Berita

Pergelaran Ketoprak Menyambut Satu Tahun Pemilu 2019

JEPARA, kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar kesenian ketoprak dalam acara menyongsong satu tahun Pemilu Serentak 2019. Pergelaran Seni Budaya di Alun-alun Jepara, Sabtu malam Minggu (21/4/2018) itu disaksikan ribuan penonton dari berbagai kalangan. Ketoprak dengan lakon “Ketiban Pulung” itu selain dimainkan para seniman dari sanggar kesenian Sekar Gandrung juga dimainkan oleh sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para komisioner KPU Jepara. Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi, Komandan Kodim 0719 Jepara Letkol Czi Fachrudi Hidayat dan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho turut tampil dalam pementasan ketoprak. Wakil Bupati berperan sebagai Wiguna, Dandim sebagai Mangolo Yudho dan Kapolres sebagai Manggolo Projo. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri berharap, pergelaran seni budaya untuk mengongsong satu tahun Pemilu Serentak 2019 ini menjadi sarana untuk sosialisasi kepada warga masyarakat Jepara. Masyarakat diharapkan turut mengawal tahapan pemilu ini dari persiapan, pelaksanaan sampai pasca pemilu. Kepada para pimpinan parpol di Kabupaten Jepara, KPU juga berpesan agar segera bersiap untuk pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu 2019. Yang paling dekat adalah pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten. Pemilu 2019 merupakan pemilu yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Ada lima surat suara yang akan didapat pemilih saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Haidar. Wakil Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi pergelaran seni budaya yang diselenggarakan KPU Jepara. Menurtnya, sosialisasi yang dirangkai dengan pergelaran senin budaya ini dapat mudah diterima masyarakat, sekaligus sebagai upaya melestarikan budaya kita. Dian Kristiandi juga berharap, pemilu 2019 akan terselenggara secara demokratis, bermartabat dan berintegritas. Dia berpesan agar perbedaan tidak memecah belah persatuan dan kesatuan di Kabupaten Jepara. (hupmas KPU Jepara)

Dapil Anggota DPRD Kabupaten Jepara Telah di Tetapkan KPU RI

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan ruang kepada  KPU untuk merekonstruksi Daerah Pemilihan (Dapil) pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini berbeda untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu DPR dan DPRD Provinsi yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Setelah melalui tahapan panjang, yaitu sosialisasi, penjaringan usulan, kajian tim ahli, uji publik,  serta presentasi usulan dapil di KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI, akhirnya usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2019 tetah disetujui dan ditetapkan oleh KPU RI. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor: 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 4 April 2018. Adapun Jumlah Daerah Pemilihan (DP) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jepara tersebut adalah 5 (lima) Dapil dengan jumlah kursi 50 (lima puluh), yaitu DP Jepara 1 meliputi Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa (12 kursi), DP Jepara 2 meliputi Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji (10 kursi), DP Jepara 3 meliputi Kecamatan Donorojo, Keling, dan Kembang (8 kursi), DP Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan (10 kursi), DP Jepara 5 meliputi Kecamatan Pecangaan, Batealit, dan Kalinyamatan (10 kursi). Daerah pemilihan memiliki fungsi untuk membatasi jumlah anggota legislatif yang berasal dari daerah pemilihan tersebut, sehingga pemilih bisa mengenali dan berhubungan dengan mereka secara baik. Selain itu, fungsi daerah pemilihan dalam pemilihan umum anggota lembaga legislatif adalah pertama menjadi batas geografis penentu jumlah suara yang diperhitungkan untuk menentukan calon terpilih, dan kedua menentukan siapa yang diwakili oleh anggota lembaga legislatif sekaligus menunjukkan siapa saja yang dapat meminta pertanggungjawaban kepada anggota lembaga legislatif. Dengan kata lain, sistem demokrasi di Indonesia menghendaki seseorang atau lebih untuk bertindak mewakili rakyat dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat lokal. Aspirasi dan kepentingan yang diwakili tersebut baik menyangkut penduduk (orang) maupun daerah (ruang). Untuk melihat Keputusan KPU tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Jepara klik disini

Pemilu Tidak Cukup Dilaksanakan Hanya Memenuhi Aspek Prosedural

JEPARA, kpujepara.go.id – Angota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Ida Budhiati berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat memerhatikan kualitas Pemilu 2019 yang demokratis dan berintegritas. Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 ini, Pemilu tidak cukup hanya sekadar memenuhi aspek prosedural saja. Hal tersebut disampaikan Ida Budhiati saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara, Senin (16/4/2018) di Café & Resto Mutia Vie Jepara. “Pemilu 2019 harus benar-benar terjaga integritasnya,” tegasnya. Ida menerangkan, ada sejumlah syarat agar pemilu berjalan demokratis dan berintegritas. Pertama harus ada kepastian hukum. Saat ini, lanjutnya, yang menjadi salah satu sumber konflik adalah regulasi kepemiluan kita masih belum lengkap, masih ada aturan yang multi tafsir, dan saling kontra diktif antar peraturan. Syarat kedua, kata Ida adalah harus ada penyelenggara yang independen dan mandiri. “Penyelenggara pemilu juga harus komitmen kuat untuk menjaga otentisitas suara rakyat sampai rekapitulasi di tingkat akhir,” paparnya di depan para peserta FGD yang terdiri dari pimpinan Partai Politik peserta Pemilu 2019, tokoh masyarakat, Ormas, LSM, dan media di Jepara. Lebih lanjut Ida mengatakan, untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang berintegritas, peserta pemilu juga harus taat hukum. Kemudian pemilu harus terselenggara secara inklusif, melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, dan terjadinya keadilan pemilu. Ida menambahkan, salah satu tujuan pengaturan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memperkuat sistem tata negera yang demokratis, dan mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. “Dua hal ini yang penting untuk saya jabarkan,” katanya. Saat ini, undang-undang pemilu kita sudah sangat memperkuat kelembagaan partai politik. Oleh karena itu, kata Ida, parpol yang mempunyai fungsi rekrutmen harus mampu mewujudkan rekrutmen calon anggota legislatif melalui mekanisme yang demokratis. “Bagaimana sekarang parpol menyeleksi calon-calonnya. Bagaimana juga parpol mengafirmatif calon perempuan,” kata Ida melontarkan pertanyaan kepada para peserta. Ketua KPU Jepara M Haidar Fitri juga turut menyampaikan materi dalam FGD dengan tema Menguatkan Partai Politik dan Kualitas Legislator melalui Pemilu yang Partisipatif itu. Dia menyampaikan, bahwa tahapan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah sudah akan dimulai 22 sampai 26 April. Sedangkan pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD mulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018. (hupmas kpu Jepara)

Sosialisasi Daerah Terpencil Harus Diprioritaskan

NALUMSARI, kpujepara.go.id – Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 perlu menyasar ke semua lapisan masyarakat. Khususnya warga di daerah terpencil yang selama ini minim menerima informasi harus mendapat prioritas sebagai target sasaran sosialisasi. KPU Kabupaten Jepara, Jumat (6/4/2018) berkunjung ke Dukuh Kambangan, di Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari. Dukuh yang terdiri dari 62 kepala keluarga dan 198 pemilih itu merupakan daerah terpencil dan dipisahkan pegunungan di Lereng Muria. Untuk bisa sampai di Dukuh Kambangan tersebut, harus memutar melalui kabupaten tetangga, yakni Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. “Sebenarnya ada jalan dari Desa Bategede ke Dukuh Kambangan, tetapi hanya bisa dilalui sepeda motor trail. Itupun kalau tidak hujan,” kata Ketua PPS Bategede Slamet. PPS sendiri, selama ini mengaku ada kendala jika harus ke Dukuh Kambangan. Apalagi dalam hal mendistribusikan kelengkapan pemungutan suara, seperti kotak dan bilik suara karena harus memutar melalui kabupaten tetangga yang jauh. Terkait dengan sosialisasi di daerah terpencil, tim sosialisasi dari KPU Jepara menyambangi warga di Dukuh Kambangan dari rumah ke rumah. Selain menyampaikan informasi tahapan Pilgub Jateng 2018, KPU Jepara juga membagikan bahan-bahan sosialisasi berupa payung, kalender dan stiker. Divisi SDM dan Patisipasi Masyarakat KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan bahwa daerah terpencil seperti Dukuh Kambangan ini memang harus diprioritaskan untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai tahapan Pilgub 2018 ini. “Harapan kami, warga di dukuh terpencil ini tidak ketinggalan informasi dibanding warga di daerah perkotaan yang memang sangat mudah mengakses informasi. Kami perlu prioritaskan untuk didatangi secara khusus daerah-daerah terpencil ini,” ungkapnya. Partisipasi warga di Dukuh Kambangan pada Pilbup Jepara 2017 lalu memang tergolong rendah. Yakni hanya 68,42 persen. Hanya ada satu TPS di dukuh tersebut. Sekitar 30 persen masyarakat di dukuh tersebut yang tidak menggunakan hak pilih memang umumnya merantau ke luar daerah dan pada hari pemungutan suara tidak pulang. Pada Pilgub Jateng 2018 nanti, tingkat partisipasi warga diharapkan meningkat dibanding Pilbup 2017, karena hari pemungutan suaranya pada 27 Juni nanti hampir berbarengan dengan libur Hari Raya. “Kemungkinan kalau Pigub Jateng warga yang merantau pada di rumah karena bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri,” kata Nur Hadi yang juga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di TPS 17 Dukuh Kambangan. (hupmas KPU Jepara)  

Sosialisasi Kepada Umat Budha, KPU Jepara Suarakan Perangi Politik Uang

TANJUNG, kpujepara.go.id – Politik Uang dalam setiap momen pemilu menjadi “musuh” besar yang harus diperangi jika ingin pemilu berjalan demokratis dan bermartabat. Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara tak hentinya mengajak kalangan masyarakat dari berbagai lapisan untuk sama-sama memerangi politik uang, khususnya menjelang digelarnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 ini. Minggu (1/4/2018), KPU Jepara menggelar sosialisasi Pilgub Jateng 2018 di hadapan Umat Budha Mahayana Jepara di Vihara Muryantoro, di Desa Tanjung, Kecamatan Pakis Aji. Dalam sosialisasi itu, KPU Jepara meminta kepada para tokoh dan umat Budha di Jepara untuk menyatakan peran melawan politik uang. Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jepara, Subchan Zuhri yang menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menyatakan bahwa untuk memperbaiki kualitas demokrasi di negeri ini butuh komitmen dari seluruh warga masyarakat. “Kualitas pemilu kita ini bukan hanya ada di tangan kami (KPU, Penyelenggara Pemilu). Namun masyarakat turut andil menentukan baik buruknya pemilu,” kata Subchan di hadapan sekitar 100 umat Budha yang mengikuti acara sosialisasi. Masyarakat atau pemilih, lanjutnya, memberikan andil besar dalam menentukan kualitas pemilu kita dengan menjadi pemilih yang cerdas. Salah satunya, masyarakat harus berani menyatakan perang terhadap politik uang. “Kalau masyarakat masih permisif terhadap politik uang dalam setiap momen pemilu, maka kualitas demokrasi kita tidak akan semakin baik,” tegasnya. Politik uang, kata Subchan, akan memberi dampak buruk dalam waktu jangka panjang pasca pemilihan umum. Selain itu, Subchan juga mengajak kepada warga masyarakat Budha di Jepara untuk meningkatkan partisipasinya dalam setiap tahapan pemilu. Partisipasi yang dapat diwujudkan oleh masyarakat dalam pemilu bukan hanya sebatas memberikan hak pilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan ada banyak varian partisipasi. “Dalam berpartisipasi, masyarakat bisa terlibat menjadi penyelenggara pemilu, membentuk lembaga pemantau, survey, penghitungan cepat, menggelar sosialisasi, dan sebagainya,” terangnya. Masyarakat diminta untuk selalu terlibat dalam setiap tahapan pemilu yang cukup panjang ini. Terkait dengan pemberian hak suara, di Desa Tanjung yang menjadi salah satu pusat umat Budha di Jepara ini tingkat partisipasi dalam Pilbup tahun 2017 sudah tinggi. Tingkat kehadiran masyarakat di TPS mencapai 74,3 persen. Subchan melanjutkan, untuk Pilgub 2018 ini, ada ketentuan baru yang harus dimengerti masyarakat pemilih. Yakni kewajiban menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil pada saat menggunakan hak pilih di TPS. “Oleh karenanya bagi masyarakat yang saat ini belum mempunyai KTP elektronik agar segera melakukan perekaman data kependudukan di Disdukcapil,” katanya. Pimpinan Majelis Umat Budha Mahayana Indonesia di Jepara, Kaspari menyambut baik acara sosialisasi Pilgub Jateng yang digelar KPU Jepara di Vihara Muryantoro itu. Pihaknya juga akan mendukung mewujudkan Pilgub Jateng yang “Becik Tur Nyenengke” sebagaimana tag line Pilgub Jateng 2018 dengan menjadi pemilih yang cerdas dan berpartisipasi dalam setiap tahapan. (hupmas KPU Jepara)