Berita

Pemilih Wajib Bawa KTP el atau Suket Saat di TPS

Jepara, kpujepara.go.id – Meski Sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilih harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, pada saat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Juni nanti, pemilih berkewajiban menunjukkan KTP el atau Suket kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri saat memberikan materi sosialisasi dan pendidikan pemilih di depan pengurus dan anggota Fatayat NU Kabupaten Jepara, Minggu (4/3/2018) di Aula SMK Bhakti Praja Jepara. “Saat ini ada ketentuan baru, bahwa pada saat menggunakan hak pilih di TPS, pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Surat Keterangan Disdukcapil,” katanya dalam menyampaikan materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam rangkaian acara “Work Shop Dakwah Berbasis Keluarga” itu. Subchan menambahkan, ketentuan pemilih wajib menunjukkan KTP el atau Suket itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. “oleh karena itu, bagi masyarakat yang saat ini masih belum punya KTP el atau Suket Disdukcapil, segeralah mengurusnya (membuat KTP el),” tambahnya. Selain menyampaikan ketentuan wajib menunjukkan KTP el atau Suket Disdukcapil, Subchan mengajak kepada pengurus dan anggota Fatayat NU Jepara untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jateng 2018 ini. Menurutnya, berpartisipasi dalam Pilgub ini dapat diwujudkan dengan berbagai cara. “Partisipasi masyarakat itu bisa dengan menjadi penyelenggara pemilu, bisa dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih seperti sekarang ini yang dilakukan PC Fatayat,” terangnya. Ditambahkan lagi bentuk partisipasi masyarakat lainnya adalah menjadi pemantau pemilu, atau melakukan hitung cepat, survey dan yang keempat partisipasi masyarakat adalah menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Subchan juga mengajak kepada para anggota dan pengurus Fatayat NU untuk memerangi politik uang. “Mulailah dari diri sendiri, dan keluarga kita masing-masing. Kalau seluruh anggota dan pengurus Fatayat komitmen memerangi politik uang, saya yakin Pilgub 2018 akan lebih baik,” tandasnya. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di depan para anggota dan pengurus Fatayat NU Jepara itu juga menghadirkan Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf Fachrudin Hidayat. Dandim juga mengajak masyarakat melalui Fatayat NU Jepara untuk menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam momen Pilgub Jateng 2018 ini. Menutup forum sosialisasi dan pendidikan pemilih, Ketua PC NU Jepara KH Hayatun Nufus Abdullah Hadzik menyampaikan kepada anggota dan pengurus Fatayat untuk bisa menjadi pemilih yang cerdas. Beliau menyinggung soal pertanyaan sejumlah anggota Fatayat yang menanyakan terkait politik uang. “Jangan terlalu fokus pada hal hal haram dan makruh. Politik uang itu hukumnya sudah jelas haram, mengapa dibahas. Coba perhatikan hal hal wajib juga. Kita bicara mengenai politik uang haram, tapi kita sendiri lupa menjadi pemilih yang baik itu seperti apa,” katanya. Gus Yatun (panggilan akrab KH Hayatun) menegaskan, NU haram berpolitik praktis. Beliau berpesan agar semua warga NU menggunakan hak pilihnya pada Pilgub 27 Juni mendatang. “Selamatkan suaramu, wakafkan suaramu demi kebesaran Nahdlatul Ulama dan bangsa” pungkasnya. (F2@/Hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Sosialisasikan Pilgub kepada Pemilih Tunanetra

JEPARA – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Jepara undang sejumlah warga tunanetra yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) untuk mendapatkan sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah tahun 2018. Ada sekitar 60 pemilih tunanetra dari berbagai kecamatan hadir ke kantor KPU Jepara di Jalan Yos Sudarso Nomor 22, Minggu (25/2/2018). Komisioner KPU Jepara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yang menjadi narasumber dalam sosialisasi terhadap pemilih tunanetra mengatakan, sosialisasi Pilgub Jateng 2018 terhadap segmen pemilih disabilitas ini sangat diprioritaskan. “KPU Jepara akan senang hati melayani para pemilih khususnya pemilih segmen disabilitas untuk mendapatkan informasi dan pendidikan pemilih,” katanya. Di depan para pemilih tunanetra Subchan menjelaskan, bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni mendatang, pemilih tunanetra akan disediakan alat bantu berupa tamplate. Alat bantu itu akan disiapkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dapat membantu pemilih tunanetra mengggunakan hak suanya. “KPU sudah siapkan alat bantu tamplate bagi pemilih tunanetra di setiap TPS. Maka gunakan hak pilih bapak ibu (tunanetra) di TPS pada tanggal 27 Juni mendatang,” terangnya. Subchan juga menambahkan, bahwa pada saat menggunakan hak pilih, bagi pemilih disabilitas juga diperbolehkan untuk didampingi seorang pendamping guna membantu proses penggunaan hak pilih di TPS. Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 yang digelar KPU Jepara terhadap pemilih tunanetra itu juga menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jepara Dr. KH Mashudi. Di depan peserta sosialisasi, Mashudi menyampaikan pentingnya memilih soerang pemimpin. Tidak terkecuali para pemilih yang kategori tunanetra, pemilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Mashudi juga berpesan agar para pemilih menggunakan hak pilih dengan baik agar dapat menghasilkan pemimpin yang amanah. Dalam kesempatan itu, para peserta juga menyampaikan banyak pertanyaan kepada para narasumber. Salah satu pertanyaan yang banyak disampaikan adalah terkait larangan politik uang. Sebagaimana disampaikan Ali Mahmudi dari Desa Bategede Kecamatan nalumsari yang menanyakan bagimana sikapnya jika dalam Pilgub nanti ada tim sukses pasangan calon yang memberikan uang atau materi lain.   Pertanyaan serupa juga disampaikan ketua Pertuni Marzuki, juga Haryanto, Muhlisin, Arifin, dan lainnya. “Bagaimana kalau ada orang memberi uang agar kita memilih calon tertentu. Sementara kita tidak memintanya. Apakah termasuk kategori politik uang,?” Tanya Ali Mahmudi. Pertanyaan itu juga dijawab tegas oleh Mashudi, bahwa pemberian apapun yang bertujuan memengaruhi pilihan seseorang adalah kategori politik uang. Dan dari sudah pandang agama maupun undang-undang pemilu, yang member maupun yang menerima sama dosanya. Di akhir acara, Ketua Pertuni Marzuki menyampaikan senang dapat difasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dari KPU Jepara. Pihaknya tentu akan berpartisipasi menggunakan hak pilih pada tanggal 27 Juni mendatang. (hupmas KPU Jepara)

Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2019 dengan Metode Evaluasi

kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah mulai membentuk badan penyelenggara ad hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi bagi PPK dan PPS yang saat ini menjabat untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Metode evaluasi dipilih karena saat ini di Kabupaten Jepara termasuk daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada, yakni Pilgub Jateng 2018. Metode ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum. Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS. Pada huruf b juga disebutkan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mekanisme pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS melalui evaluasi ini juga diterangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu. “Karena di Kabupaten Jepara sedang menyelenggarakan Pilgub Jateng 2018, maka pembentukan PPK dan PPS ditempuh dengan metode evaluasi,” kata Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri saat menyampaikan materi dalam Rakor dan Evaluasi PPK di Rumah Makan Maribu, Kamis (22/2/2018). Subchan menambahkan, evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode. Penghitungan syarat dua periode ini diatur lebih detail lagi dalam Juknis KPU nomor 31. Yakni periode pertama dihitung mulai tahun 2004 hingga 2008, periomde kedua mulai tahun 2009 hingga 2013 dan periode ketiga mulai tahun 2014 hingga 2018. Subchan menambahkan, dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya. Yakni jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. “KPU harus menetapkan tiga dari lima orang PPK yang masih memenuhi syarat untuk menjadi PPK Pemilu 2019. Ini harus kami lakukan karena telah menjadi ketentuan Undang-Undang Pemilu,” paparnya. Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten Jepara membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini. “Hasil akumulasi nilai dari kuesioner ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan tiga anggota PPK pada Pemilu 2019,” katanya. (hupmas KPU Jepara)

Gandeng Kelompok Masyarakat untuk Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih

Jepara, Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara ajak puluhan pemangku kebijakan di Jepara ikut serta sosialisasikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng 2018. Sebanyak 30 Pemangku Kebijakan diundang dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor)  yang digelar di aula KPU Jepara Selasa (20/2/18). Kelompok-kelompok pemangku kebijakan yang diundang dalam Rakor tersebut terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi perempuan, kelompok disabilitas, kelompok petani dan nelayan, organisasi kepemudaan dan pemilih pemula, organisasi  profesi, serta kalangan jurnalis media massa. KPU menilai, sosialisasi di masyarakat bisa maksimal jika ada kerjasama dari masing-masing “Pentolan” Organisasi dan Masyarakat tersebut. “Kalau kami saja yang menyuarakan Pilgub, itu hal yang biasa. Contoh jika di kalangan masyarakat ketua organisasi keagamaan yang menyampaikan, tentu akan lebih di dengar. Apalagi di sini ada banyak segmen organisasi” kata Komisioner KPU Jepara Divisi SDM dan Parmas, Subchan Zuhri. KPU mengajak semua pemangku kebijakan untuk ikut serta meningkatkan partisipasi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok. Subchan meneruskan, peningkatan partisipasi masyarakat ini tidak hanya dengan tingginya prosentase kehadiran pemilih, tetapi juga keterlibatan masyarakat sendiri dalam setiap tahapan pemilu. Misal, masyarakat bisa ikut serta mengawasi jalannya pemilu jika sewaktu waktu ada penyelewengan. Masyarakat juga bisa menjadi pemantau dan tim survey dan menggelar pendidikan pemilih bagi masyarakat. Lebih lanjut Subchan menambahkan, kegiatan partisipasi masyarakat telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2017. Ada hak dan kewajiban yang mesti dipatuhi dalam kegiatan partisipasi masyarakat. “Kegiatan partisipasi masyarakat juga harus menaati ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jadi kalau kelompok masyarakat akan menggelar pendidikan pemilih dalam rangka bentuk partisipasi masyarakat harus netral dan bukan menjadi kepentingan calon tertentu,” terangnya. Sementara itu, dari Haryanto, perwakilan dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Jepara menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu berpartisipasi dan mendukung kegiatan pendidikan pemilih ini. “Kami dari Pemuda  Muhammadiyah siap ikut menyosialisasikan dan mengawal Pilgub Jateng agar tetap kondusif di Jepara,” tegasnya. Dari Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jepara, Marzuqi, juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah sering turut serta menyampaikan informasi kepada masyarakat yang menjadi pasien pijitnya. “Kami dari Pertuni ini sebagian besar berprofesi tukang pijit. Dan setiap mijit pasien, kami juga sudah sering menyampaikan informasi pemilu yang pernah kami dengar kepada pasien,” tuturnya. Pertuni sendiri langsung menyiapkan waktu untuk dapat bekerjasana menggelar pendidikan pemilih dengan KPU Jepara. Direncanakan, Minggu 25 Februari nanti Pertuni akan menghadirkan sekitar 60 anggotanya dalam acara sosialisasi dan pendidika pemilih yang digelar KPU Jepara. (f2@/Hupmas KPU

Keteladanan Elit Jadi Kunci Pendidikan Pemilih

kpujepara.go.id – Pendidikan pemilih merupakan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam meningkatkan kualitas pemilih dalam pemilu. Pendidikan pemilih perlu dirancang dengan tepat agar kedaulatan pemilih benar-benar terwujud dan kualitas demokrasi akan semakin baik. Format pendidikan pemilih menjadi tema diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KPU Kabupaten Jepara Kamis (15/2/18) di La Marina Resto. FGD diselenggarakan untuk menemukan strategi pendidikan pemilih menuju pemilih berdaulat. Hadir dalam acara itu sejumlah tokoh mulai dari akademisi, praktisi, tokoh agama, buadayan, dan kalangan jurnalis. FGD yang dipandu oleh Admin Grup Whatshap “Jepara Berintegritas” Zakariya Ansori menelurkan banyak gagasan yang terkait bagaimana pendidikan pemilih perlu dijalankan. Akademisi dari STAIN Kudus Dr. Saekan Muchith yang mendapat kesmepatan pertama menyampaikan gagasannya mengungkapkan, pemilu selama ini dipandang masih belum menjadi kebutuhan bagi masyarakat bawah. Pemilu hanya menjadi kepentingan elit. Sehingga keterlibatan partisipasi masyarakat seringkali rendah. “Saat ini para elit lebih fokus kepada pemilu ketimbang hasil dari pemilu itu sendiri. Yang dibutuhkan bukan pemilunya, tapi kesejahteraan, ketenteraman dan kedamaian,” ungkapnya. Kepercayaan masyarakat terhadap pemilu sekarang sangat rendah. Terusnya, saat ini masyarakat hanya menjadi obyek demokrasi, bukan sebagai subyek. Lama kelamaan masyarakat tidak percaya, sehingga muncul pikiran pragmatis, bahwa demokrasi dan politik harus ada imbalannya. Perlu ada formulasi untuk menentukan pendidikan pemilihan yang pas bagi masyarakat. “semoga dengan forum ini tercipta formulasi untuk problem itu, dan terwujud masyarakat yang berintegritas” paparnya. Zaenuri Toha, salah satu tokoh masyarakat, menanggapi, bahwa sekarang pemilu bukanlah kebutuhan kaum alit (masyarakat kecil), tetapi kebutuhan kaum elit (masyarakat atas). Yang perlu digiatkan adalah pendidikan akan kesadaran berpolitik. Semestinya pendidikan pemilih tidak hanya kepada mereka yang bakal memilih, melainkan para kader partailah yang perlu dididik. Zaenuri menyarankan kegiatan FGD seharusnya digiatkan pula di tingkatan bawah (kaum alit), untuk membangun nalar politik bagi kalangan bawah. Sementara itu, dari tokoh Agama Kristen, pendeta Danang Kristiawan menyampaikan bahwa terkait partisipasi politik dalam pemilu sangat dipengaruhi banyak hal. Di pemilihan presiden Amerika, katanya, ada 40 persen yang tidak menggunakan hak pilih itu disebabkan karena mengaku tidak ada pilihan dari dua kandicat calon presiden. “Mereka yang tidak menggunakan hak pilih ini sebenarnya pemilih yang berdaulat. Pemilih yang bebas menentukan sikapnya,” terangnya. Terkait pendidikan pemilih, perlu ada keteladanan dari para elit politik. Kalau elit politik memberikan teladan yang baik, dengan tidak mau melakukan praktik politik uang, tidak mengedepoankan politik transaksional, masyarakat tentu akan bisa lebih baik. Hal senada disampaikan Saiful Wa’i. Dalam menyikapi problem politik uang, tidak bisa hanya ditempuh dengan pendidikan pemilih. Namun keteladanan dari para elit menjadi penting untuk memperbaiki masyarakat di bawah. KPU Jepara telah merencana kegiatan FGD semacam ini sebanyak dua kali. Divisi SDM dan partisipasi Masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, FGD serupa akan diselenggarakan dalam rangka mengurai persoalan partisipasi perempuan dalam pemilu. (hupmas KPU Jepara)  

SEBANYAK 14 PARTAI DINYATAKAN LOLOS VERIFIKASI FAKTUAL

Jepara, Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Jepara adakan rapat Pleno terbuka dalam rangka penyampaian hasil verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) di hotel D’season Bandengan Jepara Kamis (8/2/18). Sebanyak  empat belas partai dinyatakan lolos Verifikasi  Faktual dan administrasi dalam acara tersebut. Verifikasi dilakukan guna menyiapkan partai mana saja yang berhak bersaing di Pemilu 2019 nantinya.  Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Jepara ( Muhammad Haidar Fitri SH), Komisiner KPU Jepara (Anik Sholihatun, Koko Suhendro, Muntoko) , Panwas Kabupaten Jepara (Arifin, Abd. Kalim,Sujiantoko), dan perwakilan dari masing masing partai di Jepara. Hasil ini adalah hasil final verifikasi di tingkatan Kabupaten Jepara. Setelah melakukan serangkaian agenda verifikasi, mulai dari pengumpulan berkas, monitoring ke kantor kantor partai, hingga masa perbaikan,  kini KPU mengumumkan hasilnya. Diantara partai yang lolos di Kabupaten Jepara adalah Golkar, Berkarya, PSI, PAN, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, PDI P, PKB, PBB, Hanura, PKS, dan Perindo. Sedangkan di Jepara, yang belum lolos verifikasi adalah PKPI, karena saat ditemui anggota masih belum lengkap, dan belum bisa menyerahkan berkas saat masa perbaikan. Kegiatan Verifikasi  ini berdasarkan perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017, tentang  tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, Verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Data yang harus diserahkan partai dalam kegiatan verifikasi faktual tersebut adalah data kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan 30 persen perempuan dan keanggotaan. Untuk anggota, kali ini KPU menetapkan sebanyak 5 persen (dulunya 10 persen)  dari keseluruhan anggota di Kabupaten Jepara. Ketua KPU Jepara, Muhammad Haidar Fitri SH. menyatakan, verifikasi faktual terhadap 15 parpol di tingkat Kabupaten Jepara sudah dilakukan sejak 30 Januari - 2 Febuari Januari 2018. Seluruh parpol sudah didatangi langsung ke kantor masing-masing, dengan beberapa petugas untuk menjalankan proses verifikasi faktual sesuai dengan jadwal. “Kami nyatakan empat belas Parpol memenuhi syarat” ungkap Ketua KPU Jepara Muh. Haidar Fitri SH. Meski dinyatakan lolos, masih ada satu partai yang belum mampu memenuhi syarat (seperti mendatangkan 5 persen anggotanya) saat ditemui di kantornya, partai tersebut adalah PKPI. Haidar menyampaikan, pihak partai masih bisa melakukan perbaikan pada 3-5 Februari. Dengan Verifikasi hasil perbaikan pada 6 Febuari 2018, tetapi PKPI belum bisa menyerahkan berkas perbaikannya, bahkan KPU sudah melayangkan surat, tetapi belum bisa direspon. Sehingga PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh partai yang telah bersusah payah melakukan segala cara, mengorbankan waktu, biaya, dan energinya fokus pada DPP, sehingga bisa memenuhi syarat dan  lolos verifikasi. Sipol yang membuat kita pusing kini bisa berakhir dengan menyenangkan” serunya. Sementara itu, pihak panwas menilai, di Jepara ada 50 kursi DPR, yang dibagi dengan jumlah partai sekarang. Banyaknya partai tentu akan meningkatkan kompetisinya. “Semoga strategi menggaet masa bisa sesuai dengan aturan yang ada” kata ketua Panwas Kabupaten Jepara, Arifin. Setelah ini, Partai Politik yang lolos ditingkatan Kabupaten, akan mengikuti verifikasi tingkat Provinsi dan pusat, yang hasilnya akan disampaikan pada 17 Febuari 2018. Setelah tahap verifikasi ini, Parpol akan langsung menyiapkan diri untuk pencalonan anggota DPRD baik tingkat Kota, Provinsi, maupun pusat. (F2@/Hupmas KPU Jepara)