
Hasil Pemilu Bermartabat Mensyaratkan Penyelenggara Taat Kode Etik
Kab-jepara.kpu.go.id – Hasil pemilu yang bermartabat, harus ditopang dengan penyelenggaran pemilu yang berintegritas. Hal itu bisa dilakukan jika penyelenggara pemilu taat terhadap kode etik. Di tengah potensi banyaknya kepentingan, penyelenggara pemilu harus teguh memegang prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara saat rakor dengan PPK dan sekretariat PPK, serta PPS dan sekretariat PPS se-Jepara melalui daring, Rabu (20/9) di Ruang Lorong Pintar Pemilu KPU Jepara. Rakor bertema Penguatan Kode Etik Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 itu dibuka Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri. Hadir pula Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Yuli Triyanto. Subchan Zuhri mengatakan rakor penguatan kode etik dilaksanakan untuk mengingatkan badan adhoc penyelenggara pemilu akan pentingnya menjaga kode etik dalam menyelenggarakan semua tahapan pemilu. “Rakor ini untuk memahami, sekaligus mengingatkan Kembali bahwa menjadi penyelenggara pemilu harus patuh pada rambu-rambu. Ada kode etik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengikat ke semua penyelenggara pemilu, termasuk adhoc,” kata Subchan. Selama dua jam, Muhammadun memandu rakor. Ia mengungkap beberapa kasus dugaan pelanggaran kode etik maupun putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, juga potensi-potensi bagaimana sebuah kepentingan masuk dan mempengaruhi penyelenggara pemilu. Hal itu ia sampaikan sebagai bacaan sekaligus pengingat pentingnya memegang prinsip penyelenggaraan pemilu, sekaligus memahami kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ia mengupas satu persatu prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ada 11 prinsip yang harus dilaksanakan, yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, dan proporsional. Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam menyelenggarakan pemilu. “Ada tanggung jawab dan kewenangan besar yang melekat pada penyelenggara pemilu. Di sisi lain juga ada potensi kepentingan yang bisa saja berusaha mempengaruhi penyelenggara pemilu. Patuh pada kode etik adalah kewajiban. Ia akan menentukan bagaimana pemilu ini dilaksanakan dengan penuh integritas, dan hasil pemilu menjadi bermartabat sehingga mendapatkan kepercayaan publik,” kata Muhammadun. Muhammadun juga memberikan arahan mengenai hal-hal yang harus dilakukan jika ada penggantian antar waktu anggota PPK maupun PPS, maupun penggantian sekretariat karena sebab yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. “Ada komunikasi, koordinasi dan hal-hal administratif yang harus dipenuhi dalam proses PAW. Semua harus mengacu peraturan perundang-undangan,” lanjutnya. Di bagian akhir, Muhammadun memaparkan proyeksi kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekaligus petugas ketertiban TPS. “PPS, dalam supervise PPK agar mulai bersiap diri terkait kebutuhan penyelenggara pemilu di TPS yang akan direkrut,” kata Muhammadun. (kpujepara)