Berita

KPU Jepara Ajak BAMAG Perangi Politik Uang

JEPARA, kpujepara.go.id – Untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus melanjutkan kegiatan sosialisasinya. Kali ini KPU sosialisasi ke Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Jepara di GITJ Jepara, Jum’at (16/3/18). Dalam kegiatan tersebut KPU Jepara mengajak umat kristiani yang tergabung dalam BAMAG untuk mewujudkan pemilu berkualitas tanpa politik uang. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Dwianto Prihartono. Keduanya menjadi narasumber dalam sosialiasi dan pendidikan pemilih tersebut. Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri menyampaikan, acara ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman akan pemilu dan partisipasi masyarakat guna terwujudnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berkualitas yang aman dan kondusif tanpa politik uang. “Politik uang merupakan praktik yang sudah dilarang secara moral dan undang-undang. Yakni tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” terangnya. Dalam pasar tersebut dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji. Haidar meneruskan pemberian ini tidak hanya berupa uang, melainkan segala barang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Politik uang, lanjut Haidar bisa ditekan dengan kualitas calon. Semakin tinggi elektabilitas calon, maka tingkat politik uang akan menurun. Di sini masyarakat harus mengenal betul pemimpin yang hendak dipilih. Politik uang hadir karena calon yang kurang memiliki elektabilitas, tetapi ingin mendapatkan suara. Salah satu anggota BAMAG, Japari warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling, bertanya, bagaimana cara mengenali calon pemimpin. Karena seringkali kita memilih seolah olah kita seperti bermain judi. “Kita tidak tahu seperti apa calon itu. Seolah-olah calon hanya mengenalkan diri ketika menjelang pemilu. Lalu yang harus saya pilih seperti apa,” katanya. Menanggapi hal ini, Haidar menerangkan, KPU akan menginformasikan mengenai latar belakang calon melalui baliho, spanduk, dan sosialisasi di televisi. “KPU akan memberikan informasi terkait latar belakang pasangan calon. Lebih dari itu masyarakat bisa menggali sendiri informasi baik di media masa maupun melalui forum. BAMAG bisa mengundang kedua calon ke dalam forum dan dieksplore latar belakangnya. Ini bisa dilakukan ormas ormas lain juga” paparnya. KPU berharap, BAMAG sebagai organisasi yang memiliki pengaruh besar “Yang suaranya didengar” umat Kristiani, bisa ikut serta menyosialisasikan pemilu dan larangan politik uang. “Kami berharap jajaran BAMAG bisa menyosialisasikan pada setiap jemaatnya, sehingga bisa menjadi pemilih rasional, yang bisa mewujudkan pemilu jurdil, dan pemilu yang minim money politics. Bisa melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas. Karena banyak pemimpin yang ditetapkan korupsi berawal dari praktik money politics” tandasnya. (F2@/hupmas KPU Jepara)

KPU Jepara Gelar Pleno Terbuka Susun DPS

 Jepara, Kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno terbuka dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, di Aula Kantor KPU Jepara Rabu (14/3/18). Hadir dalam kegiatan Rapat Pleno tersebut Panwaslih Kabupaten Jepara, Perwakilan TIM Sukses Pasangan Calon tingkat kabupaten, perwakilan dari pejabat Forkopinda, dinas instansi terkait, serta  PPK Se-Kabupaten Jepara. Komisioner KPU Jepara Divisi Program dan Data Anik Sholihatun menyampaikan, rapat pleno ini diadakan agar data pemilih hasil pemutakhiran yang sudah disusun PPK-PPS bisa diteliti dan dievaluasi oleh seluruh instansi terkait. Hasil rapat ini nanti akan disusun menjadi DPS, di mana akan diujipublikkan oleh masing-masing PPS di desa, baru bisa ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anik menambahkan dari 843.361 data awal pemilih setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Perugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran, maka data tersebut mengalami perubahan menjadi 856.538 pemilih. Artinya telah terjadi penambahan sebanyak 2.175 pemilih, dengan rincian pemilih baru 40.361,dan pemilih tidak memenuhi syarat 38.186. Saat jalannya rapat, beberapa PPK mengajukan koreksi perubahan hasil rekap tingkat kecamatan. Perubahan ini kebanyakan terjadi kesalahan identifikasi  jumlah pemilih laki laki dan perempuan, tetapi untuk jumlah keseluruhan sudah benar. Ketua Panwas Kabupaten Jepara, Arifin mengungkapkan, Panwas tidak akan mengomentari data ini. Panwas percaya bahwa KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menyusun data ini. “Semoga hasilnya baik, dan bisa meminimalisir konflik” tambahnya. Acara dilanjut penandatanganan  Berita Acara Rapat Pleno penetapan DPS di Tingkat Kabupaten Jepara. Lalu data yang sudah ditanda tangani diserahkan ke Panwas Kabupaten Jepara, TIM Sukses, Disdukcapil dan jajaran Instansi terkait. Data tersebut berisi identitas pemilih.  “Seluruh pihak berhak menerima salinan ini, agar bisa ikut mencermati DPS” tambah Anik. Setelah ini, lanjut Anik, KPU dan capil masih memiliki PR pada pemilih yang tercantum dalam formulir AC-KWK, yaitu pemilih yang belum memiliki KTP El atau Suket atau belum bisa dipastikan memiliki KTP el / Suket Disdukcapil. Anik menambahkan, walau di awal jumlah pemilih AC-KWK ini sangat banyak, kini data tersebut sudah mengalami penurunan yang signifikan. “Disdukcapil sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengejar pemilih AC-KWK ini. Kami berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP agar segera ke Disdukcapil” paparnya.  Dari jumlah 24.594, setelah dicek di data kependudukan 4.827 terekam, 18.522 di database belum terekam, 1.237 tidak ada di database. Sehingga jika digabung ada sebanyak 19.767 orang yang masih masuk di formulir AC-KWK. Dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran ini, Anik berharap kepada seluruh masyarakat dan tim penghubung pasangan calon untuk dapat melihat dan memberikan masukan, tanggapan dan koreksi setelah diumumkan melalui kantor desa/kelurahan atau tempat stategis lainnya demi menghasilkan Daftar Pemilh Tetap yang akurat dan terpercaya sehingga diharapkan pada saat pemungutan suara nanti tidak ada lagi permasalahan terkait dengan pemilih yang belum terdaftar. (F2@/Hupmas KPU Jepara)

PHDI Yakin Partisipasi Pemilih Hindu Jepara Mencapai 90 Persen

PLAJAN-kpujepara.go.id – Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara kembali menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada kelompok masyarakat. Kali ini kelompok Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDIP Kabupaten Jepara yang menjadi sasaran. Bertempat di Gedung Yayasan Radite Widya Dharma Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji, Jepara Jum’at (9/3/18), salah satu tokoh Parisada Hindu Dharma Indonesia Jepara Sumiat sampaikan partisipasi pemilih umat Hindu di Jepara pada Pilgub 2018 bisa naik sampai 90 persen. “Kami bisa yakinkan partisipasi pemilih umat Hindu di Jepara pada Pilgub 2018 bisa mencapai 90 persen. Tingkat partisipasi pemilih umat Hindu di Jepara tinggi, karena dalam Hindu diajarkan Dharma Nagara dan Catur Guru” kata Sumiat. Sumiat menerangkan umat Hindu sudah diajarkan untuk berintegritas sejak kecil, melalui ajaran Dharma Nagara, yaitu taat terhadap negara dan Catur Guru untuk berbakti dan patuh terhadap pemerintah. Patuh di sini diartikan tidak melawan, dan menaati tiap program yang dicanangkan pemerintah. Sehingga hal ini mampu menjadi pendorong tersendiri meningkatnya partisipasi pemilih. Sebagai daerah yang memiliki keragaman umat beragama, Desa Plajan yang masuk dalam Kecamatan Pakisaji memiliki tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi, yakni 77,22%, nomor dua tertinggi setelah Kecamatan Kembang 77,77% pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017 lalu. Sumiat mengungkapkan, Desa Plajan menjadi penyumbang persentase tertinggi di Pakisaji. Karena tiap pemilihan masyarakat Plajan memang cukup aktif. Hadir menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Jepara Divisi Divisi Teknis Muntoko. Dia menerangkan syarat terbaru pemilih kali ini harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil. Muntoko mengimbau kepada umat Hindu untuk mempertahankan partisipasi masyarakatnya, jangan sampai tidak melengkapi persyaratan pemilihan saat di TPS, dan menurunkan persentase partisipasi masyarakat. Muntoko juga menerangkan mengenai larangan politik uang bagi pemberi maupun penerima. Muntoko menilai Agama Hindu memiliki ajaran untuk menjadi warga negara yang baik. “Terkait ajaran Dharma Nagara dan Catur Guru ini semoga bisa mendorong mayarakat lain untuk menghindari politik uang dan menjaga integritasnya. Masyarakat yang menemukan praktik ini (politik uang) agar bisa langsung melaporkan” tambahnya. KPU Jepara berharap kepada PHDI agar bisa mendorong masyarakat lain untuk sadar dan berpartisipasi pada Pilgub Jateng 2018, juga menginformasikan mengenai syarat apa saja yang harus dibawa saat memilih. “Partisipasi tidak hanya kegiatan nyoblosnya, tetapi juga bisa menjadi pengawal, ikut serta menjaga kondusifitas pemilu” Tandasnya.(F2@/hupmas KPU Jepara)

KPU JEPARA LANTIK PPK PEMILU 2019

Jepara-kpujepara.go.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Jepara telah terbentuk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah melantik Anggota PPK di Hall Rumah Makan Maribu pada Jumat, (9/3/2018). Khusus untuk PPK Kecamatan Karimunjawa dilantik tersendiri di Aula Keacmatan Karimunjawa oleh KPU Kabupaten Jepara. Pelantikan PPK Karimunjawa tidak memungkinkan dilakukan di Jepara bersama PPK kecamatan lain karena berbarengan dengan tahapan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Jumlah anggota PPK 16 kecamatan di Kabupaten Jepara untuk Pemilu 2019 ada 48 orang. Anggota PPK untuk satu kecamatan hanya tiga orang, berbeda dengan anggota PPK untuk Pemilu sebelumnya maupun pada Pilgub Jateng tahun 2018 yang lima orang. Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri mengatakan, jumlah PPK yang tiga orang di setiap kecamatan ini sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sesuai ketentuan Undang-Undang, jumlah PPK untuk Pemilu 2019 ini hanya tiga orang di setiap kecamatan. Berbeda dengan PPK untuk Pilgub tahun 2018 ini yang masih lima orang,” katanya saat memberikan sambutan. Meski jumlahnya berkurang dari lima menjadi tiga orang, Haidar berharap PPK tetap solid dan mampu menjalankan tahapan Pemilu 2019 dengan baik. Profesionalisme dan integritas harus tetap menjadi ruh bagi penyelenggara pemilu. PPK untuk Pemilu 2019 yang baru dilantik ini juga merupakan PPK untuk Pilgub Jateng 2018. Dalam menjalani tahapan yang bersamaan diharapkan tidak ada tahapan yang dikalahkan. Semua tahapan baik tahapan Pilgub 2018 maupun tahapan Pemilu 2019 harus dijalankan dengan maksimal. Selain telah membentuk PPK, KPU Jepara juga telah selesai membentuk PPS untuk Pemilu 2019. PPS untuk Pemilu 2019 juga merupakan PPS yang saat ini menjabat sebagai PPS Pilgub 2018 yang masih memenuhi syarat. Dalam membentuk PPK dan PPS, KPU Jepara menempuh metode evaluasi bagi PPK dan PPS yang saat ini menjabat untuk Pilgub 2018. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Ir. Solih MM, mewakili Bupati memberikan sambutan menyampaikan agar PPK yang telah dilantik dapat bekerja dengan maksimal. Ia juga berpesan kepada para camat yang juga hadir dalam acara itu untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di tingkat kecamatan. (hupmas KPU Jepara)

GELAR RAKOR PERSIAPAN REKAPITULASI PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN

Jepara-kpujepara.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara gelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan menjelang rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kantor KPU Jepara, Rabu (7/3/2018). Rakor tersebut dihadiri Panwas Kabupaten Jepara, Polres Jepara, Kodim 0719/Jepara, Disdukcapil, Rutan Jepara, Setda, Kesbangpol, dan perwakilan masing-masing tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2018. Komisioner KPU Jepara Divisi Program Data , Anik Sholihatun S.Ag. M.Pd menyampaikan, pada coklit yang telah berakhir sejak 18 Februari lalu, KPU Jepara memperoleh data jumlah DPHP sebesar 856.575, jumlah pemilih baru 40.399, dan jumlah pemilih dicoret 38.195. “Data ini adalah data mentah sebelum nanti ditentukan DPS, jumlah ini masih sangat mungkin berubah, yang hasil resminya ditentukan dalam rapat pleno terbuka berjenjang nantinya” paparnya. Jumlah DPHP tersebut papar Anik, bertambah sebesar 2.214 dari data awal coklit sejumlah 854.361. Anik menyampaikan sejauh ini KPU telah mencoret 39.195  pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya pemilih ini adalah, pemilih meninggal dunia 9.618 jiwa, pemilih pindah domisili 14.503, pemilih ganda 6.373, tidak dikenal 6.906, di bawah umur 140, bukan penduduk 579, anggota TNI 36, anggota POLRI 30 orang.  Sesuai pasal 52 No. 1 Tahun 2015, syarat memilih harus memiliki KTP Elektronik. Jika sampai dengan ditetapkannya DPT pemilih berkode 11-12 belum ber KTP Elektronik maupun Surat Keterangan, maka harus dicoret. “Untuk itu KPU bersama Disdukcapil akan bekerja mati matian untuk menyelamatkan suara sebanyak itu” ungkapnya. Anik meneruskan, terdapat 20.656 pemilih berkode 11, yaitu pemilih memenuhi syarat namun belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan Disdukcapil. Dan pemilih berkode 12 yaitu pemilih yang belum dipastikan memiliki KTP El atau Suket Disdukcapil, yaitu sebanyak 3.952 orang. Jika ditotal, ada 24.068 orang. Terhadap pemilih ini, ada kebutuhan untuk menerbitkan surat keterangan apabila nama nama tersebut terdapat dalam data base kependudukan dan kebutuhan untuk mendorong melakukan perekaman KTP Elektronik jika ditemukan di data base kependudukan. Setelah ini akan diadakan Rekapitulasi DPHP di tingkat PPK sampai 8-9 Maret 2018.  Dilanjutkan Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada 15 Maret 2018 dengan mengundang Panwas dan Tim Kampanye. KPU berharap, mendapat dukungan dan kerja sama dengan Parpol, Panwas, Disdukcapil, Pemerintah, dan dinas terkait lainnya, untuk bersama sama mengawal proses pemutakhiran data ini, sehingga menghasilkan data yang benar benar valid dan mutakhir. Untuk Tim Kampanye, KPU berharap dapat mengikuti perkembangan proses data pemilih ini, termasuk memberikan saran dan masukan KPU dalam rapat pleno di PPS, PPK dan KPU Kabupaten. Untuk memastikan konstituennya telah terdaftar dalam data pemilih, dan mendorong mereka yang belum ber-KTP Elektronik untuk melakukan perekaman. (F2@/hupmas KPU Jepara).

KPU JEPARA GELAR DEKLARASI PILGUB DAMAI DAN SANTUN

Jepara, kpujepara.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar Deklarasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 yang Damai dan Santun. Deklarasi yang dgelar di Aula Kantor KPU Jepara Selasa (6/3/18) dihadiri perwakilan tim kampanye dari semua pasangan calon, pimpinan partai politik, dan sejumlah pimpinan dinas instansi terkait. Deklarasi Pilgub Damai dan Santun ini merupakan bagian dari usaha KPU Jepara untuk mengajak seluruh Stakeholder, tim kampanye maupun Partai Politik untuk mewujudkan Pilgub yang damai, santun, bermartabat, demokratis dan berintegritas. “Walau tanpa deklarasi kita yakin Pilgub di Jepara akan berjalan damai, namun kita juga perlu suarakan terus menerus agar komitmen itu menjadi ruh bagi kita semua. Ruh kedamaian, ruh kesantunan dan ruh untuk bermartabat,” kata Divisi SDM dan Parmas KPU Jepara Subchan Zuhri. Ditambahkan, terwujudnya Pilgub yang damai dan santun bukan hanya tanggung jawab KPU Jepara, melainkan tanggung jawab semua masyarakat, khususnya para peserta pemilihan dan tim kampanyenya. Subchan menilai keadaan Jepara selalu aman, konflik antar kelompok dalam pemilu biarlah hanya menjadi masa lalu yang tidak boleh terulang hingga sekarang. Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini sedang berjalan dua tahapan pemilu. Yang pertama Pilgub Jawa Tengah yang saat ini tahapan kampanye, dan Pemilu 2019 tahapan pembentukan penyelenggara. Untuk menjaga kondusifitas, Subchan mengimbau pada Parpol untuk melakukan kampanye pada Pilgub saja, karena Pemilu 2019 belum dilaksanakan tahapan kampanye. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panwas Kabupaten Jepara Arifin, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Kasdim Jepara, Mayor inf Chabibi, yang secara bergantian turut memberikan pengarahan. Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho menilai, ada empat macam ancaman pilkada yang perlu dihindari, seperti isu SARA yang dikembangkan untuk memecah belah, kampanye hitam, pembunuhan karakter pada salah satu calon, dan politik uang. Kapolres Jepara menerangkan, Jepara merupakan daerah yang jarang terjadi konflik pemilu, untuk itu warga Jepara perlu mempertahankan keadaan ini. “Kita masih belum lupa luka Pilgub DKI kemarin, di mana ada oknum yang memanfaatkan SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan. Kami berharap masyarakat Jepara bisa mempertahankan kondusifitasnya, ikut serta berpartisipasi dan berintegritas, karena sejak dulu Jepara terkenal menjadi tolok ukur di Jawa Tengah dalam hal pemilu aman” tambahnya. Acara lalu dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi oleh masing masing perwakilan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. Di mana pendukung wakil calon nomor urut satu dibacakan oleh Junarso dari PDI P, dan nomor urut dua dibacakan oleh Zakaria Anshori dari PKB. Setelah itu seluruh stakeholder yang terkait menandatangani deklarasi untuk ikut serta mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang damai dan santun. Adapun isi deklarasi tersebut, Siap menjalankan tahapan Pilgub yang bermartabat, demokratis, damai dan berintegritas; Mewujudkan kedamaian daerah dan menjaga keutuhan NKRI; Tunduk dan patuh pada Undang-Undang; Siap menerima hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. (F2@/hupmas KPU Jepara)