga memastikan setiap gudang yang sudah dipakai untuk menyimpan dan mengelola logistik dijaga keamanannya oleh kepolisian," kata Muhammadun. (kpujepara).

KPU Memulai Seleksi Bank Penampung Dana Hibah

Kab-jepara.kpu.go.id - KPU Kabupaten Jepara mulai menyeleksi bank yang akan menampung dana hibah untuk Pilkada 2024. KPU Jepara, Jumat (3/11) mengundang bank-bank yang ada di Jepara terkait seleksi tersebut.  Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma menyampaikan beauty contest adalah untuk meningkatkan akuntabilitas atas penatausahaan seleksi bank penampung dana hibah Pilkada  2024. Selain itu, menurutnya, langkah ini didasari Keputusan KPU RI Nomor 1373 Tahun 2023. KPU Jepara tidak serta merta menunjuk bank untuk menampung dana hibah. “Kami bersama tim seleksi yang telah dibentuk akan memilih bank dengan pelayanan dan reward terbaik sesuai skala prioritas yang ditetapkan,” paparnya dalam rapat koordinasi bersama bank milik pemerintah dan swasta di Jepara bertempat di ruang rapat KPU. Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik KPU Jepara Sutomo memetakan proses seleksi yang dimulai dengan penyampaian dokumen penawaran secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Jepara, presentasi penawaran hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi dilanjutkan penandatanganan perjanjian kerja sama. “Layanan bank tanpa antre, bebas administrasi, fasilitas layanan lainnya yang memberikan kemudahan akan menjadi poin penilaian,” kata Sutomo kepada peserta rapat, Jumat (3/11/2023). “Mengingat waktu yang terbatas, bank harus mampu segera menawarkan layanan terbaik dan reward kepada KPU,” kata Yuyun Sri Agung P, Sekretaris KPU Jepara. Ia mengatakan reward berupa barang dan sarana/prasarana kantor dicatat menjadi aset KPU dan dilaporkan dalam laporan keuangan. “Proses seleksi ini, bagi kami bukan hanya keterbukaan pemilihan bank penampung dana hibah, melainkan juga sebagai keterbukaan informasi publik,” respons salah satu peserta. (kpujepara)

KPU Bersama Parpol Lakukan Pencermatan DCT

Kab-jepara.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama partai politik melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di aula KPU Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut diikuti oleh 16 partai politik di Kabupaten Jepara dan Bawaslu Kabupaten Jepara, Jumat (3/11/2023).  Dari KPU Kabupaten Jepara dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Jepara Ris Andy Kusuma beserta empat komisioner lainnya yakni, Haris Budiyawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun dan Siti Suryani. Ris Andy dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pencermatan tersebut menindaklanjuti pencermatan terhadap simulasi surat suara yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Jepara di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Selasa (31/10.2023). KPU Kabupaten Jepara kemudian membawa spesimen surat suara tersebut untuk dicermati bersama partai politik. “Parpol nantinya akan kami mintakan persetujuan di lembar surat suara yang telah kami bawa untuk nanti kami akan tetapkan sebagai DCT pada 3 November 2023,” kata Ris Andy Kusuma. Ia menjelaskan kegiatan pencermatan ini berada di posisi yang penting dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Jepara. “Parpol saya harap dapat secara cermat dalam meneliti setiap nama yang ada dalam simulasi surat suara,” kata Ris Andy. Dalam kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Haris Budiyawan menjelaskan bahwa simulasi surat suara yang menjadi bahan dalam pencermatan adalah berbasis data yang telah diinput oleh partai politik melalui sistem informasi pencalonan (Silon). “Apabila nanti setelah pencermatan dengan partai politik terdapat perubahan kembali baik dari penulisan nama atau gelar nanti akan segera disesuaikan oleh KPU melalui Silon,” terang Haris. Selanjutnya admin Silon KPU Kabupaten Jepara, Mashally Khaliddan dalam kesempatan itu menampilkan DCT melalui Silon serta kemudian membacakan secara satu persatu untuk membantu partai politik dalam melakukan pencermatan.   (kpujepara)

Belajar Memilih Pemimpin Siswa Madrasah Lereng Muria

Kab-jepara.kpu.go.id - Hampir 100 pelajar Madrasah Aliyah (MA) Darul Ulum Desa Srikandang Kecamatan Bangsri, Senin (23/10) mengikuti kegiatan Suara Denokrasi di madrasah setempat. Mereka bersiap memilih ketua dan wakil ketua Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) periode 2023-2024. Dari kegiatan itu, mereka juga belajar bagaimana berpartisipasi dalam pemilu. Kegiatan tersebut dibuka Kepala MA Darul Ulum Heny Ermawati. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang hari itu mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota KPU periode 2018-2023 menjadi narasumber. Para guru, ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pemgawas Kelurahan Desa (PKD) hadir dalam kegiatan itu. MA Darul Ulum berada di Desa Srikandang yang lokasinya sekitar 2 km dari Desa Papasan, salah satu desa di lereng Muria. Heny Ermawati mengatakan, pemilihan ketua OSIM juga dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, dan tahun ini menjadi bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. "Para siswa ingin memahami lebih dalam tentang kehidupan berdemokrasi. Apalagi sekarang menjelang pemilu, sehingga mimentumnya tepat. Sebagian siswa sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2024," kata Heny Ernawati. Sementara itu Muhammadun mendiskusikan sila ke-4 Pancasila dan implementasinya dalam kehidupan berdemokrasi dalam lingkup negara, maupun yang paling sederhana di sekolah. Ia mendorong para siswa berpartusipasi aktif dakam pemilihan ketua OSIM yang diikuti empat pasang calon, dengan  kampanye dalam bentuk debat kandidat pada 24 Oktober 2023. "Memilih pemimpin membutuhkan pengetahuan, pemahaman, dan komunikasi yang efektif. Perbedaan kepentingan dan pilihan pasti terjadi dalam sebuah pemilihan. Di sini diperlukan kedewasaan dan kematangan. Sebab memilih pemimpin sejatinya kita sedang bermusyawarah," kata Muhammadun. (kpujepara)