Berita

Hasil Pemilu Bermartabat Mensyaratkan Penyelenggara Taat Kode Etik

Kab-jepara.kpu.go.id – Hasil pemilu yang bermartabat, harus ditopang dengan penyelenggaran pemilu yang berintegritas. Hal itu bisa dilakukan jika penyelenggara pemilu taat terhadap kode etik. Di tengah potensi banyaknya kepentingan, penyelenggara pemilu harus teguh memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara saat rakor dengan PPK dan sekretariat PPK, serta PPS dan sekretariat PPS se-Jepara melalui daring, Rabu (20/9) di Ruang Lorong Pintar Pemilu KPU Jepara. Rakor bertema Penguatan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir pula Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Yuli Triyanto. Subchan Zuhri mengatakan rakor penguatan kode etik dilaksanakan untuk mengingatkan badan adhoc penyelenggara pemilu akan pentingnya menjaga kode etik dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilu. “Rakor ini untuk memahami, sekaligus mengingatkan Kembali bahwa menjadi penyelenggara pemilu harus patuh pada rambu-rambu. Ada kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat ke semua penyelenggara pemilu, termasuk adhoc,” kata Subchan. Selama dua jam, Muhammadun memandu rakor. Ia mengungkap beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, juga potensi-potensi bagaimana sebuah kepentingan masuk dan mempengaruhi penyelenggara pemilu. Hal itu ia sampaikan sebagai bacaan sekaligus pengingat pentingnya memegang prinsip penyelenggaraan pemilu, sekaligus memahami kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mengupas satu persatu prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ada 11 prinsip yang harus dilaksanakan, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan proporsional. Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. “Ada tanggung jawab dan kewenangan besar yang melekat pada penyelenggara pemilu. Di sisi lain juga ada potensi kepentingan yang bisa saja berusaha mempengaruhi penyelenggara pemilu. Patuh pada kode etik adalah kewajiban. Ia akan menentukan bagaimana pemilu ini dilaksanakan dengan penuh integritas, dan hasil pemilu menjadi bermartabat sehingga mendapatkan kepercayaan publik,” kata Muhammadun. Muhammadun juga memberikan arahan mengenai hal-hal yang harus dilakukan jika ada penggantian antar waktu anggota PPK maupun PPS, maupun penggantian sekretariat karena sebab yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. “Ada komunikasi, koordinasi dan hal-hal administratif yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Semua harus mengacu peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Di bagian akhir, Muhammadun memaparkan proyeksi kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus petugas ketertiban TPS. “PPS, dalam supervise PPK agar mulai bersiap diri terkait kebutuhan penyelenggara pemilu di TPS yang akan direkrut,” kata Muhammadun. (kpujepara)

KPU Komunikasikan Empat Nama dalam DCS ke Parpol

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara sudah menyampaikan empat nama dalam daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten Jepara ke masing-masing parpolnya terkait dokumen syarat yang harus dipenuhi, yakni surat keputusan pemberhentian dari pekerjaannya. Surat keputusan pemberhentian itu sudah harus disampaikan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) paling lama 3 Oktober 2023. Hal itu dikemukakan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (18/9/2023) terkait kondisi terkini tahapan pencalonan, sebelum masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Jepara yang akan berlangsung pada 24 September-3 Oktober 2023. “Sebagai persiapan masa pencermatan DCT itu, KPU akan mengundang parpol untuk koordinasi pada 22 September mendatang,” kata Muhammadun. Ia mengungkapkan, pada 18 Agustus 2023, KPU menetapkan 583 nama daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara. Dari 583 itu, ada empat nama yang karena pencalonannya harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang paling lama 3 Oktober 2023. Keempat nama calon itu terdiri atas satu nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) 4 yang statusnya adalah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). KPU sudah melakukan klarifikasi ke PAN disaksikan Bawaslu di Kantor KPU. Dari Partai Demokrat dapil 1, juga ada satu nama dalam DCS yang statusnya adalah anggota BPD. KPU tinggal menunggu SK pemberhentian dari pekerjaannya di BPD. Dari Partai Demokrat dapil 1 juga ada satu nama dengan status tenaga harian lepas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jepara. Sedangkan Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil 2 juga ada satu nama yang statusnya adalah anggota BPD. Muhammadun menjelaskan, mengacu pada Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada pekerjaan-pekerjaan yang harus mengundurkan diri jika yang bersangkutan diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD. Keputusan KPU Nomor 352/2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa dalam hal bakal calon menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan jika ia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberhentian dari pejabat yang berwenang kepada KPU melalui Silon paling lama 3 Oktober 2023. Dalam Keputusan KPU Nomor 403/2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Adminsitrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa salah satu yang harus mengundurkan diri dan ada pemberhentian dari pejabat yang berwenang adalah bakal calon anggota DPRD dengan ststus kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD. “Helpdesk KPU sudah menyampaikan informasi-informasi terkait dokumen persyaratan yang harus dipenuhi paling lama 3 Oktober 2023 itu kepada parpol masing-masing. Risikonya menjadi tidak memenuhi syarat jika dokumen pemberhentian dari pejabat berwenang tidak disampaikan ke KPU,” lanjut Muhammadun. Partai politik, kata Muhammadun, selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September-3 Oktober 2023, sebagaimana Pasal 81 PKPU Nomor 10/2023, dapat mengajukan perubahan pada tiga hal. Pertama, tanda gambar, nomor urut, nama lengkap, atau foto diri terbaru dari calon. Kedua, parpol juga dapat mengganti calon berdasarkan persetujuan ketua umum parpol dan sekretaris jenderal. Ketiga, parpol juga dapat mengajukan perubahan dapil terhadap calon yang diajukan. (kpujepara).

Purwanto, PAW Anggota DPRD Partai NasDem Dilantik

Kab-jepara.kpu.go.id- Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, Kamis (14/10/2023), menghadiri pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai NasDem atas nama Purwanto, yang menggantikan Sunarto. Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif, beserta pimpinan dan dihadiri para anggota dewan di kantor wakil rakyat Jalan Pemuda Jepara. Hadir dalam acara tersebut di antaranya Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, Forkompimda dan undangan. Sebelum pelantikan dilaksanakan, KPU Kabupaten Jepara telah menindaklanjuti surat pengajuan PAW dari DPRD Kabupaten Jepara untuk Sunarto dari Daerah Pemilihan Jepara 2 Kabupaten Jepara (meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, Pakis Aji) dari Partai NasDem yang meninggal dunia. KPU Kabupaten Jepara menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif tahun 2019 Daerah Pemilihan Jepara 2 peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya atas nama Purwanto. Caleg dari Partai NasDem tersebut kemudian diusulkan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Jepara periode sisa masa keanggotaan 2019-2024.  KPU juga menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD pada Jumat (18/8/2023) lalu. Hasil rapat pleno KPU Kabupaten Jepara tertuang dalm berita acara tentang pemeriksaan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Jepara hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko membacakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/79/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Penggantian Antar Waktu DPRD Jepara Masa Jabatan 2019-2024. (kpujepara)

KPU Pastikan PPK dan PPS Layani Pindah Memilih

Kab-jepara.kpu.go.id – KPU Kabupaten Jepara menyatakan masyarakat yang ingin mengurus kebutuhan terkait pindah memilih pada Pemilu 2024, selain dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Jepara, juga dilayani di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiap kecamatan, atau di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa/kelurahan yang kantornya ada di balai desa/kelurahan. Untuk memastikan pelayanan pindah memilih berjalan dengan baik, KPU melakukan supervisi ke semua kantor PPK di Jepara serta beberapa kantor PPS. Pada Kamis (14/9), KPU melakukan supervisi di enam kecamatan, yakni Pecangaan, Batealit, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, dan Mayong. Supervisi Kembali akan dilakukan pekan depan. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muntoko mengatakan, supervise dilakukan setelah KPU melakukan pleno terkait pelayanan dan rekapitulasi pelayanan pindah memilih pada Agustus 2023. Sebelum dilakukan supervisi, terlebih dahulu dipetakan hal-hal yang mesti dipastikan pelayanan pindah memilih di PPK maupun PPS benar-benar berjalan optimal. “Supervisi ini juga untuk melihat sejauh mana pelayanan di PPK dan PPS, sekaligus untuk memastikan standar layanan yang dilakukan di KPU, PPK, maupun PPS sama,” kata Muntoko. Pada Kamis (14/9), supervisi di Kecamatan Pecangaan dan Batealit dilakukan oleh anggota KPU Muntoko Bersama Sekretaris KPU Yuyun Sri Agung Purnomo serta staf. Di Kecamatan Welahan dan Kalinyamatan oleh anggota KPU Siti Nurwakhidatun bersama para staf, sedangkan di Kecamatan Nalumsari dan Mayong dilakukan oleh anggota KPU Muhammadun dan para staf. Hal-hal yang dipastikan di antaranya bagaimana PPK dan PPS menyosialisasikan layanan pindah memilih ini ke pemilih di wilayah masing-masing, bagaimana proses pelayanannya, bagaimana pemahaman SDM yang melayani, sarana prasarana pendukung, sampai dengan dokumen-dukumen yang dibutuhkan terkait layanan pindah memilih maupun memelihata data pemilih. Saat di Kecamatan Nalumsari, selain di kantor PPK, Muhammadun juga mensupervisi salah satu PPS, yakni PPS Desa Gemiring Lor. Muchlasin, ketua PPS Gemirin Lor menyampaikan bahwa sosialisasi terkait pindah memilih sudah disampaikan ke masyarakat desanya, dalam kegiatan-kegiatan yang ada banyak orang, termasuk di ajang jalan sehat sengan membagikan flayer bersisi informasi utuh terkait layanan pindah memilih. “Sampai hari ini di Desa Gemiring Lor ada satu pemilih yang mengajukan layanan pindah memilih karena alasan pindah domisili dari Magelang ke Desa Gemiring Lor. Kami di PPS selalu dalam kondisi siap untuk melayani,” kata Muchlasin. KPU telah mengatur terkait pindah memilih ini dalam Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023. Selain itu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019. Pengajuan formulir pindah memilih ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 15 Januari 2024. Masyarakat yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dapat mengajukan pindah memilih apabila terdapat keadaan sebagai berikut: menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di failitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di tempat perawatan atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sebab lain adalah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. Sementara itu sesuai Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebutkan pengajuan formulir pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada tanggal 7 Februari 2024. Ketentuan ini berlaku apabila masyarakat yang sudah tercatat dalam DPT pada hari H Pemilu 2024 dalam keadaan sedang sakit, tertimpa bencana, sedang menjadi tahanan, dan pemilih yang sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara. Adapun tata cara untuk mengajukan pindah memilih yakni pemilih yang sudah tercatat dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih ke kantor KPU, PPK atau ke kantor PPS di sesa/kelurahan. Dokumen dalam mengajukan pindah memilih adalah KTP elektronik, atau kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung yang menerangkan sebab/alasan pemilih mengajukan pindah memilih. (kpujepara)

KPU Jepara Paparkan Potensi Masalah Pemilu 2024

Kab-jepara.kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan lebih dari setahun sejak dimulainya tahapan pertama 22 Juni 2022 lalu. Dan kini pemilu tinggal menyisakan lima bulan langi menuju 14 Februari 2024. Selain telah menyelesaikan sejumlah tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menginventarisasi berbagai potensi persoalan yang memungkinkan terjadi pada Pemilu 2024. Berbagai potensi masalah dipaparkan oleh ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri, saat diundang menjadi narasumber dalam kegiatan  Rapat Gepar Opsnal Polres Jepara dan Siskamtibmas Jelang Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan Polres Jepara di aula Mapolres, Rabu (13/9/2023) dengan peserta kapolres, wakapolres, kabag, kasat, dan kapolsek se Kabupaten Jepara. Subchan menjelaskan, sampai saat ini tahapan pemilu yang sudah dilalui sudah banyak. Di antaranya penetapan daftar pemilih tetap (DPT). “Di Kabupaten Jepara ada 914.996 pemilih. Ada 3.490 tempat pemungutan suara (TPS), dua diantaranya merupakan TPS khusus yang ada di rumah tahanan Jepara,” terangnya. Selain penetapan DPT, KPU juga telah menetapkan partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR, DPD dan DPRD. “Daftar calon sementara anggota DPRD Jepara sudah kami tetapkan dan kami umumkan pada 19 sampai 23 Agustus lalu. Saat ini KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT),” tambahnya. Selain menyampaikan tahapan-tahapan pemilu yang sudah dan akan dilaksanakan, Subchan juga memaparkan beberapa potensi yang akan dihadapi. Di antaranya potensi masalah pada saat tahapan kampanye. Tahapan kampanye sendiri baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Menurutnya, pada tahapan kampanye penting menjadi perhatian bersama, khsusnya penyelenggara pemilu maupun Polri sebagai intitusi pengamanan. “Polres punya andil besar dalam mendukung kelancaran tahapan kampanya pemilu. Oleh karenanya KPU berharap sinergitas penyelenggara pemilu dengan Polri akan terjalin balik,” katanya. Selain tahapan kampanye, Subchan juga menyampaikan potensi masalah pada tahapan pengelolaan dan pendistribusian alat perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu. Jepara memiliki daerah kepulauan, memiliki daerah pegunungan dan daerah-daerah pelosok. “Pendistribusian logistik pemilu perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, apalagi awal tahun 2024 Jepara biasanya dihadapkan dengan cuaca ekstrim,” jelasnya.   Lebih lanjut Subchan mengatakan, pada Pemilu 2024 ini penting untuk dijalin sinergitas penyelenggara pemilu dengan semua jajaran termasuk Polri baik di tingkat polres, polsek sampai bhabinkamtibmas yang ada di masyakat. Hal senada disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan SIK M.PICT M.Krim. Ia meminta jajarannya untuk terus membangun komunikasi dan meningkatkan sinergitas dengan semua stakeholder khususnya menghadapi Pemilu 2024 ini. Polres komitmen untuk menjamin keamanan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Jepara. (humas kpu)    

Pilkatos Sarana Demokrasi Nyata di Lingkungan Sekolah

Kab-jepara.kpu.go.id - Pemilihan Ketua OSIS (Pilkatos) sebagai bentuk miniatur pemilu di lingkungan sekolah, hal itu bertujuan agar para siswa secara langsung berpartisipasi aktif menjadi penyelenggara, peserta maupun pemilih. Untuk itu, Pilkatos harus menjadi program utama di setiap sekolah yang rutin diselenggaraka setiap tahun, sebagai bentuk pelaksanaan sistem demokrasi di lingkungan sekolah. Hal tersebut disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, saat menjadi narasumber pada kegiatan bertema "Suara Demokrasi" yang diselenggarakan SMK Negeri 1 Bangsri pada Selasa, (12/9/2023). Acara tersebut merupakan bentuk implementasi program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan itu diikuti oleh perwakilan dari siswa kelas XI dan XII SMK Negeri 1 Bangsri sebanyak 50 an siswa. Kepala sekolah SMK Negeri 1 Bangsri, Riyanto Dwi Utomo, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. "Semoga dengan kegiatan P5 ini para siswa bisa belajar berdemokrasi secara langsung di lingkungan sekolah." harap Riyanto. Setelah kegiatan dibuka oleh kepala sekolah, Subchan kemudian mengajak para siswa untuk mengecek keterdataannya sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dan memberikan bimbingan teknis mengenai Pilkatos. "Dalam penyelenggaraan Pilkatos harus ada tahapan-tahapan dan juga kapan masing-masing tahapan dilaksanakan. Harus ada kejelasan waktu pelaksanaan pada masing-masing tahapan, agar antara penyelenggara dan peserta tidak terjadi konflik," kata Subchan. Subchan juga menjelaskan beberapa tahapan yang umum dilaksanakan pada Pilkatos, diantaranya pembentukan penyelenggara Pilkatos, penyiapan logistik, sosialisasi, pemantauan, pencalonan, kampanye, hari tenang, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penetapan calon terpilih.  Diakhir kegiatan Subchan berharap agar para siswa yang nanti pada 14 Februari 2024 sudah mempunyai hak pilih dalam Pemilu bisa menjadi pemilih rasional, yaitu pemilih yang mampu menentukan pilihan dengan melihat melihat rekam jejak, visi dan misi calonnya.  Dalam kegiatan itu juga hadir Ketua dan Anggota PPK Bangsri. Ketua PPK Bangsri Abdul Ghoni menyampaikan supaya para siswa SMK Negeri 1 Bangsri yang sudah mempunyai hak pilih agar tidak menyia-nyiakan kesmepatan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Para siswa juga diajak untuk berani memerangi politik uang dalam pemilu mendatang. (kpujepara)