Berita

Bedah Tahapan Pilkada Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19

kpujepara.go.id – Tanpa tahapan Pilkada Serentak 2020, bukan berarti KPU Kabupaten Jepara tidak mengikuti perkembangan. KPU Kabupaten Jepara tetap mengikuti perkembangan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan di 21 kabupaten/kota. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Jepara juga melakukan persiapan-persiapan terkait pilkada. Salah satunya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Peningkatan ini dilakukan dengan menggelar diskusi rutin untuk membedah undang-undang, peraturan, dan aturan terkait pilkada atau Pemilu. Diskusi tersebut diawali Jumat (3/7/2020). Kali pertama membedah terkait Peraturan KPU terkait Tahapan Pilkada. Diskusi itu dimoderatori Ris Andy Kusuma, Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan tersebut diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Muntoko, Siti Nurwakhidatun. Selain itu, diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, para kasubbag, dan staf di subbag Hukum. Diskusi menyandingkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019, PKPU Nomor 16 Tahun 2019, PKPU Nomor 2 Tahun 2020, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Yakni, pelaksanaan Pilkada sebelum dan saat adanya pandemi Covid-19. (kpujepara)  

Kaji Aturan dan Kondisi Perekrutan Badan Ad Hoc

kpujepara.go.id – Perekrutan badan ad hoc pilkada bakal menyita perhatian. Karena dalam penyelenggaran pilkada membutuhkan personel yang tidak sedikit. Kebutuhan itu untuk mengisi personel di PPK, PPS, dan KPPS. Terutama, KPPS yang paling banyak personelnya. Proses perekrutan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyelenggara pemilu atau pilkada. Untuk itu KPU Kabupaten Jepara, Rabu (8/7) melakukan kajian perekrutan badan ad hoc pilkada dari berbagai aspek dengan mengacu pada regulasi yang saat ini berlaku. Kajian yang dikemas dalam diskusi itu membedah dari undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU, hingga surat dinas KPU. Peraturan tersebut kemudian disandingkan dengan kondisi yang ada di Kabupaten Jepara. Diskusi yang dimoderatori Ris Andy Kusuma, koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini berlangsung gayeng. Terutama, saat membahas perekrutan badan ad hoc di Kepulauan Karimunjawa, batas usia, periodesasi, dan adanya larangan tentang pelamar yang memiliki penyakit penyerta. Acara yang berlangsung di aula KPU Kabupaten Jepara diikuti Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan anggota KPU Kabupaten Jepara Muntoko, Muhammadun, dan Siti Nur Wakhidatun. Tidak hanya itu, diskusi diikuti Sekretaris KPU Kabupaten Jepara Dafaf Ali, semua kasubbag, dan seluruh staf KPU Kabupaten Jepara. (kpu jepara)

Twitter Beri Masukan Efektifkan Media Sosial KPU

Kpujepara.go.id – Akun media sosial yang dipakai penyelenggara peemilu seperti KPU memiliki potensi besar bisa menjadi sarana komunikasi dengan publiki secara afektif. Syaratnya, akun tersebut harus dikelola dengan manajemen konten dan distribusi yang efektif.Hal itu dikemukakan Representasi Twitter Indonesia, Malaysia dan Filipina Agung Yudhawiranata dalam webinar yang diselenggarakan KPU Provinsi Jateng, Kamis (9/7). Webinar bertema Optimalisasi Media Sosial dalam Pilkada di Masa Pandemi Covid-19 itu diikuti seluruh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah.Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanto memoderatori webinar tersebut. Agung mengatakan, pengguna akun media sosial, termasuk lembaga resmi seperti KPU harus didahului dengan pengenalan segmen dan tujuan yang akan dicapai. “Perlu semacam riset kecil-kecilan oleh pemilik akun tentang misalnya manfaat apa yang diharapkan dari akun tersebut. Dengan demikian akan diketahui lembaga tersebut harus mengisi apa kontennya, kepada siapa, dengan media apa, dan seberapa efektif,” kata dia.Ia mencatat, selama ini terjadi kesalahan mendasar para pengguna akun media sosial, termasuk didalamnya akun milik lembaga resmi atau badan publik dengan menyamaratakan semua jenis platform media sosial dengan konten serupa atau sama. “Padahal masing-masing platform media sosial itu sesungguhnya memiliki karakter yang berbeda. Kecenderungan pengguna Twitter dengan misalnya Instagram dan Facebook jelas berbeda. Perbedaan ini yang mesti ditangkap pemilik akun sebagai pintu masuk untuk menyajikan konten dengan sajian atau bahasa berbeda di masing-masing platform tersebut,” kata dia.Twitter, dengan karakter aktualitasnya yang sangat cepat, tak lebih dari delapan jam dalam setiap isu, mesti dimanfaatkan sesuai masa aktualitasnya itu. Dalam momentum pilkada misalnya, isu-isu tertentu mesti disajikan secara mengalir di waktu tersebut. Dengan karakter yang bersifat percakapan atau conversation, maka admin konten Twitter mesti bersikap responsif. Jika ada tanggapan dalam bentuk komentar misalnya, baik itu pertanyaan atau imbangan kondisi lapangan, maka harus segera direspons. Jika tidak, itu sama saja akun tersebut perlahan sedang menjaga jarak atau memutus diri  dengan followernya dan itu tidak efektif,” kata Agung.Menurutnya, di masa pandemi covid-19, dimana KPU menyelenggarakan pilkada, dibutuhkan konsentrasi yang lebih dalam menjaga akun media sosialnya. Sebab potensi interaksi publik dengan KPU, akan lebih banyak dilakukan dengan cara-cara virtual melalui akun media sosialnya. (kpujepara).

Pelibatan Penuh Disabilitas dalam Berdemokrasi Jadi Harga Mati

Kpujepara.go.id – Pelibatan secara penuh penyandang disabilitas dalam proses demokrasi, terutama pemilu dan pilkada tak bisa ditawar. Kemudahan-kemudahan untuk memuwujudkan hak mereka di bidang politik perlu terus didorong dan diwujudkan. Karena itu perlu terus dilakukan penyempurnaan celah-celah regulasi kepemiluan agar ruang partisipasi disabilitas makin terus membaik. Hal itu dikemukakan Risnawati Utami, member of United Nation Commite of Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan kolaborasi antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/6) sore. “Pada satu sisi sangat perlu untuk terus meningkatkan kesadaran tentang disabilitas. Saya mendapati masih banyak penyelenggara pemilu di luar negeri yang regulasinya masih banyak celah terkait pelibatan secara penuh penyandang disabilitas dalam kegiatan-kegiatan demokrasi,” kata Risnawati. Webinar yang dibuka Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat, serta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia. Anggota KPU Jawa Tengah dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Diana Ariyanti dan anggota KPU Jawa Barat Idham Holik menjadi pemantik diskusi webinar yang dipandu Agustina dari sekretariat KPU Jawa Tengah itu. Risnawati Utami, warna negara Indonesia pertama yang duduk di Komite Disabilitas PBB itu mendedah hak-hak disabilitas yang dijamin dalam konvensi internasional, sampai pada kebijakan-kebijakan secara nasional. “Karena memang untuk bisa menjami hak-hak disabilitas secara penuh butuh sinkronisasi kebijakan. Saya kira KPU bisa terus memberikan fokus di sisi ini,” lanjut dia. Dia mencontohkan salah satu kegiatan elektoral yang masih harus terus dipacu, yakni kampanye. Bagaimana disabilitas bisa mengakses konten kampanye secara mudah baik secara offline maupun virtual. Ini masih menjadi ruang yang bisa terus ditekankan, baik kepada penyelenggara maupun peserta pemilu. “Dalam Human Rights, ketiadaan akomodasi itu bagian dari diskriminasi. Ini bisa dijembatani bagaimana agar ruang interaksi penyelenggara dan peserta pemilu dengan disabilitas harus dijamin,” kata dia. Tantangan Diana Ariyanti yang memantik diskusi sebelumnya menyatakan, dari sisi regulasi, baik UU No 8/2016 tentang Disabilitas, UU No 7/2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada sudah mengakomodasi hak-hak disabilitas itu, baik yang bersifat prinsip seperti hak berpartisipasi dalam politik, dipilih dan memilih, maupun teknis seperti kemudahan-kemudahan dalam pelayanan kepemiluan sudah diwujudkan dan terus mengalami perbaikan di setiap penyelenggaraan. Idham Holik mewanti-wanti bagaimana penyelenggara pemilu tidak masuk dalam bagian yang membuat disabilitas sebagai kelompok yang diam. Ia menyebut itu sebagai tantangan. Karena itu, KPU harus memproteksi partisipasi pemilih, termasuk disabilitas, juga menjalin komunikasi yang proaktif dengan disabilitas. Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyatakan, penyelenggara pemilu terus melakukan evaluasi dalam melayani pemilih, termasuk disabilitas. “Masih ada kekurangan ini dan itu, ini harus dijawab bersama-sama. Tentu saja KPU fokus pada kewenangannya. Tantangan terdekat setelah pemilu 2019 berakhir adalah penyelenggaran pilkada 2020 di masa pandemi ini,” kata dia. Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok menyatakan, tantangan lain bagi penyelenggara terkait pelayanan terhadap disabilitas adalah memastikan bagaimana seluruh alat peraga kepemiluan betul-betul bisa diakses oleh disabilitas. Sri, salah satu penyandang disabilitas dari Kabupaten Sumedang yang juga terlibat dalam webinar itu bertestimoni masih rendahnya akses informasi ke disabilitas yang ada di pedalaman. Hal itu disebut akan memengaruhi tingkat partisipasi. Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun yang memberikan tanggapan dalam webinar itu mengatakan, di tengah pandemi, ruang partisipasi politik secara daring menjadi kebutuhan mutlak, termasuk untuk disabilitas. Mendasarkan pada riset-riset tentang partisipasi politik daring penyandang disabilitas, termasuk riset yang dilakukan di Jepara, fasilitasi ke disabilitas untuk mendapatkan ruang partisipasi itu penting dilakukan namun tetap membutuhkan peran lain. “Teman-teman disabilitas sudah terbiasa dengan pola komunikasi virtual. Namun mereka juga perlu dibantu dengan sentuhan literasi teknologi informasi terkait hak politim mereka. Mereka yang belum memanfaatkan teknologi informasi menjadi tantangan tersendiri,” kata Muhammadun. KPU Jepara, kata dia, terlibat aktif dalam proses diskusi dengan disabilitas, terutama bersama pihak-pihak lain dalam diskursus terbitnya perda disabilitas. “Ada pasal dalam perda tersebut yang menjadi ranah KPU dalam hal pelayanan terhadap jaminan hak-hak politik disabilitas,” ungkap Muhammadun. (kpujepara).

Facebook Berbagi Pengembangan Konten Akun Medsos KPU

Kpujepara.go.id – Representasi Facebook di Indonesia menjadi mitra diskusi KPU Provinsi Jawa Tengah dalam webinar bertema The New Normal; Peran Media Sosial dalam Pemilihan 2020 yang berlangsung Selasa (23/6). Diskusi tersebut diikuti seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam pemilihan, masih terbuka luas kesempatan bagi KPU untuk mengembangkan media sosial sebagai bagian dari upaya menjaring ruang partisipasi publik sekaligus kanal informasi pililihan soal pemilu dan pilkada. Noudhy Valdryno, Politics and Government Outreach Facebook Asia Pacifik menjadi narasumber dalam webinar tersebut, dengan pemantik diskusi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Ariyanti. Webinar yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut dipandu Agustina Cahyaningsih, sekretariat KPU Jawa Tengah. Diana Ariyanti mengatakan, media sosial memiliki kekuatan untuk memengaruhi masyarakat. Di media sosial memungkinkan terciptanya ruang interaksi dan partisipasi dengan publik. KPU di tiap level, sampai KPU kabupaten/kota memiliki akun media sosial. “Kami menghadirkan perwakilan Facebook Indonesia untuk mendiskusikan ruang-ruang yang masih bisa ditingkatkan di media sosial milik KPU,” kata Diana Ariyanti. Noudhy Valdryno menyarankan agar akun-akun media sosial bisa aktif mengunggah konten-konten yang memiliki sentiment positif dan membasahinya dengan optimisme. “Silakan bisa di highlight bagaimana aktivitas Lembaga, tampilkan sisi-sisi yang menarik dan penting untuk diketahui publik,” kata dia. Ia juga berbagi tentang kunci konten yang bisa mendapatkan tempat di kalangan warganet. Di antaranya konten yang interaktif dan tepat waktu. Konten yang interaktif untuk sebuah akun organisasi atau lembaga tetap mengandung unsur substansial, misalnya informasi tertentu. Namun tetap diupayakan dikemas secara otentik dan menyenangkan. Unggahan yang tepat dari sisi waktu perlu dipertimbangkan dengan matang. Topik hangat, informasi baru, dan konten tersaji berkualitas, namun jika waktu pengunggahan tidak tepat, maka sulit mendapatkan tempat. Webinar tersebut bersifat interaktif. Banyak respons dari peserta. Noudhy Valdryno berbagi informasi tak hanya soal konten Facebook, namun platform lain seperti Instagram. (kpujepara)

KPU Jepara Bekali Mahasiswa UNISNU Jelang Pemilwa

KPUJepara.go.id - Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara akan segera menggelar Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa). suksesi kepemimpinan tingkat mahasiswa ini digelar setiap tahun sekali untuk memilih presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DMP). Sebagai persiapan, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) UNISNU menggelar seminar pendidikan politik dan demokrasi pada Sabtu (20/6/2020). Seminar yang digelar di Auditorium Perpustakaan UNISNU tersebut menghadirkan ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri serta ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko. Dalam kesempatan itu, Subchan memaparkan beberapa hal terkait pentingnya belajar berpolitik dan menerapkan sistem berdemokrasi di lingkungan kampus. “Kampus adalah miniatur negara. Mahasiswa sebagai bagian komunitas terbesar di lingkungan kampus harus mengambil peran penting untuk menata kehidupan kampus yang demoktratis,” terangnya. Subchan menambahkan, mahasiswa harus melek politik. Mahasiswa sebagai kaum intelek diharapkan tidak alergi dengan yang namanya politik. “Politik itu cara, usaha, siasat atau seni untuk mendapatkan sesuatu tujuan. Jadi kalau ada pernyataan politik itu kotor, yang kotor bukan politiknya, tetapi orang atau oknumnya,” katanya. Untuk itu, lanjut Subchan yang juga alumnus UNISNU Jepara ini, bahwa sebagai mahasiswa perlu mulai memahami politik sejak saat ini. Sebab, banyak persoalan di negeri ini yang tidak lepas dari berbagai kepentingan politik, dan mahasiswa harus turut andil dalam memberikan solusi-solusi setiap permasalahan di masyarakat ini. Lebih lanjut dia mengatakan, pembelajaran berpolitik dan berdemokrasi di lingkungan kampus dapat diwujudkan dalam momentum pemilihan umum mahasiswa ini. Dalam Pemilwa ini, mahasiswa UNISNU diimbau untuk mampu menggelar dengan demokratis. “Pemilwa ini menjadi momen untuk belajar menyelenggarakan pemilu. KPUM selaku panitia pemilunya mahasiswa mestinya mampu menggelar Pemilwa dengan demokratis,” paparnya. Subchan juga menyampaikan, dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu mahasiswa ini, diharapkan ke depan para anggota KPUM dapat melanjutkan dirinya sebagai penyelenggara pemilu di negara ini. “Pengalaman penyelenggaraan Pemilwa ini sangat penting. Semoga kelak para anggota KPUM dapat menggantikan saya menjadi anggota KPU,” imbuhnya. Sementara salah satu anggota KPUM, Wachidsyah Sulhan Hadipradana yang juga menjadi moderator dalam seminat itu menyampaikan, tahapan Pemilwa saat ini sudah memasuki tahap penelitian syarat calon presiden BEM. Pemilwa kali ini ada dua pasangan calon presiden yang mendaftarkan diri ke KPUM. Para calon ini akan berebut suara sekitar 7.000 suara mahasisawa untuk menggantikan presiden BEM saat ini yang dijabat Walia Maulana Rosyada. (Hupmas KPU Jepara)